Perkara Dugaan Pornografi Eks Pegawai BUMN dengan Selegram Disidangkan di PN Gresik 

GRESIK,1minute.id – Dua terdakwa dugaan kasus pornografi mulai disidangkan di Pengadilan Negeri atau PN Gresik pada Selasa, 15 April 2025. Dua terdakwa yakni Ichlas Budhi Pratama alias IBP, eks Pegawai BUMN dan Viska Dhea Ramadhani alias VK, selebgram asal Sidoarjo mengenakan baju putih dan bawahan hitam alias seragam sidang. 

Keduanya keluar dari ruang tahanan pengadilan bersamaan dengan tahanan lain sembari tangan di borgol. Dengan kawalan petugas dari kejaksaan negeri Gresik, keduanya masuk di ruang sidang Tirta. Sampai di ruang persidangan, Ichlas dan Viska duduk bersebelahan di kursi khusus para terdakwa. Keduanya sesekali nampak ngobrol dan berdiskusi dengan penasehat hukumnya.

Sidang yang digelar di ruang Tirta dipimpin tiga majelis hakim, diketuai Bagus Trengggono. Dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gresik, Galih Martino Dwi Cahyo dan Paras Setio. Kedua terdakwa juga didampingi penasehat hukum.

Agus Sugiarto, Penasehat Hukum terdakwa mengatakan, bahwa hari ini sidang perdana perkara pornografi dengan agenda dakwaan. Dalam sidang kali ini, dirinya dan tim tidak membuat tanggapan atas dakwaan jaksa penuntut umum atau JPU Kejaksaan Negeri atau Kejari Gresik. 

“Dalam formalitas dakwaan kami menilai tidak ada yang perlu di tanggapi. Baru kalau nanti sudah masuk substansi perkara,” ujarnya, usai sidang. Sidang akan digelar pekan depan dengan agenda keterangan saksi.

Seperti diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa diseret ke meja hijau atas perkara pornografi bermula dari laporan POD, istri Ichlas, pada Februari 2025 lalu. Laporan tersebut bukan hanya berisi video syur perselingkuhan suaminya dengan Viska, juga tindakan KDRT yang dilakukan Ichlas kepadanya. (yad)

Perkara Dugaan Pornografi Eks Pegawai BUMN dengan Selegram Disidangkan di PN Gresik  Selengkapnya

Kasus Dugaan Pornografi Eks Pegawai BUMN dan Selebgram Sidoarjo Segera Disidangkan

GRESIK,1minute.id –  Seksi Pidana Umum Kejari Gresik menerima pelimpahan tahap dua perkara dugaan tindak pidana pornografi dari Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Gresik pada Rabu, 26 Maret 2025.

Tersangka dalam perkara ini berinisial IBP, eks pegawai pelat merah di Gresik. Pasangannya berinisial V, seorang selebgram asal Sidoarjo. Tersangka IBP dan V, masing-masing telah berkeluarga. Sedangkan, barang bukti yang diserahkan oleh penyidik adalah gawai milik IBP. Lokasi kejadian di salah satu hotel di Kota Gresik.

Kasi Pidum Kejari Gresik Bram Prima Putra yang memimpin langsung tahap dua dari penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Satreskrim Polres Gresik itu. 

Saat pemeriksaan berkas oleh JPU, kedua tersangka mengakui kalau video syur keduanya dibuat di kamar 706 di salah satu hotel di Kota Gresik. HP yang digunakan untuk merekam merupakan milik tersangka IBP dan perekaman dilakukan atas kesepakatan dengan Viska. Gawai yang berisi video porno berdurasi 1 menit 45 detik menjadi barang bukti yang diserahkan ke kejaksaan.

“Berkas kasus pornografi sudah lengkap dan akan dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Bram Prima Putra. Kedua tersangka dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 jo Pasal 8 Undang-Undang RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara. Keduanya tersangka kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gresik berad di Jalan Raya Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme.

Pada tahap dua ini, tersangka IBP mengenakan Tshirt warna hitam. Sedangkan tersangka V, selebgram asal Sidoarjo memakai sweter warna putih tulang.

Kasus pornografi yang diperankan pasangan bukan suami-istri itu sempat viral di media sosial alias medsos. Pasalnya, pemeran laki-laki adalah karyawan bagian hukum perusahaan pelat merah. Tersangka IBP yang telah memiliki istri itu akhirnya dipecat dari perusahaan. (yad)

Kasus Dugaan Pornografi Eks Pegawai BUMN dan Selebgram Sidoarjo Segera Disidangkan Selengkapnya