Ditinggal Pacar Beli Popok Sekali Pakai, Perempuan asal Lamongan Bundir di Kamar Mandi Kos

GRESIK,1minute.id – Seorang perempuan berinisial FMG, 26, ditemukan tewas gantung diri di kamar mandi kos di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo Gang XXXVI, Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik pada Kamis, 26 Juni 2025. 

Perempuan asal Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, itu nekat bunuh diri (bundir) diduga karena tekanan ekonomi. Kapolsek Kebomas Kompol Gatot Setyo Budi membenarkan kejadian itu. “Usai menerima laporan  kami dan tim medis menuju lokasi untuk melakukan olah TKP dan evakuasi korban di lokasi untuk dibawa ke RSUD Ibnu Sina Gresik untuk dilakukan visum et repurtum guna kepentingan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Gatot. Barang bukti yang diamankan seutas tali jemuran kurang lebih panjang 6 meter. 

Menurut polisi, sehar sebelum bundir korban FMG, 26, bertemu dengan pacarnya, berinisial MYD di tempat kos korban. Duda anak tiga tinggal di Kecamatan Kebomas itu tiba di kamar kos korban pada Rabu, 25 Juni 2025 sekitar pukul 07.00 WIB.

Selama hampir 12 jam, MYD bersama korban FMG di dalam kamar kos. Sekitar pukul 19.00 WIB, MYD pamit pulang untuk membelikan popok sekali pakai anaknya. ‘Tapi, korban mencegah saksi MYD pulang,” kata polisi. Meski, diaboti oleh korban,  saksi MYD tetap pulang ke rumahnya di Kecamatan Kebomas. “Keesokan harinya (Kamis) pagi,  MYD ke tempat kos korban lagi,” terang polisi. 

Berulangkali, saksi MYD mengetuk pintu kamar kos korban tidak dibuka. Saksi MYD yang telah menjalin hubungan kasih dengan korban FMG selama 3 tahun membuka menggunakan kunci kos. “Korban dan saksi, membawa kunci sendiri-sendiri,” terang polisi. Begitu masuk kamar kos, saksi histeris melihat kekasihnya, FMG gantung diri. Korban gantung diri menggunakan tali jemuran yang tergantung ke pipa jemuran yang di dalamnya ada besinya. 

“Saksi teriak dan minta tolong Hariyono, satpam tempat kos,” terangnya. Kabar ada penghuni rumah kos milik Ny Lisa gantung diri suasana kos pun gaduh. Sebagaian penghuni melaporkan kejadian itu ke Polsek Kebomas.  Masih menurut polisi, sebelum korban ditemukan tewas, sempat meminta kepada pacarnya, MYD untuk segera mencari kerja. Saksi MYD, duda memiliki dua anak ini menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). (yad)

Ditinggal Pacar Beli Popok Sekali Pakai, Perempuan asal Lamongan Bundir di Kamar Mandi Kos Selengkapnya

Pasangan Pornografi Ichlas, Eks Pegawai BUMN dan Selebgram Viska Divonis 1,5 Tahun Penjara

GRESIK,1minute.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa perkara pornografi masing-masing selama 1,5 tahun dan denda Rp 30 juta. Dua terdakwa itu adalah Ichlas Budhi Pratama alias IBP, eks pegawai BUMN dan selebgram Viska Dhea Ramadhani alias VDR. Vonis kedua terdakwa itu, sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.

Penasehat hukum kedua terdakwa, Agus Sugiarto menyatakan pikir-pikir. “Saya akan berunding lebih dulu dengan terdakwa apakah banding atau menerima putusan,” ujarnya. Setali tiga uang, JPU Kejari Gresik juga menyatakan pikir-pikir. “Putusan ini akan disampaikan ke pimpinan,” kata jaksa penuntut Galih. 

Sidang pembaca putusan perkara pornografi dengan dua terdakwa Ichlas dan Viska digelar di PN Gresik pada Rabu, 25 Juni 2025. Majelis hakim yang mensidangkan perkara yang sempat viral di media sosial ini diketuai oleh Bagus Trenggono. 

