Mahkamah Agung Apresiasi Pemkab dan Pengadilan Agama Gresik dalam Melindungi Perempuan dan Anak Pascaperceraian

GRESIK,1minute.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menerima penghargaan dari Mahkamah Agung di Jakarta pada Senin, 28 Oktober 2024.

Penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi atas dukungan dan kerja sama dalam upaya pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian.

Sinergi berkelanjutan yang diinisiasi oleh Pemkab Gresik, Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau Kadin Gresik, serta Pengadilan Agama Gresik yang menjalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan 36 perusahaan swasta, 6 Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan 8 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Gresik.

MoU ini mencakup komitmen untuk menyediakan dukungan komprehensif bagi perempuan dan anak yang terdampak perceraian, melalui berbagai skema bantuan seperti pendampingan hukum, dukungan finansial, serta akses peluang kerja yang berkelanjutan.

Dukungan ini diharapkan mampu memberikan jaminan sosial dan ekonomi bagi perempuan dan anak untuk bangkit setelah mengalami tantangan akibat perceraian. Dan, upaya ini menjadi yang kali pertama dilakukan oleh Pengadilan Agama Tingkat Kabupaten di Indonesia.

Sementara itu, Pengadilan Agama Gresik diganjar penghargaan MURI sebagai Pengadilan Agama Tingkat Kabupaten Pertama, yang menginisiasi kerja sama dengan perusahaan dalam komitmen bersama tentang hak perempuan dan anak pascaperceraian.

Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman dan Kadisnaker Kabupaten Gresik Zainul Arifin, menyampaikan apresiasi mendalam terhadap seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam merealisasikan kolaborasi ini.

“Penghargaan ini merupakan pengakuan atas upaya kita bersama dalam melindungi dan mendampingi perempuan serta anak pasca perceraian. Komitmen yang kita bangun tidak hanya untuk memberikan perlindungan sementara, tetapi juga membuka jalan bagi kehidupan yang lebih mandiri dan sejahtera bagi mereka,” ujar Sekda Washil.

Inisiatif ini, sejalan dengan visi Kabupaten Gresik untuk menjadi wilayah yang inklusif dan ramah perempuan dan anak. Dengan adanya dukungan dari berbagai perusahaan swasta dan BUMN/BUMD di Gresik, perempuan dan anak yang membutuhkan akan memiliki akses terhadap layanan pendampingan dan kesempatan pemberdayaan ekonomi yang lebih luas.

Kabupaten Gresik, melalui kolaborasi ini, telah memberikan teladan bagi daerah lain mengenai pentingnya sinergi dalam menciptakan lingkungan yang mendukung kesejahteraan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dengan pencapaian ini, Pemerintah Kabupaten Gresik berkomitmen untuk terus memperluas cakupan dukungan dan memastikan pelaksanaan program-program berkelanjutan yang bermanfaat bagi perempuan dan anak. Penghargaan ini, akan menjadi pemicu semangat bagi semua pihak untuk memperkuat kolaborasi demi mencapai kesejahteraan sosial yang lebih inklusif dan berkeadilan. (yad)

Mahkamah Agung Apresiasi Pemkab dan Pengadilan Agama Gresik dalam Melindungi Perempuan dan Anak Pascaperceraian Selengkapnya

Hakim Kasasi Mahkamah Agung Vonis Bos CV Sumber Agung Jaya H.Subianto Bebas

GRESIK,1minute.id – Haji Subianto Budiman bisa tersenyum lagi. Pasalnya, Mahkamah Agung dalam amar putusan kasasi memutus bebas bos CV Sumber Agung Jaya itu. Bianto-sapaan-Haji Subianto Budiman dilaporkan melakukan tindak pidana pemalsuan merek pupuk. Pelapornya adalah PT. Meroke Tetap Jaya.
Putusan bebas oleh Mahkamah Agung menjadikan 

tuduhan yang selama ini melekat pada pengusaha pupuk asal Sidayu ini sebagai plagiat pupuk milik perusahaan lain tidak terbukti secara hukum. Artinya merek pupuk  miliknya sudah mengantongi izin resmi sebagai merek dagang alias pupu yang legal dan resmi serta bersertifikat.

Pada sidang ditingkat pertama yakni di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, H. Subianto Budiman di vonis bebas oleh Majelis hakim PN Gresik meskipun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik Nugroho Tandjung dituntut dengan pidana denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayarkan diganti dengan hukuman 1 tahun.

