Bupati Gresik Ajak Penyedia Jasa Jaga Integritas Pengadaan Barang dan Jasa

GRESIK1minute.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mengajak seluruh penyedia jasa dan pelaku pengadaan barang dan jasa untuk bersama-sama menjaga integritas serta membangun tata kelola pengadaan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi maupun gratifikasi.

Ajakan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Sektor Pengadaan Barang dan Jasa yang digelar di Hotel Saptanawa Gresik pada Selasa, 26 Mei 2026. 

Kegiatan yang dihadiri jajaran perangkat daerah, Inspektorat, asosiasi penyedia jasa konstruksi, serta mitra pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman yang juga memberikan materi terkait tata kelola pengadaan barang dan jasa.

Di hadapan para pelaku pengadaan, Bupati Fandi Akhmad Yani menegaskan bahwa upaya menciptakan pemerintahan yang baik atau good governance membutuhkan dukungan dan komitmen bersama dari seluruh pihak, termasuk penyedia jasa.

“Pemerintahan yang transparan dan benar-benar bersih itu tidak mudah diwujudkan. Karena itu perlu kerja sama semua pihak, baik pemerintah, asosiasi, maupun penyedia jasa untuk menjaga Gresik bersama-sama dari praktik-praktik korupsi,” ujar Gus Yani, sapaan akrab, Fandi Akhmad Yani. 

Ia mengingatkan agar praktik pengadaan yang tidak sehat tidak lagi dilakukan, termasuk pola pengadaan yang dinilai tidak wajar maupun penyedia jasa yang menangani berbagai jenis pekerjaan tanpa kompetensi yang jelas. “Kalau ada praktik-praktik yang merugikan pemerintahan, merugikan asosiasi, dan merugikan dunia usaha, hentikan. Jangan sampai sistem pengadaan ini rusak karena kepentingan sesaat,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap prosedur pengadaan, termasuk transaksi melalui e-katalog. Menurutnya, pemerintah daerah kini melakukan pengawasan lebih ketat terhadap berbagai aktivitas pengadaan yang dinilai tidak wajar dalam sistem digital. “Kami monitor semuanya. Pengadaan barang dan jasa harus dijalankan dengan niat yang benar dan sesuai aturan. Kalau ada indikasi yang tidak benar, tentu akan kami tindaklanjuti,” kata Magister Mitigasi Bencana Unair Surabaya ini. 

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Fandi Akhmad Yani turut menjelaskan bahwa kondisi defisit anggaran daerah yang sempat terjadi merupakan bagian dari strategi pengelolaan fiskal pemerintah daerah, bukan akibat kesalahan tata kelola.

Ia memastikan seluruh kebijakan anggaran tetap dijalankan secara terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Defisit bukan berarti pemerintah tidak aman. Semua sudah dirancang dan diperhitungkan sesuai kebutuhan daerah. Yang penting tata kelolanya benar dan tidak ada intervensi dalam pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Gresik Achmad Hadi menjelaskan bahwa pengawasan terhadap sektor pengadaan barang dan jasa saat ini semakin ketat. Regulasi yang terus berkembang menuntut seluruh pelaku pengadaan untuk mampu menyesuaikan diri agar tidak terjebak dalam potensi penyimpangan.

Menurutnya, pengawasan kini dilakukan mulai tahap perencanaan, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pelaksanaan pekerjaan, hingga serah terima pekerjaan. “Pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa sekarang semakin detail. Karena itu seluruh proses harus dijalankan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelas Achmad Hadi.

Inspektorat Kabupaten Gresik, lanjutnya, juga memanfaatkan sistem e-audit yang terintegrasi dengan e-katalog untuk memantau berbagai anomali transaksi pengadaan secara digital. Beberapa indikator yang menjadi perhatian antara lain transaksi dalam waktu tidak wajar, transaksi yang berlangsung terlalu cepat, hingga penyedia jasa yang menangani berbagai jenis pekerjaan di luar spesialisasinya.

“Semua anomali itu termonitor dalam sistem. Memang belum tentu pelanggaran, tetapi perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan kecurigaan dan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Gresik ini. (yad)

Editor  : Chusnul Cahyadi 

Bupati Gresik Ajak Penyedia Jasa Jaga Integritas Pengadaan Barang dan Jasa Selengkapnya

Ngopi saat Jam Kerja, 17 ASN di Gresik Terjaring Razia 

GRESIK,1minute.id – Tim gabungan dari Satuan Polisi Praja atau Pol PP, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM dan Inspektorat melakukan razia bersama pada Senin, 20 Mei 2025.

