Satlantas Polres Gresik Tindak Puluhan Truk Langgar Jam Operasional

GRESIK,1minute.id –  Polres Gresik  menunjukkan ketegasannya dalam menjaga ketertiban lalu lintas dengan menyikat puluhan truk nakal yang melanggar jam operasional di jalur Pantura dan kawasan Cerme pada Selasa, 28 April 2026.

Dalam operasi gabungan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik dan 0olsek jajaran, para pelanggar langsung ditindak melalui teguran administratif hingga sanksi putar balik demi mencegah kemacetan dan kecelakaan.

Operasi ini difokuskan pada jam-jam rawan kepadatan lalu lintas, di mana kendaraan berat kerap memicu kemacetan hingga meningkatkan potensi kecelakaan. Petugas di lapangan tak memberi ruang toleransi bagi pelanggar yang nekat melintas di luar jadwal yang telah ditentukan.

Sejumlah kendaraan besar yang terjaring langsung dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan. Bentuk penindakan yang diberikan meliputi tilang teguran hingga sanksi putar balik. “Tindakan ini bukan semata penegakan hukum, tetapi juga langkah preventif demi keselamatan bersama,” ujar Kasatlantas Polres Gresik AKP Nur Arifin.

Petugas menerapkan tilang teguran Presisi sebagai bentuk peringatan administratif yang tercatat dalam sistem kepolisian.Sementara itu, kendaraan yang melanggar langsung diarahkan keluar jalur dan diminta menunggu hingga jam operasional kembali diperbolehkan.

Tak hanya soal waktu operasional, aparat juga menyoroti kelengkapan kendaraan. Truk yang mengangkut muatan tanpa penutup terpal turut menjadi sasaran penindakan. Pengemudi yang kedapatan melanggar diwajibkan memasang penutup muatan di tempat, guna mencegah material jatuh ke jalan yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.

“Kami akan terus menggelar operasi serupa secara rutin di seluruh wilayah hukum Polres Gresik,” tegasnya. Kepolisian mengingatkan para pengusaha angkutan barang dan sopir truk untuk disiplin mematuhi aturan jam operasional. Kepatuhan ini dinilai penting untuk mencegah kepadatan lalu lintas di jam sibuk serta menekan risiko kecelakaan fatal, khususnya di jalur padat seperti Pantura.

Dengan langkah tegas dan berkelanjutan ini, Polres Gresik berharap tercipta kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat pengguna jalan. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Satlantas Polres Gresik Tindak Puluhan Truk Langgar Jam Operasional Selengkapnya

Serahkan 468 SK Pengangkatan PNS dan Perpanjangan PPPK Formasi Tahun 2021, Ini Pesan Bupati Gresik

GRESIK,1minute.id – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyerahkan 468 Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penyerahan perpanjangan kontrak PPPK formasi tahun 2021 sekaligus pengambilan sumpah/janji pejabat hall belakang kantor Bupati Gresik pada Selasa, 28 April 2026.

Sedangkan pejabat fungsional yang dilantik berjumlah 8 orang dengan rincian Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Pertama  ;  Perencana Ahli Pertama ; Perawat Ahli Muda ; Perawat Ahli Pertama ; Bidan Ahli Pertama dan Bidan Ahli Muda serta dua orang Pustakawan Ahli Pertama.

Dalam arahannya, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyampaikan tiga pesan utama kepada PNS yang baru diambil sumpahnya. Pertama, meningkatkan disiplin dan etos kerja sebagai contoh bagi masyarakat. Kedua, menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

“Kembangkan kompetensi diri agar mampu menghadapi tantangan birokrasi yang semakin kompleks dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ingat, kita hadir untuk melayani, bukan untuk dilayani,” tegas orang nomor satu di Kota Santri, sebutan lain, Kabupaten Gresik ini.

Ketiga, ia melanjutkan, bahwa seluruh proses penempatan pejabat dilakukan berdasarkan prinsip meritokrasi dan sistem seleksi yang transparan. Menurutnya, penataan aparatur di lingkungan Pemkab Gresik yang berlandaskan sistem meritokrasi, dengan mengedepankan kompetensi dan potensi.

