Pol PP Gresik dan Tim Gabungan Bongkar Bangli dan Makam Buatan di Cerme

GRESIK,1minute.id – Tim gabungan dibawah komando Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik membongkar bangunan dan makam buatan di Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik pada Senin, 5 Oktober 2026.

Bangunan dan makam itu berada diatas lahan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik. Tidak perlawanan dalam penertiban bangunan liar itu. Kepala Satpol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga, mengatakan, pembongkaran melibatkan ratusan personil dari berbagai instansi, organisasi keagamaan, TNI dan Polri.

“Pembongkaran dilakukan karena bangunan dan makam buatan melanggar peraturan daerah,” katanya. Ia menyebut, bangunan dan makam buatan berdiri diatas lahan aset Pemkab Gresik. 

Selain keberadaan makam buatan juga telah menimbulkan keresahan masyarakat. ” Selama pelaksanaan kegiatan penertiban dan pembongkaran bangunan serta makam buatan kegiatan berjalan aman, tertib, lancar, dan terkendali,” katanya. 

Pembongkaran bangli alias bangunan liar dan makam buatan di mulai pukul 14.00 WIB. Tim gabungan secara persuasif meminta penghuni untuk mengeluarkan secara barang. Selang 45 menit kemudian petugas melakukan pembongkaran bangli dan makam buatan. “Pembongkaran selesai pukul 16.15. Suasana kondusif,” tegasnya. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Pol PP Gresik dan Tim Gabungan Bongkar Bangli dan Makam Buatan di Cerme Selengkapnya

Potensi Menimbulkan Banjir, Pol PP Gresik Tertibkan 43 Bangli Diatas Sempadan Saluran Air di Driyorejo

GRESIK,1minute.id – Sebanyak 43 bangunan liar (bangli) di atas sempadan saluran air di Desa Semambung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Gresik pada Rabu, 8 April 2026.

Puluhan bangli itu dirobohkan dengan alat berat, ekskavator karena berpotensi  menyebabkan banjir di kawasan tersebut. Selain itu, puluhan bangunan itu dianggap melanggar Perda Nomor 02 tahun 2022 tentang  penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat ; Perda nomor 14 tahun 2018 tentang Pemanfaatan tanah yang dimiliki oleh pemerintah Kabupaten Gresik dan Perbup 96 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemanfaatan Tanah yang dimiliki atau dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Gresik.

Dalam penertiban bangli ini, Pol PP Gresik dikawal ketat oleh puluhan anggota Kodim 0817/ Gresik dan personil dari Polres Gresik. “Penertiban ini dilakukan sebagai upaya penegakan peraturan serta menjaga fungsi saluran air agar tetap optimal dan tidak menimbulkan potensi banjir,” ujar Kepala Pol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga pada Rabu, 8 April 2026.

Sekitar pukul 08.00 WIB, puluhan aparat gabungan dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga telah berada di lokasi. Mereka kemudian melakukan pengosongan isi bangunan. Butuh waktu selama 3 jam proses pengosongan barang. Barang-barang tersebut ada yang dibawa oleh pemilik bangunan. Ada juga dibawa menggunakan truk milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Gresik. Sekitar pukul 13.00 WIB, sekitar tiga ekskavator merobohkan bangunan semi permanen itu. Sekitar pukul 15.00 WIB, Puluhan bangli itu rata dengan tanah. “Penertiban berlangsung lancar,” tegas Sinaga. (*)

Editor  : Chusnul Cahyadi 

Potensi Menimbulkan Banjir, Pol PP Gresik Tertibkan 43 Bangli Diatas Sempadan Saluran Air di Driyorejo Selengkapnya