Polres Gresik Cokok “Dukun” Cabul asal Ujungpangkah
GRESIK,1minute.id – Seorang diduga “dukun” cabul berinisial NA, 48, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik. Pemuda asal Kecamatan Ujungpangkah itu, diamankan karena diduga melakukan tindakan kekerasan seksual kepada “pasien” di sebuah gubuk di area persawahan Kebon Jeruk, Desa Gosari, Kecamatan Ujung Pangkah.
Pelaku diduga memanfaatkan kondisi rentan korban yang mengalami depresi. “Tersangka saat ini sudah kami amankan,” tegas Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya di Mapolres Gresik pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Menurut polisi, kasus bermula saat korban berinisial HB, 30, warga Panceng, Gresik pernah menjalani pengobatan alternatif kepada tersangka sejak 2012 lalu sembuh. Korban kembali mengalami depresi dan menjalani pengobatan kembali pada akhir 2024 hingga 2025. Dalam proses pengobatan, tersangka melakukan meditasi, memberikan doa dan pijatan kepada korban. Pada pengobatan kali ini, tersangka juga menjanjikan korban akan sembuh dari depresi apabila bersedia menikah siri dengannya.
Pada akhir Mei 2025, tersangka mengajak korban keluar dengan alasan membeli makanan. Namun, korban justru dibawa ke sebuah gubuk di area persawahan Kebon Jeruk, Desa Gosari, Kecamatan Ujung Pangkah. “Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban,” terang AKP Arya.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Gresik. Dari hasil penyidikan, polisi juga menemukan adanya korban lain yang diduga mengalami tindakan serupa dengan modus tersangka memanfaatkan kondisi korban dan menjanjikan kesembuhan jika bersedia menikah siri.
Tersangka saat ini telah dilakukan penahanan. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, melakukan gelar perkara serta melengkapi pemberkasan. “Tersangka dijerat Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak kejahatan agar tidak ragu untuk segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 yang bebas pulsa atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006. (yad)
Editor : Chusnul Cahyadi
Polres Gresik Cokok “Dukun” Cabul asal Ujungpangkah Selengkapnya