“Saya sangat prihatin jika di Kabupaten Gresik ada persoalan terkait SK palsu. Tentu ini mencoreng raihan prestasi birokrasi Pemkab Gresik yang sudah lama dibangun dengan susah payah. Saya mengapresiasi kepada Polres Gresik yang sudah menangani kasus ini dengan cepat. Mudah-mudahan tidak ada lagi kasus seperti ini,” harap Gus Yani, sapaan akrab, Bupati Fandi Akhmad Yani. 

Bupati Yani juga menekankan bahwa menjadi Pegawai Negeri Sipil bukan sekadar memperoleh status, melainkan amanah besar sebagai pelayan masyarakat, abdi negara, dan abdi pemerintah. Sumpah jabatan yang diucapkan merupakan janji suci yang tidak hanya disaksikan undangan, tetapi juga oleh Tuhan Yang Maha Esa. Sehingga harus dijalankan dengan penuh kejujuran dan profesionalitas.

“ASN harus bekerja dengan penuh integritas, disiplin, tanggung jawab, serta dedikasi yang tinggi. Ini bukan hanya soal jabatan, tetapi tentang pengabdian,” tutur mantan Ketua DPRD Gresik ini.

“Untuk PPPK yang baru saja diperpanjang tingkatkan kedisiplinan, niatkan dengan ikhlas menjadi pegawai membantu masyarakat. Mudah-mudahan setelah menerima SK perpanjangan ini kerjanya semakin semangat dalam melayani masyarakat,” pesannya.

Sementara itu, Febri, salah satu PNS yang menerima SK pengangkatan PNS  mengungkapkan rasa syukur telah menerima SK dari Bupati Gresik. Ia mengaku bangga mengabdi sebagai PNS di Pemerintah Kabupaten Gresik. “Terharu dan senang. Insyaallah saya akan berusaha maksimal, belajar dan berkontribusi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Gresik,” ucap pemuda 26 tahun ini.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif, Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rahman, serta Kepala OPD di lingkungan Pemkab Gresik. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Serahkan 468 SK Pengangkatan PNS dan Perpanjangan PPPK Formasi Tahun 2021, Ini Pesan Bupati Gresik Selengkapnya

Ratusan Anak Antusias Ikuti Freeport Grassroots Tournament 2026 di Stadion G-JOS, Ini Para Jawaranya

GRESIK,1minute.id –  Freeport Grassroots Tournament (FGT) di Stadion Gelora Joko Samudro (G-JOS), Gresik telah berakhir. Turnamen yang berlangsung selama dua hari, mulai 24-25 April 2026 ini diikuti sebanyak 300 anak dari berbagai Sekolah Sepak Bola (SSB) di Kabupaten Gresik.

Mereka terlihat begitu antusias mengikuti turnamen yang diselenggarakan oleh PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk mendukung pengembangan sepak bola usia dini di tingkat akar rumput.

“Seru dan senang. Tapi tadi sempat tegang karena ada adu penalti,” kata Pemain SSB Mengare, Choirul Ashar, 10, usai pertandingan. Peraih Best Goalkeeper dalam FGT 2026 di Gresik ini menceritakan sejak mengikuti FGT 2026, timnya semakin bersemangat latihan dan kompak saat bertanding. Ashar dan teman-temannya juga merasa gembira karena setelah mengikuti turnamen, mereka mendapat sepatu sepak bola.

Freeport Grassroot Tournament (FGT) merupakan kegiatan tahunan yang diselenggarakan PTFI bersama Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI) sejak 2024. Sebanyak 10 SSB kategori U-10 dan 10 SSB kategori U-12 mengikuti kegiatan yang pelaksanaannya didukung oleh PT Garuda Sepak Bola Indonesia ini. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, FGT 2026 menerapkan sistem rotasi untuk memberikan kesempatan yang merata bagi setiap SSB dalam membina dan menampilkan pemain muda. 

Ketua Umum PSSI Erick Tohir mengapresiasi PTFI yang konsisten mendukung kemajuan sepak bola Indonesia. “Kepercayaan ini memperkuat komitmen PSSI untuk terus meningkatkan sepak bola usia dini, baik melalui kompetisi, kolaborasi, maupun pelatihan pelatih berkualitas yang sangat penting dan memberi pengaruh positif bagi perkembangan pemain muda,” katanya.

