GRESIK,1minute.id – Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik menilang driver bus TransJatim pada Selasa, 20 Januari 2026. Pasalnya, driver yang bernisial SH, 48, asal Kabupaten Jombang itu mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan.
Aksi driver yang tidak patut ditiru oleh siapa pun dianggap membahayakan bagi penumpang dan pengendara lainnya. Tindakan tegas yang dilakukan korp sabuk putih ini karena sebelumnya telah memberikan sosialisasi terkait UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di markas perusahaan otobus (PO) TransJatim di terminal Bunder, Gresik pada Sabtu Lalu, 17 Januari 2026.
Bus yang melayani salah satu koridor TransJatim tersebut kedapatan melaju secara tidak wajar dan membahayakan pengguna jalan lain saat melintas di ruas Jalan DR Wahidin Sudirohusodo, Gresik. Aksi pengemudi yang dinilai membahayakan keselamatan itu terekam kamera warga dan menuai kecaman dari warganet.
Selain sanksi tilang, oknum driver itu bakal menghadapi sanksi dari manajemen TransJatim. Sanksi Internal sebagai bentuk evaluasi dan penegakan disiplin yang diharapkan membuat jera dan tidak ditiru oleh driver lainnya.
Kasat Lantas Polres Gresik AKP Nur Arifin, menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan keselamatan berlalu lintas, khususnya di jalan protokol yang memiliki tingkat aktivitas tinggi. “Peristiwa ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh pengemudi angkutan umum. Jangan berkendara secara ugal-ugalan, terlebih di wilayah perkotaan. Keselamatan penumpang dan pengguna jalan lain adalah prioritas utama,” tegas AKP Nur Arifin.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah melaporkan pelanggaran tersebut. Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi menjaga ketertiban berlalu lintas dengan melaporkan setiap pelanggaran maupun tindak pidana melalui layanan Call Center Polri 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006. (yad)
Editor: Chusnul Cahyadi

