Diduga Ilegal, Polres Gresik Tetapkan Pemilik Tambang Galian C Tersangka 

GRESIK,1minute.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menetapkan AI, warga Kecamatan Bungah, sebagai pemilik sekaligus penanggung jawab aktivitas tambang galian C tanpa izin sebagai tersangka. 

Penetapan lelaki 48 tahun itu, setelah penyidik dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sedikitnya enam orang dan melakukan penyitaan barang bukti pada Kamis, 31 Juli 2025.

“Sudah kami tetapkan satu orang tersangka berinisial AI, yang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan ilegal tersebut,” tegas Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz kepada wartawan di Mapolres Gresik pada Senin, 4 Agustus 2025. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Aktivitas penambangan di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik ini dikeluhkan oleh masyarakat. Pada Kamis, 31 Juli 2025, polisi mendatangi lokasi dan mengamankan enam orang di lokasi kejadian untuk dimintai keterangan di Mapolres Gresik. Enam orang tersebut adalah berinisial AI, 48, pemilik usaha tambang galian C ; AY, 25, operator ekskavator asal Lamongan; MAM ,18 , warga Kenjeran, Surabaya yang berperan sebagai ceker; serta tiga sopir truk, yakni AR, 21, warga Bungah, R, 52, dan ES, 58, warga Rengel, Tuban.

Polisi juga menyita tiga unit truk diesel, satu unit ekskavator, tiga bendel surat jalan, satu buku rekap pengangkutan, dan satu kunci ekskavator. Mereka melakukan aktivitas penambangan galian C ditengarai tidak memiliki izin alias ilegal. (yad)

Diduga Ilegal, Polres Gresik Tetapkan Pemilik Tambang Galian C Tersangka  Selengkapnya

Polres Gresik Amankan 6 Orang dan Tiga Truk Pengangkutan Galian C Diduga dari Tambang Ilegal 

GRESIK,1minute.id – Unit Tindak Pidana Tertentu atau Tipiter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik mengamankan enam orang diduga melakukan penambangan ilegal di Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. 

Enam orang tersebut berinisial AI, 48, pemilik usaha tambang galian C ; AY, 25, operator ekskavator asal Lamongan; MAM ,18 , warga Kenjeran, Surabaya yang berperan sebagai ceker; serta tiga sopir truk, yakni AR, 21, warga Bungah, R, 52, dan ES, 58, warga Rengel, Tuban.

Selain mengamankan enam orang tersebut, anak buah AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Kasatreskrim Polres Gresik juga menyita tiga unit truk diesel,  satu unit ekskavator, tiga bendel surat jalan, satu buku rekap pengangkutan, dan satu kunci ekskavator.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) sebagai bagian dari proses awal penyelidikan.

“Kami akan memanggil dan meminta keterangan dari saksi-saksi terkait untuk mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi. Status kasus saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” jelas AKP Abid pada Ahad, 2 Agustus 2025.

Dugaan aktivitas penambangan galian C di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik ini ditengarai ilegal. Sehingga meresahkan warga. Polisi kemudian melakukan pengecekan terhadap aktivitas tambang galian C tersebut. Pengecekan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dari hasil penelusuran di lapangan, polisi menemukan adanya aktivitas tambang yang diduga tidak mengantongi izin sesuai ketentuan. Enam orang yang berada di lokasi turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Polisi juga mencatat adanya aktivitas 51 rit pengangkutan material tambang menggunakan 18 unit truk pada hari yang sama. 

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam kegiatan ini, meliputi tiga unit truk diesel, Satu unit ekskavator, tiga bendel surat jalan, satu buku rekap pengangkutan, dan satu kunci ekskavator. Satreskrim Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap aktivitas pertambangan ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan merusak lingkungan. (yad)

Polres Gresik Amankan 6 Orang dan Tiga Truk Pengangkutan Galian C Diduga dari Tambang Ilegal  Selengkapnya

Pencari Rumput Temukan di Gresik Potongan Kerangka Manusia di Area Tambang Galian C

GRESIK,1minute.id – Kerangka manusia itu berserakan di rerumputan area tambang Galian C di Desa Masangan, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. Penemuan kerangka manusia berupa kerangka kepala, rahang bagian bawah dan tulang rusuk kiri membuat warga desa setempat geger.

