Bupati Gresik Berikan Dokumen Asal Usul & Adminduk Anak Pekerja Migran

GRESIK,1minute.id –  Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani didampingi Ketua Pengadilan Agama (PA) Gresik Zainal Fanani menyerahkan secara simbolis dokumen hasil sidang terpadu isbat penetapan asal usul anak, dan dokumen Kependudukan Pekerja Migran Indonesia (PMI). 

Salah satu PMI yang mendapatkan hak pembuatan dokumen akta kelahiran anak adalah, pasangan suami-istri, Sugi Utomo-Marwah, warga Desa Sekapuk, Ujungpangkah, Gresik.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan, kegiatan ini memiliki makna yang sangat penting dan strategis. Khususnya dalam rangka pemenuhan hak-hak dasar warga negara, yaitu hak atas identitas hukum dan kepastian status kependudukan. 

“Dokumen kependudukan bukan sekadar administrasi, namun merupakan pintu masuk untuk memperoleh pelayanan publik. Seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, serta berbagai hak keperdataan lainnya,” ungkap Gus Yani, sapaan akrab, Fandi Akhmad Yani di Ruang Putri Cempo Kantor Bupati Gresik pada Selasa, 13 Januari 2026.

Menurutnya, bagi Pekerja Migran Indonesia, persoalan administrasi kependudukan termasuk penetapan asal- usul anak sering kali menjadi tantangan tersendiri. Untuk itu pihaknya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pengadilan Agama dan seluruh pihak yang telah bersinergi dan berkolaborasi dengan Pemkab Gresik dalam memberikan pelayanan yang humanis, cepat, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Penyerahan dokumen pada hari ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak PMI dan keluarganya. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib kita lindungi dan pastikan hak-haknya terpenuhi sejak dini, tanpa terkecuali,” tegas Magister Mitigasi Bencana Unair Surabaya itu.

Ia pun mendorong Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik untuk membuat konsep kepada prapekerja Migran maupun pasca atau purna migran. “Dinas Tenaga kerja harus aktif dalam mengkonsep para pekerja migran mulai dari pra penempatan dengan kontrak kerja yang benar untuk menghindari TPPO atau yang sudah purna. Dimana setelah mendapatkan penghasilan lebih sampai habis kontrak kerjanya ini yang menjadi konsentrasi dari Disnaker,” terang Gus Yani yang juga menjabat Ketua Bidang Perlindungan Pekerja Migran di Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) ini.

Dikatakan, pekerja migran juga membutuhkan perlindungan pemerintah daerah baik dari pernikahan di sana yang sah secara agama namun tidak sah secara hukum. Selain itu anak anak pekerja migran juga harus mendapatkan hak hak mereka dalam mengakses pendidikan, kesehatan karena sudah diatur juga dalam peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah daerah memberikan perlindungan dalam memberikan hak anak -anak yang lahir dari pekerja migran. Jangan sampai anak tersebut tidak mempunyai hak baik identitas, pendidikan, kesehatan dan seluruh hak yang mereka dapatkan, dibutuhkan kolaborasi Pemkab Gresik bersama Pengadilan Agama, maupun stakeholder lain,” ucap mantan Ketua DPRD Gresik itu.

Ia juga berharap, dengan diterimanya dokumen penetapan asal usul anak serta dokumen kependudukan ini, para penerima dapat memanfaatkannya sebaik mungkin. Serta tidak lagi mengalami hambatan dalam mengakses layanan publik dan administrasi pemerintahan.

“Secara bertahap anak anak pekerja migran ini nantinya akan kita bawa pulang, kita identifikasi dahulu untuk sementara nanti kita pulangkan lima anak. Pemkab Gresik akan semaksimal mungkin membantu pemulangan anak anak pekerja migran, agar mendapatkan hak haknya,” imbuhnya. 

Lebih lanjut Bupati Yani menyampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta mendekatkan layanan kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan dan pekerja migran beserta keluarganya.

