Polres Gresik Tangani Laporan Dugaan Bayi Dibuang, Datangi TKP, Happy Ending!

GRESIK,1minute.id – Kawasan Jalan Betoyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik heboh pada Ahad siang, 9 November 2025.Warga panik setelah beredar kabar adanya dugaan pembuangan bayi yang dilaporkan melalui hotline 110.

Benarkah ? “Setelah kami lakukan pengecekan di TKP, tidak ditemukan adanya kasus pembuangan bayi. Insiden ini murni pertengkaran rumah tangga,” ujar petugas di lapangan.

Begini ceritanya ! Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian bermula saat pasangan suami-istri, Suhariadi dan Eka Amalia Putri, yang sehari-hari berprofesi sebagai pengamen jalanan. Siang itu, Suhariadi selesai ngamen di wilayah Sidayu dan Bungah. Di lokasi tersebut, sang suami diketahui menenggak minuman keras bersama teman-temannya.

Melihat hal itu, Eka Amalia menegur suaminya dan mengajak pulang. “Sudah punya anak kok masih mabuk, apa tidak kasihan anakmu,” ujar polisi menirukan ucapan Eka Amalia. Pertengkaran berlanjut di perjalanan menuju rumah. Sesampainya di Jalan Raya Banyuwangi, Kecamatan Manyar, keduanya berhenti dan kembali adu mulut. Dalam emosi, sang istri menyerahkan bayi perempuan mereka yang baru berusia empat bulan kepada sang suami sambil berkata: “Iki lo anakmu, gowoen (Ini lho anakmu, bawa).”

Suhariadi bukannya menggendong buah hatinya itu. Ia malah meletakkan bayi berinisial SNV di tepi jalan dan pergi begitu saja ke arah utara. Aksi tersebut sontak membuat warga panik dan melaporkannya ke polisi sebagai dugaan pembuangan bayi.

Beruntung, bayi dalam kondisi sehat dan segera diamankan warga serta petugas yang datang ke lokasi. Setelah situasi dipastikan aman, kedua orang tua bayi tersebut langsung diberikan pembinaan dan bimbingan oleh pihak kepolisian agar tidak mengulangi perbuatan serupa.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan bahwa respon cepat petugas merupakan bagian dari komitmen Polres Gresik dalam melindungi masyarakat, terutama yang berkaitan dengan keselamatan anak.

“Setiap laporan yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa harus segera ditindaklanjuti. Respons cepat ini penting agar tidak ada ancaman nyata yang luput, sekaligus mencegah penyebaran informasi keliru,” tegas AKBP Rovan. Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor bila menemukan kejadian mencurigakan. Laporan dapat disampaikan melalui hotline 110, layanan “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006, atau dengan datang langsung ke kantor polisi terdekat. (yad)

Polres Gresik Tangani Laporan Dugaan Bayi Dibuang, Datangi TKP, Happy Ending! Selengkapnya

Kedua Orang Tua yang Buang Bayi Ditahan, Ibu Bayi Masih Mahasiswi, Belum Nikah 

GRESIK,1minute.id – Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Gresik terus memantau perkembangan bayi yang dibuang oleh orang tuanya. Bayi laki-laki dengan bobot 1,7 kilogram itu dibuang di depan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khikmah di Desa Gadingwatu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik pada Rabu, 23 Agustus 2023 lalu. 

Setelah beberapa hari menjalani perawatan di rumah sakit, kondisi kesehatan bayi laki-laki yang terlahir dari rahim mahasiswi yang belum menikah itu terus membaik. “Beberapa waktu lalu, berat badan naik menjadi 1,9 kilogram,” kata Kepala Dinas KBPPPA Gresik Titik Ernawati disela menghadiri Nawa Karsa Award Desa SIAP di Gedung Wahana Ekspresi Poesponegoro (WEP) Gresik akhir pekan lalu. 

Pemantauan kondisi bayi dilakukan, imbuhnya, karena orang tua bayi sedang menjalani proses hukum di Mapolres Gresik. Penyidik menetapkan sepasang kekasih yakni Belva Pandega Nuswantara (BPN)  dan perempuan berinisial UD, 22 tahun sebagai tersangka. Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik menahan kedua tersangka dengan ancaman penjara selama 5,5 tahun. 

UD tercatat sebagai mahasiswi dari salah satu perguruan tinggi di Surabaya. “Ibu bayi melahirkan di rumah pacarnya. Tanpa bantuan dokter dan paramedis. Melahirkan sendiri,” terang Titik Ernawati. Sejoli berinisial BPN dan UD telah berpacaran selama 2 tahun. Selama berpacaran itu, mereka diduga telah berulangkali berhubungan layaknya suami-istri. UD, mahasiswi asal Madura itu pun akhirnya hamil. 

Memasuki usia kehamilan 7 bulan, UD mengalami pendarahan hingga air ketuban pecah.”Melahirkan di rumah tersangka pria tanpa bantuan tenaga medis,’’ ujar Kapolres GresikAKBP Adhitya Panji Anom di Mapolres Gresik pada Jumat, 1 September 2023. 

Seperti diberitakan, pengasuh Pondok pesnatren (Ponpes),Al Khikmah di Desa Gadingwatu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik mendapatkan telepon dari seorang tidak dikenal pada Rabu, 23 Agustus 2023. Lelaki misterius itu menitipkan bayi. Bayi laki-laki terbungkus sarung di bawah kran air. Di dekat bayi itu terdapat selembar kertas bertuliskan “Muhammad Romli Adhin 23 Agustus 2023, Ibu/bapak Yth Panti Asuhan Al Hikmah Sata nitipkan anak kami”. (yad)

Kedua Orang Tua yang Buang Bayi Ditahan, Ibu Bayi Masih Mahasiswi, Belum Nikah  Selengkapnya

Nenek Diduga Menyuruh Membuang Bayi di Bak Sampah Dekat Makam Dituntut 5 Tahun Penjara

GRESIK,1minute.id – Masih ingat bayi dengan tali pusat dalam kardus yang dibuang di bak sampah dekat pemakaman di Komplek Perumahan Omah  Indah Menganti (OIM) pada 10 Maret 2021 lalu.

