Forkopimda Gelar Rakor Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Berat di Gresik, Mokong Sanksi Cabut Izin

GRESIK,1minute.id – Pengusaha transportasi darat berkumpul di ruang Mandala Bhakti Praja lantai IV Kantor Bupati Gresik pada Selasa, 9 September 2025. Mereka berkumpul untuk mengikuti rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda Gresik. 

Forkopimda plus yang hadir yakni Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani serta Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir, Kapolres Gresik Richard Rovan Mahenu, Dandim 0817/Gresik Letkol Inf Fadly Subur Karamaha, Kajari Gresik Yanuar Utomo, serta perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Gresik. Kemudian, Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik Achmad Washil Miftachul.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani yang memimpin rakor membahas tentang kepatuhan jam operasional angkutan barang, galian C, dan batubara di Kota Industri, sebutan lain, Kabupaten Gresik ini.

Rakor dilanjutkan dengan deklarasi bersama pengusaha transporter komitmen mematuhi aturan larangan operasional yakni Pukul 05.00 – 08.00 WIB dan Pukul 15.00 – 18.00 WIB. Para pengusaha juga menyatakan siap menerima sanksi jika terbukti melanggar.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memiliki dasar hukum untuk membatasi jam operasional kendaraan berat yakni 

Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat. Dalam beleid itu mengatur manajemen lalu lintas, angkutan darat, hingga penindakan pelanggaran. Khusus pelarangan kendaraan Over Dimension Overload (ODOL), Pasal 134 ayat (2) menegaskan adanya ancaman pencabutan izin bagi pelanggar.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menegaskan, Gresik sebagai surga investasi harus berjalan seiring dengan keselamatan masyarakat. Karena itu, dirinya berharap adanya kesadaran dari pihak perusahaan pemilik angkutan barang.

“Kita punya tiga kawasan industri yang beroperasi 24 jam. Kebutuhan distribusi harus dihargai, tapi tidak boleh mengabaikan keselamatan warga. Saya mengajak pengelola kawasan dan perusahaan untuk mengingatkan sopir agar tidak melintasi dalam kota di luar jam operasional. Mari jaga Gresik bersama,” ujar Gus Yani, sapaan akrab, Fandi Akhmad Yani.

Data menunjukkan lonjakan pelanggaran di Juli–Agustus 2025, lebih dari 166 kendaraan di tilang, sementara setiap hari sekitar 200 kendaraan diarahkan agar mengikuti jalur yang benar. Penindakan dilaksanakan bersama Polres Gresik, guna menegakkan jam operasional sesuai Perda.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menambahkan, pelanggaran jam operasional angkutan barang menjadi atensi masyarakat. Tercatat, ratusan pengaduan yang masuk tiap bulannya di Polres Gresik, terkait masalah jam operasional angkutan barang. “Hari ini kami berbicara atas aspirasi warga. Penindakan akan konsisten, tetapi kami juga berharap perusahaan melakukan screening sopir agar lebih patuh aturan,” kata AKBP Rovan.

Dalam kesempatan yang sama, Kajari Gresik Yanuar Utomo menyatakan  bahwa penindakan adalah opsi terakhir. Namun, dirinya yakin bahwa setelah deklarasi ini sopir kendaraan berat bisa lebih patuh kala beroperasi di Kabupaten Gresik. “Saya yakin setelah deklarasi ini, pelanggaran bisa diminimalisasi. Mari kita semua patuhi jam operasional,” ujarnya.

Dari temuan di lapangan, banyak hal yang menjadi penyebab sopir angkutan barang melakukan pelanggaran. Banyak di antaranya melanggar karena tidak tahu rambu atau sekadar mengejar efisiensi dengan mengikuti Google Maps. Hal ini tentunya menjadi perhatian mengingat investasi yang terus meningkat, sehingga aktivitas logistik di Gresik akan semakin padat. Karena itu, perusahaan, terutama galian C, diimbau untuk lebih disiplin agar iklim usaha tetap sehat tanpa mengorbankan keselamatan warga.

Berikut isi deklarasi bersama pengusaha transporter di Kota Industri :

1. Menyadari, memahami, dan mematuhi sepenuhnya jam operasional di wilayah Kabupaten Gresik.

2. Berkomitmen tidak melintas pada jam terlarang: Pukul 05.00–08.00 WIB dan 15.00–18.00 WIB.

3. Memastikan seluruh sopir dan armada mematuhi kebijakan secara disiplin dan bertanggung jawab.

4. Siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan jika melanggar. (yad)