Sahur Patrol di Gresik Berujung Penusukan, Satreskrim Polres Gresik Tangkap Pelaku di Lamongan
GRESIK,1minute.id – Sahur Patrol berujung keributan. Dua pemuda asal Campurejo, Kecamatan Panceng mengalami luka tusuk. Korban bernama Wahyu Agung Pratama, 24, mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke RS Ibnu Sina Gresik dan Moh Ruhul Madani, 25, menjalani perawatan di Puskesmas Panceng.
Polisi menangkap seorang yang diduga pelaku berinisial S, 45, warga Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. “Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di wilayah tersebut. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Gresik dengan didampingi pihak keluarga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya pada Sabtu, 28 Februari 2026.
Berdasarkan keterangan polisi pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB saat sejumlah pemuda Desa Campurejo, Kecamatan Panceng menggelar kegiatan sahur patrol. Saat itu terjadi aksi saling lempar bom air dengan pemuda dari Desa Banyutengah.
Situasi memanas setelah terjadi perang bom air dan saling ejek. Pemuda Campurejo sempat mundur, namun didatangi kelompok dari Banyutengah yang tidak terima dengan ucapan yang dilontarkan. Di lokasi kejadian, tepatnya di depan sebuah tempat biliar & cafe di Desa Campurejo, tiba-tiba muncul seorang pria membawa senjata tajam jenis parang dan melakukan pembacokan terhadap dua korban.
Korban pertama, Wahyu Agung Pratama, 24, dan Moh Ruhul Madani, 25. Usai kejadian, korban Moh Ruhul Madani melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Panceng untuk proses hukum lebih lanjut.
Untuk mengantisipasi eskalasi konflik, personel Satreskrim dan Sat Samapta Polres Gresik bersama jajaran Polsek diterjunkan ke lokasi guna melakukan patroli gabungan dan penjagaan intensif.
Saat ini situasi dilaporkan mulai kondusif.
Pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 23.40 WIB, Unit Resmob gabungan yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di wilayah Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah parang, satu potong jaket jeans warna biru, satu potong sarung warna putih.
Tersangka dijerat Pasal 468 Ayat (1) KUHP atau Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Wdjaya, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang mengganggu ketertiban masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Masyarakat jika mengetahui atau melihat adanya tindak pidana, masyarakat bisa langsung melapor ke kantor polisi terdekat, menghubungi call center 110, atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006. (*)
Editor : Chusnul Cahyadi
Sahur Patrol di Gresik Berujung Penusukan, Satreskrim Polres Gresik Tangkap Pelaku di Lamongan Selengkapnya