Polisi masih menyelidiki indentitas korban. Saat ini, kerangka manusia masih berada kamar jenazah RSUD Ibnu Sina Gresik.  Informasi yang dihimpun, pada Kamis, 2 Januari 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, Malik, 53, warga Desa Masangan, Kecamatan Bungah hendak pulang dari mencari rumput di kawasan galian C di desanya.

Ditengah perjalanan pulang, lelaki paro baya itu melihat benda aneh. Ternyata, benda itu adalah kerangka kepala manusia. Di dekat kerangka kepala terdapat kerangka rahang bagian bawah dan tulang rusuk kiri. Saksi Malik bergegas pulang dan melaporkan ke kepala desa setempat dan diteruskan kepada Polsek Bungah keesokan harinya, Jumat, 3 Januari 2025.

Aparat kepolisian dibantu koramil dan petugas kesehatan dari Puskesmas Bungah menuju lokasi untuk melakukan evakuasi. Satu per satu kerangka itu dimasukkan ke dalam kantung jenazah berwarna oranye untuk dibawa ke RSUD Ibnu Sina Gresik.

Kapolsek Bungah AKP Suja’i membenarkan adanya penemuan kerangka manusia tanpa identitas. “Sudah kami lakukan evakuasi dan masih melakukan penyelidikan,” ujarnya kepada wartawan pada Jumat, 3 Januari 2025. 

Ditambahkan AKP Suja’i selain menemukan kerangka di sekitar lokasi juga ditemukan barang bukti diduga milik korban berupa sebuah sarung motif kotak kotak berwarna merah, sebuah kaos sweeter motif garis-garis berwarna abu abu dan sebuah kemeja berwarna biru. (yad)

Pencari Rumput Temukan di Gresik Potongan Kerangka Manusia di Area Tambang Galian C Selengkapnya

Membahayakan Pengendara, Satlantas Polres Gresik Tilang 50 Truk Pengangkut Limestone Tanpa Penutup Terpal

GRESIK,1minute.id – Satuan Polisi Lalu Lintas atau Satlantas Polres Gresik melakukan penindakkan pengemudi truk pengangkut limestone yang kedapatan tidak menggunakan penutup muatan di sepanjang jalur utama menuju pelabuhan.

Kurun waktu sepekan terakhir sebanyak 50 truk di tilang oleh anggota korp sabuk putih itu. Tindakan tegas dilakukan oleh Satlantas Polres Gresik itu, setelah mendapat banyak keluhan dari masyarakat karena debu dan material batu yang beterbangan, mengancam kesehatan dan keselamatan pengendara lainnya. 

Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan melalui Kasat Lantas Polres Gresik AKP Derie Fradesca, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi serupa secara rutin. 

“Kami tidak hanya memberikan sanksi tilang, tetapi juga melakukan sosialisasi kepada para pengemudi dan pemilik armada. Kami berharap dengan kerja sama semua pihak, masalah ini dapat teratasi secara tuntas,” tegasnya.

Setiap hari, ratusan truk melintas di jalanan Gresik. Sayangnya, tidak semua pengemudi mematuhi aturan. Truk-truk yang mengangkut batu kapur sering kali tidak menggunakan terpal, sehingga batu-batu kecil beterbangan dan membahayakan pengendara lain. Akibatnya, banyak kecelakaan lalu lintas yang terjadi, bahkan ada yang menyebabkan korban jiwa.

Satlantas Polres Gresik tidak tinggal diam. Mereka telah menindak tegas puluhan truk yang melanggar aturan. Selain membahayakan pengendara lain, batu kapur yang berjatuhan juga mencemari lingkungan.

Kasat lantas Polres Gresik mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga keselamatan di jalan raya. “Laporkan jika anda melihat ada truk yang tidak menggunakan terpal. Bersama-sama kita bisa menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman,” tegasnya. (yad)

Membahayakan Pengendara, Satlantas Polres Gresik Tilang 50 Truk Pengangkut Limestone Tanpa Penutup Terpal Selengkapnya