Pemkab Gresik dan Kejari Gresik Teken MoU, Fokus pada Pengembalian Aset Daerah

GRESIK,1minute.id – Pemerintah Kabupaten Gresik melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Gresik pada Rabu, 30 Juli 2025.

Kesepakatan bersama ini terkait Penanganan Perkara di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) ditandatangani oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Yanuar Utomo di di Kantor Bupati Gresik. Kejaksaan Negeri Gresik melalui Bidang Perdata dan TUN akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain kepada Pemkab Gresik, baik secara litigasi maupun non-litigasi.

Fokus utama kerja sama ini adalah memaksimalkan upaya pengembalian aset-aset milik Pemerintah Kabupaten Gresik yang saat ini dikuasai oleh pihak ketiga atau perorangan tanpa dasar hukum yang sah.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Yanuar Utomo menyampaikan bahwa pengembalian aset merupakan prioritas utama Kejari di bidang Perdata dan TUN. “Kami akan memaksimalkan fungsi kejaksaan untuk mengembalikan aset-aset Pemkab Gresik yang saat ini dikuasai oleh pihak ketiga atau masyarakat. Ini adalah bentuk pengamanan terhadap kekayaan negara agar dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar mantan Kajari Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara itu.

Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyambut baik sinergi ini sebagai bentuk nyata komitmen dalam membangun pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

“Kami sangat terbuka untuk didampingi oleh Kejaksaan Negeri dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum. Terlebih terkait aset, ini menyangkut keberlanjutan pembangunan dan tanggung jawab negara,” tegas Gus Yani, sapaan akrab, Fandi Akhmad Yani. 

Penandatanganan MoU ini turut disaksikan oleh jajaran pejabat struktural Pemkab Gresik, serta pejabat Kejari Gresik yang turut memberikan dukungan penuh atas pelaksanaan kerja sama lintas kelembagaan tersebut.

Melalui kerja sama ini, Pemkab Gresik berharap setiap langkah hukum yang diambil pemerintah daerah dapat berjalan secara legal, terukur, dan tuntas, sehingga berbagai potensi pendapatan dari aset daerah dapat dioptimalkan demi kesejahteraan masyarakat Gresik. (yad)

Pemkab Gresik dan Kejari Gresik Teken MoU, Fokus pada Pengembalian Aset Daerah Selengkapnya

Perkuat Fundamental Kinerja, BRI Cetak Laba Rp 45,36 Triliun

JAKARTA,1minute.id – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali mencatatkan kinerja positif di tengah dinamika ekonomi global dan kondisi ekonomi domestik yang masih penuh dengan tantangan.

Dengan fokus memperkuat fundamental kinerja, hingga akhir Triwulan III/2024 BRI secara konsolidasian berhasil mencetak laba bersih sebesar Rp 45,36 triliun. Hal tersebut disampaikan Direktur Utama BRI Sunarso pada press conference Kinerja Keuangan BRI  Triwulan III / 2024 di Jakarta pada Rabu, 30 Oktober 2024.

Dalam paparannya, Sunarso menyampaikan bahwa ketangguhan dalam menghadapi berbagai tantangan adalah hasil dari fundamental bisnis yang kuat. “Capaian tersebut tidak terlepas dari fokus BRI yang secara konsisten memperkuat fundamental kinerja, serta melakukan strategic response yang tepat dalam menghadapi berbagai dinamika pasar,” ungkap Sunarso.

Dari sisi intermediasi, hingga akhir September 2024 BRI berhasil menyalurkan kredit senilai Rp 1.353,36 triliun atau tumbuh 8,21 % secara year to year atau YoY. Dari total penyaluran kredit tersebut, 81 70% diantaranya atau sekitar Rp 1.105,70 triliun merupakan kredit kepada segmen UMKM.

Penyaluran kredit yang tumbuh positif tersebut juga membuat aset BRI tercatat meningkat sebesar 5,94% yoy menjadi sebesar Rp 1.961,92 triliun.