Ketua majelis Bagus Trenggono menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan pelanggaran tindak pidana pornografi. Perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Sebelum menjatuhkan putusan, hakim menyebutkan hal yang meringankan bagi kedua terdakwa. Diantaranya belum pernah dihukum, tulang punggung keluarga dan sudah meminta maaf. Setelah mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan, hakim akhirnya menjatuhkan vonis 1 tahun 5 bulan penjara serta denda Rp 30 juta. Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus ini bermula laporan POD, istri sah IBP yang menduga adanya tindak pidana perzinahan dengan antara VDR kepada polisi pada 26 Januari 2025. Tim Satreskrim Polres Gresik melakukan pencarian terhadap kedua tersangka yang sempat menghilang pasca kasus tersebut menjadi viral di media sosial. Pada Senin, 3 Februari 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil menemukan dan mengamankan keduanya di sebuah kafe di Surabaya.

Laporan tersebut tidak hanya mengungkap dugaan video syur perselingkuhan antara Ichlas dan Viska, tetapi dugaan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Ichlas terhadap pelapor. Selain di tahan Ichlas juga dipecat dari perusahaan BUMN. (yad)

Pasangan Pornografi Ichlas, Eks Pegawai BUMN dan Selebgram Viska Divonis 1,5 Tahun Penjara Selengkapnya

Polres Gresik Hadiahi Timah Panas Lima Tersangka Pencurian Modus Ganjal ATM, Beraksi di 48 TKP 

GRESIK,1minute.id – Polres Gresik melumpuhkan lima orang terduga pelaku pembobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dengan timah panas. Penjahat  spesialis mengganjal mesin ATM antarprovinsi itu telah beraksi 48 lokasi, diantaranya di Kota Industri-sebutan lain-Kabupaten Gresik. 

Tiga tersangka itu bernisial GS, 33 asal Lampung ; D, 49 , asal Ciamis dan YS, 34, asal Lampung Utara. Ketiganya adalah  residivis. Kemudian, tersangka berinisial BR, 35, asal Tulang Bawang serta BHDS,  29, asal Banyumas. Keduanya pelaku anyar di dunia kejahatan spesialis ATM itu. Kelima tersangka itu diringkus di Kota Madiun pada Sabtu, 21 Juni 2025.

Tindakan tegas terukur ini sebagai warning pelaku kejahatan yang beroperasi di wilayah hukum Polres Gresik. Menurut polisi, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Mimin Indah Rindayani, 51, warga Kompleks Gresik Kota Baru (GKB) yang kehilangan uang sebesar Rp 145 juta usai menjadi korban penukaran kartu ATM di mesin ATM Bank BCA dalam Alfamidi, Jalan Jawa, Perum GKB Yosowilangun, pada 26 Mei 2025 lalu.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu dalam konferensi pers menyampaikan bahwa para pelaku merupakan sindikat yang sangat terorganisir dan sudah lama menjalankan aksi kejahatannya di berbagai kota.

“Ini pengungkapan kasus pencurian dengan modus ganjal mesin ATM yang dilakukan secara terstruktur, lintas wilayah, sudah 48 TKP, kami berikan tindakan tegas terukur,” tegas alumnus Akpol 2006 di Mapolres Gresik pada Senin, 23 Juni 2025.

Modus operandi mereka, kata AKBP Rovan, yaitu memasang tusuk gigi pada slot kartu mesin ATM untuk mengganjal kartu. Setelah korban kebingungan, pelaku berpura-pura membantu, mengintip PIN, lalu menukar kartu korban dan menguras saldo.

Barang bukti yang diamankan, 50 buah kartu ATM, 21 pasang pelat nomor kendaraan, 2 unit mobil (Toyota Innova hitam dan Toyota Avanza putih), Kotak tusuk gigi, obeng, gunting, silet, alat potong kuku, dan rompi. Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

“Himbauan kepada masyarakat agar lebih waspada apabila melakukan transaksi melalui mesin ATM, dan apabila pada saat melakukan transaksi di mesin ATM selalu berhati-hati terhadap orang-orang di sekitar dan jangan pernah memberikan kartu ATM dan juga PIN kepada orang lain,” tegasnya. (yad)

Polres Gresik Hadiahi Timah Panas Lima Tersangka Pencurian Modus Ganjal ATM, Beraksi di 48 TKP  Selengkapnya

Tim Kalamunyeng Sat Samapta Polres Gresik Gerebek Toko Penjual Miras dan Rokok Tanpa Cukai

GRESIK,1minute.id – KomitmenKalamunyeng Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik dalam menjaga ketertiban masyarakat berlanjut. Pada Rabu malam, 18 Juni 2025, petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) ilegal dan berbagai jenis rokok tanpa cukai dalam operasi penindakan tindak pidana ringan (tipiring) di wilayah Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.

