Kado Jelang Akhir Tahun, DPRD Gresik Tetapkan Empat Ranperda

GRESIK,1minute.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik menetapkan 4 Rancanagan Peraturan Daerah (Ranperda) Hasil Fasilitasi Gubernur Provinsi Jawa Timur pada Kamis, 27 November 2025.

Penetapan empat ranperda yang terdiri dari dua Ranperda baru dan Ranperda perubahan ini sebagai kado menjelang tutup tahun anggaran 2025. Dua ranperda baru, yakni Ranperda Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Gresik Migas.

Sedangkan Ranperda perubahan yaitu Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengendalian Air Limbah dan Pengelolaan Kualitas Air dan Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Rapat paripurna penetapan empat Ranperda itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduwan dan Luthfi Dhawam dan dihadiri oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani. 

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik Khoirul Huda menyampaikan laporan terkait empat Ranperda yang telah disempurnakan bersama Pemerintah Kabupaten Gresik berdasarkan hasil fasilitasi Biro Hukum Provinsi Jawa Timur.

“Empat Ranperda tersebut sebelumnya telah melalui proses fasilitasi yang dituangkan dalam empat surat resmi Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, masing-masing terkait hasil harmonisasi dan rekomendasi perbaikan materi regulasi agar sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Huda pada Kamis, 27 November 2025.

Lebih lannjut, ia menyampaikan Bapem Perda DPRD Gresik bersama perangkat daerah terkait dan Bagian Hukum Setda Gresik telah melaksanakan rapat penyelarasan. Inti dari fasilitasi tersebut adalah permintaan agar Pemerintah Kabupaten Gresik melakukan revisi atau penyempurnaan atas substansi Ranperda sesuai rekomendasi Biro Hukum Provinsi Jawa Timur.

Bapemperda menyampaikan bahwa seluruh penyesuaian yang direkomendasikan telah dirampungkan. Oleh karena itu, pihaknya memohon agar empat ranperda tersebut dapat ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gresik.

“Berharap dengan empat ranperda ini dapat memberikan kemanfaatan bagi masyarakat serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya. 

Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyampaikan Pemerintah Kabupaten Gresik  apresiasi sebesar-besarnya kepada DPRD dan khususnya Ketua Bapemperda Gresik yang sudah melakukan proses ranperda sampai ditetapkan. “Semoga dengan empat Ranperda ini komitmen dalam perlindungan kepada masyarakat Gresik. Berkah dan manfaat masyarakat Gresik. Sejahtera dan lahir batin,” kata mantan Ketua DPRD Gresik. (yad)