5 Asosiasi Kepelabuhanan di Gresik Dukungan Penindakan Dugaan Ilegal Logging, dan Percepatan Penuntasan Perkara 

GRESIK,1minute.id – Sebanyak lima organisasi kepelabuhanan memberikan pernyataan dukungan bersama terkait Penanganan dan Penindakan atas dugaan ilegal logging yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda bentukkan Presiden Prabowo Subianto. 

Lima organisasi itu, yakni Indonesian National Shipowners Association (INSA) ; Persatuan Perusahaan Pelayaran Rakyat (Pelra) ; Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) ; Asosiasi Logistik dan Forwarding Indonesia (ALFI) dan Indonesia Shipping Agency Association (ISAA).

Pernyataan dukungan bersama itu dibacakan oleh Ketua DPC INSA Gresik M.Kasir Ibrahim di Graha APBMI Gresik di Jalan YOS Sudarso, Kompleks Pelabuhan Gresik pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Berikut pernyataan sikap yang  ditandatangani oleh para ketua organisasi kepelabuhanan itu.

Terkait Penanganan dan Penindakan atas kapal tongkang (Tk) Kencana Sanjaya yang ditarik Tugboat (Tb) Jeneborn yang mengangkut kayu Log dari kepulauan Mentawal Sumatera Barat yang diduga illegal.

Terhadap penindakan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda dalarn operasi Gabungan lintas lembaga penegak hukum dan militer yang melibatkan unsur Satgas Bais TNI, Koarmada AL, Gakkum Kemenhut, KSOP, KPL dan Kejaksaan pada (11/10/2025) kami Asosiasi Kepelabuhanan Kabupaten Gresik yang terdiri dari ; INSA, Pelra , APBMI, ALFI dan ISAA.

Menyampaikan pernyataan sikap dan tanggapan sebagai berikut:

1. Kami menyatakan dukungan sepenuhnya atas upaya Pemerintahan Presiden Prabowo untuk melakukan penertiban dan penindakan segala bentuk kegiatan illegal, baik illegal logging, illegal mining, illegal fishing maupun kegiatan illegal lainnya yang nyata-nyata sangat merugikan negara dan masyarakat Indonesia

2. Kami mengharapkan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum agar dalam melakukan penindakan “tidak tebang pilih dan tidak pandang bulu” penindakan harus dilakukan secara komperhensif, terukur dan berkeadilan agar masyarakat dapat merasakan bahwa penindakan tersebut dilakukan dengan sungguh-sungguh dari hulu sampai ke hilir.

3. Kami mendesak kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang menangani kasus tersebut untuk segera menuntaskan proses hukumnya agar mendapatkan kepastian hukum dan kegiatan kepelabuhanan di pelabuhan Gresik berjalan lancar dan normal kembali.

4. Kepada oknum yang terlibat, baik sipil maupun aparat agar ditindak tegas, tidak hanya ditingkat bawah tapi juga sampai kepada tingkat pimpinan sebagai pengambil keputusan/kebijakan.

5. Pelabuhan Gresik sebagai pintu masuknya pasokan kayu bagi perusahaan-perusahaan industri kayu, baik lokal maupun ekspor harus juga terpenuhi ketersediaan dan kelancaran distribusi bahan bakunya agar tidak terjadi stagnan yang dapat berakibat pada tidak beroperasinya industri-industri perkayuan tersebut dan terjadi PHK yang pada akhirnya menambah angka pengangguran.

6. Hal-hal teknis menyangkut peran asosiasi dan anggota termasuk kewajiban dan tanggung jawabnya akan dijelaskan pada sesi tanya jawab.

Juru bicara asosiasi Kepelabuhanan Gresik M. Kasir Ibrahim menyatakan, dukungan terhadap penindakan perkara ini untuk memberikan kepastian hukum. Percepatan penuntasan perkara tersebut, imbuhnya, bisa memperlancar aktivitas kepelabuhanan. “Segera menyelesaikan penanganan proses hukum bagi tongkang yang memuat kayu yang diduga ilegal itu,” kata Kasir didampingi Ketua DPC Pelra Gresik H.Ramly Sy di kantor APBMI Gresik pada Rabu, 23 Oktober 2025.

