Cemburu, Perempuan Muda Diduga Habisi Bos Toko Bangunan di Gresik
GRESIK,1minute.id – Satreskrim Polres Gresik menetapkan perempuan berinisial IR sebagai tersangka dugaan pembunuhan. Perempuan muda berusia 22 tahun diamankan polisi di lokasi kejadian di sebuah toko bangunan di Desa Randupadangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Tersangka IR pun telah dijebloskan di rumah tahanan (Rutan) Polres Gresik. Kini, penyidik Satreskrim Polres Gresik sedang motif pembunuhan bos toko bangunan berinisial MF, 23 tahun adalah cemburu.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo mengatakan, penyidik hingga kini masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk memastikan rangkaian kejadian serta motif di balik aksi kekerasan tersebut.
“Sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan penyidikan. Untuk sementara, pelaku kami duga masih satu orang,” kata AKP Mohammad Prasetyo di Mapolres Gresik pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Selain itu, petugas telah memeriksa enam saksi, penyidik juga telah menerima hasil visum terhadap korban. Dari hasil pemeriksaan medis tersebut ditemukan sejumlah luka akibat kekerasan menggunakan benda tajam.
“Hasil visum terhadap korban yaitu beberapa luka kekerasan benda tajam, di antaranya tiga buah luka iris di kepala dan satu luka bacok,” jelasnya.
Terkait motif, penyidik menduga perkara tersebut dipicu persoalan kecemburuan. Dugaan tersebut masih terus didalami dengan mencocokkan keterangan para saksi, hasil visum, barang bukti, serta fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.
Sebelumnya, kasus tersebut terungkap setelah terduga pelaku menghubungi layanan darurat kepolisian 110 dan melaporkan kejadian yang dialaminya. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penanganan bersama Tim Inafis serta Satreskrim Polres Gresik.
Dari informasi yang dihimpun sebelumnya, hubungan korban dan terduga pelaku menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik. Polisi juga menduga persoalan kecemburuan berkaitan dengan hubungan keduanya.
AKP Mohammad Prasetyo menegaskan, proses penyidikan masih berjalan. Polisi akan terus mengembangkan keterangan yang diperoleh untuk mengungkap perkara tersebut secara utuh.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan,” tegasnya.
Polres Gresik mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi berkaitan dengan tindak pidana untuk segera melaporkannya kepada kepolisian melalui layanan Call Center 110.
Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan Lapor Cak Rama Polres Gresik melalui WhatsApp di nomor 0811-8800-2006. Layanan tersebut menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun laporan terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. (yad)
Editor : Chusnul Cahyadi
Cemburu, Perempuan Muda Diduga Habisi Bos Toko Bangunan di Gresik Selengkapnya