Sasaran razia adalah aparatur sipil negara atau ASN yang keluyuran ke mal atau nongkrong di warung kopi atau warkop pada jam kerja. Razia ASN untuk menegakkan disiplin pelayan masyarakat  yang dimulai pukul.08.30 WIB itu juga mengandeng ketua Komisi I (bidang pemerintahan dan hukum) DPRD Gresik M.Rizaldi Saputra ini menjaring 17 pegawai (14 ASN dan 3 guru).

Razia menegakkan  disiplin pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Gresik menyasar sejumlah warkop yang ada di Kota Industri-sebutan lain-Kabupaten Gresik. Di warkop Rindang Jati, aparat mendapati 7 pegawai dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang atau DPUTR. DI warkop Ambon mengidentifikasi 3 staf KPU ; warkop ABR 2 ASN.dari Dinas Kesehatan dan warkop jalan A.R. Hakim, Gresik terdapat 5 pegawai yakni 2 Dinas Pendidikan dan 3 orang guru. 

Ketua Komisi I DPRD Gresik M Rizaldi Saputra, menyayangkan masih adanya pegawai yang tidak disiplin dan mengabaikan tanggung jawab saat jam kerja.

“Pegawai yang nongkrong di warkop saat jam kerja menunjukkan rendahnya etika kerja. Ini harus menjadi perhatian serius setiap instansi,” tegas Rizal.

Sementara itu, Kepala Sat Pol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga menyatakan bahwa hasil temuan di lapangan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Data pegawai yang terjaring akan segera diserahkan kepada masing-masing dinas untuk diberikan pembinaan.

“Kami tidak bisa memberi sanksi langsung, tetapi akan meneruskan data mereka ke dinas terkait untuk ditindaklanjuti dan dibina sesuai kewenangan instansi masing-masing,” ujar Sinaga.

Pihak Satpol PP memastikan bahwa operasi semacam ini akan dilakukan secara berkala sebagai bentuk pengawasan terhadap kedisiplinan aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Gresik. (yad)

Ngopi saat Jam Kerja, 17 ASN di Gresik Terjaring Razia  Selengkapnya

BPKB Menilai Tata Kelola dan Sistem Pengendalian Internal Pemkab Gresik Baik 

GRESIK,1minute.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) meraih penghargaan atas capaian kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) level 3 serta Sosialisasi Penyusunan Daftar Penilaian Resiko di Lingkungan Pemkab Gresik dari BPKP.

Penghargaan itu oleh Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur Alexander Rubi Setyoadi kepada Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah di Ruang Graita Eka Praja Kantor Bupati Gresik pada Kamis, 3 Februari 2022. Bu Min-sapaan-Wabup Aminatun Habibah didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik Achmad Washil Miftachul Rachman dan Kepala Inspektorat Setkab Gresik Edy Hadisiswoyo.

Bu Min berharap capaian kualitas APIP di organisasi perangkat daerah (OPD) Inspektorat bisa terus ditingkatkan guna memberikan konsultasi pada tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian internal di Pemkab Gresik.  “Jangan berpuas diri, terus tingkatkan karena semakin baik kualitas APIP dalam lembaga inspektorat mudah – mudahan diikuti juga dengan kebaikan pelaksanaa program – program dari seluruh OPD,”katanya.

Bu Min melanjutkan, APIP level 3 itu bukan sekadar pemenuhan dokumen atau infrastruktur namun substansinya kepada implementasi Key Proses Area secara berkelanjutan dan berulang. “Key Proses berulang hingga menjadi budaya kerja dan berkomitmen mengawal tata kelola pemerintahan daerah menuju pemerintahan yang baik dan bersih,”tegas Wabup pertama perempuan di Kabupaten Gresik itu.

Sementara itu, Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur Alexander Rubi Setyoadi menjelaskan, pengelolaan keuangan Pemkab Gresik telah akuntabel dan implementasi sistem pengendalian internal sudah memadai, sehingga pihaknya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Pemkab Gresik. 

“Kualitas ini menunjukkan bahwa pengendalian internal yang dibangun dan peran APIP Kabupaten Gresik telah mampu mendorong pencapaian indikator tata kelola pemerintahan yang optimal dan sistem pengendalian internal yang memadai,”jelasnya. 

Ia melanjutkan, pengawasan internal efektif apabila lingkungan pemerintahan di daerah melakukan pengendalian berjalan baik. “Impelemtasi kopabilitas APIP yang optimal akan mampu mendorong peningkatan tata kelola pemerintahan, manajemen resiko dan pengendalian yang memadai serta mendorong pencapaian organisasi pemerintah daerah terutama dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui pelayanan yang prima,”katanya. (yad)

BPKB Menilai Tata Kelola dan Sistem Pengendalian Internal Pemkab Gresik Baik  Selengkapnya