Polairud Polres Gresik Amankan Tiga Kapal Nelayan Gunakan Jaring Trawl

GRESIK,1minute.id – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Gresik mengamankan tiga kapal motor nelayan (KMN) menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan jenis jaring trawl di Perairan Karang Jamuan, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.

Ketiga kapal yang diamankan masing-masing adalah KMN Semangat, KMN Alif Ba Tsa, dan KMN Jati Jaya. Penindakan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas penangkapan ikan yang mencurigakan di wilayah perairan tersebut.

Informasi awal diterima Sat Polairud Polres Gresik pada Senin, 29 Desember 2025 sekitar pukul 05.00 WIB menerima laporan ada nelayan menggunakan alat tangkap jaring trawl alias pukat harimau. Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Aiptu Pudji bersama tujuh personel lainnya segera bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 06.30 WIB, petugas mendapati ketiga kapal tengah mengoperasikan jaring trawl di perairan Karang Jamuang. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa alat tangkap yang digunakan melanggar ketentuan perundang-undangan karena berpotensi merusak ekosistem laut.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit kapal, tiga set jaring trawl dengan panjang sekitar 40 meter dan lebar 7 meter, enam buah blabak atau papan pembuka jaring, tiga utas tali tampar sepanjang 40 meter, serta hasil tangkapan laut berupa enam drum berisi ikan glomo, udang, dan ikan kiper. Seluruh barang bukti beserta para nahkoda kapal langsung diamankan ke Mako Satpolairud Polres Gresik untuk kepentingan penyidikan.

Kasat Polairud Polres Gresik AKP I Nyoman Ardita, menegaskan bahwa penggunaan jaring trawl sangat merugikan lingkungan laut karena dapat merusak terumbu karang dan mengganggu kelestarian biota laut. “Penggunaan jaring trawl jelas dilarang. Saat ini ketiga kapal beserta nahkodanya telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara ini juga akan kami koordinasikan dengan Dinas Perikanan setempat,” tegasnya.

Para pelaku terancam dijerat Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan.

Polres Gresik mengimbau seluruh nelayan agar mematuhi aturan penggunaan alat tangkap yang legal dan ramah lingkungan demi menjaga kelestarian sumber daya laut. Masyarakat juga diminta berperan aktif menjaga keamanan wilayah perairan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 (24 jam) atau layanan pengaduan Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Polairud Polres Gresik Amankan Tiga Kapal Nelayan Gunakan Jaring Trawl Selengkapnya

Tiga Perahu Penangkap Ikan Gunakan Jaring Trawl Diamankan Polisi Air Polres Gresik

GRESIK, 1minute.id – Ratusan ekor ikan itu tertangkap jaring. Ikan besar hingga anak -anak ikan. Terumbuh karang pun “tersapu” jaring dari tiga perahu nelayan asal Desa Campurrejo, Kecamatan Panceng, Gresik. Setiap perahu memiliki tiga anak buah perahu. 

Maklum tiga perahu nelayan dikemudikan Sain, 43, Mustakim, 48, dan Enderik, 28, katerogi jaring trawl. Beruntung Polisi Air (Polair) Polres Gresik mendeteksi kegiatan nakal yang penangkap itu. 

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kasat Polair Polres Gresik AKP Masyhur Ade mengatakan tiga perahu tersebut ditangkap sekitar pukul 08.00 alur pelayaran Barat Surabaya (APBS) wilayah Gresik. “Pagi itu anggota melakukan patroli di alur pelayaran barat Surabaya,”kata AKP Ade,  Sabtu 30 Januari 2021.

Anggota Polair Polres Gresik berpatroli dengan lambung kapal X-1029 itu melintas di perairan Mengare.  “Anggota melihat  tiga perahu nelayan menggunakan jaring trawl,”terangnya.

Penggunaan mata jaring trawl atawa pukat harimau, jelas Alumnus Akpol 2007 itu,  bisa menyebabkan rusaknya biota laut. “Biota laut yang masih kecil ikut tertangkap,”tegas perwira tiga balok di pundak itu. 

BARANG BUKTI : Ikan berbagai jenis dan ukuran yang ikut tertangkap jaring pukat harimau milik nelayan diamankan Satuan Polisi Air Gresik, Jumat 29 Januari 2021

Tatkala terpergok anggota, ketiga perahu nelayan menarik hasil tangkapannya. “Kapal Patroli langsung menghampiri dan mengamankan ketiga perahu itu,” tambahnya.

Ratusan ekor jenis ikan berbagai ukuran, tiga perahu dan tiga set jaring trawl (pukat harimau) juga ikut di sita sebagai barang bukti. “Barang bukti itu kami serahkan ke Dinas Perikanan Gresik,”jelasnya. 

Penyidik Sat Polair Polres Gresik menjerat mereka Pasal 86 Jo pasal 9 Jo pasal 100 huruf (b) UU No 45/2009 tentang Perikanan. (*)

Tiga Perahu Penangkap Ikan Gunakan Jaring Trawl Diamankan Polisi Air Polres Gresik Selengkapnya