Bos Toko Bangunan di Gresik Ditemukan Tewas, Polisi Amankan Perempuan 22 Tahun, Dalami Motif

GRESIK,1minute.id – Polres Gresik menangkap seorang perempuan di Jalan Raya Beji, Desa Randupadangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik pada Sabtu, 3 Oktober 2026. 

Perempuan muda berusia 22 tahun itu diduga pelaku pembunuhan bos toko bangunan di desa itu. Pemuda berinisial MF, 23 tahun itu ditemukan tewas di tokonya pukul 08.00 WIB. 

Kini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku. Motif juga dialaminya. Bos toko bangunan itu ditemukan tewas dari laporan call center Polri 110. 

Anggota reskrim Polsek Menganti bersama Satreskrim Polres Gresik kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan perempuan berinisial IR  Warga sudah berjubel di lokasi. 

Dalam penanganan awal tersebut, polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial IR, 22 tahun yang berada di lokasi kejadian.

Tim Identifikasi Satreskrim Polres Gresik selanjutnya melakukan olah TKP, dokumentasi, serta mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi. Korban kemudian dievakuasi ke RSUD Ibnu Sina Gresik untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian tersebut.

“Seorang perempuan sudah kami amankan. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk mendalami peristiwa yang terjadi,” kata Prasetyo pada Minggu, 4 Oktober 2026.

Polisi juga masih meminta keterangan dari sejumlah saksi serta melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang telah diamankan dari TKP. Sejumlah barang bukti turut diamankan, diantaranya pakaian korban dan terduga pelaku.

Prasetyo menegaskan, penyidik masih melakukan pendalaman dan belum menyampaikan kesimpulan terkait motif maupun rangkaian lengkap perkara tersebut.

“Untuk motif dan rangkaian kejadian secara keseluruhan masih kami dalami. Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun barang bukti yang ada,” ujarnya.

Peristiwa tersebut bermula dari laporan yang diterima melalui layanan Call Center Polri 110. Layanan 110 merupakan kanal resmi Polri yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan laporan atau pengaduan terkait kejadian darurat maupun tindak kejahatan.

Selain 110, masyarakat di wilayah Gresik juga dapat menyampaikan laporan melalui layanan Lapor Kapolres Gresik (Cak Rama) melalui WhatsApp di nomor 0811-8800-2006. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Bos Toko Bangunan di Gresik Ditemukan Tewas, Polisi Amankan Perempuan 22 Tahun, Dalami Motif Selengkapnya