Reformasi Layanan Pertanahan Gresik Berbuah Capaian Optimal di 2025 : Tata Kelola Menguat, Tunggakan Permohonan Nol

GRESIK,1minute.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik mencatatkan capaian kinerja  strategis yang signifikan sepanjang tahun 2025. Berbagai program prioritas nasional dan kebijakan internal berhasil direalisasikan secara optimal, sejalan dengan agenda reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di sektor pertanahan.

Capaian tersebut menjadi refleksi dari konsistensi pelaksanaan kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel. 

Hingga akhir 2025, tunggakan permohonan masyarakat tercatat nihil alias Nol tunggakan. Kondisi ini menunjukkan efektivitas sistem layanan serta penguatan pengawasan internal dalam merespons kebutuhan dan keluhan masyarakat.

Salah satu fokus utama yang berhasil dituntaskan adalah percepatan sertipikasi rumah ibadah. Program ini merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi ATR/BPN terkait pendaftaran tanah dan perlindungan aset sosial-keagamaan. Melalui langkah ini, negara hadir memastikan hak atas tanah rumah ibadah terlindungi secara hukum dan administratif.

Dari aspek pengelolaan keuangan, realisasi anggaran Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik mencapai 99,97 persen. Angka tersebut mencerminkan perencanaan dan pelaksanaan anggaran yang efektif serta sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan negara.

Sementara itu, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak melampaui target hingga 192,93 persen, menunjukkan optimalisasi layanan pertanahan yang berdampak langsung pada penerimaan negara. Seluruh tujuh layanan prioritas pertanahan juga berhasil diselesaikan 100 persen.

Capaian ini mencakup layanan strategis yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, termasuk verifikasi dan validasi data bidang tanah, pembaruan peta dan informasi pertanahan, serta peningkatan kualitas basis data pertanahan. Upaya pembaruan Zona Nilai Tanah turut diselesaikan secara menyeluruh, sebagai bagian dari komitmen menyediakan data nilai tanah yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kinerja organisasi yang solid turut tercermin dari capaian Indeks Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang meraih nilai 4,00 dengan predikat A.

Penilaian ini menunjukkan bahwa sistem pengendalian internal telah berjalan efektif, selaras dengan pedoman pengawasan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan menjadi indikator penting dalam mencegah potensi penyimpangan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, Rarif Setiawan menyampaikan, capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran serta dukungan berbagai pihak. Ia menegaskan komitmen untuk terus memperkuat kualitas pelayanan pertanahan yang berorientasi pada kepastian hukum dan kepuasan masyarakat.

“Capaian ini bukan sekadar angka, tetapi wujud dari upaya berkelanjutan dalam membangun kepercayaan publik melalui pelayanan yang bersih, cepat, dan dapat diandalkan,” ujarnya.

Dengan mengusung nilai-nilai BerAKHLAK sebagai budaya kerja aparatur sipil negara, Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik berkomitmen melanjutkan transformasi layanan pertanahan yang adaptif terhadap perkembangan regulasi dan kebutuhan masyarakat.

“Ke depan, penguatan digitalisasi layanan, akurasi data pertanahan, serta integritas aparatur menjadi fokus utama dalam mendukung pembangunan daerah dan kepastian hukum pertanahan di Kabupaten Gresik,” pungkasnya. (yad)

Reformasi Layanan Pertanahan Gresik Berbuah Capaian Optimal di 2025 : Tata Kelola Menguat, Tunggakan Permohonan Nol Selengkapnya

Kanwil BPN Jatim Canangkan Gemapatas, 2026 Targetkan 513 Ribu Sertifikat Tanah

GRESIK,1minute.id – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur Asep Heri melakukan pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) di Desa Mojotengah, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik pada Senin, 10 November 2025.

Pencanangan Gemapatas untuk menyongsong program strategis nasional (PSN) 2026, yaitu, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). “Dari 21 juta bidang tanah di Jawa Timur, sebanyak 5,2 juta belum bersertifikat. Tahun 2028 harapannya seluruh bidang tanah di Jawa Timur selesai, 5,2 juta bidang tanah itu bersertifikat,” kata Asep Heri. 

Kegiatan “curi start” PSN untuk memudahkan proses pensertifikatan tanah ini, BPN melibatkan masyarakat untuk aktif dalam Gemapatas ini. Sebab, tahun 2026, BPN Jawa Timur mendapat alokasi 513.900 produk sertifikat tanah. Untuk menyukseskan program tersebut, dimulai dengan gebrakan Gemapatas.

Asep menegaskan bahwa Gemapatas akan memperkuat data fisik pertanahan melalui pemasangan patok batas. “Melalui patok batas, kita ingin meminimalisir konflik dan meningkatkan kualitas produk pertanahan. Tahun depan akan dipasang 1,8 juta patok di 638 desa dan 319 kecamatan se- Jawa Timur untuk menyongsong program strategis nasional,” ujarnya. “Secara fisik pasang dulu patoknya, kemudian nanti diurus sertifikatnya,” ia melanjutkan. 

Gemapatas adalah kegiatan pra yang digelar selama dua bulan November-Desember 2025 sebelum agenda inti PTSL 2026. “Dalam dua bulan ini, harapannya tanah sudah dipasang patok, persyaratan sudah siap, pemahaman masyarakat sudah matang, dan tahun 2026 pendaftarannya melalui digitalisasi dalam rangka sertifikat elektronik,” katanya.

