Reformasi Layanan Pertanahan Gresik Berbuah Capaian Optimal di 2025 : Tata Kelola Menguat, Tunggakan Permohonan Nol

GRESIK,1minute.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik mencatatkan capaian kinerja  strategis yang signifikan sepanjang tahun 2025. Berbagai program prioritas nasional dan kebijakan internal berhasil direalisasikan secara optimal, sejalan dengan agenda reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di sektor pertanahan.

Capaian tersebut menjadi refleksi dari konsistensi pelaksanaan kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel. 

Hingga akhir 2025, tunggakan permohonan masyarakat tercatat nihil alias Nol tunggakan. Kondisi ini menunjukkan efektivitas sistem layanan serta penguatan pengawasan internal dalam merespons kebutuhan dan keluhan masyarakat.

Salah satu fokus utama yang berhasil dituntaskan adalah percepatan sertipikasi rumah ibadah. Program ini merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi ATR/BPN terkait pendaftaran tanah dan perlindungan aset sosial-keagamaan. Melalui langkah ini, negara hadir memastikan hak atas tanah rumah ibadah terlindungi secara hukum dan administratif.

Dari aspek pengelolaan keuangan, realisasi anggaran Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik mencapai 99,97 persen. Angka tersebut mencerminkan perencanaan dan pelaksanaan anggaran yang efektif serta sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan negara.

Sementara itu, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak melampaui target hingga 192,93 persen, menunjukkan optimalisasi layanan pertanahan yang berdampak langsung pada penerimaan negara. Seluruh tujuh layanan prioritas pertanahan juga berhasil diselesaikan 100 persen.

Capaian ini mencakup layanan strategis yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, termasuk verifikasi dan validasi data bidang tanah, pembaruan peta dan informasi pertanahan, serta peningkatan kualitas basis data pertanahan. Upaya pembaruan Zona Nilai Tanah turut diselesaikan secara menyeluruh, sebagai bagian dari komitmen menyediakan data nilai tanah yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kinerja organisasi yang solid turut tercermin dari capaian Indeks Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang meraih nilai 4,00 dengan predikat A.

Penilaian ini menunjukkan bahwa sistem pengendalian internal telah berjalan efektif, selaras dengan pedoman pengawasan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan menjadi indikator penting dalam mencegah potensi penyimpangan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, Rarif Setiawan menyampaikan, capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran serta dukungan berbagai pihak. Ia menegaskan komitmen untuk terus memperkuat kualitas pelayanan pertanahan yang berorientasi pada kepastian hukum dan kepuasan masyarakat.

“Capaian ini bukan sekadar angka, tetapi wujud dari upaya berkelanjutan dalam membangun kepercayaan publik melalui pelayanan yang bersih, cepat, dan dapat diandalkan,” ujarnya.

Dengan mengusung nilai-nilai BerAKHLAK sebagai budaya kerja aparatur sipil negara, Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik berkomitmen melanjutkan transformasi layanan pertanahan yang adaptif terhadap perkembangan regulasi dan kebutuhan masyarakat.

“Ke depan, penguatan digitalisasi layanan, akurasi data pertanahan, serta integritas aparatur menjadi fokus utama dalam mendukung pembangunan daerah dan kepastian hukum pertanahan di Kabupaten Gresik,” pungkasnya. (yad)

Reformasi Layanan Pertanahan Gresik Berbuah Capaian Optimal di 2025 : Tata Kelola Menguat, Tunggakan Permohonan Nol Selengkapnya

BPN Gresik Tegaskan Terdakwa Pemalsuan SHM, Juru Survey Swasta

Kepala Sub Tata Usaha ATR/BPN Gresik  Fanani (Foto : Istimewa)

GRESIK,1minute.id –  Kantor ATR/BPN Kabupaten Gresik buka suara terkait dugaan pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) yang menyeret nama Adhienata Putra Deva. Terdakwa Deva adalah asisten surveyor di kantor ATR/BPN Gresik.

Kepala Sub Tata Usaha ATR/BPN Gresik  Fanani menegaskan yang bersangkutan bukan pegawai maupun karyawan internal, melainkan tenaga surveyor teknis dari pihak ketiga. “Statusnya bukan Aparatur Sipil Negara maupun staf internal, tetapi juru survey swasta yang dilibatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas teknis,” tegas Fanani kepada wartawan pada  Senin, 25 Agustus 2025.

Menurut Fanani, setiap hasil kerja dari mitra surveyor tidak otomatis digunakan. Seluruh data tetap harus melalui prosedur verifikasi dan double check di internal ATR/BPN Gresik sebelum menjadi dasar penerbitan produk pertanahan. Hal ini merupakan bagian dari mekanisme kontrol untuk memastikan keabsahan dokumen.

Fanani menegaskan, ATR/BPN Gresik menghormati dan mendukung seluruh proses hukum yang tengah berjalan. Di sisi lain, ATR/BPN Gresik juga menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan. Klarifikasi ini, lanjut Fanani, tidak dimaksudkan untuk membatasi kerja jurnalistik, melainkan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjadi kesalahpahaman.

“Kami mendukung tegaknya hukum yang adil, transparan, dan akuntabel. Jika ada pihak yang berhadapan dengan proses hukum, itu menjadi ranah aparat penegak hukum dan kami menghormati kewenangan tersebut,” ujarnya. 

Dugaan pemalsuan dokumen pengurusan sertifikat hak milik (SHM) di Gresik masuk ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Resa Andrianto. Perkara tersebut juga menyeret terdakwa Adhienata Putra Deva, selaku asisten surveyor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Imamal Muttaqin meyakini bahwa para terdakwa melanggar pasal 236 ayat (2) junto pasal 55 dan 56 KUHP. Majelis hakim PN Gresik yang menyidangkan perkara dugaan pemalsuan itu diketahui Sarudi. (yad)

BPN Gresik Tegaskan Terdakwa Pemalsuan SHM, Juru Survey Swasta Selengkapnya