Vice President External Affairs Smelter PTFI Erika Silva sangat bersyukur FGT 2026 di Gresik mendapat sambutan yang sangat positif dan semakin diterima masyarakat Gresik. Terbukti dari antusiasme para orang tua dan kerabat yang hadir mendukung anak-anak berlaga di lapangan hijau. “Kehadiran PTFI di Gresik tidak semata-mata berfokus pada kegiatan industri, tetapi tumbuh dan berkembang bersama masyarakat, salah satunya melalui pengembangan generasi muda di bidang olahraga,” kata Erika. 

Selain kompetisi, FGT 2026 juga membagikan 300 pasang sepatu sepak bola untuk SSB di Gresik, 400 sepatu sepak bola untuk SSB di Timika, dan 300 sepatu sepak bola untuk SSB di Jayapura. Pelatih SSB Serdadu Sidowungu, Kecamatan Menganti, Muhammad Ashori mengatakan hadirnya FGT di Gresik adalah sebuah apresiasi yang luar biasa terhadap anak-anak. Mereka mendapat kesempatan bertanding di Stadion Joko Samudro, mendapat fasilitas yang baik, mendapatkan jersey dan sepatu sepak bola gratis dari PTFI. 

“FGT sangat penting sebab untuk mencapai keberhasilan sepak bola di daerah maupun bangsa ini, harus dari grassroot. Hal ini mendasar sekali. Dari sini kemudian muncul bibit-bibit dan talenta yang kelak kemudian hari bertanding sepak bola profesional,” katanya.

Legenda tim nasional sepak bola Indonesia Evan Dimas yang turut hadir dalam FGT ini mengatakan keberanian anak-anak untuk tampil dan berkompetisi patut diapresiasi. Sepak bola yang baik tidak hanya ditentukan oleh kemampuan bermain, tetapi juga oleh mental dan attitude yang dibangun sejak dini.

“Kompetisi seperti FGT ini dibuat untuk menanamkan nilai-nilai yang lebih penting dibandingkan sepak bola itu sendiri, bukan sekadar menang atau kalah, tetapi bagaimana menanamkan kedisiplinan, fair play, mental dan attitude sejak dini,” kata Evan. 

Turnamen berlangsung secara intensif selama dua hari. Pada kategori U-10, SSB Nusa Gemilang keluar sebagai juara pertama, diikuti WCP Pasopati di posisi kedua, dan SSB Mengare sebagai juara ketiga. Penghargaan individu diberikan kepada M Mirza Arkhan Al Fari (SSB Nusa Gemilang) sebagai Best Player, dan Choirul Ashar (SSB Mengare) sebagai Best Goalkeeper.

Pada kategori U-12, SSB Gressia meraih juara pertama, diikuti Peganden FC sebagai juara kedua, dan SSB Mengare di posisi ketiga. Penghargaan individu U-12 diberikan kepada Rasydhan Hiroshi El R (SSB Gressia) sebagai Best Player, M. Haikal Sahrul (SSB Gressia) sebagai Best Goalkeeper. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi

Ratusan Anak Antusias Ikuti Freeport Grassroots Tournament 2026 di Stadion G-JOS, Ini Para Jawaranya Selengkapnya

Pemkab Gresik Raih Predikat Kinerja Tinggi EPPD 2026 dari Kemendagri 

GRESIK,1minute.id – Pemerintah Kabupaten Gresik meraih predikat Kinerja Tinggi dalam Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2026. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.7-739 Tahun 2026, Kabupaten Gresik memperoleh skor 3,5560 dan menempati peringkat ke-6 secara nasional.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto kepada Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani di Jakarta pada Senin, 27 April 2026. Apresiasi dari Kemendagri itu atas capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2025 berdasarkan laporan tahun 2024.

Capaian ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam tata kelola pemerintahan daerah, khususnya pada aspek akuntabilitas, efektivitas program, dan kualitas pelayanan publik.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah yang didukung koordinasi lintas sektor yang kuat.

