Lansia 58 Tahun Cabuli Anak 12 Tahun di Poskamling di Kebomas 

GRESIK, 1minute.id – Kasus dugaan perbuatan asusila di Kota Santri, sebutan lain, Kabupaten Gresik kembali terjadi. Setelah begal payudara di exit Tol Bunder, kini, Satreskrim Polres Gresik mengamankan seorang lansia berinisial L, warga Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Yang membuat ngulus dada, lelaki berusia 58 tahun yang telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik itu diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak berusia 12 tahun di Poskamling masih wilayah Kebomas.

Perbuatan tercela itu dilakukan oleh pelaku pada Jumat, 26 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Seperti pepatah, sepandai-pandai menyembunyikan bangkai, pasti akan tercium juga.

“Saat kejadian, korban berada seorang diri di pos kamling,” ujar AKP Arya Widjaya di Mapolres Gresik. Berdasarkan laporan polisi, pelaku berinisial L, 58, diduga melakukan perbuatan cabul dengan menyentuh bagian tubuh korban secara berulang kali.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menjelaskan, peristiwa persetubuhan itu terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah pos kamling di wilayah Kecamatan Kebomas. Korban merupakan anak perempuan berusia 12 tahun. 

AKP Arya Widjaya mengungkapkan, pelaku memanfaatkan kondisi lokasi yang sepi untuk melancarkan aksinya. Korban yang mengalami trauma kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Tidak terima dengan peristiwa itu, pihak keluarga langsung melaporkan ke Polres Gresik.

“Begitu menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas AKP Arya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 415 huruf b KUHP Tahun 2023 tentang perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Selain penegakan hukum, Polres Gresik juga mengedepankan pendekatan humanis terhadap korban. “Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan, baik secara psikologis maupun hukum. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas kami,” ujar AKP Arya Widjaya.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Warga bisa melapor menghubungi call center 110, atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006. (yad)

Lansia 58 Tahun Cabuli Anak 12 Tahun di Poskamling di Kebomas  Selengkapnya

Setubuhi Pelajar hingga Hamil, Lelaki 59 Tahun Asal Sidayu, Gresik Ditangkap Polisi

GRESIK,1minute.id –  Tindak pidana asusila terhadap anak kembali terjadi di Kota Santri, sebutan lain, Kabupaten Gresik. Terduga pelaku berinisial S. Lelaki 59 tahun itu tinggal di Kecamatan Sidayu.

Korban seorang anak berusia 16 tahun. Ia masih pelajar Sekolah Menengah Atas. Korban adalah tetangga pelaku itu saat ini sedang hamil. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik telah menangkap pelaku pada Jumat, 5 Desember 2025. 

Penangkapan dipimpin oleh Kanit PPA Ipda Hendri Hadiwoso dilakukan sehari setelah orang tua korban melaporkan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh semua lelaki itu ke Polres Gresik. Korban melapor pada Kamis, 4 Desember 2025. Respon cepat anak buah AKP Arya Widjaja, Kasatreskrim Polres Gresik ini patut mendapatkan apresiasi. 

“Tersangka kami amankan di rumahnya,” ujar Ipda Hendri di Mapolres Gresik pada Senin, 8 Desember 2025. Menurut keterangan polisi, korban berinisial AK, 16 tahun. Ia berstatus pelajar. Sedangkan, tersangka adalah tetangga korban. 

Polisi menerima laporan  pada Kamis, 4 Desember 2025. Penyidik dari Unit PPA Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi korban dan sejumlah saksi lainnya. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang meyakinkan. Sehari kemudian, tetapnya 20 jam polisi menjemput terduga pelaku berinisial S, 59 tahun dirumahnya.

Kasus ini, bermula sejak September 2025. Korban yang saat itu diminta ibunya berbelanja di warung milik pelaku tiba-tiba dipeluk dari belakang, ditarik ke kamar, lalu disetubuhi. Aksi bejat tersebut dilakukan berulang dengan modus yang sama. Pelaku juga memberikan uang setelah kejadian untuk membungkam korban. Hingga akhirnya korban mengalami kehamilan, orang tua melapor, dan kasus ini terbongkar.

Polisi turut mengamankan beberapa pakaian korban, kerudung abu-abu, Bra warna krem, celana dalam putih, baju terusan hijau, celana panjang hitam, Singlet putih. “Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terang Ipda Hendri. 