Ia juga memerintahkan kepada Camat untuk mengidentifikasi area yang menjadi kantong pekerja migran di wilayahnya untuk mengedukasi warganya yang akan menjadi pekerja migran melalui jalur yang benar. “Banyak warga Gresik yang menjadi pekerja migran melalui jalur tikus atau ilegal dengan negara tujuan Malaysia, Hongkong, Taiwan, Singapura dan Arab Saudi,” tuturnya. 

Tidak berhenti disitu, Gus Yani yang juga Ketua DPC PDI-Perjuangan Gresik itu juga akan membuat posko bagi pekerja migran yang juga menjadi pembahasan saat Rakernas (Rapat Kerja Nasional) Partai PDIP di Jakarta beberapa hari lalu. “Saat Rakernas kemarin salah satunya juga dibahas perlindungan pekerja migran. Selain itu mendorong DPR RI untuk merevisi UU pekerja migran,” pungkasnya.

Di tempat sama, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Gresik Hari Syawaludin dalam laporannya menyampaikan, administrasi kependudukan merupakan hak dasar setiap warga negara yang harus dipenuhi oleh negara. Termasuk bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarganya. 

“Dalam praktiknya, masih banyak PMI yang menghadapi kendala dalam pengurusan dokumen kependudukan. Terutama terkait dengan status anak yang lahir di luar negeri maupun permasalahan pencatatan sipil lainnya,” tutur Hari. 

Dikatakan, dokumen kependudukan bukan sekadar administrasi, namun merupakan pintu masuk untuk memperoleh pelayanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, serta berbagai hak keperdataan lainnya. 

“Dilaksanakannya kegiatan ini Sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah bersama Stakeholder dalam memberikan perlindungan, kepastian hukum, serta pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi PMI,” harapnya. 

Pihaknya menjelaskan, kegiatan penyerahan dokumen ini bertujuan untuk, memberikan kepastian hukum atas status identitas anak hasil penetapan asal usul anak. Memfasilitasi PMI dan keluarganya dalam memperoleh dokumen kependudukan yang sah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Selain itu, meningkatkan akses layanan administrasi kependudukan bagi PMI, mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Serta mendukung perlindungan hak sipil anak dan keluarga PMI.

“Dokumen yang diserahkan kepada penerima meliputi, dokumen surat nikah, dokumen pengesahan anak, dokumen kartu keluarga, dokumen Akta Kelahiran Suami / Istri, dokumen KTP-el, dan dokumen KIA (Kartu Identitas Anak),” terangnya. 

Dengan terlaksananya kegiatan penyerahan dokumen hasil penetapan asal usul anak dan dokumen kependudukan bagi Pekerja Migran Indonesia. Diharapkan para penerima manfaat dapat memperoleh kepastian hukum atas identitas dirinya dan keluarganya serta dapat mengakses berbagai layanan publik dengan lebih mudah.

“Kegiatan ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Khususnya bagi Pekerja Migran Indonesia yang memiliki peran penting dalam pembangunan nasional,” tandasnya.(yad)

Editor: Chusnul Cahyadi 

Bupati Gresik Berikan Dokumen Asal Usul & Adminduk Anak Pekerja Migran Selengkapnya

Pemkab Gresik Pulangkan Anak Pekerja Migran Indonesia, Gus Yani : Ini Kemanusiaan, Selamatkan Pendidikan Anak 

GRESIK,1minute.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik akan memulangkan anak pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia. Pemulangan anak yang terancam stateless alias tidak memiliki kewarganegaraan karena hasil pernikahan yang tidak tercatat oleh negara untuk menyelamatkan masa depan anak tersebut. 

“Pemulangan anak PMI untuk menyelamatkan masa depan anak. Ini kemanusiaan,” ujar Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani di Semarang, Jawa Tengah pada akhir November 2025. Rencana pemulangan anak PMI telah mendapatkan restu dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia. 

“Setelah kami bawa pulang, mereka akan sekolah di Gresik. Bila yang pingin mondok juga bisa,” tegas Gus Yani, sapaan akrab, Fandi Akhmad Yani. 