Mantan Kepala BPN Gresik ini menyinggung peran pemerimtah daerah dalam program kolaborasi ini. “Dari 39 pemerintah daerah di Jawa Timur, baru 28 yang membebaskan BPHTBP. Ini saya titip salam juga buat para bupati dan wali kota, karena ini program pro rakyat. Gemapatas adalah gerakan hasil kolaborasi, kita semua harus bersinergi,” tegasnya. 

Selain pencanangan Gemapatas, Badan Pertanahan Nasional juga membentuk desa binaan untuk menyukseskan PSN ini. Kegiatan ini, dihadiri antara lain, Kepala Badan Koordinasi Wilayah Pemerintah dan Pembangunan Jawa Timur II Bojonegoro Agung Subagio, Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif, Kajari Gresik Yanuar Utomo, Dandim 0817/Gresik Letkol Inf Fadly Subur Karamaha, serta Kepala BPN Gresik Rarif Setiawan.

Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif menyampaikan, bahwa Gemapatas bukan sekadar kegiatan menancapkan patok di tanah, tetapi simbol hadirnya negara dalam menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. “Melalui patok yang kokoh berdiri, kita menegaskan hak, tanggung jawab, dan batas kepemilikan yang sah di mata hukum,” tegas dokter Alif, sapaan akrab, Asluchul Alif. 

Ia menambahkan, kepastian hukum atas tanah merupakan pilar utama kemakmuran rakyat. Banyak sengketa sosial, penyerobotan lahan, dan tumpang tindih kepemilikan bermula dari ketidakjelasan batas tanah. Karena itu, Gemapatas menjadi ajakan kepada masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pemasangan tanda batas tanah secara serentak di seluruh Gresik.

Langkah ini bukan hanya mencegah sengketa, tetapi juga mempercepat pendaftaran tanah melalui program PTSL sebagai bagian dari target Gresik Lengkap, Jawa Timur Lengkap, dan Indonesia Lengkap,” katanya. 

Sementara itu, Kepala Kantor BPN Gresik Rarif Setiawan, menyebut bahwa gerakan ini memiliki nilai lebih bagi masyarakat dan pemerintah daerah. “Kabupaten Gresik merupakan daerah dengan tingkat investasi tinggi. Kejelasan batas tanah menjadi faktor penting yang menentukan kepastian hukum dan kenyamanan investor untuk menanamkan modalnya,” jelasnya.

Menurutnya, Gemapatas adalah kesempatan nyata untuk menegaskan kesepakatan bersama atas batas-batas tanah serta memberikan manfaat hukum, sosial, dan ekonomi bagi masyarakat Gresik. (yad)

Kanwil BPN Jatim Canangkan Gemapatas, 2026 Targetkan 513 Ribu Sertifikat Tanah Selengkapnya

Tidak Terbukti Palsukan Dokumen SHM, Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa Notaris Resa dan Juru Ukur BPN Deva

GRESIK,1minute.id  – Sidang lanjutan perkara pemalsuan dokumen pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan terdakwa Resa Andrianto, seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Notaris dan Adhienata Putra Deva, asisten surveyor atau juru ukur BPN Gresik memasuki tahapan akhir. Pembacaan putusan pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Ruang sidang  di Pengadilan Negeri (PN) Gresik penuh pengunjung. Sebagian ada memilih berdiri. Sebagaian lagi, ada memilih nguting di luar ruang sidang. Suhu pendingin ruangan diturunkan dibawah 20 derajat celsius. Mereka penasaran ingin mengetahui hasil putusan perkara yang menjadi perhatian publik di Kota Industri, sebutan lain, Kabupaten Gresik ini.

Sebab, sidang beberapa pekan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik menuntut terdakwa Resa, yang berprofesi sebagai notaris ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan, terdakwa Deva yang eks juru ukur BPN Gresik dituntut 3 tahun penjara. 

Hal itu lah yang menjadikan masyarakat penasaran sehingga ingin mengetahui vonis Majelis Hakim yang diketuai oleh Sarudi tersebut. Setelah majelis menetapkan sidang terbuka untuk umum kemudian majelis membacakan amar putusan setebal lebih kurang 10 centimeter. Butuh waktu lebih kurang 20 menit, majelis membacakan amar putusan untuk kali pertama yakni terdakwa Resa Andrianto. 

Pengunjung sidang terdiam mencermati pertimbangan majelis yang dibacakan oleh tiga hakim secara bergantian itu. Majelis menjlentrehkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Diuraikan pada putusan, tidak ada bukti bahwa terdakwa Resa Andrianto menggunakan atau surat dokumen pengurusan sertifikat yang ajukan saksi korban Tjon Cien Sin. 

BEBAS ; (ki-ka) Terdakwa Deva mengalami kuasa hukumnya dan Terdakwa Resa Andrianto mengalami tim kuasa hukumnya usai sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Kamis, 23 Oktober 2025 ( Foto : Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Semua dokumen dan surat pengajuan pengukuran ulang dan pergantian blangko SHM No.149 Desa Manyarejo Kecamatan Manyar dimana ada tanda tangan saksi korban dipalsukan semuanya dilakukan oleh Budi Ryanto, ayah terdakwa Resa.

