7 Langkah Dapat di Ambil Pemkot dan Pemprov Jatim dalam Mendampingi Masyarakat Pesisir Penolak SWL

oleh : Ali Yusa*

PEMERINTAH  Kota Surabaya dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur memegang peran krusial dalam menanggapi aspirasi masyarakat pesisir yang menolak proyek Surabaya Waterfront Land (SWL). 

Alih-alih mengabaikan dan cenderung lepas tangan, seharusnya  beberapa langkah strategis Pemkot  Surabaya dan Pemprov Jatim dapat  mendampingi masyarakat dalam menyuarakan penolakan mereka, serta mencari solusi yang lebih berkelanjutan. Pendekatan ini harus berlandaskan pada prinsip pembangunan partisipatif dan keadilan lingkungan dengan merujuk pada  SDG’s dan Total Economic Value, ke tujuh langkah tersebut adalah.

1. Inisiasi Dialog Multistakeholder

Langkah awal yang paling efektif adalah menginisiasi dialog yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan (multistakeholder), termasuk perwakilan masyarakat pesisir, akademisi, organisasi lingkungan, pihak swasta, dan tentunya pemerintah daerah sendiri. Dialog ini bukan sekadar forum komunikasi, melainkan wahana untuk berbagi informasi secara transparan dan membangun pemahaman bersama. 

Pemerintah bisa memfasilitasi pertemuan rutin untuk mendengarkan langsung kekhawatiran masyarakat, seperti hilangnya mata pencaharian, kerusakan ekosistem, dan dislokasi sosial. Dengan begitu, pemerintah akan memiliki gambaran utuh tentang dampak negatif proyek ini dari perspektif yang paling terdampak dan bukan berasal dari developer (pengembang).

2. Penyusunan Kajian Dampak Independen

Pemerintah perlu memfasilitasi dan menggunakan hasil kajian dampak lingkungan (Amdal) yang independen dan kredibel. Seringkali, kajian Amdal yang disiapkan oleh pihak pengembang cenderung bias dan tidak mencerminkan dampak riil di lapangan. Pemerintah bisa bekerja sama dengan universitas lokal atau lembaga penelitian independen untuk melakukan kajian ulang yang komprehensif mengenai dampak ekologis dan sosial-ekonomi proyek SWL. 

Kajian ini harus mencakup analisis nilai ekonomi total (Total Economic Value – TEV) dari ekosistem pesisir yang ada, termasuk nilai jasa lingkungan (Ecosystem Services) seperti perlindungan pantai dan penyediaan habitat perikanan. Data ilmiah yang kuat dari kajian ini dapat menjadi bukti tak terbantahkan untuk meyakinkan pemerintah bahwa manfaat ekonomi jangka pendek proyek tidak sebanding dengan kerugian jangka panjangnya.

Sayangnya Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim tidak ada upaya meski sudah mengetahui dukungan yang datang terhadap penolakan ini semakin gencar dan restu penolakan dari Komisi IV DPR RI sudah ada.

3. Memperkuat Kerangka Hukum dan Regulasi

Pemerintah Kota dan Provinsi harus meninjau kembali izin-izin yang telah diterbitkan untuk proyek SWL, khususnya yang terkait dengan zonasi dan tata ruang. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, pemerintah harus berani mencabut izin tersebut. Hal ini sejalan dengan prinsip good governance dan penegakan hukum yang adil. 

Selain itu, pemerintah dapat mengadopsi regulasi yang lebih ketat untuk perlindungan kawasan pesisir yang bernilai ekologis tinggi, seperti mangrove dan padang lamun. Langkah ini akan memberikan dasar hukum yang kuat bagi penolakan proyek serupa di masa depan dan menunjukkan komitmen pemerintah terhadap keberlanjutan. Terlebih proyek SWL ini sudah tidak masuk ke Proyek Strategis Nasional (PSN) di era Presiden Prabowo Presiden.

