Kejari Gresik Naik Status Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim untuk Pembangunan Asrama Santri ke Penyidikan

GRESIK,1minute.id – Dugaan korupsi dana hibah pembangunan asrama pondok pesantren di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik meningkatkan pengusutan dari penyelidikan ke penyidikan.  Namun, kejaksaan belum menetapkan para tersangka karena menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana mengungkapkan, dugaan korupsi dana hibah pembangunan asrama santri di pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik itu berasal anggaran Pemprov Jatim pada 2019. Saat itu, pengurus pondok mengajukan proposal pembangunan asrama santri sebesar Rp 400 juta. 

“Setelah anggaran cair, dana hibah digunakan oknum pengurus membeli aset tanah untuk pribadi,” terang Kajari Nana Riana dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri di Jalan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik pada Rabu, 16 Juli 2025.

Kajari Nana Riana didampingi oleh Kasi Pidsus Alifin Nurahmana Wanda, Kasi Barang Bukti, dan Kasdim 0817/Gresik Mayor Inf Siari. Nana melanjutkan, laporan pertanggungjawaban (LPJ) dilaporkan pembangunan telah selesai 100 persen. “Jadi pembangunan asrama itu fiktif,” tegasnya. Ia mengatakan, asrama santri yang telah ada itu dibangun sebelumnya. 

Dalam perkara ini, penyidikan seksi pidana khusus (Pidsus) Kejari Gresik telah memeriksa puluhan saksi. Mulai pengurus Yayasan Ponpes, Pemprov Jatim, Kepala Desa, Santri dan tiga orang konsultan. “Saat ini, kami menunggu hasil audit kerugian negaranya. Setelah diketahui kerugian negaranya akan ditetapkan para tersangkanya,” katanya. (yad)

Kejari Gresik Naik Status Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim untuk Pembangunan Asrama Santri ke Penyidikan Selengkapnya

Kejari Gresik Selidiki 3 Dugaan Korupsi, Dana Hibah Jatim untuk Ponpes hingga KPU Gresik 

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik mulai memanasi “mesin” seksi pidana khusus (Pidsus). Sebanyak tiga perkara yang sedang dipelototi oleh seksi pidsus yang dikomandoi oleh Arifin Nurahmana Wanda itu.

Tiga perkara dugaan korupsi adalah dana hibah dari Provinsi Jawa Timur untuk pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Manyar pada 2019. Perkara ini memasuki tahapan penyidikan. “Belum ada tersangka karena kami masih menunggu hasil audit kerugian negaranya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri di Jalan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik pada Rabu, 16 Juli 2025.

Kajari Nana Riana didampingi Kasi Pidsus Alifin Nurahmana Wanda, Kasi Barang Bukti,  dan Kasdim 0817/Gresik Mayor Inf Siari. Perkara kedua, adalah pemanfaatan lahan sepadan di Sungai Brantas dan Sungai Bengawan Solo yang berada di wilayah Kabupaten Gresik. “Perkara ini, kami tingkatkan ketahapan penyelidikan karena ada dugaan kuat unsur pidananya,” tegasnya. 

Berikutnya, perkara dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik terkait hibah dari Pemkab Gresik sebesar Rp 67 miliar untuk Pemilihan Kepala Daerah serentak pada 2024 lalu. “Perkara ini masih tahapan pengumpulan data dan keterangan,” ujar Nana Riana. Saat puldata dan pulbaket ini, imbuhnya, telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 7 miliar. “KPU telah mengembalikan uang ke Kas Daerah melalui Kesbangpol,” jelas Nana Riana. 

Akan tetapi, pengusutan perkara di Komisi penyelenggara coblosan Presiden, Gubernur dan Bupati Gresik itu akan terus dilanjutkan. “Kami akan terus lakukan penyelidikan,” tegas Nana. (yad)

Kejari Gresik Selidiki 3 Dugaan Korupsi, Dana Hibah Jatim untuk Ponpes hingga KPU Gresik  Selengkapnya