“Tidak ada saksi dan bukti yang dapat menerangkan kalau tanda tangan milik pemohon Tjon Cien Sin dipalsukan oleh terdakwa. Dengan demikian unsur perbuatan melawan hukum yang didakwakan pada pasal 263 KUHP tidak terbukti,” jelasnya. Terkait adanya kerugian yang ditumbulkan, Majelis hakim juga mengatakan bahwa pihak BPN kabupaten Gresik telah mengembalikan semula luas tanah milik saksi korban dari 32.750 M² berkurang menjadi 2291 M² sehingga menjadi 30.459 M².

“Fakta dipersidangan mengatakan bahwa Sertifikat No.149 milik saksi korban Tjon Cien Sin sudah dilakukan pengukuran ulang dan luas tahahnya dikembalikan semula menjadi 32 759 M². Dengan demikian unsur kerugian atas perkara tersrbut tidak terbukti,” jelasnya. Ditambahkannya, pada perkara ini terdakwa tidak terbukti melakukan permohonan pengukuran ulang pada BPN. Kantor notaris milik terdakwa dijadikan tempat oleh Budi Ryanto yang merupakan ayah kandung terdakwa. 

Saat penerimaan berkas permohonan dan tidak ada bukti kalau paraf berkas permohonan ditanda tangani oleh terdakwa Resa Andrianto. Atas pertimbangan itu, majelis hakim menyebutkan bahwa terdakwa Resa Adrianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsun dokumen pengurusan SHM yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan jaksa. Memulihkan harkat dan martabat terdakwa dihadapan hukum dan memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan,” tegas Sarudi saat membacakan putusan. Pengunjung sidang yang mayoritas kolega terdakwa Resa pun mengucapkan rasa syukur. “Alhamdulillah,” teriak seorang pengunjung di luar ruang sidang. 

Usai jeda azan Maghrib, majelis melanjutkan sidang berikutnya dengan terdakwa Adhienata Putra Deva selaku asisten surveyor atau juru ukur BPN Gresik (honorer). Pertimbangan hukum yang sama juga diuriaikan Majelis hakim atas terdakwa Adhienata Putra Deva selaku asisten surveyor atau juru ukur BPN Gresik (honorer) 

“Tidak ada bukti dan fakta dipersidangan kalau terdakwa Adhienata Putra Deva melakukan tindak pidana yang didakwakan Jaksa. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan,” jelas Sarudi.

Atas Vonis ini, kedua terdakwa menerima. Sedangkan JPU Immamal Mutaqin mengatakan akan menempuh upaya hukum kasasi. Usai sidang, Retno Sari Sandra Lukito selaku juru bicara kuasa hukum terdakwa Resa mengatakan bahwa putusan Majelis hakim sangat mewakili rasa keadilan. Pasalnya dari fakta-fakta dipersidangan sangat jelas bahwa terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan pidana yang didakwakan.

“Kami mewakili terdakwa mengucapkan terimakasih atas putusan bebas ini. Pada amar putusan sangat jelas bahwa hakim bertindak adil. Pertimbangan hukum dari Majelis hakim mewakili rasa keadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Djohan Widjaja selaku kuasa hukum dari Tjong Cien Sin mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan bebas ini. Akan tetapi menurutnya, ada peristiwa hukum yang diabaikan dalam pertimbangan Mejelis hakim. “Terdakwa Resa itu sangat jelas ada peran pada perkara ini. Seharusnya Resa bisa dipidana karena telah membiarkan ayahnya Budi Ryanto yang saat ini menjadi tersangka dan DPO untuk melakukan perbuatan pidana memakai kantor Notarisnya,” jelasnya.

Masih menurutnya, pihaknya menghormati putusan hakim dan mendukung langkah JPU untuk melakukan upaya kasasi. “Pada perkara ini sangat jelas ada unsur pidananya. Akan tetapi pertimbangan Majelis hakim beda dan kita dukung langkah kasasi dari Jaksa,” pungkasnya. (yad)

Tidak Terbukti Palsukan Dokumen SHM, Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa Notaris Resa dan Juru Ukur BPN Deva Selengkapnya

Notaris Resa Andrianto Dituntut 4 Tahun, Deva, Eks Asisten Surveyor BPN Gresik 3 Tahun

GRESIK,1minute.id – Sidang dugaan pemalsuan dokumen pengurusan sertifikat hak milik (SHM) yang melibatkan dua terdakwa yakni Resa Andrianto selaku Notaris/PPAT dan Adhienata Putra Deva, selaku asisten surveyor BPN Gresik kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Kamis, 9 Oktober 2025.

Di sidang memasuki agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik. Jaksa penuntut menuntut masing-masing terdakwa hukuman penjara 4 tahun dan 3 tahun. Istri terdakwa Reza Andrianto yang mengikuti sidang dengan ketua majelisnya Sarudi itu, langsung berkaca-kaca. Usai sidang Resa mendatangi istrinya itu kemudian mencium kening perempuan berambut sebahu itu.

Tidak diketahui kesedihan terdakwa apa juga dirasakan oleh Budi Arianto, ayah terdakwa Resa Andrianto. Otak dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) milik saksi korban Tjong Cien Sieng kabur. Pensiunan ASN di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik itu kabur dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sehingga, terdakwa Resa yang menghadapi persoalan hukum itu.

“Terdakwa terbukti melakukan pembiaran tindakan pemalsuan dokumen di kantornya,” kata JPU Imamal Muttaqin saat membaca surat tuntutan di persidangan pada Kamis, 9 Oktober 2025. “Memohon kepada majelis hakim menghukum terdakwa selama 4 tahun penjara dipotong masa tahanan,” imbuhnya. 