Akan tetapi oleh Majelis hakim PN Gresik, H. Subianto Budiman di vonis bebas. Hakim mempertimbankan bahwa dakwaan jaksa tidak beralasan secara hukum. 

Pada amar putusan Majelis hakim yang diketuai Mochammad Fatkur Rochman menyatakan bahwa H.Subiantoto Budiman pemllik CV. Sumber Agung Jaya tidak terbukti menggunakan atau memalsukan merek dagang milik pihak lain yakni Pupuk NPK Mutiara 16-16-16 milik PT. Meroke Tetap Jaya (MTJ). 

Pupuk milik CV. Sumber Agung Jaya memili Merk Bintang Mutiara 16-16-16 IDM00875335, Merek pembenah tanah Bintang Mutiara 16-16-16 IDM 001001001317 telah memiliki izin edar dan terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia yakni merek “BINTANG MUTIARA” No. Sertifikat: IDM000458406 tanggal dimulai perlindungan 19 November 2012 sampai dengan 19 November 2022 dan diperpanjang masa perlindungannya sampai dengan 19 November 2032. 

Putusan bebas dari PN Gresik selanjutnya di uji di MA karena JPU Kejari Gresik melakukan upaya Kasasi. Pada putusan yang tertuang pada perkara No. 57 K/Pid.Sus/2024 dengan Majelis hakim agung yang diketuai Desnayati M., dengan anggota Akhmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yohanes Priyana menvonis bebas terdakwa dengan menolak kasasi dari pemohon Kejari Gresik.

“Alhamdulilah fitnah dan tuduhan atas merek dagang pupuk tidak terbukti secara hukum. Majelis hakim PN Gresik dan Majelis hakim MA sama-sama memutus bebas perkara tuduhan merek dagang pupuk ini,” ujar H.Subianto Budiman kepada wartawan pada Selasa, 30 April 2024.

Ditambahkannya, dengan vonis ini maka merek dagang pupuk miliknya adalah merek dagang yang legal dan resmi serta bersertifikat. Tuduhan yang dialamatkan oleh PT. Meroke Tetap Jaya tidak terbukti. 

“Semoga dengan putusan bebas yang sudah inkrah ini bisa merehablitasi nama baik saya sebagai pengusaha pupuk dan memulihkan nama perusahaan. Dengan adanya laporan ini, perusahaan mengalami banyak kerugian karena kostumer mulai tidak percaya,” jelasnya.

Ia pun berharap semoga dengan putusan bebas ini para konsumen kembali mempercayakan pada produksi pupuk miliknya. Dan masyarat tahu bahwa merk pupuk miliknya bukan memalsu merk lain akan tetapi merupakan merk asli yang dijual oleh perusahaanya.

“Akibat perkara ini kami sangat dirugikan. Kami akan melakukan kordinasi pada tim kuasa hukum untuk melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun keperdataan,” tegasnya. 

Kuasa Hukum H. Subianto Budiman Bilmard B Putra mengatakan bahwa, Putusan Hakim Agung Kasasi No. 57K/Pid.Sus/2024 merupakan wujud nyata sebuah marwah keadilan. Bahwasanya, Mahkamah Agung sebagai Lembaga Penegak Hukum di Indonesia Mengedepankan Kemuliaan dan Hati Nurani dalam Penegakkan Hukum di Indonesia. 

“Dengan Putusan inkraht ini langkah utama kita adalah memulihkan nama baik, Kedudukan, serta harkat dan martabat klien saya H. Subianto Budiman selaku pemilik CV. Sumber Agung Jaya di Masyarakat. Pasalnya, ada dugaan kuat bahwa perkara ini lahir karena adanya persaingan usaha yaang tidak sehat dan terkesan dikriminalisasi,” tegasnya.

Sementara itu, Robert Mantinia selaku kuasa hukum dari H.Subianto Budiman juga menduga dari awal kasus pada perkara ini sudah janggal dan dipaksakan dari tingkat pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri.

“Klien kami, H. Subianto Budiman mengantongi bukti kuat serta mempunyai Izin Legalitas yang Lengkap Baik Izin Usaha, Izin Edar, Izin Merek, Hak Paten, Hak Cipta, Bahkan Produk dari klien kami sudah SNI yang terdaftar serta Klien Kami memiliki Merek Luar Negeri,” pungkasnya. (yad)

Hakim Kasasi Mahkamah Agung Vonis Bos CV Sumber Agung Jaya H.Subianto Bebas Selengkapnya

Dinilai Prestasi Agus Walujo Tjahjono Promosi Wakil Ketua PN Medan Kelas 1A-Khusus 

GRESIK,1minute.id – Mutasi, rotasi dan promosi kembali bergilir di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI). Ketua Pengadilan Negeri (PN)/Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Gresik Agus Walujo Tjahjono, diantaranya yang mendapatkan promosi sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan kelas 1A-Khusus. 

