Choirul Umam, Kades Dooro, Kecamatan Cerme baru Hasil Pilkades Antarwaktu 

GRESIK,1minute.id – Warga Desa Dooro, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik memiliki kepala desa (kades) baru. Ia bernama Choirul Umam. Choirul Umam ditetapkan sebagai Kades setelah memenangi pemilihan kepala desa antarwaktu di Balai Desa setempat pada Minggu, 7 Mei 2023.

Ada dua calon yang muncul dalam pemilihan kepala desa antar waktu di Desa Dooro itu. Yakni, Choirul Umam mendapatkan  33 suara dan rivalnya, Siti Maria Ulfa mengantongi 14 suara. Jumlah pemilih 47 orang, terdiri dari Unsur Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Perwakilan Perempuan, Perwakilan Perajin, Perwakilan Pendidikan, Perwakilan Pemuda.

Terpilih Choirul Umam sebagai kades antarwaktu mengakhiri masa kekosongan jabatan orang nomor satu di sistem pemerintahan desa (pemdes) Dooro tersebut. “Hasil pemilihan ini akan kami laporkan kepada pak Bupati (Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Red). Nanti, pak bupati yang memberikan SK-nya,” kata Camat Cerme Umar Hasyim dikonfirmasi selulernya pada Minggu, 7 Mei 2023. 

Pemilihan kepala desa antarwaktu ini, lanjutnya, berlangsung demokrasi dan lancar. Pemilihan kepala desa antarwaktu dihadiri  Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gresik Abu Hasan, Kapolsek Cerme AKP Musihram dan Danramil Cerme Lettu Toyib. “Sisa masa jabatan kades antarwaktu terpilih sekitar 2 tahunan,” kata Umar Hasyim yang ditunjuk sebagai penanggungjawab pemilihan kepala desa antarwaktu di Desa Dooro itu. 

Untuk diketahui, kepala desa Dooro nonaktif, Mat Jai tersandung perkara dugaan korupsi  penggunaan dana desa periode 2017 – 2019. Ia divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya selama 1 tahun. Terdakwa juga dibebani membayar denda Rp 100 juta dan mengganti uang kerugian negara Rp 253 juta.

Terdakwa Mat Jai kemudian menempuh upaya banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya. Hakim PT menambah masa hukuman 6 bulan menjadi 1 tahun dan 6 bulan atau 1,5 tahun. Terdakwa Mat Jai melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hakim agung menguatkan putusan PT Jatim yakni hukuman penjara 1,5 tahun, denda Rp 100 juta dan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 253 juta. 

Pada 25 Juli 2022 jaksa eksekutor dari Seksi Pidana Khusus dan Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gresik melakukan eksekusi hasil putusan MA. Mat Jai saat ini menjalani masa hukuman penjara selama 1,5 tahun. (yad)

Choirul Umam, Kades Dooro, Kecamatan Cerme baru Hasil Pilkades Antarwaktu  Selengkapnya

Terbukti Korupsi, Majelis Hakim Vonis Kades Dooro Penjara 1,5 Tahun, Jaksa Banding


SIDOARJO,1minute.id – Mat Ja’i, Kepala Desa Dooro, Kecamatan Cerme, Gresik dijatuhi hukuman penjara 1,5 tahun. Majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) Surabaya di Sidoarjo menganggap terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsu anggaran Dana Desa (DD) periode 2015-2017.

Selain hukuman badan, majelis juga membebani terdakwa yang berstatus tahanan kota sebesar Rp 50 juta. Bila terdakwa tidak bisa membayar denda hukuman ditambah 3 bulan. Majelis hakim diketuai Marper menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi atas Anggaran Dana  Desa (ADD) tahun 2015 – 2017.

Berdasarkan saksi dan bukti yang dihadirkan dipersidangan terdakwa melanggar pasal 3 UU nomor 20 / 2001, tentang revisi atas UU nomor 31/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda 50 juta subsidair 3 bulan,”tegas ketua majelis hakim Tipikor Marper saat membacakan putusan pada Kamis, 29 Juli 2021.

Vonis atas terdakwa Mat Jai ini lebih rendah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik. Pada sidang sebelumnya jaksa penuntut memuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara. Jaksa menuntut terdakwa ddengan pasal 2 UU nomor 20 / 2001, tentang Revisi atas UU nomor 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pada amar putusan disebutkan, bahwa terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Hasil audit ditemukan kerugian negara Rp 253 juta.  Kerugian negara sebesar Rp 253 juta yang sudah dibayarkan oleh terdakwa disita untuk dikembalikan ke kas negara.

Terpisah, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Dimas Adji Wibowo mengatakan atas putusan ini, Kejari Gresik akan melakukan upaya banding. Pasalnya, majelis hakim telah menvonis terdakwa dibawah setengah dari tuntutan jaksa. Tidak hanya itu, pasal yang yang dibuktikan majelis hakim berbeda dari tuntutan jaksa.
“Atas putusan majelis hakim Tipikor Surabaya, kami akan melakukan upaya hukum yakni banding. Sementara untuk status penahanan terdakwa saat ini masih tahanan kota,”tegas Dimas. (yad)

Terbukti Korupsi, Majelis Hakim Vonis Kades Dooro Penjara 1,5 Tahun, Jaksa Banding Selengkapnya