Tuntutan JPU ini membuat Resa, notaris/PPAT ini tertunduk.  Setelah berkonsultasi dengan penasehat hukum, Resa menyatakan akan melakukan pembelaan pada sidang pada Senin, 13 Oktober 2025.

Sementara itu, tuntutan terhadap terdakwa Adhienata Putra Deva, selaku asisten surveyor BPN Gresik  lebih ringan setahun dari Resa. Deva dituntut kurungan selama 3 tahun dikurangi masa tahanan. 

Ketua majelis hakim Suradi memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk melakukan pembelaan alias pledoi. Majelis hakim hanya memberikan kesempatan sekali kepada kedua terdakwa untuk melakukan pembelaan. “Kami berikan satu kali kesempatan pada hari Senin, 13 Oktober 2025,” tegas Suradi.

Seperti diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Muttaqin menyebut bahwa keduanya terlibat dalam persengkokolan pemalsuan dokumen SHM. Yang terjadi sejak kurun waktu 5 Mei 2023 lalu.

Bermula dari pengajuan pengukuran ulang SHM milik Tjong Cien Sieng yang diajukan oleh Budi Arianto yang masih berstatus DPO. “Tidak melalui loket resmi di BPN Gresik seperti pengurusan berkas pada umumnya,” jelas Imamal.

Anehnya, berkas tersebut dinyatakan lengkap dan langsung dilakukan proses pengukuran oleh terdakwa Deva yang berkedudukan sebagai asisten surveyor BPN Gresik. Padahal, permohonan itu tanpa sepengetahuan pemilik resmi Tjong Cien Sieng yang juga sebagai korban. Setelah melalui serangkaian proses pengukuran, luas tanah justru berkurang dari 32.751 meter persegi menjadi 30.459 meter persegi alias mungkret 2.292 meter persegi. 

Hingga akhirnya pada 5 Juni 2023, seseorang yang mengaku sebagai Tjong Cien Sieng mengajukan berkas ganti blanko SHM ke BPN Gresik. Disertai lampiran SHM asli, peta bidang asli, serta identitas pemohon yang terlegalisir kantor PPAT terdakwa Resa. Atas perbuatan itu, JPU meyakini bahwa para terdakwa melanggar pasal 236 ayat (2) junto pasal 55 dan 56 KUHP. Mengatur tentang penggunaan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli dengan sengaja dan dapat menimbulkan kerugian kepada korban. 

BPN Gresik telah memulihkan lahan milik Tjong seperti semula yakni 32.751 meter persegi. Namun, secara fisik lahan tersebut masih dikuasai salah satu developer. Saksi korban Tjong Cien Sieng bersedia memberikan pengampunan kepada terdakwa Resa Andrianto. Syarat, fisik lahan dikembalikan seperti semula. (yad)

Notaris Resa Andrianto Dituntut 4 Tahun, Deva, Eks Asisten Surveyor BPN Gresik 3 Tahun Selengkapnya

BPN Gresik Pulihkan Dokumen Luas Tanah Korban Dugaan Mafia Tanah

GRESIK,1minute.id – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik turun tangan menyelesaikan kasus Tjong Cien Sieng, korban dugaan mafia tanah. Institusi yang memiliki wewenang dan tanggung jawab utama dalam administrasi dan penyelesaian sengketa tanah, serta menjadi garda terdepan dalam upaya mewujudkan reforma agraria yang adil dan berkesinambungan itu memulihkan kembali luas tanah Tjong Cien menjadi 32.751 meter persegi di Kecamatan Manyar saat kali pertama beli pada 2010. 

Pada 2023, Tjong Cien Sing dikejutkan kabar bahwa luas tanahnya menyusut 2.292 meter persegi. Ia semakin terpukul ketika mengetahui adanya proses pengukuran ulang yang dilakukan tanpa sepengetahuannya. Tanda tangannya diduga dipalsukan. Situasi ini membuatnya enggan mengambil sertifikat tanah baru yang diterbitkan. Pada Desember 2024, ia resmi melapor ke polisi.

Kepala Kantor ATR/BPN Gresik Rarif Setiawan, menegaskan, lembaganya bukan sekadar pengelola administrasi tanah, tetapi juga pengawal kepastian hukum bagi warga. “Pemulihan luas tanah ini menunjukkan bahwa BPN Gresik berdiri di garda depan. Sengketa tanah bukan hanya soal angka di atas kertas, tapi juga soal keadilan substantif bagi masyarakat,” tegas Rarif.

Ia menyebut kasus Tjong Cien sebagai pelajaran penting. Mafia tanah, kata Rarif, bisa masuk dari celah kecil dari pengukuran ulang, tanda tangan, hingga penerbitan dokumen. “Tanpa masyarakat yang tegas dan berani melapor, hak seseorang bisa hilang begitu saja,” imbuhnya.

BPN Gresik menegaskan komitmennya agar kasus serupa tidak terulang. Rarif mengingatkan masyarakat agar tidak ragu datang ke BPN bila menemukan proses yang merugikan. “Kami tidak segan mengambil tindakan tegas kepada siapapun, termasuk oknum pegawai yang terbukti melanggar. Setiap jengkal tanah masyarakat harus aman di tangan pemilik sahnya,” tandasnya.

