Wacana Pembangunan Pelabuhan Khusus Perikanan Semakin Kuat, KSOP Sampit dan Wabup Kotim Kunjungi Dermaga Sei Ijum Sampit

SAMPIT,1minute.id – Kepala Kantor Kesyahbaran dan Otoritas Kepelabuhanan atau KSOP Kelas III Sampit Hotman Siagian  tancap gas. Sehari pascamenerima “curhat” dari Wakil Bupati Kota Waringin Timur (Kotim) Irawati terkait kesulitan nelayan setempat mendapatkan izin berlayar karena belum memiliki pelabuhan khusus bongkar muat perikanan. 

Pada Sabtu, 21 Juni 2025, mantan Kepala KSOP Gresik itu bersama Wabup Kotim Irawati dan Kepala Dinas Perikanan Ahmad Sarwo, Camat Mentaya Hilir dan Perwakilan Nelayan meninjau lokasi Dermaga Sei Ijum Raya Sampit.

Dermaga itu baru didirikan oleh Pemkab Kotim, Kalimantan Tengah (Kalteng) pada awal 2025. Kunjungan ke dermaga Sei Ijum Raya Sampit tindaklanjut dari wacana Pemkab Kotim membangun pelabuhan  bongkar muat khusus kapal perikanan.

“Kami bersama dengan Pemkab Kotim berkeinginan memberikan pelayanan prima kepada para nelayan. Selama ini, nelayan Kotim belum memiliki pelabuhan khusus kapal perikanan sehingga nelayan harus bongkar muat ke Kabupaten Seruyan. Lokasi jauh,” ujar Hotman Siagian  pada Sabtu, 21 Juni 2025. Dermaga Sei Ijum Raya Sampit berdasarkan hasil survei bersama  berpotensi menjadi pelabuhan bongkar muat khusus kapal perikanan. 

Pada kesempatan di lapangan, kata Hotman. Wabup Irawati menyatakan bahwa lokasi yang ditinjau telah memiliki dermaga kayu yang layak, tempat pendaratan dan pelelangan ikan, gudang yang cukup, lapangan yang cukup luas dan layak dijadikan sebagai Pelabuhan Khusus Perikanan.  

Seperti diberitakan  Wabup Kotim Irawati melakukan silaturahmi ke Kantor KSOP Kelas III Sampit. Dalam kunjungan ini. Wabup Irawati “curhat” terkait keluhan nelayan Kotim yang kesulitan untuk mendapatkan surat izin berlayar. Selain itu, nelayan Kotim menginginkan memiliki pelabuhan bongkar muat khusus kapal perikanan. 

“Selama ini, nelayan Kotim aktivitas bongkar muat di Kabupaten Seruyan. Lokasi sangat jauh,” ujar Kepala KSOP Sampit Hotman Siagian menirukan ucapkan Wabup Irawati pada Kamis, 19 Juni 2025. Terkait surat  persetujuan berlayar (SPB) Instansi yang menerbitkan untuk kapal pengangkut ikan untuk saat ini di wilayah Kotim adalah Syahbandar Perikanan yang terletak di Kabupaten Seruyan.  Jika nanti ke depannya untuk Surat Persetujuan Kapal (SPB) kapal ikan diurus di KSOP Kelas III Sampit, maka diharapkan agar dokumen kapal pengangkut Ikan agar dialihkan ke KSOP Kelas III Sampit, supaya bisa dilayani melalui sistem Inaportnet. (yad)