Diizinkan Keluarga Korban, Terdakwa Jebpar Divonis 10,5 Tahun

Terdakwa pembunuhan Jebpar dalam sidang daring di PN Gresik


GRESIK,1minute.id – Jebpar, terdakwa otak pembunuhan Mohammad Mulla atau Mat Mola divonis hukuman selama 10,5 tahun. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menyatakan terdakwa Jebpar, 39, warga Sampang, Madura itu terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap korban Mat Mola. 

“Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan terhadap Mohammad Mulla, terdakwa melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Menghukum terdakwa dengan hukaman penjara selama 10 tahun dan 6 bulan,” kata Putu Gde Hariadi saat membacakan putusan.

Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Siluh Chandrawati yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 16 tahun.

“Atas vonis yang meringankan terdakwa selama enam tahun dari tuntutan, kami masih menyatakan pikir-pikir. Tentunya,  untuk menyatakan banding atau menerima kami masih menunggu perintah pimpinan,” kata Siluh saat dikonfirmasi. 

Sementara terdakwa Mat Mola dalam sidang daring itu menyatakan menerima. Dalam pembunuhan ini Mat Mula didampingi kuasa hukumnya Muhammad Nali. 

Menurut Nali, terjadinya pembunuhan itu karena ada sebab dan akibat yang pernah dituangkan pada pledoi. Pembunuhan tersebut akibat korban Mat Mola terbukti menghamili istri terdakwa dan terdakwa menemui pihak keluarga korban untuk meminta pertanggungjawaban.

“Dari pertemuan dengan keluarga Mohamad Mola, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Mola boleh dibunuh asalkan tidak menggunakan senjata tajam. Ini yang kami tuangkan pada pembelaan, sehingga majelis hakim memberikan putusan 10 tahun penjara,” katanya, Rabu 16 Desember 2020.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa membunuh korban dengan mengajak kerabatnya dengan cara menjerat korban dengan tali dan menganiaya korban hingga meninggal dunia dan jasad korban dibuang di tepi ruas jalan tol Kebomas, Gresik, Desember 2019 lalu. (*)

Diizinkan Keluarga Korban, Terdakwa Jebpar Divonis 10,5 Tahun Selengkapnya

Jebpar, Otak Pembunuhan di Exit Tol Kebomas Dituntut 16 Tahun

Suasana sidang pembunuhan di exit tol Kebomas di PN Gresik ( foto : chusnul cahyadi /1minute.id )

GRESIK,1minute.id – Jebpar, otak pembunuhan Muhammad Mulla atau Mad Mola dituntut selama 16 tahun. Sidang pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik.

Terdakwa kasus pembunuhan Jebpar, 39, warga Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang menjalani sidang tuntutan, Senin, 1 Desember 2020. 
Jebpar diketahui telah melakukan pembunuhan terhadap Mad Mola, 34, Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Mayat korban 34 tahun itu dibuang di Tol Kebomas KM 16.400, Kabupaten Gresik.

Dalam sidang yang digelar di ruang Candra tersebut dan dipimpin hakim ketua Putu Gde Hariadi, Jebpar hanya tertunduk lesu. Menyusul pembacaan tuntutan yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) Siluh Candrawati.

“Terdakwa Jebpar terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan dengan berencana. Menuntut terdakwa Jebpar dengan pidana 16 tahun penjara dikurangi masa penahanan,”tutur Siluh.

Terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Jebpar terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Mad Mola.

Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Muhammad Nali mengungkapkan bakal mengajukan pembelaan atau pledoi. Pihaknya akan membacakan pembelaan tersebut pada sidang Minggu depan.
“Kami akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis,” ucapnya di hadapan majelis hakim.

Untuk diketahui, dalam keterangan sebelumnya terdakwa mengaku puas melakukan aksinya dan tidak menyesal. Pembunuhan tersebut dilakukan lantaran sakit hati karena saat terdakwa bekerja di luar negeri, korban selingkuh dengan istri terdakwa hingga hamil.

Terdakwa pun membuat rencana pembunuhan terhadap korban. Setelah melakukan aksinya, jasad korban dibuang di jalan tol Kebomas. Terdakwa berhasil ditangkap aparat kepolisian setelah sekitar empat bulan bersembunyi.(*)

Jebpar, Otak Pembunuhan di Exit Tol Kebomas Dituntut 16 Tahun Selengkapnya