Fakta bahwa tanahnya telah dipulihkan membuat hakim PN Gresik menanyakan kesediaan Tjong Cien memaafkan para terdakwa, yakni notaris Resa Andrianto dan Adhienata Putra Deva. Tjong Cien mengaku siap membuka jalan damai, dengan satu syarat tanahnya benar-benar kembali ke tangannya. 

“Saya bisa memaafkan, tapi tanah saya harus dikuasai penuh. Meski di sertifikat sudah kembali, di lapangan masih dikuasai PT Kodaland,” tegasnya saat memberikan kesaksian di persidangan di Pengadilan Negeri Gresik pada Kamis, 18 September 2025. (yad)

BPN Gresik Pulihkan Dokumen Luas Tanah Korban Dugaan Mafia Tanah Selengkapnya

Kolaborasi Penanganan Permukiman Kumuh DAK PPKT 2025 Diluncurkan, Pemkab Gresik Bangun 90 Rumah Layak Huni Gratis di Desa Campurejo 

GRESIK,1minute.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik meluncurkan program anyar. Namanya, Program Kolaborasi Penanganan Permukiman Kumuh DAK PPKT Tahun 2025 Aspek Pertanahan Desa Campurejo, Kecamatan Panceng bersama Bank Gresik dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Gresik. 

Program kolaborasi ini diluncurkan oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani di Ruang Mandala Bhakti Praja lantai IV Kantor Bupati Gresik pada Rabu, 3 September 2025. Ruang Mandala Bhakti Praja pun penuh sejak pagi. Sebab, masyarakat Desa Campurejo, Panceng yang mendapatkan manfaat program ini bisa mulai mengurus proses akta kepemilikan sertifikat hak milik rumah di lokasi acara. Puluhan petugas notaris, anggota IPPAT Gresik membuka meja pelayanan. Juga ada petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik. 

Program Kolaborasi Penanganan Permukiman Kumuh Dana Alokasi Khusus Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (DAK PPKT) 2025 nyaris sama dengan program sebelumnya. Yakni, Revitalisasi Kawasan Integrasi di Bantaran atau Daerah Aliran Sungai (DAS) Bengawan Solo di Desa Randuboto, Kecamatan Sidayu, Gresik sebagai Kawasan Minapolitan.

Di program Kolaborasi Penanganan Permukiman Kumuh DAK PPKT 2025 di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng Aspek Pertanahan, pemerintah akan membangun sebanyak 90 unit rumah gratis. Namun, warga membeli lahan yang disediakan oleh pemerintah des setempat dengan fasilitas kredit bunga ringan dari Bank Gresik, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

FOTO BARENG : Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (6 dari kiri) bersama Kakanwil BPN Jatim Asep Heri dalam program Kolaborasi Penanganan Permukiman Kumuh DAK PPKT Tahun 2025 Aspek Pertanahan Desa Campurejo, Kecamatan Panceng di Ruang Mandala Bhakti Praja Lantai IV Kantor Bupati Gresik pada Rabu, 3 September 2025 ( Foto : Chusnul Cahyadi /1minute.id)

Sedangkan, IPPAT Gresik bertugas membantu proses jual beli hingga kepemilikan sertifikat hak milik (SHM). Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik memberikan support penuh kemudahan proses kepemilikan SHM. Dalam peluncuran program ini, dihadiri antara lain, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Asep Heri, Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik Achmad Washil Miftachul Rachman, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) juga merangkap Plt Direktur Utama Bank Gresik Edy Hadisiswoyo, Ketua Pengda IPPAT Gresik Raditya Eko Hartanto dan Kepala Kantor BPN Gresik Ralif Setiawan.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan, program kolaborasi Penanganan Permukiman Kumuh DAK PPKT Tahun 2025 Aspek Pertanahan ini adalah program inovasi Pemkab Gresik untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.  

“Ini program inovasi Pemkab Gresik. Hampir sama di kawasan Minapolitan Randuboto, Sidayu. Tapi, lokasi kita geser ke Desa Campurejo, Kecamatan Panceng,” ujar Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani pada Rabu, 3 September 2025. 

Dalam program ini, pemerintah hadir untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat MBR memiliki rumah layak huni. Selama ini, mereka menempati rumah tidak layak huni. Pemerintah melakukan relokasi ke lahan yang disediakan oleh pemerintah desa (pemdes) setempat. “Tapi, warga membeli dengan fasilitas kredit bunga rendah di Bank Gresik,” ujarnya. Untuk proses kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) dibantu oleh IPPAT Gresik. “Karena ini bukan komersial, Saya jawel IPPAT jadi sangat murah,” ujar Gus Yani, sapaan akrab, Fandi Akhmad Yani. 

Diatas  lahan yang telah dibeli oleh warga secara angsuran itu, pemerintah membangun rumah layak huni. “Pemerintah melalui DAK PPKT membangun rumah gratis,” katanya.  

Proses pembangunan 90 unit rumah layak huni membutuhkan waktu 4 sampai 5 bulan. “Nanti warga langsung dapat kunci baru, lahan baru dan rumah baru yang layak huni,” tegasnya. Ia pun meminta doa kepada warga agar proses pembangunan bisa lancar sesuai dengan rencana. “Doakan lancar. Sehingga bisa segera ditempati. Semoga rumah baru nanti berkah kesehatan dan kesejahteraan,” ujarnya. 

