Viral Manusia Kawin dengan Kambing, Mahar Rp 22 Ribu Mulai Disidangkan di PN Gresik

GRESIK,1minute.id –  Kursi Nur Hudi Didin Ariyanto di ruang paripurna DPRD Gresik dibiarkan kosong. Hanya, papan nama yang terpasang di meja.  Kemana anggota legislatif itu. Nurhudi sedang kesandung perkara pidana. 

Sidang perdana perkara dugaan penistaan agama dan UU ITE atas terdakwa Nurhudi Didin Arianto, Saiful Fuad alias Arif Saifullah, Sutrisno alias Gus Krisna dan Saiful Arif digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Kamis, 8 Desember 2022. Agenda sidang dengan ketua majelis hakim M.Fatkur Rochman itu adalah pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik yakni Nurul Istianah, Aliffian Fahmi dan Danu Bagus Pratama. 

Jaksa penuntut mendakwa ke empat terdakwa menjadi 3 dakwaan (split) dan disidangkan secara terpisah berdasarkan peran masing-masing. Sidang dilakukan secara daring. Keempat terdakwa tetap berada di Rutan Gresik di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. 

Pertama, terdakwa Saiful Arif selaku pengantin pria dan Sutirsno alias Krisna yang berperan sebagai penghulu didakwa dengan pasal 156a Jo pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP.  Keduanya didakwa telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

HANYA NAMA : Nur Hudi Didin Ariyanto, anggota legislatif tetap terpasang di meja ruang paripurna DPRD Gresik pada Rabu, 7 Desember 2022 (Foto: Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Sementara itu, terdakwa Nur Hudi Didin Ariyanto selaku pemilik tempat pesanggrahan Kramat Ki Ageng Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik dan juga yang merencakan pernikahan manusia dengan kambing didakwa dengan 156a Jo pasal 55 ayat (1)ke1 KUHP.

Sedangkan terdakwa Saiful Fuad selalu pembuat konten, pemilik konten tiktok Sangar Cipta Alam yang mengaplod peristiwa sakral pernikahan manusia dengan kambing itu didakwa oleh JPU dengan Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam dakwaan diuraikan bahwa pada hari Minggu, 5 Juni 2022 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Pesanggrahan Kramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik telah melakukan pernikahan manusia dengan kambing dan prosesi itu di uplaod akun tiktok Sanggar Cipta Alam dan telah ditonton masyarakat. 

Sepanjang prosesi pernikahan antara manusia dengan domba/kambing betina saksi Saiful Fuad berperan sebagai orang yang mengambil dokumentasi atau merekam acara pernikahan tersebut dengan menggunakan satu unit handphone merk Samsung M30. Kemudian setelah acara pernikahan tersebut selesai seekor domba/kambing betina warna putih (pengantin wanita) diikat di pohon belakang Pesanggrahan sedangkan untuk uang mahar sebesar Rp 22.000 dimasukan ke kotak amal masjid.

Perbuatan itu dinilai telah melakukan penodaan pada agama Islam karena proses pernikahan dilakukan layaknya syariat Islam. Akan tetapi yang menjadi pengantin perempuan adalah seekor kambing. Majelis hakim yang diketua M.Fatkur Rochman ditunda minggu depan dengan agenda eksepsi.

“Kami berikan kesempatan pada terdakwa untuk mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan dari Jaksa minggu depan,” kata Fatkur Rochman. (yad)

Viral Manusia Kawin dengan Kambing, Mahar Rp 22 Ribu Mulai Disidangkan di PN Gresik Selengkapnya

Persaja Gresik Laporkan Alvin Liem, Pemilik Konten Chanel Quotient TV ke Polres Gresik 

GRESIK,1minute.id – Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dipenuhi karangan bunga pada Sabtu, 24 September 2022. Karangan bunga sebagai bentuk dukungan kepada Korp Adhyaksa untuk melakukan upaya hukum terhadap ucapan Alvin Liem itu berasal dari berbagai organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM) hingga organisasi perangkat daerah (OPD).

Ratusan karangan bunga itu mengalir ke kantor Kejari Gresik di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik itu mulai Jumat malam hingga Sabtu pagi, 24 September 2022. Karangan bunga diantaranya dari LSM Front Pembela Suara Rakyat (FPSR). Lembaga Swadaya Masyarakat yang dipimpin oleh Aris Gunawan itu memberikan dukungan kepada Kejaksaan Negeri Gresik untuk melaporkan Alvin Liem kepada kepolisian. 

Pada karangan bunga tersebut bertuliskan ”Kami LSM FPSR sangat mendukung Kejaksaan RI untuk menyikapi secara tegas ucapan Alvin Liem di media sosial yang sudah mendegradasi atau merendahkan Marwah Institusi Kejaksaan RI”.

Ketua LSM FPSR Aris Gunawan mengatakan bahwasanya kiriman bunga ini adalah bentuk dukungan kami kepada Kejaksaan Agung RI agar tegas menindak ucapan Alvin Liem.

