Realisasi Pajak Daerah Tembus Rp 590,2 Miliar, Pemkab Gresik Apresiasi Wajib Pajak Patuh

GRESIK,1minute.id – Kinerja penerimaan pajak daerah Kabupaten Gresik hingga pertengahan tahun 2026 menunjukkan tren yang menggembirakan. Per 13 Juli 2026, realisasi pendapatan pajak daerah telah mencapai 52,91 persen atau sebesar Rp 590,248 miliar. Capaian tersebut menjadi modal penting bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik untuk terus mempercepat pembangunan di berbagai sektor sekaligus memperkuat budaya taat pajak di tengah masyarakat.

Sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan wajib pajak, Pemkab Gresik menggelar Pemberian Apresiasi kepada Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Subjek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan/atau Minuman Tahap I /2026 di Rumah Makan Soto Cak Har Cabang Menganti pada Selasa, 14 Juli 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala UPT PPD Gresik Bapenda Provinsi Jawa Timur Eko Setiawan, jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Gresik, perwakilan PT Jasa Raharja, Ikatan Notaris Indonesia, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Bank Jatim Cabang Gresik, Subaga Mitra Solusi, serta para pelaku usaha dan masyarakat.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan, pemberian apresiasi kepada wajib pajak bukan sekadar membagikan hadiah kepada masyarakat yang patuh, melainkan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk membangun budaya sadar pajak. Menurutnya, setiap pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan investasi bagi pembangunan Kabupaten Gresik

“Semua pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali lagi kepada masyarakat. Pemerintah hanya mengelolanya menjadi pembangunan yang manfaatnya bisa dirasakan bersama,” ujar Gus Yani, sapaan akrab, Fandi Akhmad Yani. 

Ia menjelaskan, pajak yang dihimpun dari masyarakat akan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD), kemudian dikembalikan dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, hingga berbagai program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Karena itu, kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan pembangunan daerah.

“Ini bentuk motivasi bagi masyarakat agar semakin taat membayar pajak. Pajak memang dipungut dari masyarakat, tetapi seluruh manfaatnya akan kembali kepada masyarakat. Mulai dari PBB, BPHTB, hingga pajak restoran dan makanan dan minuman, semuanya menjadi bagian dari PAD yang kemudian kita belanjakan kembali untuk pembangunan,” imbuh mantan Ketua DPRD Gresik ini. 

Untuk mendukung peningkatan kepatuhan tersebut, Pemkab Gresik terus melakukan pembinaan kepada pelaku usaha, khususnya sektor makanan dan minuman. Melalui pemasangan tapping box, setiap transaksi dapat tercatat secara transparan sehingga penerimaan PBJT dikelola secara akuntabel dan optimal.

Selain itu, Pemkab Gresik juga terus menggalakkan transaksi non-tunai sebagai alternatif pembayaran pajak yang lebih mudah, aman, dan praktis. Digitalisasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan transparansi sekaligus efektivitas pengelolaan pendapatan daerah.

Bupati Yani mengungkapkan, pemberian apresiasi kepada wajib pajak telah dilaksanakan sejak tahun lalu dan kembali digelar pada tahap pertama tahun 2026. Strategi tersebut dinilai turut mendorong meningkatnya kepatuhan masyarakat yang tercermin dari capaian penerimaan pajak daerah hingga pertengahan tahun.

“Kami berharap sampai akhir tahun capaian penerimaan pajak bisa semakin baik. Yang terpenting, masyarakat melihat bahwa pajak yang mereka bayarkan benar-benar dikelola menjadi PAD, kemudian dibelanjakan kembali untuk kepentingan masyarakat,” kata Magister Mitigasi Bencana Unair Surabaya ini. 

Sebagai bukti nyata manfaat pajak, Bupati Yani mencontohkan perubahan wajah Kecamatan Menganti dalam lima tahun terakhir. Ruas jalan utama Menganti yang sebelumnya hanya memiliki dua lajur kini telah diperlebar menjadi empat lajur dengan lebar sekitar 14 meter sepanjang kurang lebih 13 kilometer hingga perbatasan Kota Surabaya.

Menurutnya, pembangunan di wilayah Menganti akan terus berlanjut melalui pembangunan jalan alternatif yang menghubungkan sejumlah kawasan strategis. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Gresik untuk mewujudkan pembangunan yang merata di seluruh wilayah.

“Kami tidak ingin pembangunan hanya terpusat di Gresik Kota atau wilayah utara. Hari ini masyarakat bisa melihat sendiri bahwa Gresik Selatan juga menjadi prioritas pembangunan. Pemerataan pembangunan inilah yang ingin terus kami hadirkan untuk seluruh masyarakat Kabupaten Gresik,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rahman dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang memenuhi kewajibannya tepat waktu, mendorong peningkatan penerimaan pajak daerah, serta memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Gresik, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Jasa Raharja, pelaku usaha, dan masyarakat dalam membangun budaya taat pajak.