Penindakan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penjualan miras di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Turjawali melaksanakan patroli ke lokasi yang dicurigai, dan menemukan sebuah toko kelontong yang diduga kuat menjual miras secara ilegal.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 44 botol arak Bali dan berbagai merek rokok tanpa cukai, yang disimpan dalam kardus dan tas. Pemilik toko berinisial R turut diamankan bersama barang bukti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya: 44 botol Arak Bali,  dan Rokok tanpa cukai diantaranya 1 slop Anker, 1 slop Smit,  slop Tali Jaya, 1 slop Newcestel merah, 9 bungkus Newcestel hijau, 5 bungkus Sanmarino, 5 bungkus Lexie, 10 bungkus Nero, 1 slop Balver, 1 slop Mancaster, 1 slop Hummer dan 1 slop Granomax.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu memberikan apresiasi atas kesigapan tim di lapangan dan menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan bersama. “Operasi semacam ini akan terus digencarkan demi menekan peredaran miras dan barang ilegal di wilayah hukum Polres Gresik,” tegas alumnus Akpol 2006 itu.

Sementara itu, Kasat Samapta Polres Gresik AKP Heri Nugroho, membenarkan penindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras dan barang ilegal.

“Kami tidak akan tinggal diam. Ini adalah bentuk komitmen Polres Gresik dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Kepada masyarakat, kami imbau untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, baik ke kantor polisi terdekat maupun melalui layanan hotline ‘Lapor Cak Roma’,” tegas AKP Heri Nugroho. (yad)

Tim Kalamunyeng Sat Samapta Polres Gresik Gerebek Toko Penjual Miras dan Rokok Tanpa Cukai Selengkapnya

Ketua Arisan Tilap Uang 142 Peserta Rp 1,6 Miliar Dituntut 3 Tahun, 11 Bulan

GRESIK,1minute.id – Nasib Retnowati Wulandari kini ditangan majelis hakim. Sebab, Ketua arisan asal Desa Wadeng Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik itu dituntut oleh Muthia Novany, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) hukuman selama 3 tahun dan 11 bulan.

Perempuan 35 tahun dianggap oleh jaksa penuntut bersalah  melakukan penipuan  terhadap 142 peserta arisan dengan nilai kerugian sebesar Rp 1,6 miliar. Dalam surat tuntutan jaksa menyatakan terdakwa Retnowati Wulandari terbukti melanggar pasal 372 KUHPidana. Uang sebanyak Rp 1,6 miliar itu, dipergunakan untuk membayar hutangnya ke bank. Sebab terdakwa ini memiliki pinjaman di beberapa bank, sehingga tidak bisa nyicil. Sehingga terdakwa menggunakan beberapa nama fiktif yang tidak ikut arisan.

“Mohon ketua majelis hakim Donald Everly Malubaya yang mengadili perkara ini agar Retnowati Wulandari diputus sesuai tuntutan kami, 3 tahun 11 bulan. Sebab terdakwa ini telah merugikan para korban jumlah uang fantastis sebesar Rp 1,6 milliar. Selain itu terdakwa Retnowati Wulandari berbelit-belit tidak mengakui kesalahannya,” tegas jaksa Muthia Novany.

Sementara itu, terdakwa Retnowati Wulandari melalui penasehat hukumnya Faridatul Bahiyah mengajukan pembelaan atau pleidoi. Menurutnya, tuntutan itu terhadap Retnowati Wulandari seharusnya tidak terjadi, sebab Retnowati Wulandari berkeinginan untuk mengembalikan.

“Beberapa aset yang dimiliki masih tahap lelang. Sehingga untuk mengembalikan uang para korban masih menunggu aset-aset yang masih tawar menawar oleh calon pembeli,” ujarnya, Senin 16 Juni 2025.

Diberitakan sebelumnya, pada 7 November 2021 sampai 21 Juli 2024 terdakwa Retnowati Wulandari menawarkan arisan kepada pada 142 korban dengan sistem undian yang dilakukan setiap minggunya dengan janji akan mendapatkan uang sebesar Rp  21.150.000. 