Polres Gresik melalui Unit PPA mengimbau para orang tua agar semakin peka dan peduli terhadap kondisi anak. Beberapa hal penting yang ditekankan. Mulai dari bangun komunikasi terbuka dengan anak agar mereka berani bercerita tanpa rasa takut. Ajarkan batasan tubuh, termasuk bagian mana yang tidak boleh disentuh orang lain. Waspadai perubahan perilaku seperti mudah takut, menarik diri, murung, atau perubahan prestasi sekolah.

“Segera laporkan kepada kepolisian bisa melalui layanan darurat Hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006 jika melihat, mendengar, atau mengalami tindakan yang mencurigakan dan berpotensi menjadi tindak pidana,” tegasnya. (yad)

Setubuhi Pelajar hingga Hamil, Lelaki 59 Tahun Asal Sidayu, Gresik Ditangkap Polisi Selengkapnya

Unit PPA Satreskrim Polres Gresik Bekuk Ayah Diduga Rudapaksa Anak Kandung sejak 2021

GRESIK,1minute.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik menangkap seorang lelaki berusia 40 tahun. Ia berinisial F.H, warga Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. 

F.H. ditangkap karena diduga melakukan tindakan asusila alias rudapaksa. Korbannya? Ini yang bikin orang ngelus dada. Prihatin. Sebab,  tindakan yang dilakukan oleh FH diluar nalar waras manusia. Tersangka F.H tega melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri sejak 2021 hingga 2025. Sejak anak di bangku Sekolah Menengah Pertama atau SMP.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada polisi. “Unit PPA Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat setelah menerima laporan tersebut. Tersangka berhasil kami amankan pada hari Jumat, 7 November 2025 sekitar pukul 09.00 WIB,” terang AKBP Rovan di Mapolres Gresik pada Rabu, 12 November 2025. 

Dari hasil penyelidikan, aksi tersangka dilakukan di rumahnya di Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. Perbuatan itu kali pertama dilakukan pada Juli 2021, saat korban yang merupakan anak kandung tersangka masih duduk di bangku SMP.

Tersangka melakukan perbuatan tak senonoh itu berulang kali, bahkan berlangsung hingga Mei 2025. Modus tersangka, lanjut Kapolres, dengan cara membujuk korban akan dibelikan sepeda motor dan dibayarkan biaya sekolahnya. Namun jika korban menolak, tersangka mengancam tidak akan menanggung kebutuhan sekolah korban.

“Motif tersangka adalah dorongan nafsu, karena sudah bercerai dengan istrinya,” tambahnya. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua daster milik korban, satu bra, dan satu sarung warna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp. 5 miliar.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan bahwa jajarannya terus berkomitmen dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak. “Polres Gresik tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih peka terhadap kondisi anak di lingkungan sekitar, dan segera melapor jika mengetahui adanya tindakan serupa,” tegas alumnus Akpol 2006 itu.

Sebagai langkah pencegahan, AKBP Rovan juga mengingatkan pentingnya komunikasi antara orang tua dan anak serta edukasi tentang batasan tubuh. “Bangun komunikasi terbuka dengan anak, ajarkan mereka untuk berani berkata tidak jika merasa tidak nyaman, dan segera laporkan ke aparat jika ada indikasi kekerasan,” pungkas Kapolres Gresik.

Masyarakat dapat segera melapor apabila menemukan kejadian mencurigakan melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat. (yad)

Unit PPA Satreskrim Polres Gresik Bekuk Ayah Diduga Rudapaksa Anak Kandung sejak 2021 Selengkapnya

Polisi Gresik Amankan Marbot 66 Tahun Diduga Lakukan Perbuatan Asusila terhadap Anak

GRESIK,1minute.id – Seorang oknum marbot bernisial ANH ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik. Lelaki berusia 66 tahun asal Sawahan, Surabaya itu diamankan karena diduga melakukan asusila terhadap anak di salah satu tempat ibadah di Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. 

Lelaki yang patut disebut kakek itu terancam menghabiskan sisa hidupnya di hotel prodeo. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik menjerat tersangka ANH dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini berawal dari laporan polisi. Kejadian terjadi pada Senin malam, 27 Oktober 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu korban, seorang anak perempuan berusia 7 tahun, tengah bermain bersama temannya di dalam masjid usai salat Isya. Tanpa disangka, pelaku mendatangi korban lalu melakukan perbuatan tidak senonoh. Korban yang ketakutan langsung berlari keluar masjid sambil menangis dan melaporkan kejadian tersebut kepada kedua orang tuanya.

Mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban bersama ketua paguyuban masjid melakukan pengecekan rekaman CCTV.  Dari hasil rekaman, terlihat jelas tindakan yang dilakukan pelaku sesuai dengan yang diceritakan korban. Tidak menunggu lama, keluarga korban langsung melaporkan peristiwa ini ke Polres Gresik.