Siapa yang tega membuang bayi dengan bobot 1,1 kilogram yang akhirnya meninggal itu?  Pengadilan Negeri (PN) Gresik menggelar sidang terkait pembuangan bayi menggegerkan warga itu. Terdakwa adalah Hardiyaning Astiti Eka, warga Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Gresik. Perempuan 42 tahun ini diduga yang menyuruh anaknya bernama berinifial AEF, baru melahirkan untuk membuang bayinya itu.

AEF, juga menjadi pesakitan di PN Gresik dalam berkas berbeda. Ia masih dibawah umur. Sidang lanjutan dengan terdakwa Astiti ini memasuki pembacaan surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik Salvida Putri digelar di Pengadilan Negeri Gresik.

Jaksa penuntut Selvida Putri nenuntut terdakwa Astiti hukum selama 5 tahun. Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa Salvida Putri dari Kejaksaan Negeri Gresik pada Rabu, 1 September 2021. Dalam berkas tuntutannya terdakwa Astiti sengaja turut serta melakukan membuang cucunya itu. Sehingga bayi malang tersebut meninggal, sesuai pasal 306 ayat (2) KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja telah melakukan atau turut serta melakukan untuk membuang bayi. “Menjatuhkan pidana dengan pidana 5 tahun penjara. Sebab perbuatannya nenek dari bayi yang malang ini sangat keji,” tegasnya dihadapan majelis hakim diketuai oleh Rina Indrajanti ini.

Penasehat hukum terdakwa Muhammad Fatkhur Rozi menyebut, tuntutan jaksa ini berlebihan. Rozi akan melakukan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan secara virtual ini. 

Untuk diketahui,  warga Komplek Perumahan Oma Indah Menganti,  Desa Bringkang, Kecamatan Menganti dihebohkan penemuan bayi perempuan yang masih terdapat tali pusat (ari-ari). Bayi berbobot 1,1 kilogram itu diwadahi kardus dibungkus tas kresek lalu dibuang ke tempat pembuangan sampah dekat pemakaman dalam Komplek perumahan itu.

Ketika ditemukan kondisi bayi tanpa baju, membiru diduga karena kedinginan. Belakangan bayi nahas itu meninggal. Polisi menangkap dua orang perempuan. Mereka adalah AEK, 17, dan ibundanya, Hardiyaning Astiti Eka. Berkas mereka dipisah menjadi dua. Dalam persidangan, terungkap bayi itu dibuang karena mereka panik, kalut dan malu. Sebab, bayi tidak berdosa itu lahir akibat hubungan di luar nikah. Ibu bayi berinisial AEK masih belia. (yad)

Nenek Diduga Menyuruh Membuang Bayi di Bak Sampah Dekat Makam Dituntut 5 Tahun Penjara Selengkapnya

Ibu Bayi Misterius, Jenazah Bayi Belum Dimakamkan

GRESIK,1minute.id – Indentitas orang tua yang membuang bayi di bak sampah area pemakaman kompleks Perumahan Oma Indah Menganti masih misterius. Jenazah bayi perempuan dengan tali pusat berat kurang dari 1 kilogram itu masih tersimpan di kamar mayat di RSUD Ibnu Sina Gresik.

Bayi nahas itu menghembuskan nafas terakhir pada Rabu, 10 Maret 2021 pukul 12.25. Polisi terus selisik siapa orang tua yang tega membuang buah hatinya itu.  Polisi selisik identitas pelaku melalui sejumlah kamera pengintai (closed circuit television/CCTV) sejumlah tempat di sekitar Desa Bringkang, Kecamatan Menganti. Mulai jalan raya hingga kompleks perumahan Oma Indah Menganti (OIM).

Selain membongkar rekaman CCTV, Polsek Menganti mengerahkan seluruh bhabinkamtibmas untuk mendengarkan cerita masyarakat tentang ibu yang baru melahirkan.  Ada kabar, polisi sudah mengantongi identitas orang tua yang membuang bayi itu.

“Kami masih terus lidik,”kata Kapolsek Menganti AKP Tatak Sutrisno pada Kamis, 11 Maret 2021. Terpisah, Camat Menganti Sujarto dikonfirmasi mengungkapkan orang tua bayi masih belum diketahui. “Belum mas, masih pencarian oleh pihak berwajib,”ungkapnya.

Humas RSUD Ibnu Sina Gresik Hariyanto mengatakan,  jenazah bayi belum diambil oleh pihak keluarga. “Jenazah bayi di kamar mayat,”ujarnya.

Seperti diberitakan warga Kompleks Perumahan Oma Indah Menganti geger. Pasalnya, Sutanto alias Bondan, warga perumahan setempat menemukan bayi dalam kardus lalu dimasukkan tas kresek warna merah. 

Bayi diperkirakan berumur sehari itu masih hidup. Tapi, dalam kondisi kritis. Tubuhnya membiru diduga kedinginan karena dibuang oleh orang tuanya tanpa sehelai baju. Bayi nahas itu kemudian dirujuk ke RSUD Ibnu Sina Gresik. Akan tetapi, tuhan berkehendak lain. Bayi itu meninggal dunia. (*)

Ibu Bayi Misterius, Jenazah Bayi Belum Dimakamkan Selengkapnya