Mengapa pemerintah kabupaten (Pemkab) getol melakukan penanganan Permukiman Kumuh ? Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyatakan, program itu dilakukan karena memiliki banyak dampak positif bagi masyarakat. Ia menyebut, antara lain, rumah layak huni yang bersih dan sehat bisa mengurangi angka stunting. “Di rumah yang bersih dan sehat anak bisa tumbuh kembang dengan baik. Apalagi disini, mayoritas nelayan sehingga asupan sangat baik,” tegasnya. 

SAPA WARGA : Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyapa warga penerima manfaat program DAK PPKT Tahun 2025 Aspek Pertanahan Desa Campurejo, Kecamatan Panceng di Ruang Mandala Bhakti Praja Kantor Bupati Gresik pada Rabu, 3 September 2025 ( Foto: Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Jawa Timur Asep Heri mengatakan, program kolaborasi Penanganan Permukiman Kumuh DAK PPKT ini adalah wujud nyata komitmen negara hadir untuk mengurus rakyat. Istilah di BPN adalah Reforma Agraria. “Ini (program) luar biasa Gus Bupati (Fandi Akhmad Yani, Red). ini tanahnya di sertifikatkan perekonomian disambungkan ke perbankan tujuan utamanya bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Asep yang juga mantan Kepala BPN Gresik ini. 

“Ini masyarakat tentunya berterima kasih kepada Bapak Bupati dan jajaran. Masyarakat rumahnya bagus, tanahnya walaupun masih mengangsir di fasilitasi oleh bank Gresik dan setelah itu disertifikatkan atas nama orang per orang dan hak milik  itu merupakan kehadiran negara dalam rangka berkolaborasi mengurus seluruh kepentingan dan kebutuhan masyarakat tujuannya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” terangnya.

Sebelumnya, Kepala Bappeda Gresik Edy Hadisiswoyo menyatakan, program kolaborasi Penanganan Permukiman Kumuh DAK PPKT ini, merupakan keberpihakan Pemkab Gresik dalam Penanganan Permukiman Kumuh Khusus bagi masyarakat MBR untuk memenuhi kebutuhan rumah layak huni,” katanya. Program ini patut mendapatkan apresiasi dan memperkuat sinergi dengan Bank Gresik, IPPAT Gresik, BPN Gresik dan Pemdes Campurejo.

Kehadiran warga penerima manfaat program ini untuk melakukan penandatanganan akta perjanjian bersama antara penerima DAK PPKT dengan Bank Gresik dan IPPAT Gresik. Sebelum acara berakhir, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani memberikan secara simbolis dua sertifikat kepada dua warga penerimaan manfaat program ini. 

Pada kesempatan itu, Bank Gresik juga memberikan door prize kepada warga secara di undian berupa tabungan senilai Rp 500 ribu. Azrifah, salah satu penerima manfaat mengaku sangat senang. “Semoga lebaran nanti bisa menempati rumah baru,” katanya semringah. (yad)

Kolaborasi Penanganan Permukiman Kumuh DAK PPKT 2025 Diluncurkan, Pemkab Gresik Bangun 90 Rumah Layak Huni Gratis di Desa Campurejo  Selengkapnya

BPN Gresik Tegaskan Terdakwa Pemalsuan SHM, Juru Survey Swasta

Kepala Sub Tata Usaha ATR/BPN Gresik  Fanani (Foto : Istimewa)

GRESIK,1minute.id –  Kantor ATR/BPN Kabupaten Gresik buka suara terkait dugaan pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) yang menyeret nama Adhienata Putra Deva. Terdakwa Deva adalah asisten surveyor di kantor ATR/BPN Gresik.

Kepala Sub Tata Usaha ATR/BPN Gresik  Fanani menegaskan yang bersangkutan bukan pegawai maupun karyawan internal, melainkan tenaga surveyor teknis dari pihak ketiga. “Statusnya bukan Aparatur Sipil Negara maupun staf internal, tetapi juru survey swasta yang dilibatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas teknis,” tegas Fanani kepada wartawan pada  Senin, 25 Agustus 2025.

Menurut Fanani, setiap hasil kerja dari mitra surveyor tidak otomatis digunakan. Seluruh data tetap harus melalui prosedur verifikasi dan double check di internal ATR/BPN Gresik sebelum menjadi dasar penerbitan produk pertanahan. Hal ini merupakan bagian dari mekanisme kontrol untuk memastikan keabsahan dokumen.

Fanani menegaskan, ATR/BPN Gresik menghormati dan mendukung seluruh proses hukum yang tengah berjalan. Di sisi lain, ATR/BPN Gresik juga menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan. Klarifikasi ini, lanjut Fanani, tidak dimaksudkan untuk membatasi kerja jurnalistik, melainkan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjadi kesalahpahaman.

“Kami mendukung tegaknya hukum yang adil, transparan, dan akuntabel. Jika ada pihak yang berhadapan dengan proses hukum, itu menjadi ranah aparat penegak hukum dan kami menghormati kewenangan tersebut,” ujarnya. 