“Tersangka sudah kami amankan tanggal 28 Oktober bersama barang buktinya,” tegas Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz pada Selasa, 4 November 2025.  Perwira tiga balok di pundak itu, menegaskan bahwa pihaknya bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Ia juga memastikan korban akan mendapat pendampingan psikologis.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Bangun komunikasi yang terbuka ajarkan anak-anak kita terhadap batasan tubuh mana yang tidak boleh disentuh orang lain, ketika mereka mengalami perbuatan tindak senonoh di luar sana, agar anak-anak bisa terbuka,” imbau Abid. Pihaknya meminta masyarakat tidak segan untuk melapor bila terjadi peristiwa serupa atau tindak pidana lainnya. 

“Terakhir, ketika menemukan kejadian serupa atau hal-hal berbau tindak pidana segera melaporkan ke Satreskrim Polres Gresik atau 110, atau laporan pengaduan Cak Roma 081188002006,” tutupnya. (yad)

Polisi Gresik Amankan Marbot 66 Tahun Diduga Lakukan Perbuatan Asusila terhadap Anak Selengkapnya

Pemuda Asal Madiun Diduga Pelaku Asusila Ditangkap Satreskrim Polres Gresik

GRESIK,1minute.id – Seorang pemuda berinisial DF ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik. Pemuda 21 tahun asal Kabupaten Madiun ditangkap karena diduga melakukan tindakan asusila yakni menyetubuhi anak dibawah umur.

Kini, DF harus meringkuk di hotel prodeo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. DF dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Tersangka kami amankan. Kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Gresik,” kataKapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz pada  Jumat, 19 September 2025.

Perbuatan dugaan perbuatan asusila ini terungkap setelah orang tua anak korban melaporkan ke Polres Gresik. Ceritanya, 

pada Juli 2025, pelaku mengajak korban bertemu di kamar kosnya. Awalnya korban menolak ajakan pelaku untuk berhubungan badan, namun dibujuk dengan janji akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu. Korban pun akhirnya menuruti bujuk rayu pelaku.

Perbuatan yang sama kembali dilakukan pada 29 Agustus 2025 di lokasi kos yang sama. Peristiwa tersebut kemudian diketahui keluarga korban hingga akhirnya melapor ke Polres Gresik. Modusnya tersangka menggunakan bujuk rayu dan tipu muslihat dengan menjanjikan tanggung jawab penuh kepada korban apabila terjadi kehamilan. Dengan alasan tersebut, korban yang masih di bawah umur akhirnya menuruti keinginan pelaku.

Penyidik Unit Perlindungan Perlindungan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik melakukan penyidikan. “Setelah dilakukan gelar perkara, DF resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz. Kasat Reskrim Polres Gresik mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak remaja agar tidak terjebak dalam pergaulan yang salah. (yad)

Pemuda Asal Madiun Diduga Pelaku Asusila Ditangkap Satreskrim Polres Gresik Selengkapnya

Kakek 54 Tahun Setubuhi Anak Diganjar 13 Tahun Penjara 

GRESIK1minute.id  – Terdakwa Korneles Korisen akan menghabiskan masa tuanya di rumah tahanan (Rutan) Kelas II-B Gresik. Sebab, majelis hakim kakek 54 tahun itu menvonis hukuman 13 tahun penjara. Korneles berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan terbukti melakukan tindak asusila terhadap anak korban berusia 12 tahun. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Fitra Dewi Nasution menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

“Menjatuhkan hukuman penjara selama 13 tahun dan denda Rp 15 Juta subsider 3 bulan kurungan terhadap terdakwa Korneles Korisen,” kata Fitra Dewi Nasution dalam sidang secara online pada Kamis, 4 Agustus 2022.

Putusan hakim tersebut sesuai tuntutan olej Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Indah Rahmawati.  Pertimbangan jaksa menuntut hukum berat yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam perlindungan anak. Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan terdakwa berbelit-belit dalam persidangan. Sedangkan pertimbangan yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah di hukum.

Dari perbuatan dugaan asusila tersebut, barang bukti berupa sebuah celana dalam, potongan baju motif bunga dikembalikan ke anak korban. 

Bagaimana sikap terdakwa ? Penasihat Hukum terdakwa dari YLBH Fajar Trilaksana Rudi Suprayitno mengatakan, keberatan. Pertimbangannya, terdakwa kooperatif dalam persidangan, terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. 