“Capaian ini menjadi bukti bahwa tata kelola pemerintahan di Gresik berada pada jalur yang tepat. Pemerintah Kabupaten Gresik akan terus berkomitmen meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Gresik juga mengapresiasi peran Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah dalam mengoordinasikan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) hingga proses evaluasi di tingkat nasional.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa otonomi daerah tidak hanya berkaitan dengan kewenangan, tetapi juga kemandirian daerah. Ia menyampaikan bahwa tantangan ke depan meliputi penguatan kapasitas fiskal, kemandirian ekonomi, serta kemampuan daerah dalam menjawab dinamika lokal, nasional, dan global.

Penghargaan EPPD merupakan bentuk apresiasi pemerintah pusat kepada daerah yang dinilai mampu menyelenggarakan 32 urusan pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Capaian ini diharapkan menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Gresik untuk terus memperkuat reformasi birokrasi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berdampak langsung bagi masyarakat. (yad)

Editor  : Chusnul Cahyadi 

Pemkab Gresik Raih Predikat Kinerja Tinggi EPPD 2026 dari Kemendagri  Selengkapnya

Kartini Masa Kini, Nila Yani Komisi VII DPR RI: Keterwakilan Perempuan Harus Memastikan Hadirnya Kebijakan Nyata, Melindungi, dan Memberdayakan Perempuan

GRESIK,1minute.id – Nila Yani Hardiyanti, Kartini masa kini tampil di hadapan ratusan peserta “Sarasehan Hari Kartini” di Gedung Nasional Indonesia (GNI) di Jalan Pahlawan, Gresik pada Sabtu, 25 April 2026. Anggota Komisi VII DPR RI ini tampil bersama Tri Rismaharini, Menteri Sosial Republik Indonesia periode 23 Desember 2020 hingga September 2024.

Keduanya, kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Antusiasme peserta saat mengikuti sarasehan mengusung tema “Semangat Kartini Berkarya dan Berdampak” ini.

Nila Yani Hardiyanti menegaskan bahwa perjuangan perempuan hari ini tidak lagi berhenti pada keterwakilan angka, tetapi harus memastikan hadirnya kebijakan yang nyata, melindungi, dan memberdayakan perempuan. Realitas di lapangan, katanya, menunjukkan bahwa perempuan masih menghadapi tantangan serius, terutama meningkatnya kasus kekerasan seksual, termasuk di ruang digital. 

Data menunjukkan bahwa kekerasan berbasis gender online terus meningkat dan didominasi oleh kekerasan seksual, yang mempersempit ruang aman perempuan dalam beraktivitas . Kondisi ini menjadi alarm bahwa negara tidak boleh abai. “Kartini masa kini bukan hanya soal hadirnya perempuan di ruang publik, tetapi bagaimana negara memastikan mereka aman, terlindungi, dan memiliki akses yang setara dalam pendidikan, ekonomi, dan ruang digital,” tegas Nila Yani.

DPR RI, melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran, berkomitmen untuk mendorong kebijakan yang berpihak pada perempuan. Mulai dari penguatan regulasi perlindungan, memastikan institusi pendidikan dan ruang kerja memiliki sistem pencegahan dan penanganan kekerasan yang konkret, hingga memastikan anggaran negara benar-benar menyentuh kebutuhan perempuan secara langsung .

Anggota Komisi VII DPR RI yang membidangi Perindustrian, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Ekonomi Kreatif, Pariwisata, dan Sarana Publikasi ini juga menaruh perhatian pada ekosistem industri dan digital yang inklusif. Transformasi digital tidak boleh membuka ruang baru bagi eksploitasi, tetapi harus menjadi sarana pemberdayaan perempuan, khususnya generasi muda, dalam sektor ekonomi kreatif, UMKM, dan industri digital.

Lebih lanjut, Nila Yani menekankan bahwa keterwakilan perempuan harus menghasilkan kebijakan yang berdampak. Politik tidak cukup berhenti pada kuota, tetapi harus mampu menjawab persoalan riil perempuan, seperti keamanan di kampus dan tempat kerja, perlindungan di ruang digital, akses pembiayaan, hingga perlindungan hak cipta bagi karya perempuan.

