Respon Warga Positif, Pemkab Gresik Siapkan Notifikasi Progres Penanganan Layanan Lapor GUS ke Pelapor

GRESIK,1minute.id – Lapor GUS, layanan pengaduan masyarakat berbasis WhatsApp yang diluncurkan Pemkab Gresik mendapatkan respon positif dari masyarakat. Ratusan warga mengadu melalui nomor  0812-3225-4001 itu. Program anyar itu dilaunching oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad pada Senin, 14 Juli 2025.

Pengaduan warga, antara lain terkait infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, hingga persoalan sosial di lingkungan sekitar. Operator Gresik Urus Segera (GUS) menindaklanjuti laporan itu kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Memang belum semua pengaduan masyarakat ditindaklanjuti. Sebab, operator harus melakukan verifikasi dan klasifikasi untuk validitas laporan.

Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Gresik Johar Gunawan, membenarkan tingginya volume laporan sejak hari pertama peluncuran Lapor GUS. Ini menjadi indikator kuat bahwa kanal ini dibutuhkan dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.

“Laporan yang kami terima sangat beragam, mulai dari kondisi jalan rusak, pelayanan di puskesmas, hingga persoalan sosial di tingkat desa. Ini menunjukkan bahwa kehadiran Lapor GUS benar-benar menjawab kebutuhan warga,” ujar Johar. Menurutnya, peluncuran Lapor GUS bukanlah akhir dari proses, melainkan justru awal dari pekerjaan besar untuk memastikan sistem berjalan optimal dan berkelanjutan.

“Kami sedang menyiapkan penguatan sistem back-end agar lebih adaptif dan andal. Termasuk rencana integrasi dengan sistem pengaduan nasional SP4N-LAPOR,” jelasnya. Tidak sampai hanya disitu, Pemkab akan menambahkan fitur pendukung, seperti respon otomatis berbasis kategori laporan dan notifikasi progres penanganan yang dikirim melalui WhatsApp ke pelapor.

Fitur ini dirancang untuk memastikan masyarakat tidak hanya menyampaikan laporan, tetapi juga dapat memantau sejauh mana laporan tersebut ditindaklanjuti. “Kami ingin pelapor merasa didengar dan dilibatkan dalam setiap proses penanganan. Dengan adanya notifikasi, masyarakat bisa mengetahui progres laporan mereka secara langsung,” imbuh Johar.

Dengan semangat transparansi dan keterbukaan, Pemerintah Kabupaten Gresik mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan kanal Lapor GUS secara aktif, bertanggung jawab, dan beretika. Setiap aspirasi, kritik, dan saran yang masuk akan menjadi bahan penting bagi perbaikan kualitas layanan publik di Gresik. (yad)

Respon Warga Positif, Pemkab Gresik Siapkan Notifikasi Progres Penanganan Layanan Lapor GUS ke Pelapor Selengkapnya

Lapor GUS, Layanan Pengaduan Berbasis WhatsApp di Pemkab Gresik, Catat Nomornya 

GRESIK,1minute.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Gresik meluncurkan program anyar pada Senin, 14 Juli 2025. Program baru itu berlabel “Lapor Gus”. Layanan pengaduan masyarakat berbasis WhatsApp. Nomornya, 0812 3225 4001. Semua jenis layanan yang ada di pemerintah kabupaten (Pemkab) Gresik bisa diadukan melalui nomor tersebut. Jadi simpan nomor tersebut ke smartphone Anda semua.

Apalagi, Pemkab Gresik menjamin laporan yang valid akan ditindaklanjutinya. Bahkan, pekerjaan migran Indonesia (PMI) alias TKI asal Gresik bisa memanfaatkan layanan gratis tersebut. Sebab, nomor tersebut terintegrasi dengan semua organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Gresik ini. Dan, identitas pelapor pun dilindungi. 

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengajak warga Kota Santri, sebutan lain, Kabupaten Gresik untuk menfaatkan layanan pengaduan masyarakat itu secara bijak. “Kami ingin membangun satu kanal komunikasi tanpa sekat antara masyarakat dengan pemerintah. Tidak hanya di tingkat kabupaten, tapi juga kecamatan hingga desa. ujar Gus Yani, sapaan akrab, Fandi Akhmad Yani di pusat layanan (call center) 112 di Kantor Bupati Gresik pada Senin, 14 Juli 2025.

