Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi, Rusdiyanto Ngaku Kades Jabatan Politis 

GRESIK,1minute.id – Tim penyidik seksi pidana khusus (Pidsus) Kejari Gresik menetapkan Rusdiyanto sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) pada Rabu, 24 Agustus 2022. Rusdiyanto ada Kepala Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. 

Audit Inspektorat Pemkab Gresik menemukan adanya indikasi kerugian negara Rp 270 juta. Kerugian negara ratusan juta selama 3 tahun. Periode 2016, 2017 dan 2018. Bagaimana reaksi Rusdiyanto? 

Rusdiyanto ketika dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan pemberitahuan terkait penetapan status sebagai tersangka. “Penetapan jam berapa,”tanya Rusdiyanto ketika dikonfirmasi melalui selulernya pada Rabu malam, 24 Agustus 2022. Namun, Rusdi-panggilan-Rusdiyanto mengaku pasrah terkait perkara yang sedang membelitnya. 

Sebab, jabatan kepala desa adalah jabatan politis. “Kades itu jabatan politis,”katanya tanpa menjelaskan detailnya. Selain itu, Rusdi juga  belum memiliki rencana menunjuk pengacara mendampingi dalam proses penyidikan hingga persidangan nanti. “Saya belum tahu,”katanya. 

Seperti diberitakan Kejari Gresik menaikkan status Rusdiyanto dari saksi menjadi tersangka dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Romoo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. ADD periode 2016, 2017 dan 2018. Penetapan tersangka berdasarkan Kepala Kejaksaan Negeri Gresik No. PRINT 03/M.5.27/FD.2/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022. “Tersangka penyalahgunaan anggaran desa periode 2016 sampai 2018,”kata Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda didampingi Kasi Intelijen Kejari Gresik Deni Niswansyah kepada wartawan pada Rabu, 24 Agustus 2022.

“Tersangka berinisis R. Kades Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik,”imbuhnya. Penyelidikan dugaan korupsi penyalagunaan anggaran Dana desa (ADD) Romoo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik dilakukan awal Januari 2022. Korp Adhyaksa menerima laporan dari masyarakat adanya dugaan penyelewengan ADD selama 3 tahun. Periode 2016, 2017 dan 2018. 

Sejumlah orang telah dimintai keterangan. Kejaksaan juga melakukan cek lokasi pekerjaan yang ada di desa tersebut. Hasil penyelidikan dan pengecekan pekerjaan ada indikasi kuat ada penyelewengan anggaran. Kejaksaan kemudian meminta inspektorat melakukan audit. Pada Juni 2022, hasil audit selesai. 

Audit Inpektorat Pemkab Gresik didapatkan bahwa selama kurun 3 tahun, ada kerugian negara dari pengelolahan ADD sebesar Rp. 270 juta. (yad)

Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi, Rusdiyanto Ngaku Kades Jabatan Politis  Selengkapnya
Tersangka dugaan korupsi ADD Dooro, Kecamatan Cerme, Gresik ketika dibawa ke mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di kejari Gresik pada Kamis, 11 Februari 2021 ( foto : chusnul cahyadi /1minute.id)

Perkara Dugaan Korupsi ADD Kades Dooro Segera Disidangkan

GRESIK,1minute.id –  Perkara dugaan tindak pidana korupsi alokasi dana desa (ADD) yang membelit Mat Ja’i segera disidangkan. Kejaksaan Negeri telah melimpahkan berkas perkara Kades Dooro, Kecamatan Cerme, Gresik itu, ke  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa, 16 Maret 2021.

“Hari ini berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Mat Ja’i telah kami limpahkan ke PN Tipikor,”kata Kasi Pidsus Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo. 

Dengan dilimpahkannya berkas ke PN Tipikor kewenangan status penahanan tersangka saat ini ada PN Tipikor. Tidak hanya itu,  yang harus digaris bawahi meskipun tersangka telah mengembalikan kerugian negara, perkara tindak pidana korupsi ini terus dilanjutkan sampai proses persidangan. 

“Kami masih menunggu jadwal dari PN Tipikor kapan agenda sidang pertama dilaksanakan.  Sementara terkait status penahanan tersangka yang saat ini menjadi tahanan kota sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari Pengadilan Tipikor,”jelasnya. 

Seperti diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan Kades Dooro Mat Ja’i sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan anggaran desa periode 2015 – 2017. Total dari hasil audit ada kerugian negara sebesar Rp. 253 juta. Mat Ja’i mengembalikan uang kerugian negara (*)

Perkara Dugaan Korupsi ADD Kades Dooro Segera Disidangkan Selengkapnya