4. Optimalisasi Peran Dinas Terkait

Dinas terkait, seperti Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Sosial, harus diaktifkan untuk menjadi pendamping teknis dan advokat bagi masyarakat pesisir. Dinas Kelautan dan Perikanan, misalnya, bisa menyediakan data perikanan tangkap yang valid dan menunjukkan ketergantungan nelayan pada ekosistem pesisir. 

Dinas Lingkungan Hidup dapat menyajikan data tentang kualitas air dan kesehatan ekosistem mangrove. Sementara itu, Dinas Sosial dapat mengkaji dampak sosial dan potensi konflik yang muncul akibat proyek ini. Kolaborasi antardinas ini akan menciptakan sinergi yang kuat dalam mendukung argumen masyarakat, sangat di sayangkan lagi lagi Pemkot Surabaya dan Pemprov Jawa Timur hingga kini masih diam.

5. Memanfaatkan Dukungan Komisi IV DPR RI

Pemerintah daerah harus proaktif menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi IV DPR RI yang telah menyetujui penolakan masyarakat. Dukungan dari lembaga legislatif pusat ini merupakan modal politik yang sangat besar. Pemerintah bisa mengadakan pertemuan bersama dengan Komisi IV DPR RI untuk membahas langkah-langkah konkret yang harus diambil. Tindakan ini tidak hanya menunjukkan responsivitas pemerintah terhadap aspirasi publik, tetapi juga memanfaatkan momentum politik yang ada untuk menekan pihak-pihak yang berkepentingan.

6. Edukasi Publik dan Peningkatan Kesadaran

Pemerintah dapat “berperan aktif dalam mengedukasi Masyarakat” tentang pentingnya ekosistem pesisir. Kampanye publik yang menjelaskan nilai-nilai ekologis dan ekonomi non-pasar dari mangrove dan padang lamun dapat mengubah persepsi masyarakat dari “lahan kosong” menjadi “aset berharga.” 

Peningkatan kesadaran publik ini akan membangun dukungan yang lebih luas untuk penolakan proyek SWL dan memperkuat posisi tawar masyarakat pesisir, karena ini bukan hanya persoalan Masyarakat pesisir namun persoalan warga kota Surabaya dan Masyarakat Jawa Timur. Hal ini juga dapat menciptakan tekanan sosial bagi pemerintah untuk mengambil tindakan tegas.

7. Mencari Alternatif Pembangunan Berkelanjutan

Daripada hanya fokus pada penolakan, pemerintah harus juga mencari dan menawarkan alternatif pembangunan yang lebih berkelanjutan. Contohnya, pengembangan pariwisata berbasis ekowisata di kawasan mangrove atau pemberdayaan ekonomi masyarakat nelayan dengan nilai tambah produk olahan laut. Pendekatan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak anti-pembangunan, tetapi pro-pembangunan yang ramah lingkungan dan inklusif.

Menurut penelitian yang diterbitkan di Journal of Cleaner Production, pendekatan ini telah terbukti efektif dalam mempromosikan pembangunan ekonomi lokal tanpa mengorbankan lingkungan.

Kesimpulan

Peran aktif Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sangat dibutuhkan untuk mendampingi masyarakat pesisir dalam menolak proyek Surabaya Waterfront Land. Dengan menginisiasi dialog, melakukan kajian independen, menegakkan regulasi, mengoptimalkan peran dinas, memanfaatkan dukungan politik, dan mencari alternatif pembangunan, pemerintah dapat menunjukkan komitmennya terhadap pembangunan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan. Langkah-langkah ini tidak hanya akan melindungi hak-hak masyarakat dan lingkungan, tetapi juga akan memperkuat kredibilitas pemerintah di mata publik. (*)

(Mahasiswa Program Doktoral FPIK Univ Brawijaya, Pengurus Persatuan Insinyur Indonesia Jawa Timur)