“Terhadap putusan hakim. Kami perlu sampaikan ke keluarga terdakwa. Sebab, terdakwa juga punya anak yang membutuhkan perhatian orang tuanya,”kata Rudi.

Untuk diketahui, perbuatan asusila yang dilakukan oleh terdakwa Korneles Korisen terjadi pada Agustus 2021. Lokasi di rumah terdakwa di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Ceritanya, malam itu, dua berusia 54 tahun anak korban bermain di rumah terdakwa di Kecamatan Menganti. Setelah bermain bersama anak terdakwa berusia 9 tahun, anak korban kelelahan dan tertidur dirumah terdakwa. 

Nah, saat anak korban terlelap itu, terdakwa melancarkan aksinya hingga berhubungan intim layaknya suami-istri. Perbuatan itu berulang hingga 3 kali. Terdakwa menjanjikan anak korban dijadikan istri dan surat tanah sehingga anak korban tidak melawan. Namun, sepandai-pandai menyimpan bangkai akhirnya tercium juga. Ibu anak korban kemudian melaporkan ke Polres Gresik. (yad)

Kakek 54 Tahun Setubuhi Anak Diganjar 13 Tahun Penjara  Selengkapnya

Diduga Menyetubuhi Anak, Lelaki 54 Tahun Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun 

GRESIK,1minute.id – Korneles Korisen, 54, terancam menghabiskan sisa umurnya di hotel prodeo. Terdakwa dugaan persebutuhan anak tinggal di Kecamatan Menganti itu, terancam hukuman penjara selama 15 tahun. 

Perkara dugaan persetubuhan anak yang membelit Korneles Korisen mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Rabu,15 Juni 2022. Sidang asusila ini dilakukan secara tertutup. Sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik Indah Rahmawati di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik yang diketuai Agung Ciptoadi. 

Jaksa menyebut perbuatan Korneles diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan bukti hasil visum et Repertum. Pada Pasal 81 ayat (1) sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut menyebut bermula saat anak korban 12 tahun, menginap di rumah terdakwa Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Saat berkunjung ke rumah terdakwa, anak korban bersama kedua orang tuanya.

Karena ngantuk, anak korban bersama kakak kandungnya tertidur di ruang tengah bersama putri terdakwa.  Orang tua anak korban pun menitipkan kepada terdakwa untuk menginap.

Saat tengah malam, terdakwa melihat anak korban yang tengah tidur, kemudian terdakwa membalikkan posisi  anak korban menjadi terlentang dan merabah tubuh serta organ intim anak korban.

Dua hari kemudian, kembali anak korban diajak putri terdakwa menginap dirumahnya. Melihat kesempatan itu terdakwa kembali melancarkan aksi bejatnya hingga anak korban nyaris disetubuhi. “Dengan berpura-pura terdakwa ikut tidur bersama putrinya yang bersebelahan dengan anak korban,”kata jaksa dalam surat dakwaannya.

Rangan terdakwa menyentuh organ vital anak korban hingga nafsu bejat terdakwa memuncak, terdakwa melepas baju anak korban yang kemudian menyetubuhi anak korban.

Anak korban yang takut dengan terdakwa hanya bisa terdiam dan pasrah, saat pagi hari anak korban hendak pulang, terdakwa memberikan uang saku pada anak korban sebesar Rp.100 ribu. Perbuatan yang tidak patut ditiru oleh siapa pun itu oleh terdakwa dilakukan kembali. Sebanyak dua kali di bulan yang sama, Agustus 2021. Hanya berbeda hari. Akibatnya anak korban mengalami trauma dan rasa sakit di organ intimnya.

Hakim Ketua Agung Ciptoadi melanjutkan  dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Diantaranya, saksi korban dan dua saksi lainnya. Keterangan para saksi dilakukan secara daring. 

Penasihat hukum terdakwa dari Posbakum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH Fajar Trilaksana) PN Gresik Rudi Suprayitno membenarkan terkait agenda sidang dengan perkara yang menjerat Korneles Korisen. “Saksi korban tadi datang, pernyataannya seperi yang ada di dakwaan,”kata Rudi  dikonfirmasi wartawan usai sidang di PN Gresik. (yad)

Diduga Menyetubuhi Anak, Lelaki 54 Tahun Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun  Selengkapnya

Pengakuan Kakek Terdakwa Asusila, Siap Nikahi Anak 14 Tahun

 GRESIK,1minute.id – Tarsilan, 57, terdakwa dugaan perbuatan asusila kepada anak dibawah umur kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Rabu, 13 April 2022. Lelaki asal Rangel, Tuban yang indekos di wilayah Kecamatan Kebomas itu mengaku terus terang menyukai Delima (samaran), 14 tahun. 

