Duet Fandi Akhmad Yani-Asluchul Alif, Bupati-Wabup Gresik Berikan Kado Diskon PBB dan Pemutihan Denda Pajak
“Hari Jadi Kota Gresik harus menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat”
GRESIK,1minute.id – Pemerintah Kabupaten Gresik kembali memberikan diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pemutihan denda pajak daerah lain. Kebijakan itu diberikan oleh duet Fandi Akhmad Yani – Asluchul Alif, Bupati dan Wakil Bupati Gresik sebagai kado Hari Jadi ke-539 Kota Gresik dan HUT ke-52 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.
Hari Jadi Kota Gresik diperingati setiap 9 Maret. Sedangkan, HUT Pemkab diperingati setiap 28 Februari. Diskon PBB tahun ini sebesar 25 persen. Program keringanan pajak tersebut diumumkan dalam kegiatan doa bersama peringatan Nuzulul Qur’an di Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim pada Senin, 9 Maret 2026.
Acara ini dihadiri Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Wakil Bupati Asluchul Alif, Sekretaris Daerah Achmad Washil Miftahul Rachman, jajaran Forkopimda, para ulama, tokoh masyarakat. Hadir pula Wakil Bupati Gresik periode 2020-2024 Aminatun Habibah dan Wabup dua periode 2010 – 2020 Mohammad Qosim.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan bahwa peringatan Hari Jadi Kota Gresik harus menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. “Di usia 539 tahun ini, kita bukan hanya merayakan sejarah. Kita merangkul satu sama lain sebagai keluarga besar. Gresik adalah rumah kita bersama,” ujar Gus Yani, sapaan akrab, Fandi Akhmad Yani.
Melalui program tersebut, ia melanjutkan, Pemerintah Kabupaten Gresik memberikan pemutihan 100 persen denda administratif pajak daerah yang mencakup beberapa jenis pajak, antara lain Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti restoran, hotel, parkir, hiburan, dan listrik, serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kemudian, Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Program pemutihan denda ini berlaku mulai 9 Maret hingga 9 April 2026.
Selain itu, katanya, Pemkab Gresik juga memberikan diskon pokok PBB-P2 sebesar 25 persen dengan nilai potongan maksimal Rp 539 ribu, sebagai simbol usia Kabupaten Gresik yang ke-539 tahun. Pemerintah Kabupaten Gresik juga memberikan diskon 50 persen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk transaksi waris serta hibah dari orang tua kepada anak. Diskon PBB-P2 berlaku hingga 9 April 2026, sedangkan diskon BPHTB berlaku hingga 9 Mei 2026.
Selain kebijakan fiskal, Pemerintah Kabupaten Gresik juga menegaskan komitmennya pada sektor kesehatan. Bupati Yani menyampaikan bahwa layanan kesehatan tetap menjadi prioritas melalui program Universal Health Coverage (UHC) agar seluruh masyarakat Gresik memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan.
Menurutnya, pemerintah daerah juga telah memastikan kembali aktivasi data kepesertaan BPJS yang sebelumnya sempat mengalami kendala. “Layanan kesehatan adalah hak dasar setiap warga. Data BPJS yang sempat bermasalah telah kami reaktivasi kembali agar seluruh masyarakat Gresik dapat memperoleh pelayanan kesehatan,” ujar Magister Mitigasi Bencana Unair Surabaya ini.
Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Gresik juga menyalurkan berbagai bantuan sosial kepada masyarakat, di antaranya santunan kepada 1.000 anak yatim dan duafa, bantuan sosial kepada 443 anak yatim, serta insentif bagi 1.000 hafidz Al-Qur’an.
Pemerintah Kabupaten Gresik memberikan apresiasi kepada para pemenang lomba sayembara logo Hari Jadi Kabupaten Gresik. Juara pertama diraih Mohammad Arif dari Kecamatan Sidayu, disusul Mohammad Amar Shidiq dari Kecamatan Menganti sebagai juara kedua dan Ahmad Bahtiar dari Kecamatan Sidayu sebagai juara ketiga. Sementara itu, Muhammad Afiful Andriyanto dari Kecamatan Bungah terpilih sebagai juara favorit. (*)
Editor : Chusnul Cahyadi
Duet Fandi Akhmad Yani-Asluchul Alif, Bupati-Wabup Gresik Berikan Kado Diskon PBB dan Pemutihan Denda Pajak Selengkapnya