Gus Yani didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik Achmad Washil Miftachul Rachman, Asisten Bidang Administrasi Umum Nuri Mardiana dan Plt Kepala Diskominfo Gresik Johar Gunawan,  melanjutkan program layanan untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Kabupaten Gresik. “Melalui Lapor Gus, masyarakat bisa menyampaikan keluhan, aspirasi, atau masukan secara langsung dan cepat,” katanya. 

Ia juga meminta kepada insan media untuk menyebarluaskan program layanan masyarakat ini hingga ke seluruh desa. 360 desa, dan 11 kelurahan. Saat ini,  hampir seluruh warga Kota Industri, sebutan lain, Kabupaten Gresik berjumlah 1,3 juta jiwa  memiliki gawai. “Masyarakat tinggal memberikan informasi, bisa juga menanyakan informasi, menyampaikan langsung fakta kejadian yang harus segera bisa kita urus, segera bisa kita tindaklanjuti, kita follow up,” katanya. 

Ia berharap layanan masyarakat, Lapor GUS ini, bisa memberikan manfaat yang besar dan menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan Gresik yang lebih baik untuk masyarakat semuanya. “Mari kita tumbuhkan gaya menyampaikan keluhan dengan santun, menyampaikan aspirasi dengan cerdas, membangun Gresik dengan semangat gotong royong digital. Semoga kehadiran lapor GUS Ini bisa memberikan manfaat yang besar dan menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan Gresik yang lebih baik untuk masyarakat semuanya,” ujarnya. 

Ditempat sama, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Gresik Johar Gunawan menjelaskan, bahwa Lapor GUS melengkapi saluran aduan yang sudah dimiliki Pemkab Gresik sebelumnya, seperti aplikasi LAPOR dan call center 112. “Lapor GUS memberikan ruang interaksi langsung dari masyarakat kepada Pemkab Gresik. Kanal ini memperkuat sistem pengaduan publik yang selama ini sudah berjalan,” ungkapnya.

Lapor GUS dirancang sebagai kanal pengaduan yang sederhana, mudah digunakan, dan langsung terkoneksi dengan sistem kerja seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Tidak hanya untuk menampung keluhan, kanal ini juga diharapkan dapat menjadi ruang aman bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan masukan konstruktif.

Sebagai bagian dari implementasi semangat Nawa Karsa, Lapor GUS menjadi langkah konkret memperkuat tata kelola pemerintahan yang adaptif, terbuka, dan responsif. Pemkab Gresik berharap budaya pengaduan tidak lagi dianggap negatif, melainkan menjadi alat perbaikan pelayanan publik yang berkelanjutan. (yad)

Lapor GUS, Layanan Pengaduan Berbasis WhatsApp di Pemkab Gresik, Catat Nomornya  Selengkapnya

Ini Program Diskominfo Gresik, Garda Terdepan Implementasi Gresik Integrated Smart System

GRESIK,1minute.id – Wakil Bupati Gresik dr. Asluchul Alif mengunjungi Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika atau Kominfo Gresik pada Kamis, 6 Maret 2025.

Dokter Alif, sapaan, Asluchul Alif didampingi Sekretaris Daerah atau Sekda Gresik Achmad Washil Miftachul Rahman. Kunjungan bertujuan untuk memastikan kesiapan Kominfo yang dipimpin oleh Ninik Asrukin ini dalam mendukung transparansi informasi serta akselerasi transformasi digital di berbagai sektor pelayanan publik.

Dan, memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis digital serta memastikan efektivitas layanan komunikasi publik. Wabup Alif mengevaluasi sejumlah fasilitas strategis kantor berlokasi di Jalan DR Wahidin Sudirohusodo 60, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur itu. Fasilitas strategis yang di evaluasi termasuk ruang produksi talkshow ;  Bidang IT/Web ; serta unit kerja lainnya. 

Dalam pertemuan,  ia menegaskan pentingnya sistem komunikasi dan informasi yang lebih terstruktur serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat. “Sebagai garda terdepan dalam penyebaran informasi pemerintah daerah, Kominfo harus memastikan setiap konten yang dipublikasikan lebih sistematis dan informatif. Saya ingin dalam satu bulan ke depan ada perbaikan dalam klasifikasi dan strategi penyampaian informasi, termasuk kategori berita utama, konten harian, talkshow, serta program khusus Ramadan,” ujar Wabup Alif.

Selain itu, ia menekankan perlunya tata kelola keuangan yang lebih transparan dan akuntabel guna mendukung kinerja Dinas Kominfo. “Setiap kebijakan strategis harus didukung dengan laporan kinerja yang terstruktur, termasuk pembaruan data pemasukan dan pengeluaran secara berkala. Ini penting untuk memastikan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan anggaran,” tambah mantan Wakil Ketua DPRD Gresik itu.