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Gresik Zainul Arifin mengatakan, pemulangan anak PMI akan dilakukan dalam waktu dekat. “Tahun ini, ada anak PMI di Malaysia yang akan dipulangkan ke Gresik,” kata Zainul dikonfirmasi pada Selasa, 2 Desember 2025. Akan tetapi, mantan Camat Manyar itu, belum bisa memastikan kapan waktu pemulangan.

Informasi yang dihimpun, rencana pemulangan anak Pekerja Migran Indonesia di Malaysia asal Gresik akan dilakukan secara bertahap. Tahap awal, pada Desember 2025 ada sebanyak enam anak PMI yang dipulangkan ke Gresik.

Anak tersebut masih berusia sekolah. Akan tetapi mereka tidak bisa belajar di lembaga pendidikan formal di Malaysia karena tidak memiliki kewarganegaraan alias stateless. Sebab, pernikahan orang tua mereka itu tidak dilakukan secara hukum negara. 

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani telah membentuk tim Ad Hoc untuk tugas kemanusiaan pemulangan anak Pekerja Migran Indonesia asal Gresik di negeri Jiran, Malaysia itu. 

Pelaksanaan teknis tim.Ad Hoc Pemulangan Anak PMI asal Gresik, Rian Pramana Suwanda ketika dikonfirmasi membenarkan adanya tim tersebut. “Untuk pemulangan anak PMI ini, kami dibantu oleh komunitas Pekerja Migran Indonesia di Malaysia,” katanya. Saat ini, kata Rian, masih proses pengurusan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

“Ini tindak lanjut dari MoU dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia,” katanya dikonfirmasi pada Selasa, 2 Desember 2025. Seperti diberitakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia pada Selasa, 14 Oktober 2025. MoU itu diteken oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dan Duta Besar (Dubes) RI untuk Malaysia Hermono di Kantor KBRI Kuala Lumpur.

Kesepakatan ini menjadi langkah nyata Pemkab Gresik untuk memastikan perlindungan hukum dan pemenuhan hak anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Gresik, terutama terkait identitas dan akses pendidikan. Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, menekankan bahwa inti dari MoU ini adalah memastikan anak-anak pekerja migran memiliki identitas hukum yang jelas.

“Anak-anak kita harus difasilitasi tentang asal usulnya. Jika salah satu orang tuanya warga Gresik, maka mereka berhak atas identitas yang lengkap. Tanpa dokumen, mereka akan menjadi stateless, tidak bisa sekolah, bahkan tidak mendapatkan jaminan kesehatan. Padahal pendidikan adalah jalan utama untuk meningkatkan kesejahteraan,” tegas Magister Mitigasi Bencana Unair Surabaya ini. 

Menurutnya, tanpa identitas anak-anak tidak akan bisa mengenyam pendidikan, mulai dari PAUD hingga perguruan tinggi, sehingga cita-cita mereka bisa terhenti. “Kita ingin memastikan tidak ada anak yang kehilangan masa depannya hanya karena status administratif. Orang tua mereka adalah pahlawan devisa, maka sudah menjadi tanggung jawab kita memberi perhatian penuh kepada anak-anak tersebut,” ujarnya. (yad)

Pemkab Gresik Pulangkan Anak Pekerja Migran Indonesia, Gus Yani : Ini Kemanusiaan, Selamatkan Pendidikan Anak  Selengkapnya

Selamatkan Anak PMI dari Generasi Tanpa Identitas, Bupati Gresik Teken MoU dengan KBRI Malaysia

GRESIK,1minute.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia pada Selasa, 14 Oktober 2025. MoU itu diteken oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dan Duta Besar (Dubes) RI untuk Malaysia Hermono di Kantor KBRI Kuala Lumpur.

Kesepakatan ini menjadi langkah nyata Pemkab Gresik untuk memastikan perlindungan hukum dan pemenuhan hak anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Gresik, terutama terkait identitas dan akses pendidikan. Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, menekankan bahwa inti dari MoU ini adalah memastikan anak-anak pekerja migran memiliki identitas hukum yang jelas.