Dugaan pemalsuan dokumen pengurusan sertifikat hak milik (SHM) di Gresik masuk ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Resa Andrianto. Perkara tersebut juga menyeret terdakwa Adhienata Putra Deva, selaku asisten surveyor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Imamal Muttaqin meyakini bahwa para terdakwa melanggar pasal 236 ayat (2) junto pasal 55 dan 56 KUHP. Majelis hakim PN Gresik yang menyidangkan perkara dugaan pemalsuan itu diketahui Sarudi. (yad)

BPN Gresik Tegaskan Terdakwa Pemalsuan SHM, Juru Survey Swasta Selengkapnya

Kepala Kantor Pertanahan Gresik Miliki Nakhoda baru, Ini Harapan Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif 

GRESIK,1minute.id – Kantor Pertanahan Gresik memiliki nakhoda baru. Ia bernama Rafif Setiawan, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Blora, Jawa Tengah. 

Rafif menggantikan posisi Kamaruddin yang telah menduduki kursi Kepala Pertanahan Gresik selama 2 tahun, 23 hari. Pisah sambut Kepala Kantor Pertanahan Gresik yang dihadiri Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif dilakukan pada Selasa, 8 Juli 2025. Seremonial yang mengusung tema “Melangkah Bersama, Meninggalkan Jejak, Menyambut Harapan,” acara ini berlangsung khidmat.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif menyampaikan apresiasi atas kinerja Kepala Kantor Pertanahan sebelumnya atas kerja sama dengan Pemkab Gresik. “Terima kasih kepada Bapak Kamaruddin atas kontribus kepada Kabupaten Gresik dan dedikasinya selama ini. Kabupaten Gresik menjadi kantor ke-4 di Pulau Jawa dan ke-12 secara nasional yang melaksanakan peralihan layanan pertanahan ke sistem elektronik” ujar dokter Alif, sapaan akrab Asluchul Alif. 

Selain itu, Wabup Alif mengucapkan selamat datang dan menitipkan pesan kepada Rafif Setiawan sebagai Kepala Kantor Pertanahan Gresik. 

“Saya titip kepada Kantor Pertanahan Gresik agar terus menghadirkan pelayanan yang tidak mempersulit, terlebih bagi masyarakat kurang mampu. Semoga kita Pemerintah Daerah dapat terus melanjutkan kolaborasi dan kerja sama, dan semoga dapat melahirkan hasil yang gemilang bagi masyarakat  Gresik khususnya di bidang sertifikasi lahan,” harapnya. 

Sementara itu, Kamaruddin dalam ucapan perpisahannya menyampaikan terima kasih atas kerjasama dengan Pemkab Gresik selama ini. “Menjadi bagian dari Kabupaten Gresik adalah sebuah kebanggaan. Terima kasih atas kerja sama, dukungan, dan kepercayaan yang telah diberikan selama ini. Saya mohon maaf apabila selama masa pengabdian saya terdapat kekurangan atau kekeliruan. Semoga silaturahmi dan hubungan baik ini tetap terjaga,” ucap Kamaruddin.

Kamaruddin menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Gresik selama 2 tahun 23 hari. Selama masa kepemimpinannya, berbagai terobosan strategis dan capaian signifikan berhasil diwujudkan, salah satunya menjadikan BPN Gresik sebagai salah satu kantor percontohan nasional dalam transformasi layanan pertanahan.

Salah satu prestasi menonjol adalah keberhasilan Kantah Gresik dalam implementasi tujuh layanan prioritas Kementerian ATR/BPN, yang meliputi sertifikasi tanah masyarakat, digitalisasi layanan, hingga penyelesaian konflik agraria.

Ditempat sama, Kepala Kantor Pertanahan Gresik baru, Rarif Setiawan menyampaikan tekad untuk melanjutkan program yang telah dijalankan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik sebelumnya.

“Dengan penuh rasa hormat, saya mohon izin untuk bergabung dan mengabdi di Kabupaten Gresik. Saya berkomitmen untuk meneruskan capaian-capaian yang telah dirintis oleh Bapak Kamaruddin, serta berupaya menghadirkan inovasi dan pelayanan pertanahan yang semakin baik bagi masyarakat,” ujar mantan Kepala Kantor Pertanahan Blora. (yad)

Kepala Kantor Pertanahan Gresik Miliki Nakhoda baru, Ini Harapan Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif  Selengkapnya

Tuntaskan Ribuan Layanan, Kantor Pertanahan Gresik Torehkan Nilai Kinerja 99,90 Persen

GRESIK,1minute.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Gresik mencatat capaian positif sepanjang tahun 2024 hingga awal tahun 2025. Hingga 24 Maret 2025, Kantah Gresik, di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini telah menyelesaikan ribuan layanan prioritas dengan capaian nyaris sempurna. 

Nilai kinerja pelayanan mencapai 99,90 persen, menjadi indikator konkret atas dedikasi institusi ini dalam mendukung transformasi pertanahan nasional.

Dalam pelaksanaan program 7 Layanan Prioritas, sebanyak 4.000 berkas yang telah ditangani, terdiri dari Pendaftaran SK sebanyak 33 berkas (100%), Peralihan Hak 811 berkas (99,88%), Perubahan Hak 349 berkas (100%), Roya 140 berkas (100%), Pengecekan Sertifikat 1.944 berkas (100%), SKPT 189 berkas (100%), dan Hak Tanggungan 534 berkas (99,44%).

Capaian ini semakin diperkuat dengan implementasi layanan peralihan elektronik, yang hingga saat ini telah memproses 1.496 berkas. Transformasi digital dalam layanan pertanahan tidak hanya mempercepat proses, tetapi juga memberikan jaminan transparansi dan efisiensi yang tinggi.