Sebagai bagian dari visi pembangunan di Kota Santri-sebutan lain- Kabupaten Gresik menuju Smart City, Dinas Kominfo memiliki peran penting dalam mendukung implementasi Gresik Integrated Smart System (GISS), yang merupakan sistem terintegrasi untuk mendukung digitalisasi layanan publik.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Gresik Ninik Asrukin, menyatakan kesiapan pihaknya dalam mengoptimalkan berbagai program digitalisasi. Salah satunya dengan terus memperbarui sistem informasi publik agar lebih interaktif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 

Kominfo juga berperan dalam mendukung berbagai program prioritas daerah, seperti:

Gresik Tuntas: Pengembangan sistem layanan publik berbasis digital dan integrasi data melalui GISS.

Gresik Cemerlang: Meningkatkan literasi digital serta distribusi informasi pendidikan dan kesehatan berbasis teknologi.

Gresik Mapan: Mendorong penguatan infrastruktur komunikasi untuk mendukung ekosistem Smart City.

Gresik Barokah : Memastikan keamanan informasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap literasi digital.

Pesona Gresik: Memanfaatkan media digital untuk memperkuat branding dan promosi potensi daerah.

Dalam beberapa tahun terakhir, digitalisasi layanan publik di Gresik telah menunjukkan perkembangan yang signifikan. Namun, masih terdapat tantangan seperti aksesibilitas teknologi di wilayah terpencil, peningkatan literasi digital masyarakat, serta penguatan keamanan data dan informasi.

Sebagai upaya mengatasi tantangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Kominfo terus melakukan optimalisasi infrastruktur digital, edukasi masyarakat, serta peningkatan standar keamanan informasi guna mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan transparan.

Dengan penguatan sistem informasi yang lebih terintegrasi, Dinas Kominfo diharapkan semakin efektif dalam mendukung kebijakan strategis daerah serta memastikan keterbukaan informasi yang sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Gresik (yad)

Ini Program Diskominfo Gresik, Garda Terdepan Implementasi Gresik Integrated Smart System Selengkapnya

Pelaku Dihukum, Barang Bukti Disita, Kejari Gresik, Bea Cukai, Pemkab Gresik Musnahkan 106,8 Ribu Batang Rokok Ilegal

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memusnahkan 106.800 rokok tanpa cukai di halaman Kantor Korp Adhyaksa Gresik di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Graha Bunder Asri, Kecamatan Kebomas pada Rabu, 24 November 2021.

Ribuan batang rokok senilai Rp 97,18 juta itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan digilas menggunakan stomewals. Rokok yang dimusnahkan itu berasal dari seorang terpidana. Tidak dijelaskan identitas terpidana perkara rokok ilegal itu.

Pemusnahan dilakukan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap itu dilakukan bersama-sama dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik Washil Miftachul Rachman, Kepala BNNK Gresik AKBP Supriyanto, Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Gresik Nono Mursito, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Gresik Siti Jaiyaroh, serta Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Irwan Tjatur Pambudi, Humas Pengadilan Negeri Gresik Fatkhur Rochman. 

BAKAR ROKOK ILEGAL: Petugas gabungan Kejari Gresik, Pemkab Gresik, Bea Cukai, Pengadilan Negeri Gresik, BNNK Gresik memusnahkan barang bukti sebanyak 106,8 ribu batang rokok ilegal yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari Gresik pada Rabu, 24 November 2021 (Foto : Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Ada tiga tong tempat pembakaran. Prosesi pembakaran dilakukan bersama-sama dengan para undangan tersebut. Di tempat lainnya, seorang operator stomewals menggilas ribuan rokok itu. Setelah tergilas, rokok yang sudah gepeng itu lalu dimasukkan ke tempat pembakaran hingga menjadi abu. Abu rokok tersebut kemudian di pendam ke tanah. Pemusnahan rokok ilegal itu menegaskan komitmen aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pemberantasan peredaran rokok tanpa cukai di pasaran. 

Pasalnya, peredaran rokok tanpa cukai itu berpotensi merugikan keuangan negara. Selain itu, upaya perlindungan terhadap konsumen. Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Heru Winoto menegaskan, ribuan batang rokok itu dilakukan setelah memiliki kekuatan hukum tetap. ”Ada satu perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Gresik,”kata Heru Winoto usai acara pemusnahan barang bukti di kantornya. Rokok Ilegal itu kalau dinominalkan senilai Rp 97,18 juta. ”Kami siap bersinergi, berkolaborasi dengan semua pihak untuk mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal,”tegas Heru Winoto.