Dukungan BRI kepada segmen UMKM menjadi prioritas utama dalam memperkuat ekonomi kerakyatan. “BRI hadir untuk memperkuat UMKM sebagai pilar penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Melalui pemberdayaan UMKM, BRI mengambil peran dalam membangun ekonomi yang inklusif dan berkeadilan,” ujar Sunarso.

Dengan penyaluran kredi yang terus tumbuh BRI juga mampu mengelola kualitas asetnya dengan baik. Hal ini ditunjukkan dari rasio Non performing Loan atau NPL BRI yang membaik, dimana NPL pada Triwulan III/2024 tercatat sebesar 2 90% atau membaik dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar 3,07%

Disamping NPL, perseroan juga berhasil mencatat rasio Loan at Risk atau LAR yang lebih baik, dari semula sebesar 13,80% pada akhir triwulan III/2023 menjadi 11,66% pada akhir triwulan III/2024. Penurunan rasio NPL dan LAR ini didukung oleh penerapan strategi pengelolaan manajemen risiko yang disiplin di seluruh lini bisnis.

BRI secara aktif memantah kualitas kredit dan mengadopsi Early Warning System untuk mendeteksi potensi masalah kredit sedini mungkin. Selain itu, BRI juga memperkuat tim recovery untuk mengelola kredit bermasalah dengan lebih cepat dan efisien.

Disamping kualitas kredit yang semakin membaik, BRI juga tetap mempersiapkan pencadangan yang memadai dengan NPL Coverage sebesar 215,44%. “BRI telah mengimplementasikan berbagai langkah mitigasi risiko, mulai dari selective growth, pemantauan kredit secara proaktif, penguatan pencadangan, hingga penyelesaian kredit bermasalah yang dilakukan dengan pendekatan kolaboratif bersama nasabah,” ujar Sunarso.

Sementara itu, dari sisi liabilitas BRI berhasil menghimpun Dana Pihak Ketiga atau DKP sebesar Rp 1.362,42 triliun atau tumbuh 5,59% yoy. Komposisi dana murah atau CASA masih mendominasi DKP BRI dengan porsi mencapai 64,17% atau meningkat dibandingkan dengan CASA pada periode yang sama tahun lalu yakni sebesar 63,44%.

Salah satu faktor utama dalam peningkatan penghimpunan dana murah adalah tranaformasi digital yang dilakukan BRI. Melalui super apps BRImo, BRI telah menciptakan solusi perbankan yang terintegrasi dan mudah diakses oleh nasabah kapan saja dan di mana saja.

Inovasi ini terbukti mampu mendorong peningkatan jumlah nasabah tabungan, khususnya di kalangan milenial dan generasi muda yang semakin digital-savvy. Hingga akhir September 2024 tercatat penggunaan BRImo telah mencapai 37,14 juta user dengan volume transaksi mencapai Rp 4.034 triliun atau tumbuh 35,20% yoy.

Melalui pengembangan layanan hybrid bank, BRI juga telah memperluas jangkauan perbankan ke segmen-segmen masyarakat yang sebelumnya tidak terlayani secara optimal, termasuk masyarakat di daerah terpencil melalui agen BRIlink.

Hal ini sesuai dengan misi BRI untuk mendukung inklusi keuangan nasional serta memperkuat ekonomi kerakyatan melalui konsep sharing economy. Tercatat hingga akhir September 2024 BRI telah memiliki lebih dari 1,02 juta AgenBRILink yang tersebar di 62.227 desa di seluruh Indonesia.

Sepanjang Januari hingga September 2024 agen-agen tersebut berhasil mencatatkan transaksi sebesar Rp 1.170 triliun yang berasal dari 859 juta transaksi finansial.

Pada kesempatan tersebut, Sunarso juga menjelaskan bahwa capaian kinerja positif BRI hingga Triwulan III/2024 tersebut juga didukung kondisi likuiditas yang memadai dan permodalan yang kuat. Dimana Loan to Deposit Rasio atau LDR Bank berada di level 89,18% serta Capital Adequacy Rasio atau CAR mencapai sebesar 26,76%.