Setiap minggunya, peserta  menyetor uang arisan sistem slot kepada terdakwa sebesar Rp 150 ribu, dan langsung diundi. Akan tetapi oleh terdakwa, nama peserta diganti dengan nama orang lain. Sehingga nama pemenang yang diundi adalah fiktif, dan uang tersebut dimiliki oleh terdakwa sendiri.

Perbuatan itu terbongkar ketika saksi korban Sinta Maylana merasa curiga atas arisan yang dikelola terdakwa. Saksi mencetak nama pemenang lalu mengecek dan ternyata nama itu tidak pernah mengikuti arisan yang dikelola terdakwa.

Atas tindak pidana ini, berdasarkan hasil auditor independen Siti Julaicha kerugian korban sebesar Rp. 1.662.550.000. Tindak pidana tersebut dilakukan oleh terdakwa dikarenakan terdakwa memiliki pinjaman di beberapa Bank dan tidak mampu membayar. Sehingga timbul niat jahat terdakwa menggelar arisan fiktif dan uang dari peserta dipergunakan untuk membayar pinjaman. (yad)

Ketua Arisan Tilap Uang 142 Peserta Rp 1,6 Miliar Dituntut 3 Tahun, 11 Bulan Selengkapnya

Satlantas Polres Gresik, Dishub Gresik & Perusahaan Angkutan Barang Deklarasi Zero ODOL

GRESIK,1minute.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik menyelenggarakam Sosialisasi dan Deklarasi Indonesia menuju Zero Over Dimension and Over Loading (ODOL) di Rupatama SAR Polres Gresik pada Kamis, 12 Juni 2025. 

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Gresik AKP Rizki Julianda Putera Buna menandai komitmen bersama dalam memerangi praktik kendaraan kelebihan dimensi dan muatan. Satlantas Polres Gresik bersinergi dengan berbagai pihak strategis. 

Hadir dalam acara tersebut antara lain, Kepala Dinas Perhubungan Gresik Khusaini, perwakilan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Jawa Timur, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Gresik, Jasa Raharja Cabang Gresik, serta jajaran Satlantas Polres Gresik. Tak hanya itu, sebanyak 37 perusahaan industri dan angkutan barang di Kabupaten Gresik juga turut berpartisipasi, menunjukkan keseriusan semua pihak.

Dalam sambutannya, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu yang diwakili oleh Kasatlantas AKP Rizki Julianda

menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dan pelaku industri untuk menyamakan persepsi. “Kegiatan ini adalah bagian dari upaya bersama mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas), serta menjadikan Gresik sebagai kabupaten yang bebas dari kendaraan Over Dimension and Over Loading,” tegasnya.

Kepala Dinas Perhubungan Gresik, Khusaini, menambahkan bahwa dasar hukum larangan ODOL di Gresik sudah jelas. Perda No. 9 Tahun 2020 Pasal 134 poin 2 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat secara tegas melarang praktik ini. “Sanksi administratif hingga pencabutan izin perusahaan bisa diberlakukan apabila masih ditemukan pelanggaran,” ujarnya,

Perwakilan dari BPTD Jawa Timur menyoroti dampak jangka panjang kendaraan ODOL yang tak hanya membahayakan pengguna jalan, tetapi juga menyebabkan kerusakan parah pada infrastruktur jalan dan jembatan. Perlunya pengawasan ketat dan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar aturan dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Korlantas Polri yang menguraikan sejumlah rencana aksi strategis yang akan diimplementasikan secara bertahap diantaranya; Pencanangan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan menuju Zero ODOL ;  Penyusunan Surat Keputusan Bersama (SKB) antarinstansi terkait untuk memperkuat landasan hukum dan koordinasi ;  Pemutakhiran data lapangan mengenai keberadaan kendaraan ODOL, untuk memastikan penanganan yang tepat sasaran ; Penyederhanaan mekanisme penegakan hukum di lapangan, guna efisiensi tindakan.

Berikutnya, Pembatasan ruang gerak kendaraan ODOL di area rawan seperti pelabuhan, kawasan industri, dan ruas tol, untuk mengurangi risiko kecelakaan dan kerusakan ; Tiga tahap pelaksanaan kebijakan Zero ODOL: tahap sosialisasi (1–30 Juni), tahap peringatan (1–13 Juli), dan tahap penegakan hukum melalui Operasi Patuh (14–27 Juli 2025).