Promosi jabatan ini pantas diterima oleh Agus Walujo Tjahjono atas prestasi dan penghargaan selama berkarir menjadi hakim. Tidak hanya sewaktu di PN Gresik sebagai ketua, akan tetapi sederet prestasi juga diperoleh saat menjadi ketua PN Dompu yang memperoleh plakat dan piagam penghargaan ADHI DANDAPALA dari MARI sebagai Juara III Penilaian Kinerja Pengadilan Negeri Kelas II Tingkat Nasional. Dan pada saat menjabat Ketua PN Mojokerto juga memperoleh apresiasi WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dari Kemenpan RB.

Agus Walujo Tjahjono menjabat sebagai ketua PN Gresik selama 1 tahun 10 bulan. Dilantik pada tanggal 22 Februari 2022 sederet prestasi diterima oleh PN Gresik. Selama 20 bulan menjabat sebagai Ketua PN Gresik dinilai berhasil mengemban amanat dengan meraih sejumlah prestasi (baca grafis).

Deretan prestasi yang diterima PN Gresik tak luput dari hasil jeri payah yang dilakukan keluarga besar PN Gresik dibawah kepemimpinannya. Penghargaan yang diperoleh tentunya hasil dari dukungan baik staf, pegawai, para hakim dan stakeholder lainnya.

Dari sekian prestasi dan penghargaan, ada satu prestasi yang didapatkan pada tingkat nasional yang patut dibanggakan. Yakni, PN Gresik menjadi juara pertama tingkat nasional lomba Posbakum pada kategori PN Kelas 1A. “Alhamdulilah selama menjabat ketua PN Gresik semua berjalan lancar dan banyak memperoleh prestasi serta perhargaan yang luar biasa,” ujar Agus sapaan akrabnya.

Ditambahknnya, banyak inovasi MA RI terkait pelayanan hukum di PN Gresik semua telah diterapkan dan berjalan dengan baik. “Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung semua program di PN Gresik sehingga berjalan dengan baik. Terutama untuk keluarga besar PN Gresik dan stakeholder. Prestasi dan penghargaan itu tidak akan didapatkan tanpa bantuan semua pihak,” terangnya. (yad)

Dinilai Prestasi Agus Walujo Tjahjono Promosi Wakil Ketua PN Medan Kelas 1A-Khusus  Selengkapnya

Posbakum PN/PHI Gresik Raih Juara 1 dari Mahkamah Agung, Ini Inovasinya

GRESIK,1minute.id – Menjelang akhir tahun Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri (PN) / Hubungan Industrial (PHI) Kelas 1A Gresik yang dikelola oleh YLBH Fajar Trilaksana mendapatkan kado istimewa dari Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI).

MA menetapkan Posbakum PN / PHI Kelas 1A Gresik sebagai juara pertama se-Indonesia 2022. Posbakum PN Gresik berhasil menyisihkan Posbakum di Pengadilan Negeri kelas 1A se-Indonesia berkat beberapa inovasi. Diantaranya, Posbakum PN Gresik Masuk Desa/Kelurahan yang memberikan penyuluhan hukum secara gratis ke masyarakat ;  Membuka konsultasi gratis melalui Zoom/Video Call WA ; Memberikan sosialisasi Posbakum secara Online melalui Media Sosial (Medsos) Instragam, Youtube dan Media Online (rubrik khusus Posbakum).

“Alhamdulilah Posbakum PN Gresik berhasil meraih juara I tingkat Nasional pada lomba Posbakum kategori Pengadilan Negeri kelas 1 A yang diselenggarakan olhe MA Rl,” ujar Ketua PN/PHI kelas 1A Gresik Agus Walujo Tjahjono kepada wartawan pada Kamis, 15 Desember 2022.

Masih menurutnya, piagam perhargaan juara I lomba Posbakum ini diserahkan lansung oleh Ketua MA RI, Prof. H.M. Syarifuddin yang didampingi wakil ketua MA Yudisial, Wakil ketua MA Non Yudisial, para ketua kamar MA RI, dan Dirjen Badilum di hotel Grand Inna Malioboro Yogyakarta pada Senin, 12 Desember 2022.

