Dinas KBPPPA & Dinsos Gresik Dampingi Trio ABH Kasus Curanmor

GRESIK,1minute.id – Trio siswa Sekolah Dasar yang diduga terlibat pencurian sepeda motor masih menjalani pemeriksaan intensif. Mereka berinisial F, 12 tahun ; NA, 10 tahun dan HR, 9 tahun. Mereka diamankan anggota Reserse Polsek Gresik Kota setelah empat kali beraksi.

Berdasarkan data kasus curanmor di Polres Gresik, kasus curanmor yang diduga dilakukan trio Anak berhadapan hukum atau ABH ini bukan kali pertama. Data mereka tercatat di Polsek Manyar. Mereka juga mendapat pendampingan oleh pekerja sosial (peksos). Mereka akhirnya mendapatkan “pengampunan” karena kemanusiaan.

Rupanya, pengalaman kali pertama itu belum membuat tiga ABH yakni F, NA dan HR insaf sehingga kembali diamankan polisi. Kini, Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak atau Dinas KBPPPA dan Dinas Sosial (Dinsos) Gresik yang turun tangan melakukan pendampingan.

Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif mengungkapkan, saat ini Dinas KBPPPA Gresik melakukan pendampingan dalam proses hukum. Kemudian asesmen untuk penanganan lebih lanjut, serta koordinasi langsung dengan pihak keluarga ABH. 

“Dinsos melalui pekerja sosial melaksanakan pendampingan dalam proses hukum dan upaya rehabilitasi sosial (rehabsos) guna memberikan pembinaan kepada anak tersebut,” kata dokter Alif, sapaan akrabnya pada Rabu, 19 Maret 2025.

Dijelaskan, dari hasil asesmen awal yang dilakukan menunjukkan bahwa faktor lingkungan yang kurang mendukung, termasuk minimnya pengawasan keluarga. “Ini menjadi salah satu penyebab utama anak-anak ini kembali melakukan tindakan melanggar hukum,” terang mantan Wakil Ketua DPRD Gresik itu.

Dengan status ABH, imbuhnya,  penanganannya dilakukan sesuai regulasi yakni melalui rehabilitasi sosial. Langkah ini bertujuan memastikan anak-anak yang terlibat tetap mendapatkan perlindungan. “Ini sekaligus menjadi pembinaan agar tidak kembali melakukan pelanggaran hukum,” jelasnya.

Ditambahkan, Dinsos Kabupaten Gresik mendukung langkah yang diambil oleh Dinas KBPPPA dalam penanganan kasus ini. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap perlindungan anak. Dinas KBPPPA memimpin koordinasi dalam pendampingan dan perlindungan ABH. 

Sementara itu, Dinsos menjalankan peran sesuai kewenangannya, yaitu melaksanakan rehabilitasi sosial guna memastikan anak yang terlibat mendapatkan pembinaan yang sesuai. 

“Kami tegaskan bahwa dalam setiap kasus yang melibatkan anak, kepentingan terbaik bagi anak harus selalu diutamakan. Anak-anak yang berhadapan dengan hukum akan mendapatkan bimbingan mental, fisik, spiritual, dan sosial agar dapat kembali ke masyarakat dengan kehidupan yang lebih baik,” pungkasnya. 

Seperti diberitakan, Polsek Gresik Kota mengamankan tiga anak yang diduga pelaku curanmor. Mereka ditangkap ketika beraksi di Jalan Harun Thohir, Desa Pulopancikan, Kecamatan / Kabupaten Gresik pada Selasa dini hari, 18 Maret 2025. “Mereka ditangkap ketika mendorong sepeda motor curian,” kata Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Gresik Kota Iptu Suharto.

Dalam pemeriksaan, ketiganya mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di empat lokasi berbeda, yakni, mencuri sepeda motor Yamaha Mio di Perumahan Pondok Permata Suci, Desa Suci, Kecamatan Manyar ; Yamaha Mio hitam putih di Alun-Alun Kota Gresik di Jalan KH Wachid Hasyim, Gresik ; Honda Beat dan Yamaha Mio, keduanya di Jalan Harun Thohir, Gresik. Salah satu korban, Ade Fajar Muslimin, 35, mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta akibat aksi ketiga bocah ini. (yad)

Dinas KBPPPA & Dinsos Gresik Dampingi Trio ABH Kasus Curanmor Selengkapnya

5 ABH Pengeroyokan Polisi Divonis 1 Bulan Penjara

GRESIK,1minute.id – Sebanyak lima anak berhadapan hukum (ABH) yang terlibat dugaan pengeroyokan kepada aparat kepolisian di halaman Stadion Gelora Joko Samudro (G-JOS) masing-masing-masing di vonis 1 bulan penjara. Lima bocil alias bocah cilik itu berinisial KWP, 16, dan ARD, 17. Keduanya warga Kecamatan Kebomas. Kemudian, APM, 16, warga Kecamatan Gresik ; MFRA, 17, warga Kecamatan Menganti dan PGM, 16, warga Kabupaten Jember. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Bagus Trenggono mengatakan, terdakwa ABH terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP. Dari pasal yang dilanggar para ABH tersebut, hal yang meringankan yaitu para ABH mengakui kesalahannya; menyesali perbuatannya; masih berstatus sebagai siswa aktif sehingga perlu menyelesaikan pendidikan formal yang sedang dijalani. 

Selain itu, perbuatan para ABH telah dimaafkan oleh para korban dari anggota Polri dan hasil rekomendasi Balai Pemasyarakat (Bapas) terhadap para ABH berupa pidana dengan syarat pengawasan. 

Sedangkan hal yang memberatkan yaitu para ABH melawan petugas Kepolisian yang sedang menjalankan tugas dan mengakibatkan luka-luka pada beberapa petugas. “Menjatuhkan hukuman penjara terhadap para anak berhadapan hukum dengan hukuman penjara selama satu bulan,” kata Bagus Trenggono. 

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik A.A Ngurah Wirajaya mengatakan menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik. Sebab, putusan tersebut sesuai dengan tuntutan. “Menerima yang mulia,” kata Ngurah Wirajaya. 

Penasihat hukum 5 ABH,  Pua Wirawan R Fikri mengatakan menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik. “Kami menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, yang memberikan hukuman seringan-ringannya sesuai pembelaan. Para anak berhadapan hukum ini segera bebas, sebab sudah dihukum sejak akhir bulan Nopember 2023,” kata Pua.

Seperti diberitakan laga lanjutan Liga 2 antara Gresik United menjamu Deltras Sidoarjo di Stadion Gelora Joko Samudro (G-JOS) berujung ricuh pada Minggu, 19 November 2023. Kericuhan antara suporter dengan aparat kepolisian pascapertandingan mengakibatkan 17 orang (7 suporter dan 10 aparat kepolisian) luka-luka. Untuk meredam aksi anarkitis oknum suporter itu polisi menembakkan gas air. Polisi menetapkan delapan oknum suporter sebagai tersangka.Dari delapan tersangka itu, lima diantaranya adalah anak atau anak berhadapan hukum (ABH). (yad)

5 ABH Pengeroyokan Polisi Divonis 1 Bulan Penjara Selengkapnya