Yanuar Utomo Jabat Kajari Gresik

GRESIK,1minute.id – Tongkat komando Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik berganti dari Nana Riana kepada Yanuar Utomo. Pisah sambut pejabat lama dan baru dilakukan di Graha Kartini pada Kamis malam, 23 Juli 2025.

Tampak hadir di acara tersebut, diantaranya, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, Dandim 0817/Gresik Letkol Inf Fadly Subur Karamaha, Ketua Pengadilan Negeri Gresik Ahmad Rifai. 

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Nana Riana atas sinergi dan dukungan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan taat hukum. “Terima kasih atas pengabdian luar biasa yang telah diberikan kepada masyarakat Gresik. Dan kepada Kajari yang baru, kami di Pemkab Gresik menyambut hangat kehadiran Anda. Semoga dapat melanjutkan kolaborasi yang solid dalam menjaga marwah penegakan hukum di daerah ini,” ujar Fandi Akhmad Yani yang didampingi istrinya, Nurul Haromaini Ali. 

Nana Riana menjabat sebagai Kajari Gresik selama 2 tahun, 5 bulan, 15 hari. Nana mendapatkan promosi sebagai Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan posisi digantikan oleh Yanuar Utomo yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara. Yanuar adalah senior Nana Riana di Korp Adyaksa. 

Nana Riana menyampaikan kesan mendalam selama menjalankan amanah di Kota Santri, sebutan lain Kabupaten Gresik ini. “Terima kasih kepada Pemkab Gresik atas komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi yang terjalin sangat baik selama ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Kajari Gresik Yanuar Utomo, menyampaikan arah kebijakan dan semangat baru yang akan diusung selama masa jabatannya. “Kami diminta untuk segera melakukan konsolidasi internal, menghadirkan nuansa kejaksaan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, serta turut menyukseskan program-program pemerintah daerah,” tegasnya. Yanuar menyatakan akan melanjutkan kebijakan yang telah dilakukan oleh Nana Riana, antara lain, penindakan perkara korupsi. (yad)