Puncak kegiatan ini ditandai dengan pembacaan dan penandatanganan komitmen bersama menuju Indonesia Zero ODOL. Kasat Lantas Polres Gresik, perwakilan instansi pemerintah, dan seluruh perwakilan perusahaan yang hadir secara simbolis mengukuhkan keseriusan mereka dalam memberantas praktik ODOL.

Dengan deklarasi ini, Kabupaten Gresik menegaskan posisinya sebagai pelopor dalam gerakan nasional menuju Indonesia yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan dalam bidang transportasi darat. (yad)

Satlantas Polres Gresik, Dishub Gresik & Perusahaan Angkutan Barang Deklarasi Zero ODOL Selengkapnya

Gerbong Mutasi Kasat Polres Gresik Bergerak, Kapolres Gresik : Anggota Polri adalah Pelayan Masyarakat

GRESIK,1minute.id – Gerbong mutasi di Polres Gresik kembali bergerak. Dua kepala satuan atau Kasat berganti wajah baru. Serah terima jabatan (sertijab) Kasat Reserse Narkoba (Satnarkoba) dan Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) digelar di Aula Rupatama SAR Polres Gresik pada Kamis, 12 Juni 2025.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu yang memimpin sertijab dua kasat yang dihadiri oleh Waka Polres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, para Kabag, Kapolsek jajaran, serta perwira dan bintara Polres Gresik itu.

Berdasarkan Keputusan Kapolda Jawa Timur Nomor: KEP/225/V/2025 tanggal 16 Mei 2025, sejumlah pejabat dimutasi. Di antaranya: Iptu Joko Suprianto, yang sebelumnya menjabat sebagai PS. Kasat Resnarkoba Polres Gresik, kini mengemban amanah baru sebagai Kasat Reskrim Polres Batu.

AKP Ahmad Yani, yang sebelumnya menjabat Kasat Resnarkoba Polres Jombang, kini resmi menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Gresik. Sedangkan, Iptu Saekan, yang sebelumnya menjabat Kasat Tahti Polres Gresik, diangkat menjadi Kasubbag Ren Progar Bagren Polres Gresik. Iptu Tasmani, sebelumnya Kaurbinopsnal Satbinmas Polres Gresik, kini dipercaya sebagai Kasat Tahti Polres Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, dalam arahannya mengutip pernyataan Presiden Senegal, Bassirou Diomaye Faye. “Saya tidak ingin foto saya terpajang di kantor-kantor Anda, karena saya bukan Tuhan atau ikon, melainkan pelayan bangsa. Pajanglah foto komunitas Anda, anak-anak Anda, dan sekolah-sekolah Anda.” kata alumnus Akpol 2006 itu.

Pernyataan tersebut dijadikan pengingat oleh Kapolres Gresik bahwa seorang anggota Polri adalah pelayan masyarakat, bukan sosok yang harus diagung-agungkan. Ia menegaskan pentingnya integritas dan rasa malu terhadap keluarga serta masyarakat bila melakukan pelanggaran hukum.

Upacara Sertijab ini mencerminkan dinamika organisasi Polri dalam penyegaran tugas dan tanggung jawab, demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat Gresik.

Iptu Joko Suprianto menyampaikan rasa terima kasih kepada Kapolres, para pejabat utama (PJU), dan seluruh rekan kerja atas dukungan selama masa tugasnya. Ia juga memohon maaf jika terdapat kekurangan dan kesalahan selama menjabat. Sementara itu, pejabat baru Kasat Resnarkoba, AKP Ahmad Yani, memohon bimbingan, arahan, serta dukungan dari seluruh jajaran dalam menjalankan tugas di Polres Gresik. (yad)

Gerbong Mutasi Kasat Polres Gresik Bergerak, Kapolres Gresik : Anggota Polri adalah Pelayan Masyarakat Selengkapnya

Polres Gresik Tangkap Ayah Tiri Diduga Setubuhi Anak

GRESIK,1minute.id – Perbuatan pria berinisial H.A. tidak patut di tiru oleh siapa pun. Sebagai ayah tiru seharusnya melindungi anaknya. Tapi, lelaki 38 tahun asal Kecamatan Wringinanom itu malah “memakan” anaknya.