Kasir melanjutkan enam asosiasi Kepelabuhanan ini mendesak percepatan penuntasan perkara tersebut, agar dermaga yang saat digunakan tempat penyitaan tongkang bisa melakukan aktivitas kembali normal. “Karena kami khawatir, keberadaan tongkang itu bisa menghambat aktivitas bongkar muat,” ujar Kasir. 

“Kerugian kedepan adalah dermaga itu tidak dapat dimanfaatkan oleh saudara-saudara kami atau anggota kami apabila tempat ini masih ditempati atau disandari oleh tongkang yang sekarang masih dalam proses hukum,” imbuhnya. 

Seperti diberitakan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH Garuda) Pemberantasan Pembalakan Liar (Hulu Hilir) melakukan rilis hasil ungkap kasus dugaan pembalakan liar atau ilegal logging hutan Kecamatan Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat di Pelabuhan Gresik Jasa Tama (GJT) di Jalan R.E.Martadinata, Kabupaten Gresik pada Selasa, 14 Oktober 2025.

Sebanyak 4.610,16 meter kubik (m³) kayu bulat ilegal asal Hutan Sipora ;  satu unit tongkang (TK) Kencana Sanjaya & satu unit tagboat (TB) Jenebora I diamankan.  Selain itu, petugas juga menyita 453 m³ kayu log di TPK Sipora dan 3 unit alat berat di tempat kejadian perkara (TKP) Sipora. Serta 14 awak TB. Kerugian negara dari aksi kejahatan lingkungan diperkirakan mencapai Rp 240 miliar. 

Rilis ungkap kasus ilegal logging ini dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah.  Febrie yang didampingi Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon,  Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Syahar Diantono, Komandan Satgas PKH Garuda Mayjen TNI Dodi Triwinarto. (yad)

5 Asosiasi Kepelabuhanan di Gresik Dukungan Penindakan Dugaan Ilegal Logging, dan Percepatan Penuntasan Perkara  Selengkapnya

Jampidsus Rilis Hasil Ungkap Satgas PKH Garuda Gagalkan 4.610 M³ Kayu Ilegal Logging tujuan Gresik

GRESIK,1minute.id – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH Garuda) Pemberantasan Pembalakan Liar (Hulu Hilir) melakukan rilis hasil ungkap kasus dugaan pembalakan liar atau ilegal logging hutan Kecamatan Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat di Pelabuhan Gresik Jasa Tama (GJT) di Jalan R.E.Martadinata, Kabupaten Gresik pada Selasa, 14 Oktober 2025.

Sebanyak 4.610,16 meter kubik (m³) kayu bulat ilegal asal Hutan Sipora ;  satu unit tongkang (TK) Kencana Sanjaya & B ;  satu unit tagboat (TB) Jenebora I ; 453 m³ kayu log di TPK Sipora dan 3 unit alat berat. Serta 14 awak TB masih dilakukan pemeriksaan secara intensif. Kerugian negara dari aksi kejahatan lingkungan diperkirakan mencapai Rp 240 miliar. Ribuan kayu gelondong itu rencananya dikirim ke PT Berkah Rimba Nusantara (BRN). 

Rilis ungkap kasus ilegal logging ini dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah.  Febrie yang didampingi Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon,  Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Syahar Diantono, Komandan Satgas PKH Garuda Mayjen TNI Dodi Triwinarto.

Berdasarkan laporan Komandan Satgas PKH Garuda Mayjen TNI Dodi Triwinarto menjelaskan dugaan pembalakan liar yang dilakukan oleh perusahaan PT BRN sejak 2023. Dalam kurun waktu 2 tahun, aktivitas pembalakan liar atau ilegal logging telah merambah kurang lebih 590 hektare. Aktivitas pembalakan liar itu menimbulkan kekhawatiran masyarakat. “Masyarakat kemudian melaporkan aktivitas ilegal itu,” kata Mayjen TNI Dodi Triwinarto.