“Penghargaan ini akan menambah semangat bagi PN Gresik untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan yang prima kepada masyarakat dengan selalu berinovasi menggunakan Tehnologi Informasi untuk mewujudkan visi dan misi Pengadilan Negeri Gresik,” tegasnya.

Ditambahkannya, ucapan terimakasih disampaikan kepada YLBH Fajar Trilaksana yang telah menjalankan amanah sebagai pengelola Posbakum PN Gresik atas dedikasinya mengedepankan pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

“Ucapan terimaksih juga kami sampaikan seluruh pegawai, staf maupun hakim yang telah bekerja secara optimal serta masyarakat yang menggunakan inovasi layanan posbakum sehingga kita mendapatkan juara pertama,” katanya.

Terpisah, Dirut YLBH Fajar Trilaksana yang diamanahi mengelola posbakum PN Gresik Fajar Yulianto mengatakan bahwa keberhasilan Posbakum PN Gresik menjadi juara I merupakan hasil kerja bersama serta dukungan penuh dari ketua PN Greisi dan seluruh staf dan hakim.

“Syukur Alhamdulilah kami ucapkan atas perhargaan sebagai peringkat I pengelolahan posbakum Pengadilan Negeri kelas 1A se- Indonesia. Kami selaku pengelola teknis sangat tersanjung dan sekaligus merasa bangga atas pencapaian ini. Kedepan, kami akan lebih optimal dalam pelayananan prima untuk mewujudkan bantuan hukum pada masyarakat,” tegas Fajar. (yad)

Posbakum PN/PHI Gresik Raih Juara 1 dari Mahkamah Agung, Ini Inovasinya Selengkapnya

Pangkas Prosedur Birokrasi, PN Gresik Luncurkan e-Berpadu

GRESIK,1minute.id –Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial  Kelas 1A Gresik meluncurkan aplikasi e-Berpadu pada Kamis, 13 Oktober 2022. Elektronik Berkas Pidana Terpadu ini sebagai pelaksanaan yang diamanatkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Untuk menjalankan program tersebut, PN Gresik bersama Kejaksaan Negeri Gresik , Polres Gresik dan Rumah Tahanan (Rutan) Gresik melakukan pendatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang Pengembangan dan Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi Dalam Rangka Mendukung Aplikasi e-Berpadu.

Ketua Pengadilan Negeri/Pengadilan Hubungan Industrial Gresik Agus Walujo Tjahjono mengatakan bahwa penerapan aplikasi e-Berpadu dapat menjadikan Mahkamah Agung menuju proses Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“e-Berpadu dapat digunakan untuk stakeholder meliputi Penyidik (Kepolisian), Penuntut Umum (Kejaksaan), Pengadilan, Lembaga Pemasyarakatan, pengguna layanan Advokat dan Masyarakat selama 1X24 jam. Hal tersebut diterapkan dengan tujuan untuk memangkas prosedur birokrasi, menghemat waktu dan biaya. Masyarakat tidak perlu datang ke Pengadilan untuk izin besuk tahanan (saat ini),” terang Agus pada Kamis, 13 Oktober 2022.

Agus melanjutkan manfaat e-Berpadu bisa mengirim notifikasi pemberitahuan melalui email dan WhatsApp, bahkan mendapat penetapan Pengadilan secara elektronik.

“Sebagai catatan, saat ini aplikasi e-Berpadu tersedia dalam versi 1.0.0. Fitur yang tersedia meliputi, penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahanan, pembantaran, pelimpahan berkas perkara. Tidak hanya itu, juga tersedia fitur izin besuk, penetapan diversi, permohonan pinjam pakai barang bukti, dan kedepan akan dikembangkan dengan penambahan beberapa fitur sesuai dengan proses persidangan perkara pidana,”jelasnya.

Sementara itu, Humas PN Gresik Mochamad Fatkur Rochman menambahkan e-Berpadu adalah berbasis aplikasi Web. “e-Berpadu merupakan inovasi aplikasi yang dibuat MA untuk mendorong perwujudan sistem basis data penanganan perkara tindak pidana secara terpadu berbasis teknologi informasi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No.04 tahun 2020,”terang Humas PN Gresik Mochamad Fatkur Rochman.

Program aplikasi e-Berpadu, imbuhnya, agar administrasi perkara pidana dapat dilaksanakan dengan mudah. Melalui e-Berpadu semua adimistrasi yang berhubungan dengan persidangan perkara pidana dapat diakses melalui elektronik. 