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI ROKOK ILEGAL: Operator stomewals bersiap menggilas ribuan batang rokok ilegal di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gresik pada Rabu, 24 November 2021 (Foto: Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Heru kembali menegaskan komitmen Korp Adhyaksa untuk turut menciptakan masyarakat Gresik yang lebih baik. Menekan peredaran rokok tanpa cukai di pasaran. Pemberantasan tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Tapi, harus dilakukan secara bersama-sama, berkolaborasi, bersinergi dengan Pemkab Gresik, Bea Cukai, Kepolisian, BNNK dan Pengadilan Negeri serta rumah tahanan (rutan) Gresik.  ”Kami siap berkoordinasi,”tegasnya.  

Sebelum pemusnahan barang bukti tersebut, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Gresik Nugroho Tanjung mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini semua telah memiliki kekuatan hukum tetap.  ”Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap sampai dengan periode Bulan November 2021,”ujar Nugroho Tanjung dalam laporan tertulisnya. (yad)

Pelaku Dihukum, Barang Bukti Disita, Kejari Gresik, Bea Cukai, Pemkab Gresik Musnahkan 106,8 Ribu Batang Rokok Ilegal Selengkapnya

Diskominfo Masif Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Berkolaborasi dengan Mahasiswa


GRESIK, 1minute.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Gresik semakin masif melakukan gempuran rokok ilegal di pasaran. Semua elemen dirangkul untuk membantu membatasi peredaran rokok tanpa cukai di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik. 

Diantaranya, menggandeng mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Gresik yang dilakukan di sebuah Kafe di Jalan tambang di Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik pada Rabu, 10 November 2021. Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal itu melibatkan tiga pilar yaitu, Bea Cukai Gresik, Kejaksaan Negeri Gresik dan Bagian Perekonomian Pemkab Gresik.  

Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai ini dihadiri 25 mahasiswa dari Universitas Internasional Semen Indonesia (UINSI) Gresik; Universitas Qomarudin Bungah dan Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG). Serta, sepuluh peserta dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemkab Gresik. Tampak hadir Sekretaris Diskominfo Gresik Hary Syawaludin.

Ada empat narasumber dalam sosialisasi selama 3 jam, mulai pukul 09.00 itu. Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Gresik, Faisal Andy menjlentrehkan sepak terjang institusi dalam pemberantasan rokok ilegal.  Ia menyebut beberapa waktu, Kantor Bea Cukai Gresik telah memusnahkan 0,5 miliar batang sigaret kretek mesin (SKM), ribuan batang sigaret putih mesin (SPM) , 228 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

“Peredaran rokok tanpa cukai berpotensi menimbulkan kerugian negara. Selain itu membahayakan bagi masyarakat,”katanya dihadapan puluhan mahasiswa. Ia pun menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal tersebut kepada para mahasiswa. Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai bertujuan untuk perlindungan masyarakat,  melindungi iklim usaha dan pengaman penerimaan negara. 

SOSIALISASI : Narasumber dan sebagian peserta Gempur Rokok Ilegal foto bersama usai sosialisasi di salah satu Kafe di jalan tambang Desa Suci,Kecamatan Manyar, Gresik pada Rabu, 10 November 2021 (Foto : Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Sementara itu, Indah Rahmawati, dari Kejaksaan Negeri Gresik menyatakan, pihaknya telah melakukan proses penyidikan terhadap pelaku tindak pidana peredaran rokok tanpa cukai. “Ada 4 orang yang telah disidik oleh kejaksaan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik, “kata jaksa dari seksi pidana khusus (Pidsus) Kejari Gresik.  

Sedangkan, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Pemkab Gresik Widjajani Lestari membeberkan tentang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (BDHCHT). Ia menyebutkan, komposisi BDHCHT yang diterima oleh Pemkab Gresik adalah bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau sebesar 2 persen.

Komposisi pembagian adalah 30 persen untuk provinsi, 40 persen kabupaten/kota penghasil tembakau dan 30 persen kabupaten/kota non penghasil tembakau. “Nah, Gresik ini tergolong kabupaten bukan penghasil tembakau,”tegasnya. “Diutus beli rokok ya beli yang bercukai,”tegaa Wiwik-sapaan-Widjajani Lestari. (yad)

Diskominfo Masif Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Berkolaborasi dengan Mahasiswa Selengkapnya