“Semangat Kartini hari ini adalah memastikan perempuan muda aman untuk tumbuh, berani bersuara, dan kuat menjadi pengambil keputusan. Politik harus melindungi, ekonomi harus memberdayakan, dan digitalisasi harus memanusiakan,” tegas legislator asli Gresik ini.

“Semangat Kartini hari ini bukan hanya soal memberi ruang kepada perempuan, melainkan memastikan perempuan muda aman untuk tumbuh, berani untuk bersuara, dan kuat untuk menjadi pengambil kebijakan,” imbuh politisi muda PDI Perjuangan ini. DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan kebijakan yang tidak hanya responsif gender, tetapi juga berdampak nyata bagi kehidupan perempuan Indonesia. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Kartini Masa Kini, Nila Yani Komisi VII DPR RI: Keterwakilan Perempuan Harus Memastikan Hadirnya Kebijakan Nyata, Melindungi, dan Memberdayakan Perempuan Selengkapnya

Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik Tangkap  Pelaku Pembacokan Pemuda 19 Tahun di Malang

GRESIK,1minute.id – Berandal jalanan berulah di Desa Boteng, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Mereka membacok seorang pengendara hingga mengalami luka serius. Beruntung, Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Gresik bertindak cepat dengan meringkus seorang terduga pelaku berinisial DS, 21 tahun.

Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di Kawasan Sukun, Malang. Selain DS juga mengamankan seorang pemuda berinisial G yang berperan sebagai penyedia senjata tajam jenis celurit. 

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi di Polsek Menganti. Dari hasil penyelidikan intensif, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke luar kota.

Peristiwa penganiayaan berat hingga korban berinisial MFK, 19, berdarah-darah  terjadi pada Minggu, 19 April 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di simpang empat Jalan Raya Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Korban, MFK, 19, saat itu tengah dalam perjalanan pulang menuju Desa Boteng usai mengisi bahan bakar. Ketika melintas di lokasi kejadian, arus lalu lintas dalam kondisi padat dan kendaraan berhenti akibat kemacetan.

Di tengah situasi tersebut, pelaku secara tiba-tiba datang dari arah belakang dan langsung menyabetkan senjata tajam jenis celurit ke punggung kiri korban. Akibat serangan itu, korban mengalami luka robek serius. Meski dalam kondisi terluka, korban masih sempat menyelamatkan diri dengan memutar balik kendaraannya dan menuju RS Cahaya Giri untuk mendapatkan pertolongan medis. Setelah itu, kejadian dilaporkan ke Polsek Menganti.

Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap bahwa aksi brutal tersebut bukan tindakan spontan, melainkan bagian dari rencana sweeping antarperguruan silat. Pelaku bersama rekan-rekannya diduga sengaja berkeliling untuk mencari sasaran dari kelompok lain yang melintas di wilayah Menganti.

“Pelaku sudah menyiapkan senjata tajam sejak awal dan melakukan aksi dengan tujuan menyerang pihak lain yang dianggap lawan,” ujar AKP Arya Widjaya. Dalam pengembangan kasus, polisi juga mengamankan seorang tersangka lain, G yang berperan menyediakan senjata tajam berupa celurit yang digunakan dalam aksi pembacokan tersebut.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain satu buah celurit berwarna biru, pakaian dan helm milik pelaku saat kejadian, pakaian korban dengan bekas sabetan, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian yang memperkuat proses pembuktian.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Polres Gresik mengimbau masyarakat, khususnya kalangan pemuda, untuk tidak terlibat dalam aksi kekerasan maupun kegiatan yang melanggar hukum. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungannya melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan hotline 110, serta kanal “Lapor Kapolres Gresik (Cak Rama)” di nomor 0811-8800-2006.

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk premanisme dan kekerasan jalanan guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik Tangkap  Pelaku Pembacokan Pemuda 19 Tahun di Malang Selengkapnya

Satlantas Polres Gresik Resmi Operasikan ETLE Handheld, Tilang Elektronik Dinamis yang Bisa Jangkau Lokasi Sulit Terpantau

GRESIK,1minute.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik resmi mengoperasikan sistem penindakan berbasis elektronik melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld, sebagai langkah strategis dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas di masyarakat.