Kini, terduga pelaku kekerasan seksual itu meringkuk di tahanan Polres Gresik. Tersangka ditangkap setelah digebuki oleh warga yang tidak bisa menahan emosi karena perbuatan tersangka dianggap mencederai keamanan dan ketertiban desa.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, dalam keterangannya menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus ancaman dengan memanfaatkan kerentanan dan ketergantungan korban.

“Modus pelaku adalah dengan mengancam menyebarkan foto asusila korban yang diduga didapatkan dari tipu muslihat. Ini adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam hubungan keluarga, dan pelaku akan diproses hukum secara tegas,” tegas AKBP Rovan Richard Mahenu pada Selasa, 3 Juni 2025.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah baju dan celana milik korban, satu buah sarung, serta satu unit handphone milik tersangka. Pasal yang Disangkakan, tersangka dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 300 juta.

Perwira dua melati di pundak itu mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kekerasan seksual di lingkungan sekitar. “Ciptakan lingkungan aman dan penuh kasih bagi anak-anak. Perhatikan perubahan perilaku anak, seperti murung atau ketakutan pada seseorang. Pelaku kekerasan seksual bisa berasal dari orang terdekat. Segera laporkan ke polisi jika menemukan atau mengalami tindak kekerasan seksual,” imbuh alumnus Akpol 2006 itu.

Dugaan perkosaan yang dilakukan oleh ayah tiri berisial H.A, 38 tahun itu terjadi di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik pada Sabtu, 31 Mei 2025. 

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh korban berinisial S.H., 20 tahun asal Gresik. Ia melaporkan ayah tirinya, tersangka berinisial H.A., 38, asal Tarik, Sidoarjo, pemerkosaan. Ceritanya, saat itu,  ibu korban sedang menghadiri acara wisuda adik korban sehingga rumah hanya dihuni oleh korban dan pelaku. 

Menurut keterangan korban, pelaku memanggil dan mengancam akan menyebarkan foto asusila miliknya jika menolak untuk melayani nafsu bejat pelaku. Ancaman tersebut disusul dengan tindakan kekerasan seksual berupa pemerkosaan.

Usai kejadian, pelaku kembali mengancam korban agar tidak melaporkan hal itu kepada siapapun. Namun keesokan paginya, Ahad, 1 Juni 2025, korban melarikan diri ke rumah neneknya dan mengungkapkan semua yang telah terjadi. Kemarahan keluarga dan masyarakat pun memuncak, hingga pelaku sempat mendapat tindakan anarkis sebelum akhirnya diamankan oleh petugas Polsek Wringin Anom dan dibawa ke Mapolres Gresik. (yad)

Polres Gresik Tangkap Ayah Tiri Diduga Setubuhi Anak Selengkapnya

Polres Gresik Ajak Pegiat Medsos Bersinergi, Jaga Kamtibmas, Cegah Penyebaran Hoaks 

GRESIK,1minute.id – Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menginisiasi pertemuan silaturahmi dengan para penggiat media sosial se-Kabupaten Gresik dalam sebuah forum diskusi santai di Ruang Rapat Utama (Rupatama) SAR Polres Gresik pada Senin, 2 Juni 2025. 

Kegiatan ini menjadi ajang memperkuat sinergitas antara kepolisian dan masyarakat digital guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta melawan penyebaran informasi hoaks di media sosial.

Dalam sambutannya, AKBP Rovan menegaskan pentingnya kolaborasi antara kepolisian dan netizen dalam menciptakan ruang digital yang sehat dan informatif. Menurutnya, kecepatan dan ketepatan informasi di era media sosial menjadi kunci dalam respons terhadap gangguan kamtibmas.

“Melalui jaringan informasi yang cepat dan akurat, penanganan gangguan kamtibmas bisa dilakukan lebih responsif. Peran aktif netizen sangat kami harapkan untuk menjaga kondusivitas wilayah Gresik,” ungkap lulusan Akpol 2006 tersebut.

Ia mengingatkan  netizen tentang bahaya informasi palsu yang beredar luas di media sosial dan mengajak para pegiat medsos untuk menjadi agen literasi digital dan penyampai informasi yang valid kepada masyarakat. “Hoaks yang disebar berulang bisa membentuk opini salah. Maka yang harus kita dorong adalah penyebaran informasi yang benar, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas perwira dua melati di pundak itu.