“Dimana Alvin Liem ini pada kanal YouTube Quotient TV yang berjudul ‘Kejaksaan Sarang Mafia’ jelas- jelas sudah merendahkan Institusi Kejaksaan RI,”ucap Aris pada Sabtu, 24 September 2022.

Menurutnya, pernyataan Alvin Liem yang menyebut kejaksaan sarang mafia termasuk menyebar berita menyesatkan. ” Saya anggap ucapannya pada konten tersebut sudah mengandung ujaran kebencian dan Hoax. Oleh sebab itu kami atas nama LSM FPSR mendukung agar Alvin Liem segera di hukum karena telah mencoreng marwah Kejaksaan RI,”tegas aktifis asal Kabupaten Gresik ini.

LAPOR POLISI : Kasi Intelijen Kejari Gresik Deni Niswansyah (kanan) menunjukkan surat laporan Polisi dengan terlapor Alvin Liem di kantor Kejari Gresik pada Sabtu, 24 September 2022 ( Foto: Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Hamdan Saragih melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Gresik Deni Niswansyah mengatakan, dukungan masyarakat ini membuat terharu. Dukungan dari organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, imbuhnya, Kejaksaan Negeri Gresik terima kasih karena kinerja dalam penanganan perkara masyarakat menganggap tindakan yang dilakukan oleh terlapor sudah kelewat batas.

“Hari ini, kami dari Persaja Gresik melaporkan Alvin Liem kepada Polres Gresik,”katanya pada Sabtu, 24 September 2022.

Data didapat 1minute.id, laporan Persatuan Jaksa (Persaja) Gresik tercatat dengan nomor LP/B/627/IX/2022/SPKT/Polres Gresik tertanggal 24 September 2022. Pelapor adalah Rifqy el Farabi itu diterima oleh Aiptu Ahmad, petugas SPKT Polres Gresik. Terlapor adalah Alvin Liem, pemilik konten Chanel Quotient TV dengan judul “Kejagung Sarang Mafia” dengan sangkaan melanggar Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1]  jo Pasal 45, Pasal 3 jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

“Kami Persaja Gresik merasa profesi kami didiskriminasikan atau dilecehkan oleh terlapor,”tegasnya.  (yad)

Persaja Gresik Laporkan Alvin Liem, Pemilik Konten Chanel Quotient TV ke Polres Gresik  Selengkapnya

Bos Rafi TV Diadili Diduga Melanggar ITE

GRESIK,1minute.id – Bos Rafi Vision Teddy Anugrianto diadili di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Penanggung jawab PT Krisna Rafi Nusantara (Rafi Vision) itu diajukan ke meja hijau atas  dugaan tindak pidana menyiarkan dan mengkomersilkan program TV tanpa izin dari pemiilik dan pemegang hak siar.

Sidang digelar ruang Chandra PN Gresik pada Kamis, 27 Januari 2022. Sidang lanjutan ini dengan agenda eksepsi dari kuasa hukum terdakwa. Dalam Nota eksepsi , kuasa hukum terdakwa Teddy Anugrianto, Agus Hariyanto  menyebutkan bahwa pada perkara ini pihaknya keberatan dengan kewenangan PN Gresik mengadili kliennya. Sebab, locus delicti atawa tempat kejadian berada di Banyuwangi.

“Terkait keberatan kewenangan mengadili, dimana lokasi deliknya di Banyuwangi dimana selain kejadian delik dan saksi-saksi banyak di Banyuwangi. Harusnya di Banyuwangi bukan di Gresik. Itu saja,”tegas Agus.

Sidang dengan Ketua  ajelis hakim Mochammad Fatkur Rochman ini ditunda minggu depan dengan agenda jawaban eksepsi (duplik) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Gresik Argha Bramantyo.

Untuk diketahui JPU Argha Bramantyo menyeret bos Rafi Vision karena diduga telah melakukan tindak pidana menyiarkan siaran televisi terestrial milik MNC Group secara ilegal. Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara melakukan transmisi, memindahkan, suatu Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Tindak pidana tersebut dilakukan dengan cara, PT. Kristal Rafi Nusantara membuat TV kabel bernama Rafi Vision mengadakan paket siaran channel milik PT. Digital Vision Nusantara (K-Vision) selaku pemegang hak siaran eksklusif untuk dijual ke masyarakat.

Channel-channel yang disiarkan PT. Krista Rafi Nusantara kepada para pelanggan atau konsumennya tanpa izin pemegang hak siar antara lain RCTI channel milik PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia (MNC Group).

Kemudian GTV channel milik PT. Global Informasi Bermutu, iNEWS, channel milik MNC Televisi Network, MNC TV, yang merupakan channel milik PT. MNC Televisi Indonesia (semuanya MNC Group).

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Th. 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata Jaksa Argha saat membacakan dakwaan minggu lalu. (yad)

Bos Rafi TV Diadili Diduga Melanggar ITE Selengkapnya