Salah satu indikator keberhasilan digitalisasi pertanahan di Kabupaten Gresik adalah terbitnya 19.334 sertipikat elektronik hingga 25 Maret 2025. Angka ini mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem elektronik serta kesiapan Kantah Gresik dalam mengawal modernisasi layanan agraria berbasis teknologi informasi.

Di sisi lain, dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024, Kantah Gresik berhasil menuntaskan sertifikasi 6.000 bidang tanah yang telah diserahkan kepada masyarakat. Selain itu, program pemberdayaan masyarakat di Desa Kemudi, Kecamatan Cerme juga berjalan dengan melibatkan 200 kepala keluarga sebagai peserta aktif dalam edukasi pertanahan dan penguatan literasi hukum agraria.

Peningkatan kualitas layanan juga ditopang oleh pemetaan Zonasi Nilai Tanah (ZNT) sebanyak 200 bidang yang telah selesai dilakukan dan akan digunakan sebagai acuan dalam pelayanan dan penilaian nilai tanah pada tahun-tahun berikutnya.

Kepala Kantor Pertanahan Gresik Kamaruddin menyampaikan bahwa seluruh capaian ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran pegawai, sinergi bersama pemerintah daerah, serta partisipasi aktif masyarakat. “Kami mengedepankan pelayanan yang cepat, pasti, dan transparan. Digitalisasi bukan semata-mata alat bantu, melainkan fondasi masa depan pelayanan publik yang bersih dan efisien,” tegasnya.

Dengan capaian ini, Kantor Pertanahan Gresik menegaskan perannya sebagai garda depan dalam transformasi agraria nasional. Tak hanya sekadar penyedia layanan, Kantah Gresik menjadi mitra strategis dalam penyelesaian persoalan-persoalan pertanahan serta penggerak modernisasi sektor agraria yang inklusif dan berkeadilan.(yad)

Tuntaskan Ribuan Layanan, Kantor Pertanahan Gresik Torehkan Nilai Kinerja 99,90 Persen Selengkapnya

2021: Ajukan Permohonan Sertifikat Tanah di BPN Gresik hanya Terbit Peta Bidang

GRESIK,1minute.id – Selama 3 tahun Sobiron dan keluarganya mengajukan permohonan sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional atau BPN Gresik. Akan tetapi, upaya warga Kelurahan Lumpur, Kecamatan/Kabupaten Gresik belum membuahkan hasil. 

Kuasa hukum keluarga Sobiron, Bahrunsyah mengatakan, sejak Januari 2021, keluarga Sabiron mengajukan kepemilikan tanah di Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik ke Kantor BPN Gresik. Namun, sampai saat ini belum juga terrbit sertifikat. 

“Dalam pengajuan kepemilikan hak tanah sudah sampai terbit peta bidang pada 17 Nopember 2021 dengan luas 6.159 meter persegi. Padahal pengajuan sejak Januari 2021,” kata Bahrunsyah, saat mendampingi keluarga Sobiron kepada wartawan pada Rabu 14 Agustus 2024.

Lebih lanjut Bahrunsyah mengatakan, seharusnya untuk penerbitan sertifikat tanah atas hak Sobiran segera terbit, sebab lahan di samping kiri kanan juga telah terbit sertifikat tanah hak milik. 

“Kalau memang tanah itu tanah Negara, kenapa warga Negara yang sudah menggarap dan merawat tambak sejak 1976 sampai sekarang selama 48 tahun sejak bapaknya sampai dilanjutkan oleh anak-anaknya, belum segera terbit sertifikat tanah,” katanya. 

Oleh karena itu, keluarga Sobiron akan mengirim surat kembali ke BPN Gresik untuk kali kedua. Agar kepemilikan tanah segera jelas. “Keluarga Pak Sobiron telah membayar PBB sejak puluhan tahun sampai sekarang, sehigga berhak untuk mendapat tanah tersebut,” katanya. 

Selama ini, Kantor BPN Gresik berupaya mencari kepemilikan tanah tersebut ke Pertamina dengan bersurat sebanyak 3 kali. Namun, sampai sekarang belum juga ada balasan. 

“Ini sangat merugikan masyarakat yaitu keluarga Sobiron yang harus menunggu bertahun-tahun. Padahal sudah mengajukan hak kepemilikan tanah sejak tahun 2021. Kami mohon, BPN Gresik lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya. 

Terpisah, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor BPN Gresik, Fanani mengatakan, saat ini masih menunggu surat dari Pertamina. “Masih konfirmasi ke Pertamina. Semoga tidak lama,” kata Fanani. 

Kepala Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik Taqwa Zainudin, mengatakan, saat ini Pemerintah Desa Roomo masih menelusuri keberadaan dokumen surat-surat tanah yang tidak diketahui berkasnya. Namun, lahan tersebut lokasinya berada di dekat pabrik PT Petro Oxo Nusantara Jalan (PON) RE Martadinata, Desa Roomo, Kecamatan Manyar dan berbatasan dengan Kelurahan Lumpur.

“Belum mengecek data tanah tersebut. Tapi, wilayah Oxo (PON). Dibelakang itu masuk Roomo,” kata Taqwa Zainudin. Saat ini tambak tersebut digarap dan dirawat oleh keluarga Sobiron dan hasilnya dibagi bersama keluarga. (yad)

2021: Ajukan Permohonan Sertifikat Tanah di BPN Gresik hanya Terbit Peta Bidang Selengkapnya