Dalam pertemuan tersebut, Kapolres Gresik turut memperkenalkan berbagai program unggulan Polres Gresik yang mengedepankan layanan publik berbasis digital dan komunikasi dua arah, di antaranya: Hotline Lapor Pak Kapolres, Layanan ambulans gratis untuk warga, Konten informatif dan edukatif di kanal media sosial resmi Polres Gresik.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk transformasi Polri menuju institusi yang transparan dan adaptif di era digital. Hefsi, salah satu perwakilan netizen Gresik, mengapresiasi inisiatif Kapolres Gresik dalam menjalin komunikasi langsung dengan warganet. Ia menyebut keterbukaan informasi dan pelayanan yang proaktif sebagai bentuk nyata perubahan positif Polri. “Kami mengapresiasi program-program yang telah dijalankan Kapolres Gresik. Terutama layanan hotline dan ambulans gratis yang sangat membantu masyarakat,” kata Hefsi.

Silaturahmi ini juga diisi dengan sesi diskusi terbuka, di mana para penggiat media sosial menyampaikan informasi lapangan, kritik konstruktif, dan saran untuk perbaikan pelayanan. Kapolres Rovan menyambut baik setiap masukan yang disampaikan dan berkomitmen membangun komunikasi yang sehat dan berkelanjutan.

Sebagai penutup, AKBP Rovan Richard Mahenu mendorong percepatan program smart city bersama Pemkab Gresik, termasuk pemanfaatan teknologi seperti pemasangan CCTV di titik-titik strategis. “Gresik adalah kota besar dengan dinamika yang kompleks. Maka, dukungan teknologi seperti CCTV sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkasnya. (yad)

Polres Gresik Ajak Pegiat Medsos Bersinergi, Jaga Kamtibmas, Cegah Penyebaran Hoaks  Selengkapnya

Oknum Kades dan Nelayan di Bawean Nyabu Jalani Rehabilitasi

GRESIK,1minute.id – Seorang oknum kepala desa di Pulau Bawean, Gresik diamankan Satuan Reserse Narkoba atau Satnarkoba Polres Gresik. Saat diamakan, oknum itu bersama seorang nelayan dan perempuan belakangan diketahui penjual pakaian keliling.

Tiga orang tersebut berinisial SA, 49 , warga Kecamatan Tambak, dan AA, 54, warga Kecamatan Sangkapura.  Dan, SN, perempuan penjual pakaian. Mereka ditangkap pada Kamis, 22 Mei 2025, saat berada di rumah SA.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti, di antaranya, satu plastik klip berisi sabu seberat 0,151 gram, alat hisap (bong), pipet kaca, sedotan plastik, klip kosong, gunting, dan dua unit ponsel.

Kepada petugas, SA mengaku bahwa sabu tersebut mereka beli dari seseorang berinisial S di wilayah Tambak seharga Rp 300 ribu. Barang haram itu rencananya akan mereka konsumsi bersama sebagai “vitamin” agar lebih kuat bekerja. 

Hasil tes urin menunjukkan SA dan AA positif mengonsumsi sabu, sementara perempuan berinisial SN dinyatakan negatif dan hanya berstatus sebagai saksi. Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Resnarkoba Iptu Joko Suprianto menyampaikan bahwa kedua pelaku, SA dan AA dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Namun demikian, mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 dan hasil asesmen awal, SA dan AA direkomendasikan menjalani rehabilitasi sebagai pengguna, bukan pengedar. Pertimbangan tersebut didasarkan pada jumlah barang bukti yang kecil, status keduanya sebagai pengguna non-residivis, serta tidak adanya indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba.

Iptu Joko Suprianto mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap bahaya narkoba dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk dunia pendidikan dan sektor kesehatan, untuk bersama-sama membangun kesadaran kolektif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Polres Gresik juga mengingatkan bahwa masyarakat dapat melaporkan dugaan tindak pidana narkotika melalui saluran pengaduan resmi maupun hotline Lapor Kapolres yang tersedia di seluruh jajaran kepolisian setempat. (yad)

Oknum Kades dan Nelayan di Bawean Nyabu Jalani Rehabilitasi Selengkapnya