Kehadiran inovasi ini menjadi bagian dari transformasi digital kepolisian dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penindakan di jalan raya.Berbeda dengan sistem ETLE statis yang bergantung pada kamera di titik tertentu, ETLE handheld memungkinkan petugas bergerak dinamis menjangkau lokasi-lokasi rawan pelanggaran yang sebelumnya sulit terpantau.

Perangkat ETLE handheld berupa telepon genggam khusus yang telah terintegrasi dengan pusat data nasional. Melalui alat ini, petugas cukup mendokumentasikan pelanggaran kasat mata seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, hingga penggunaan ponsel saat berkendara. Data yang terekam kemudian dikirim secara otomatis ke sistem untuk diverifikasi.

Dalam implementasinya, terdapat dua mekanisme penindakan. Pertama, mekanisme tanpa henti, di mana pelanggaran direkam saat patroli dan diverifikasi oleh sistem pusat sebelum surat konfirmasi dikirim ke alamat pemilik kendaraan. Kedua, mekanisme verifikasi di tempat, yakni ketika pelanggar dihentikan dan dilakukan input data langsung oleh petugas.

Sistem akan menghasilkan barcode yang dapat dipindai pelanggar untuk proses verifikasi, bahkan dilengkapi dengan printer portable untuk mencetak bukti di lokasi kejadian.

Kasat Lantas Polres Gresik AKP Nur Arifin, menegaskan bahwa penerapan sistem ini bertujuan untuk meminimalisir interaksi langsung yang berpotensi menimbulkan penyimpangan, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses penindakan.

“Melalui ETLE handheld, penindakan menjadi lebih fleksibel namun tetap berbasis sistem dan data. Masyarakat juga bisa langsung melakukan verifikasi di tempat dengan mekanisme yang transparan,” ujarnya.

Lebih lanjut, pelanggar yang terdeteksi akan diminta melengkapi dokumen seperti KTP dan SIM melalui sistem yang tersedia. Setelah proses validasi selesai, pembayaran denda dapat dilakukan melalui perbankan yang ditunjuk, sehingga lebih praktis dan terhindar dari praktik non-prosedural.

Penerapan ETLE handheld tidak hanya berfungsi sebagai alat penegakan hukum, tetapi juga sebagai sarana edukasi bagi masyarakat. Dengan pengawasan yang semakin luas dan berbasis teknologi, diharapkan kesadaran pengguna jalan di Kabupaten Gresik untuk tertib berlalu lintas semakin meningkat.

Polres Gresik pun menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan melalui sistem pengawasan yang terintegrasi, modern, dan berkelanjutan. (yad)

Editor: Chusnul Cahyadi 

Satlantas Polres Gresik Resmi Operasikan ETLE Handheld, Tilang Elektronik Dinamis yang Bisa Jangkau Lokasi Sulit Terpantau Selengkapnya

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani : CSR bukan Charity, Tapi Tanggungjawab Sosial Wajib Dilaksanakan Dunia Usaha

GRESIK,1minute.id – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menegaskan bahwa Corporate Social Responsibility (CSR) bukanlah sekadar kegiatan amal, melainkan tanggung jawab sosial yang wajib dilaksanakan oleh dunia usaha sesuai ketentuan perundang-undangan.

“CSR itu bukan charity, bukan belas kasih. CSR adalah tanggung jawab sosial yang diatur oleh undang-undang. Perspektif ini harus disamakan,” tegas Fandi Akhmad Yani saat membuka kegiatan Advokasi dan Sosialisasi CSR SIGAP (Sosial Industri Gerakan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) di Ruang Rapat Argolengis Kantor Bupati Gresik pada Rabu, 22 April 2026. 

Ia menekankan bahwa pembangunan daerah tidak bisa berjalan hanya mengandalkan pemerintah. Kabupaten Gresik yang memiliki kekuatan industri besar membutuhkan kolaborasi aktif dengan dunia usaha agar program pembangunan dapat berjalan optimal. “Pemerintah tidak mungkin berjalan sendiri. Harus ada supporting dari industri. Program CSR harus selaras dengan program pemerintah, baik pusat maupun daerah,” ujar mantan Ketua DPRD Gresik itu. 