“Kedepan, BRI akan terus mengelola likuiditas yang prudent untuk memastikan BRI siap menghadapi tantangan ekonomi global maupun domestik. Dengan likuiditas yang memadai dan permodalan yang kuat, BRI masih memiliki ruang yang cukup untuk tumbuh lebih baik,” ujar Sunarso.

Sunarso pun optimis dapat menutup tahun 2024 dengan capaian positif. “BRI optimis dapat menutup tahun 2024 ini dengan kinerja positif, utamanya dengan fokus memperkuat fundamental kinerja dan membentuk ketangguhan sehingga BRI selalu siap menghadapi berbagai tantangan, baik yang berasal dari global maupun domestik”, pungkasnya. (yad)

Perkuat Fundamental Kinerja, BRI Cetak Laba Rp 45,36 Triliun Selengkapnya

DPO Penggelapan Aset Bank BCA Rp 13 Miliar Ditangkap Tim Intelijen Kejari Gresik saat Makan Malam

GRESIK,1minute.id – Tim gabungan dari Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim bersama Tim Intelejen Kejari Gresik dibantu tim dari Kejagung menangkap terpidana Amir Djoewito.

Terpidana penggelapan aset yudisia milik PT. Bank BCA sebesar Rp 13 miliar itu ditangkap ketika makan malam di restoran sebuah rumah makan di Jalan Embong Malang No.78 L, Kecamatan Genteng, Surabaya pada Rabu,  25 Mei 2022 sekitar pukul 20.15 WIB.

Amir Djoewita diburu tim gabungan setelah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pascaputusan kasasi pada 2012. Penangkapan DPO mendapatkan apreasiasi dari Kejaksaan Agung. Tepidana Amir Djoewito sudah puluhan tahun lalu oleh Majelis hakim Kasasi telah dinyatakan bersalah melakukan penggelapan aset yudisia milik PT. Bank BCA senilai Rp 13 miliar lebih.  Akan tetapi belum berhasil dieksekusi. Atas putusan itu Amir Djoewito melakukan Peninjauan Kembali (PK) dan ditolak oleh Mahkamah Agung.

Pada saat penangkapan tim gabungan melakukan pemeriksaan identitas atas nama DPO terpidana Amir Djoewito dan menunjukkan surat perintah pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : Print- 03/M.5.27/Eoh 3/05/2022. Setelah verifikasi identitas, tim gabungan lansung membawa terpidana ke Kejati Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dan lansung dikirim ke Kejari Gresik untuk dilalukan proses eksekusi.

Kejari Gresik M. Hamdan S melalui Kasi intel  Deni Niswansyah mengatakan bahwa terpidana setelah tiba di Kejari Gresik lansung dilakukan penandatangan berita acara pelaksanaan putusan Mahkamah Agung. Setelah berkas pemeriksaan eksekusi selesai terpidana  Amir Djoewito bersama Jaksa dan pengawal tahanan dikrim ke rutan Banjarsari untuk menjalankan putusan selama 2 tahun.

“Alhamdulilah, kami telah melaksanakan eksekusi putusan MA atas terpidana Amir Djoewito atas perkara pidana penggelapan berjalan aman dan lancar,”ujar Dani Niswansyah kepada wartawan pada Kamis, 26 Mei 2022.

Lebih lanjut dikatakan, keberhasilan tim Intelijen menangkap DPO ini atas bantuan tim dari Kejagung dan Kejati Jatim. Bersama tim,  kami berhasil menangkap terpidana di restoran New Panorama di Jalan Embong Malang No.78 L, Kecamatan Genteng Kota Surabaya.

Pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1059 K/Pid.Sus/2012 menyatakan bahwa Terpidana bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dan melanggar pasal 372 Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 25 juta  dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka kepada terdakwa di kenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 2 (dua) bulan,” jelasnya. (yad)

DPO Penggelapan Aset Bank BCA Rp 13 Miliar Ditangkap Tim Intelijen Kejari Gresik saat Makan Malam Selengkapnya