Eksepsi Ditolak Majelis Hakim Perintahkan Perkara Suropadi Dilanjutkan


SIDOARJO, 1minute.id – Upaya kuasa hukum terdakwa Suropadi kandas. Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Camat Duduksampeyan non aktif Suropadi digelar Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya.

Sidang lanjutan dengan agenda putusan sela itu digelar pada Selasa, 8 Juni 2021. Pada amar putusan sela, majelis hakim Tipikor Surabaya yang diketuai Johanis Hehamony menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa maupun kuasa hukum terdakwa.

Menurutnya, dakwaan JPU dari Kejari Gresik telah memenuhi syarat formil dan materill dan memerintahkan agar JPU melanjutkan perkara ini untuk memeriksa ke pokok materi dengan memeriksa saksi-saksi.

“Menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, menyatakan bahwa dakwaan Jaksa telah memenuhi syarat formil dan materill sesuai dengan ketentuan dari KUHAP, “tegas Johanis saat membacakan putusan sela.

Ditolaknya eksepsi ini, praktis perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran di Kecamatan Duduksampeyan dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan ke pokok materi.

Sidang yang dilakukan secara daring yang dihadiri kuasa hukum terdakwa Fajar Yulianto dan JPU dari Pidsus Kejari Gresik Indah dan Esti Harjanti Candrarini itu kemudian ditunda Minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi. 

Seperi diberitakan, terdakwa Camat Duduksampeyan non aktif Suropadi dijebloskan ke tahanan rutan Banjarsari atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran kecamatan pada 2017 – 2019. Hasil audit inspektorat akibat perbuatannya negara dirugikan sekitar Rp 1 miliar. (yad)

Eksepsi Ditolak Majelis Hakim Perintahkan Perkara Suropadi Dilanjutkan Selengkapnya

Eksepsi Terdakwa Penganiaya Takmir Ditolak, Majelis Hakim Minta JPU Melanjutkan Sidang Agenda Pembuktian

GRESIK,1minute.id – Keinginan terdakwa Maftukin lolos dari jeratan hukum kandas. Pasalnya, majelis hakim diketuai Rina Indra Janti  menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Maftukin, 39, warga Desa Serah, Kecamatan Panceng, Gresik.

Sidang lanjutan agenda putusan perkara dugaan penganiayaan kepada Imron, takmir masjid dengan terdakwa Maftukhin itu  di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa, 22 September 2020.

Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik AA Ngurah Wirajaya untuk melanjutkan pembuktian. Menghadirkan saksi-saksi di sidang berikutnya pekan depan.

“Menolak dalil eksepsi dari kuasa hukum terdakwa dan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar dilanjutkan dengan agenda pembuktian,”kata ketua majelis Rina Indra Janti saat membacakan putusan sela. 

Untuk diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik AA Ngurah Wirajaya mendakwa Maftukin  melakukan penganiayaan kepada korban Imron, takmir masjid  Desa Serah Kecamatan Panceng, Gresik. 

Pada hari Minggu, 13 Oktober 2019 sekitar pukul 21.00, Maftukin bertemu korban Imron di sekitar waduk Desa Sawo, Kecamatan Dukun, Gresik.  Maftukin, pemilik galangan pasir mengklarifikasi informasi kepada korban Imron terkait perkataannya kualitas pasir yang dikirim untuk pembangunan masjid jelek.

Perjumpaan itu berujung penganiayaan dilakukan terdakwa Maftukin. Akibat penganiayaan dilakukan  terdakwa, korban Imron mengalami bengkak pada punggung sebelah kiri, sesuai Visum et Repertum nomor 08/VER/X/2019 tertanggal 14 Oktober 2019. Perkara penganiayaan takmir Desa Serah, Kecamatan Panceng itu ditangani Polsek Dukun. (*)

Eksepsi Terdakwa Penganiaya Takmir Ditolak, Majelis Hakim Minta JPU Melanjutkan Sidang Agenda Pembuktian Selengkapnya