GRESIK,1minute.id – Welem Mintarja, Kuasa hukum PT. Multi Graha Persada Indah Regency semringah. Sebab, gugatan kliennya kepada 51 warga penghuni kompleks perumahan Graha Persada Indah Regency atau GPIR dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri Gresik.
Dengan dikabulkannya gugatan pihak developer, puluhan warga penghuni perumahan berada di Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur itu harus membayar Iuran Pengelolaan Lingkungan atau IPL sebesar Rp 800 juta. Sebanyak 51 warga perumahan GPIR menyatakan pikir-pikir.
Menurut Kuasa hukum PT. Multi Graha Persada Indah Regency, Welem Mintarja mengatakan bahwa gugatan perkara IPL yang dilayangkan ke PN Gresik telah diputus. Majelis hakim telah mengabulkan gugatan sebagian. Kliennya, PT.Multi Graha Persada developer perumahan Graha Persada Indah Regency (selaku penggugat) melawan 51 warga penghuni perumahan (selaku tergugat) atas tidak dibayarnya Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) mulai 2021 sampai 2024.
“Alhamdulilah, gugatan kami dikabulkan. Dan kami sangat mengapresiasi putusan ini,” jelas Welem kepada wartawan pada Senin, 28 Oktober 2024. Ia melanjutkan, sebenarnya gugatan ini merupakan solusi terakhir dari Perumahan Graha Persada Indah Regency. Pasalnya, upaya komunikasi dan mediasi sudah dilakukan. Bahkan somasi sudah dilayangkan, akan tetapi tidak ada respon positif.
“Agar ada kepastian hukum atas perkara IPL ini, maka kami mengajukan gugatan perdata di PN Gresik,” jelas Welem.
Pada putusan menurut Welem, Majelis hakim menyatakan sah dan berharga atas Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang dikelola oleh penggugat dan menyatakan para tergugat melakukan wanprestasi. Tidak hanya itu, Majelis hakim memerintahkan agar 51 tergugat untuk segera membayar kewajiban IPL sesuai rincian yang tertera dalam isi putusan.
“Ada sekitar 51 penghuni perumahan pada amar disebutkan untuk segera membayar IPL dengan kurun waktu 2021 sampai 2024. Pada isi putusan total tunggakan IPL yang harus dibayarkan kurang lebih Rp 800 juta, dengan ketentuan perkara ini sudah inkrah,” tegasnya.
IPL, terang Welem, merupakan iuran yang dikelola perumahan meliputi kebersihan, keamanan, penerangan dan sampah. Selama ini, warga pengghuni perumahan telah menyetujui IPL sewaktu tanda tangan realiasi akan tetapi tidak melakukan pembayaran sejak 2021 sampai 2024, sehingga developer perumahan mengalami kerugian karena harus membayar dengan memakai dana talangan tiap bulannya.
“Putusan perkara No.31/Pdt.G/2024/PN Gsk dengan jelas menyatakan bahwa IPL yang dikelola oleh penggugat sah dan berharga. Sehingga kepastian hukum atas perkara ini sudah terbukti,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, PT. Multi Graha Persada selaku developer Perumahan Graha Persada Indah Regency di daerah Driyorejo melakukan gugatan wanprestasi pada 51 penghuni perumahan yang tidak melakukan pembayaran IPL sejak 2021 sampai 2024. Akibatnya, pihak developer mengalami kerugian sekitar Rp 800 juta. (yad)