Gadis tinggal di dekat tempat kos yang kini sedang hamil 4 bulan diduga akibat perbuatan Tarsilan, pembuat arang itu. Berdasarkan perkiraan dokter Delima, 14 tahun akan melahirkan anaknya sekitar Juli 2022. 

Sidang dengan ketua majelis Etri Widayati, terdakwa mengaku  dirinya suka Delima. Selain itu, perbuatan yang tidak patut dilakukan kepada Delima tidak ada paksaan. “Kamii suka sama suka, tidak ada paksaan. Saya sanggup menikahi,”kata Pak Lan-panggilan-Tarsilan yang diturunkan oleh penasehat hukumnya Herman Sakti Iman, dari Posbakum Fajar Tri laksana.

Sidang asusila ini tertutup untuk wartawan. Meski sidang agenda keterangan terdakwa dilakukan secara daring di tiga tempat. Majelis hakim di kantor Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Gresik dan terdakwa Tarsilan di Rutan Gresik di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik. Sidang dalam jaringan (daring) di tiga tempat itu mulai diberlakukan awal April 2022. Sebelumnya, proses sidang majelis , JPU dan penasehat hukum bersidang di PN Gresik di Jalan Permata Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas. Sedangkan, terdakwa tetap di Rutan Gresik.  

 Menurut keterangan penasehat hukum terdakwa dari Posbakum Fajar Tri laksana, Herman Sakti Iman, mengatakan, awalnya terdakwa dengan korban bersanda gurau. Sebab korban memakai pakaian minim. Sehingga mengundang gairah terdakwa.

“Kemudian terdakwa menawarkan uang terhadap korban dengan melakukan persetubuhan. Terdakwa ini mau bertanggungjawab untuk dinikahi. Namun orang tua korban tidak mau. Sebab terdakwa sudah tua,”tegas Sakti penasehat hukum terdakwa. 

Setelah mendengar keterangan terdakwa, Ketua majelis hakim Etri Widayati menutup sidang untuk dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan surat tuntutan JPU Nurul Istiana. 

Dalam surat dakwaan JPU Nurul Istiana menyebutkan, perbuatan asusila, persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebut saja Delima (samaran), 14, pada Desember 2020. Saat itu, terdakwa Tarsilan, 57, mengirim pesan WhatsApp kepada anak korban. Mereka sudah saling kenal karena bertetangga meski beda kampung. 

Awalnya, terdakwa mengajak membeli pulsa paketan. Setelah itu, terdakwa membawa Delima di tempat indekosnya di Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.  Dalam kamar kos itu, terdakwa Tarsilan membujuk Delima. Korban diiming-imingi uang bila mau tidur bersama lelaki 57 tahun itu. 

Korban sempat menolak kemudian akhirnya menyerah. Setelah hasrat nafsu terpuaskan, Tarsilan mengantar anak korban pulang. “Terdakwa sebelumnya memberikan uang Rp 200 ribu kepada anak korban,”kata JPU Nurul dalam surat dakwaannya. 

Belakang terdakwa Tarsilan ketagihan. Terdakwa  yang indekos sendirian itu ketika nafsu birahi diatas ubun-ubun menghubungi anak korban. Kali terakhir, hubungan layaknya suami-istri dilakukan terdakwa Tarsilan pada November 2021 sekitar pukul 20.00. “Terdakwa memberikan uang Rp 300 ribu kepada anak korban,”imbuhnya.

Seperti sebuah pepatah, serapi-rapi menyimpan bangkai, bau busuk akan tetap tercium.  Nah, perbuatan bejat Tarsilan terungkap setelah Delima hamil. Anak 14 tahun itu mengaku telah disetubuhi Tarsilan, 57, yang indekos di sekitar 300 meter dari rumah korban di Kecamatan Kebomas, Gresik.  Orang tua Delima murka dan melaporkan ke polisi. Tarsilan kini meringkuk di rumah tahanan (rutan) Gresik. Sedangkan, perut anak korban semakin membesar. Perkiraan dokter anak korban akan melahirkan anaknya pada Juli 2022.

JPU Nurul Istiana menjerat terdakwa dengan pasal Pasal 81 Ayat (2), Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Adapun bunyi Pasal 82 ayat (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Ayat (2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (yad)

Pengakuan Kakek Terdakwa Asusila, Siap Nikahi Anak 14 Tahun Selengkapnya