Tim Satgas PKH Garuda bersama Kementerian Kehutanan, Kejaksaan Agung, BPKP, dan Kementerian Perhubungan melakukan melakukan penyelidikan. “Kami mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) ada kegiatan pembalakan. Tapi, mereka sudah pergi membawa hasil pembalakan,” terang Mayjen TNI Dodi Triwinarto dalam paparannya. Di TKP, imbuhnya, tersisa 12 ribu meter kubik. “Mereka sudah mengangkut 3 kali, dan ini kapal yang ketiga,” tegasnya. 

Tim Satgas PKH Garuda melakukan penguntitan perjalanan Tongkang mengangkut kayu gelondong diduga hasil ilegal logging itu. Perjalanan Sipora – Gresik, imbuhnya, membutuhkan waktu selama 19 hari. “Lazim perjalanan (Sipora, Kepulauan Mentawai-Gresik) selama 13-14 hari. Ada dinamika di lapangan di Jepara, Jawa Tengah mesin tagboat rusak,” terangnya.

Pada, Sabtu, 11 Oktober 2025 dilakukan intersep atau pengawalan langsung di lapangan. “Tidak dilakukan penangkapan di laut, tapi kita duduki sampai lokasi (pelabuhan Gresik) pukul 20.30 WIB kapal sandar,” katanya. Mayjen TNI Dodi Triwinarto melanjutkan, kegiatan terjadi di tiga titik wilayah dari Padang, Sumatera Barat, lokasi kegiatan Kepulauan Mentawai dan Gresik sehingga persoalan ini dikendalikan langsung oleh Kejagung 

“Barang bukti 4.600 meter kubik atau 1.190 batang , Tagboat 14 orang saat dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan,” tegasnya. Dodi mengatakan tujuan memberikan dampak efek jera dan pesan di kepulauan yang ada tidak mudah dijadikan tempat kegiatan eksploitasi. “Jika tidak dilakukan mulai sekarang mungkin Pulau itu akan menjadi ladang-ladang sawit. Indikasi kerugian negara Rp 240 miliar termasuk ekosistem seluas 590 hektare,” katanya. 

BARANG BUKTI ILEGAL LOGGING: Jampidsus Febrie Adriansyah (6 dari kanan) bersamaan satgas PKH Garuda, Kasum TNI. Kabareskrim foto bersama berlatar Barang bukti ribuan kubik kayu diduga hasil ilegal logging di Pelabuhan Gresik Jasa Tama pada Selasa, 14 Oktober 2025 ( Foto: Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Sementara itu, Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan, Satgas PKH diperlukan untuk menjaga hutan kita. Ia mencontohkan hasil pengungkapan dugaan ilegal logging Yang dilakukan oleh PT BRN di hutan kayu Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

“Asal kayu dari Kecamatan Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai dirambah 730 ha. Bayangkan kalau kita diamkan akan habis,” kata Febrie Adriansyah didampingi Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Syahar Diantono, Komandan Satgas PKH Garuda Mayjen TNI Dodi Triwinarto di Pelabuhan Gresik Jasa Tama (GJT) pada Selasa, 14 Oktober 2025.

Febrie melanjutkan, berdasarkan keterangan teman-teman dari kehutanan menunggu kayu sebesar ini selama 50 tahun lebih.  “Oleh karena kita amankan di wilayah Gresik,” tegasnya. Saat ini, katanya, masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Siapa yang terlibat, sejak Juli 2025 sudah 3 kali ilegal logging,” tegasnya. Ia pun memberikan apresiasi kepada Satgas PKH karena telah berhasil kegiatan ilegal logging di kepulauan Mentawai. “Kita harapkan dukungan masyarakat disana untuk menjaga kondisi hutan tetap lestari,” harapnya.

Febrie menegaskan penindakan terhadap aktivitas pembalakan liar akan terus dilakukan.  “Ini sebagai peringatan Satgas PKH ini dibentuk dan aktivitasnya tiap hari melakukan klarifikasi hutan kita dan kita akan terus melakukan penertiban baik ilegal logging atau perambahan hutan untuk perkebunan, pertambangan karena kalau tidak saat ini melakukan penertiban kita khawatirkan hutan akan habis,” tegasnya. (yad)

Jampidsus Rilis Hasil Ungkap Satgas PKH Garuda Gagalkan 4.610 M³ Kayu Ilegal Logging tujuan Gresik Selengkapnya