“Anak-anak kita harus difasilitasi tentang asal usulnya. Jika salah satu orang tuanya warga Gresik, maka mereka berhak atas identitas yang lengkap. Tanpa dokumen, mereka akan menjadi stateless, tidak bisa sekolah, bahkan tidak mendapatkan jaminan kesehatan. Padahal pendidikan adalah jalan utama untuk meningkatkan kesejahteraan,” tegas Magister Mitigasi Bencana Unair Surabaya ini. 

Menurutnya, tanpa identitas anak-anak tidak akan bisa mengenyam pendidikan, mulai dari PAUD hingga perguruan tinggi, sehingga cita-cita mereka bisa terhenti. “Kita ingin memastikan tidak ada anak yang kehilangan masa depannya hanya karena status administratif. Orang tua mereka adalah pahlawan devisa, maka sudah menjadi tanggung jawab kita memberi perhatian penuh kepada anak-anak tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, MoU ini sekaligus menandai komitmen Pemkab Gresik untuk menghadirkan kebijakan dan layanan publik yang melindungi anak pekerja migran. “Alhamdulillah MoU ini bisa terlaksana. Semoga menjadi awal kebaikan, bukan hanya untuk masyarakat Gresik, tapi juga dapat diperluas ke tingkat provinsi hingga nasional,” harap Gus Yani, sapaan akrab, Fandi Akhmad Yani. 

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa perlindungan anak pekerja migran bukan hanya soal administrasi kependudukan, melainkan juga strategi pembangunan sumber daya manusia jangka panjang. Dengan identitas yang sah, anak-anak dapat memperoleh layanan pendidikan dan kesehatan yang layak, sekaligus kesempatan untuk menggapai cita-cita mereka. 

“Kita sedang memastikan tidak ada satu pun anak Gresik yang tertinggal dari peradaban hanya karena masalah identitas,” jelas mantan Ketua DPRD Gresik itu. Ia menyebutkan bahwa inisiatif ini lahir dari kesadaran bahwa pemerintah daerah tidak bisa menutup mata terhadap persoalan globalisasi tenaga kerja. Banyak warga Gresik yang menjadi pekerja migran, dan pemerintah daerah memiliki kewajiban moral sekaligus amanat konstitusi untuk hadir melindungi hak dasar warganya.

Sementara itu, Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono, menyambut baik langkah Pemkab Gresik yang disebutnya sebagai terobosan penting dari pemerintah daerah. Menurutnya, inisiatif seperti ini harus menjadi contoh bagi daerah lain karena banyak anak pekerja migran di Malaysia yang belum tersentuh akses pendidikan.

Ia mengungkapkan, kondisi anak-anak pekerja migran di Malaysia cukup beragam. Di wilayah Malaysia Timur (Sabah dan Serawak), kerja sama dengan pemerintah sudah terjalin sehingga memungkinkan hadirnya guru dan fasilitas pendidikan. Sementara di Semenanjung Malaysia, dukungan lebih banyak lahir dari masyarakat melalui sanggar belajar.

“Awalnya hanya ada tiga sanggar, sekarang sudah berkembang menjadi 78 sanggar belajar dengan lebih dari 2.600 murid. Itu semua hasil gotong royong masyarakat, CSR perusahaan, dan partisipasi perguruan tinggi,” jelas Hermono.

Hermono menegaskan bahwa kunci perlindungan pekerja migran memang berada di pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan UU Nomor 18 Tahun 2017. Karena itu, langkah Pemkab Gresik disebutnya sebagai model yang harus diperluas. “Apa yang dilakukan Bupati Gresik (Fandi Akhmad Yani) adalah pionir. Kita tidak ingin ada satu generasi yang tersingkirkan hanya karena mereka adalah anak pekerja migran. MoU ini harus menjadi contoh agar lebih banyak kepala daerah peduli dan berkomitmen,” pungkasnya. (yad)

Selamatkan Anak PMI dari Generasi Tanpa Identitas, Bupati Gresik Teken MoU dengan KBRI Malaysia Selengkapnya