Dari sisi capaian hingga 13 Juli 2026, realisasi pendapatan pajak daerah Kabupaten Gresik telah mencapai 52,91 persen atau sebesar Rp 590,248 miliar. Sejumlah jenis pajak mencatatkan capaian yang menggembirakan, di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 73,38 persen atau Rp 183,448 miliar, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) 56,77 persen atau Rp 2,536 miliar, Opsen BBNKB 54,15 persen atau Rp 30,877 miliar, serta PBJT Makanan dan Minuman sebesar 53,75 persen atau Rp27,949 miliar.

Capaian positif juga ditunjukkan oleh PBJT Hiburan yang telah terealisasi 51,12 persen atau Rp2,471 miliar, PBJT Parkir 51,04 persen atau Rp2,041 miliar, PBJT Tenaga Listrik 51,01 persen atau Rp142,833 miliar, serta Opsen PKB sebesar 50,39 persen atau Rp61,862 miliar. Untuk mendukung transparansi penerimaan pajak daerah, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Gresik telah memasang 173 unit tapping box sebagai alat pemantau transaksi di berbagai tempat usaha.

Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Gresik turut menyerahkan berbagai bentuk apresiasi kepada para wajib pajak yang beruntung. Untuk kategori PKB, BBNKB, dan Opsen PKB/BBNKB disediakan hadiah berupa tiga unit sepeda motor serta enam tabungan umrah senilai Rp35 juta. Sementara bagi subjek PBJT makanan dan minuman disediakan enam unit AC setengah PK dan enam unit lemari es dua pintu. Seluruh proses penentuan penerima dilakukan melalui pengundian secara terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Realisasi Pajak Daerah Tembus Rp 590,2 Miliar, Pemkab Gresik Apresiasi Wajib Pajak Patuh Selengkapnya

Pemkab Gresik Perpanjang Diskon 80 Persen Pajak BPHTB Waris dan Hibah

GRESIK,1minute.id – Kabar gembira bagi warga Kota Santri, sebutan lain,  Kabupaten Gresik. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memperpanjang diskon 80 persen untuk BPHTB waris dan hibah dari orang tua. 

Perpanjangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan itu berlaku sebulan, mulai hari ini, 18 September sampai 18 Oktober 2025. Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani yang mengumumkan langsung perpanjangan diskon 80 persen BPHTB waris dan hibah dari orang tua pada Rabu malam, 17 September 2025.

Sebelumnya, diskon alias insentif pajak 80 persem diberikan oleh Pemkab Gresik pada HUT ke-80 Republik Indonesia. Insentif berupa penghapusan denda dan diskon 80 persen pajak bumi dan bangunan (PBB). Insentif yang sama juga diperuntukkan untuk BPHTB waris dan hibah berlaku mulai 17 Agustus sampai 17 September 2025.

Tingginya antusiasme serta kebutuhan masyarakat, Pemkab Gresik melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) memperpanjang masa pengajuan agar semakin banyak warga yang dapat memanfaatkan kesempatan tersebut.

Kategori waris dan hibah dari orang tua ke anak:

NPOP ≤ Rp1 miliar : diskon 80%

Rp1 miliar–Rp2 miliar : diskon 25%

Lebih dari Rp2 miliar : diskon 15%

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menegaskan, bahwa kebijakan ini adalah bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam meringankan beban masyarakat. “Perpanjangan insentif pajak ini bukan hanya memberikan keringanan biaya, tetapi juga menjadi stimulus bagi warga untuk terus bergerak dan memperkuat perekonomian keluarga maupun daerah. Kami ingin memastikan masyarakat lebih ringan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya terkait proses perolehan hak atas tanah dan bangunan yang berasal dari warisan maupun hibah,” kata Fandi Akhmad Yani didampingi oleh Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif usai  Kolaboraya 9th International Conference of Postgraduate School (ICPS) 2025 di halaman Kantor Bupati Gresik pada Rabu malam, 17  September 2025.

Konferensi internasional kolaborasi dengan Universitas Airlangga  Surabaya ini dihadiri ratusan mahasiswa master dan doktoral berbagai jurusan dari 17 negara.

Pemkab Gresik berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak sekaligus menjadi bagian dari upaya bersama dalam memperkuat pondasi ekonomi daerah. (yad)

Pemkab Gresik Perpanjang Diskon 80 Persen Pajak BPHTB Waris dan Hibah Selengkapnya