PKS tentang Pengembangan dan Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi Dalam Rangka Mendukung Aplikasi e-Berpadu ini lakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri/Pengadilan Hubungan Industrial Kelas 1A Gresik Agus Walujo Tjahjono, Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, Kajari Gresik Hamdan Saragih dan Rutan Gresik diwakili oleh Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Gresik Anis Handoyo.

Penandatanganan PKS ini disaksikan diantaranya Wakil Ketua PN Gresik Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja serta hakim PN Gresik , jaksa , polisi dan advokat. (yad)

Pangkas Prosedur Birokrasi, PN Gresik Luncurkan e-Berpadu Selengkapnya

Pastikan Kebutuhan Pelayanan, Tim Mahkamah Agung Mendatangi Mal Pelayanan Publik di PN dan DPM-PTSP Gresik

GRESIK,1minute.id –  Tim administrasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia  melihat langsung pelayanan publik anjungan mandiri Pelayanan Publik Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Negeri Gresik dan di Pemkab Gresik pada Kamis, 23 Juni 2022

Kasubag Akuntabilitas Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi MA Dhika Hafizh Pratama mengatakan, kedatangan tim Mahkamah Agung ke Pengadilan Negeri Gresik untuk melihat langsung terkait Mal Pelayanan Publik. “Bahwasanya Mahkamah Agung terlibat langsung dalam pelayanan publik,”kata Dhika Hafizh Pratama didampingi Ketua PN Gresik Agus Walujo T. 

Agus Walujo T. menambahkan, kehadiran di Pengadilan Negeri Gresik untuk memberikan informasi terkait kebutuhan langsung di Mal Publik. “Kami tidak mengevaluasi, tapi hanya memberikan informasi, apa yang dibutuhkan dalam mal pelayanan publik,”imbuhnya. 

Dalam kunjungannya, rombongan dari MA melihat langsung pelayanan digital di pusat anjungan mandiri PTSP Pengadilan Negeri Gresik dan ke Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pemkab Gresik. Saat di Kantor Perizinan Pemkab Gresik, rombongan diterima langsung Kepala DPM- PTSP Gresik Reza Pahlevi. 

“Selama di Mal PTSP ini, kami melayani masyarakat yang memerlukan pelayanan administrasi dan konsultasi sesuai yang diperlukan. Di sini dilengkapi pelayanan dari Pengadilan Negeri Gresik dan Pengadilan Negeri Agama,” kata Reza Pahlevi usai menerima kunjungan dari MA. (yad)

Pastikan Kebutuhan Pelayanan, Tim Mahkamah Agung Mendatangi Mal Pelayanan Publik di PN dan DPM-PTSP Gresik Selengkapnya

MA Tolak Kasasi JPU, Andhy H Wijaya, Sekda non Aktif Gresik Bebas

GRESIK,1minute.id – Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari kejaksanaan negeri (Kejari) Gresik. Putusan MA itu menguatkan putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Andhy H. Wijaya, mantan Sekretaris Daerah Gresik dinyatakan bebas. 

Atas putusan bebas itu, kejari Gresik  segera melakukan berita acara eksekusi atas Andhy Hendro Wijaya. “Kami telah terima petikan putusan perkara tindak pidana korupsi dugaan pemotongan jasa insentif di BPPKAD dari MA. Dalam petikan itu disebutkan bahwa mantan Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya dinyatakan bebas,”ujar Kasi Pidsus Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo pada Kamis, 6 Mei 2021.

Masih menurutnya, sesuai dengan SOP dikejaksaan, petikan putusan kasasi itu sudah beritahukan kepada pimpinan yakni Kajari Gresik Heru Winoto. Selanjutnya, Pidsus masih menunggu langkah yang harus dilakukan yakni menunggu petunjuk dari pimpinan.

“Petikan putusan telah kami terima pertengahan April 2021 lalu. Dalam putusan dijelaskan bahwa Kasasi Jaksa ditolak dan menguatkan putusan dari Pengadilan Tipikor Surabaya,”ujar Dimas.

Dalam sekuel salinan petikan di halaman catatat yang tersebar di jejaring WhatsApp berbunyi bahwa foto copy salinan resmi petikan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 2685 K/Pid.Sus/2020 diputus pada tanggal 9 Nopember 2020 diberikan kepada dan atas permintaan dari penasehat hukum terdakwa pada tanggal 29 April 2021 ditanda tangani panitera R.Joko Purnomo.

Di petikan putusan MA dengan nomor 2685 K/Pid.Sus/2020, berbunyi, memutuskan menolak permohonan kasasi dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Gresik. (yad)

MA Tolak Kasasi JPU, Andhy H Wijaya, Sekda non Aktif Gresik Bebas Selengkapnya