Bupati Fandi Akhmad Yani pun mendorong agar pelaksanaan CSR diarahkan pada isu-isu strategis yang berdampak langsung bagi masyarakat, seperti penanganan sampah, khususnya limbah plastik serta perlindungan perempuan dan anak.Ia juga mengungkap sejumlah persoalan sosial yang masih ditemui di lapangan, mulai dari kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), anak putus sekolah, hingga tantangan yang dihadapi keluarga pekerja migran.

“Masalah sosial ini nyata. Ada korban KDRT, anak yang tidak sekolah, hingga anak-anak pekerja migran yang berisiko tidak memiliki identitas yang jelas. Ini perlu perhatian bersama,” jelas magister Mitigasi Bencana Unair Surabaya ini.

Terkait mekanisme pelaksanaan CSR, kata Fandi Akhmad Yani, bahwa pemerintah daerah tidak menerima bantuan dalam bentuk uang tunai atau transfer ke kas daerah. Kontribusi dunia usaha diarahkan dalam bentuk program nyata yang dapat langsung dirasakan masyarakat.

“Yang kita butuhkan adalah programnya. Bisa kolaborasi, berbagi peran, dan pengawasannya dilakukan bersama,” imbuh Gus Yani, sapaan akrab, Fandi Akhmad Yani. Mengakhiri arahannya, Bupati menegaskan pentingnya kolaborasi dalam menciptakan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

“Tidak ada industri yang bisa tumbuh di daerah yang gagal. Gresik ini kondusif dan masyarakatnya mendukung. Maka industri juga harus hadir memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Gresik Titik Ernawati dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman dunia usaha terhadap isu perlindungan perempuan dan anak, sekaligus mendorong pelaksanaan CSR yang responsif gender dan ramah anak.

“Kegiatan ini juga menjadi ruang membangun komitmen dan sinergi lintas sektor agar upaya perlindungan dapat berjalan berkelanjutan,” ujarnya. Kegiatan yang diikuti oleh 35 peserta ini melibatkan unsur dunia usaha, perangkat daerah, lembaga masyarakat, forum anak, serta mitra terkait lainnya. Melalui forum ini, diharapkan dunia usaha tidak hanya terlibat secara simbolik, tetapi mampu mengambil peran aktif dan terukur dalam pelaksanaan CSR SIGAP. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani : CSR bukan Charity, Tapi Tanggungjawab Sosial Wajib Dilaksanakan Dunia Usaha Selengkapnya

Kali Pertama di Gresik, Jaksa Terapkan Plea Bergaining, Tersangka Cukup Jalani Kerja Sosial

GRESIK,1minute.id – Tersangka dugaan pengelapan Ika Merdeka Wati bisa bernafas lega. Tersangka terlepas dari hukum penjara. Ia hanya menjalani kewajiban kerja sosial selama 120 jam.

Apa yang dialami oleh tersangka Ika Merdeka Wati ini, untuk kali pertama di Kabupaten Gresik dalam penanganan perkara pidana dengan pendekatan restoratif melalui mekanisme pengakuan bersalah (plea bargaining).  Pendekatan ini mempertimbangkan pengakuan tersangka, pengembalian kerugian, serta adanya kesepakatan damai antara para pihak.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Kristin Nauli Pakpahan mengajukan permohonan penetapan plea bargaining kepada Pengadilan Negeri (PN) Gresik melalui sidang khusus. Hakim tunggal Donald Everly Malubaya ditunjuk untuk menangani permohonan tersebut.

Permohonan ini diajukan setelah tersangka mengembalikan seluruh kerugian sebesar Rp 22,4 juta kepada korban, yakni Gereja GPIB Bahtera Kasih. Pihak gereja juga telah memberikan maaf dan menghendaki penyelesaian perkara secara damai. Meski demikian, karena status perkara sudah masuk tahap penuntutan di Kejari Gresik, proses hukum tetap berjalan dengan mekanisme pengakuan bersalah yang diajukan ke pengadilan.

“Permohonan sidang pengakuan bersalah ini kami lakukan karena tersangka telah mengembalikan kerugian dan dimaafkan oleh korban,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Gresik Uwais Daffa I Qorni pada Selasa, 21 April 2026.

