Polres Gresik Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penyebaran Data Pribadi Lewat Aplikasi Go Matel R4

GRESIK,1minute.id – Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan penjualan data pribadi debitur melalui aplikasi Go Matel R4. 

Aplikasi tersebut kerap kerap dimanfaatkan oleh debt collector ilegal. Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial FEP dan MJK. Keduanya ditetapkan tersangka setelah penyidik memeriksa empat orang saksi, yakni F selaku komisaris, D selaku direktur, serta R dan K dari tim IT.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat hasil penyidikan mendalam. “Dari hasil penyidikan, kami telah menetapkan dua orang tersangka atas nama FEP dan MJK,” ujar AKP Arya Widjaya di Mapolres Gresik pada Jumat, 19 Desember 2025.

AKP Arya menjelaskan, para tersangka terbukti mengungkap dan memperjualbelikan data pribadi debitur yang mengalami tunggakan atau overdue. “FEP dan MJK memperjualbelikan data debitur yang mengalami overdue melalui aplikasi Go Matel R4,” jelasnya.

Aplikasi Go Matel R4 merupakan aplikasi yang bisa diunduh di Play Store dan berbasis langganan yang dapat diakses oleh masyarakat umum. Di dalam aplikasi tersebut, ditampilkan data nasabah atau debitur secara detail. Pengguna aplikasi diberikan akses gratis sebanyak tiga kali. Setelah itu, mereka harus berlangganan dengan biaya bervariasi, mulai dari Rp 15 ribu hingga ratusan ribu rupiah, tergantung durasi akses aplikasi.

“Variasi biaya langganan menentukan berapa lama pengguna dapat mengakses data debitur yang ditampilkan dalam aplikasi tersebut,” tambah AKP Arya. Ironisnya, data dalam aplikasi Go Matel R4 kerap digunakan oleh debt collector ilegal sebagai dasar untuk melakukan penarikan atau bahkan perampasan kendaraan di jalan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 48 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 65 ayat 1 jo Pasal 67 ayat 1 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak takut menghadapi debt collector ilegal yang kerap beraksi di jalanan. “Jangan takut melawan begal berkedok debt collector. Jika ada oknum DC yang menghentikan di jalan, tanyakan legalitasnya,” tegas AKP Arya Widjaya.

Jika terjadi pemaksaan atau perampasan kendaraan, masyarakat diminta segera menghubungi layanan darurat 110. Khusus warga Kabupaten Gresik, Polres Gresik juga membuka layanan pengaduan Lapor Cak Roma 0811-8800-2006 untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait praktik debt collector ilegal. (yad)

Polres Gresik Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penyebaran Data Pribadi Lewat Aplikasi Go Matel R4 Selengkapnya

Polres Gresik Bongkar Aplikasi Gomatel-Data R4 Sebar 1,7 Juta Data Debitur

GRESIK,1minute.id – Satreskrim Polres Gresik mengamankan empat orang yang diduga menjual data pribadi tanpa izin. Ada 1,7 juta data debitur yang disebarluaskan tanpa izin. Pencurian data pribadi melalui aplikasi ilegal Gomatel – Data R4 Telat Bayar yang beroperasi di wilayah Gresik. 

Kejahatan siber ini masih terus didalami oleh penyidik Satreskrim Polres Gresik. Pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang rutin dilakukan jajaran Satreskrim Polres Gresik. Dari patroli tersebut, petugas mendapati informasi viral yang menjadi atensi publik terkait aplikasi yang digunakan oleh debt collector ilegal untuk mengakses data pribadi masyarakat. Data debitur tersebut tidak hanya berasal dari Kabupaten Gresik. Termasuk data debitur yang berada di luar Kabupaten Gresik turut disebarkan.

Kanit Tindak Pidana Tertentu  (Tipidter) Satreskrim Polres Gresik Iptu Komang Andhika Haditya Prabu, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan mendalam setelah menemukan indikasi pelanggaran serius terhadap perlindungan data pribadi.

“Karena data pribadi seseorang disebarluaskan di sana, informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Saat ini kami telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi,” ujar Iptu Komang di Mapolres Gresik pada Kamis, 18 Desember 2025.

Iptu Komang menjelaskan, aplikasi Gomatel Data R4 Telat Bayar dapat diakses secara umum dan bahkan sempat tersedia di Play Store. Aplikasi tersebut menggunakan sistem berbasis langganan, dimana data debitur diperjualbelikan kepada pihak-pihak tertentu. Dari hasil pemeriksaan, diketahui salah satu saksi berperan sebagai pembuat atau aplikator aplikasi ilegal tersebut.

“Salah satu saksi berperan sebagai aplikator. Selain itu, ada saksi lain yang berperan mencari data debitur dengan cara bekerja sama dengan sejumlah finance,” jelasnya. Hingga saat ini, data debitur yang berhasil diidentifikasi mencapai sekitar 1,7 juta orang, dan jumlah tersebut masih terus didalami oleh penyidik.

“Data debitur tersebut kemudian dimasukkan ke dalam aplikasi bernama Gomatel R4 untuk kemudian diperjualbelikan secara berlangganan. Kami masih mendalami kemungkinan adanya penambahan data,” beber Iptu Komang.

Tak hanya fokus pada penegakan hukum, Polres Gresik juga memberikan edukasi dan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar tidak menjadi korban intimidasi debt collector ilegal. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak pernah takut bila ada oknum yang mengaku debt collector menghentikan kendaraan di tengah jalan,” tegasnya.

Masyarakat diminta untuk menanyakan legalitas petugas yang mengaku sebagai debt collector. Jika tidak dapat menunjukkan identitas dan surat resmi, segera melapor ke kepolisian. “Jika tidak bisa menunjukkan legalitasnya, segera lapor ke polisi. Karena tindakan tersebut bisa diidentifikasi sebagai begal berkedok debt collector,” pungkasnya.

Sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, Polres Gresik membuka layanan pengaduan cepat melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006, atau masyarakat dapat langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat apabila menemukan aktivitas mencurigakan. (yad)

Polres Gresik Bongkar Aplikasi Gomatel-Data R4 Sebar 1,7 Juta Data Debitur Selengkapnya