Uwais menjelaskan, mekanisme tersebut mengacu pada Pasal 78 KUHAP baru dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 yang mengatur tentang pengakuan bersalah, di mana terdakwa dapat mengakui perbuatannya untuk memperoleh proses persidangan yang lebih cepat dan efisien.

Berdasarkan kesepakatan antara pihak kejaksaan dan tersangka, tuntutan yang diajukan adalah pidana penjara selama 3 bulan. Namun, hukuman tersebut diganti dengan pidana kerja sosial selama 120 jam. Pelaksanaan kerja sosial dilakukan di Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) dengan durasi 3 jam per hari, selama 20 hari dalam satu bulan, dan berlangsung selama 2 bulan.

Menurut Uwais, mekanisme plea bargaining hanya dapat diterapkan dengan sejumlah syarat, di antaranya ancaman pidana maksimal di bawah 5 tahun, tersangka belum pernah dihukum, serta telah terjadi perdamaian dengan korban. “Alhamdulillah, hakim telah mengabulkan permohonan ini. Selanjutnya perkara akan segera kami limpahkan ke PN Gresik dengan acara pemeriksaan singkat,” tambahnya.

Ia juga menyebutkan bahwa ini merupakan kali pertama Kejari Gresik menerapkan mekanisme plea bargaining dalam penanganan perkara pidana, dan diharapkan dapat menjadi percontohan ke depan.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Wahyu Adi Prasetyo mengapresiasi langkah Kejari Gresik dalam menyelesaikan perkara melalui pendekatan tersebut. “Langkah ini sesuai dengan Pasal 78 KUHAP terbaru, di mana penyelesaian perkara pidana dapat dilakukan melalui mekanisme pengakuan bersalah,” ujarnya.

Wahyu menambahkan, kliennya telah memenuhi seluruh persyaratan untuk mendapatkan mekanisme tersebut, termasuk mengembalikan kerugian, mengakui perbuatan, berdamai dengan korban, serta ancaman pidananya di bawah lima tahun. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Kali Pertama di Gresik, Jaksa Terapkan Plea Bergaining, Tersangka Cukup Jalani Kerja Sosial Selengkapnya

Gudang Biji Plastik di Gresik Ludes Terbakar, Petugas Kesulitan Dapat Suplai Air

GRESIK,1minute.id – Gudang biji plastik U.D. Maju Mapan terbakar hebat pada Selasa malam, 21 April 2026. Gudang berisi penuh bijih plastik berada di Jalan  Raya Tanjung, Desa Tanjung, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur itu ludes diamuk si jago merah.

Kini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui secara pasti penyebab gudang tersebut terbakar. Tidak korban jiwa dalam kebakaran ini. Kerugian ditaksir ratusan juta hingga miliar rupiah. 

Menurut keterangan petugas dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkamat) Gresik menerima laporan kejadian kebakaran pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 20.45 WIB. Dinas Pemadam Kebakaran mengerahkan enam unit mobil Damkar ke tempat kejadian kebakaran (TKK). Enam mobil damkar dengan 24 personel itu, berasal dari unit pos Driyorejo, Menganti dan Kota. 

Sekitar pukul 21.15 WIB petugas tiba di lokasi kebakaran. “Api sudah membesar di area gudang belakang,” ujar seorang petugas Damkar. Angin kencang membuat lidah api semakin besar. Hingga nyaris bangunan gudang ludes terbakar. Petugas sulit memadamkan api. Pasalnya, petugas mengalami kesulitan mendapatkan suplai air. “Sudah padam, karena air telat kembali membawa,” katanya. 

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkamat) Gresik Suyono membenarkan pihaknya sempat mengalami kesulitan mendapatkan suplai air. “Api baru bisa kami padamkam  dinihari tadi (Rabu, 22 April 2026),” kata Suyono. Kebakaran gudang bijih plastik di Kedamean menambah panjang kejadian kebakaran di Kota Industri, sebutan lain, Kabupaten Gresik ini. “Bulan ini (April) ada sepuluh kejadian kebakaran,” ujar Suyono. (yad)

Editor  : Chusnul Cahyadi 

Gudang Biji Plastik di Gresik Ludes Terbakar, Petugas Kesulitan Dapat Suplai Air Selengkapnya