KALAP : Terduga pelaku KDRT berinial M menyerahkan diri ke Polsek Driyorejo usai aniaya istri pada Kamis, 14 November 2024 ( foto : ist)

Terduga Pelaku yang Ngepruk Kepala Istri dengan Linggis Menyerahkan Diri ke Polsek Driyorejo

GRESIK1minute.id – Terduga pelaku tidak  kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT berinisial M menyerahkan diri ke Polsek Driyorejo. Lelaki 40 tahun yang berprofesi sebagai sekuriti menyerahkan diri usai mengepruk kepala istri berinisial Y, 37, 

dengan linggis pada Kamis, 14 November 2024 pukul 09.00 WIB. Kabar yang beredar di desa setempat, tindak kekerasan yang dilakukan lelaki asal Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur ditengarai gara-gara kalah judi online alias judol. 

Benarkah ? Informasi yang dihimpun di kepolisian tindakan kalap lelaki berinisial M itu bukan karena judol. “Cek-cok karena korban minta cerai,” ujar sumber di kepolisian. Ia menjelentrehkan, pada Kamis, 14 November 2024 sekitar pukul 08.30 WIB pasangan suami-istri, M dan Y terlibat perang mulut di teras rumah yang berlantai keramik warna putih itu.

Pertikaian mulut terjadi dikarenakan korban meminta cerai kepada pelaku. Sebab, istri menganggap suami telah memilki wanita idaman lain alias WIL. Tudingan itu, membuat pelaku kalap. Kemudian, pelaku mengambil sebuah linggis yang berada di dalam rumahnya dan menghantamkan ke bagian kepala korban. 

Keprukan besi seukuran ibu jari orang dewasa itu membuat korban klenger. Darah segar tercecer di lantai teras rumah. Tubuh korban yang memakai kaus warna ungu dengan celana kolor tiga perempat bercorak garis putih dan hitam sekarat. 

Kejadian memilukan dan membuat warga di Desa Banjaran ngelus dada alias prihatin berdatangan. Terduga pelaku kabur. Warga setempat bersama dengan aparat kepolisian dan TNI membawa korban yang mengalami luka dibagian kaki serta kepalanya ke RS Petrokimia Gresik di Kecamatan Driyorejo. Korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Kapolsek Driyorejo AKP Musirham membenarkan kejadian terebut. Ia mengatakan, awalnya pelaku dan istrinya terlibat pertengkaran, kemudian pelaku menganiyaya korban menggunakan sebilah besi (Linggis) hingga mengenai kaki dan kepala korban.

” Pelaku berinisial MID sudah menyerahkan diri ke Polsek Driyorejo dan masih dilakukan pemeriksaan,” ujarnya pada Kamis, 14 November 2024. Ia melanjutkan karena ini kasus kekerasaan dalam rumah tangga (KDRT) maka kami limpahkan Polres Gresik. “Pelaku dan barang bukti kami lakukan pelimpahan ke Unit PPA Satreskrim Polres Gresik,” tegasnya. (yad)

Terduga Pelaku yang Ngepruk Kepala Istri dengan Linggis Menyerahkan Diri ke Polsek Driyorejo Selengkapnya

Kalah Judol, Suami Kalap Pukul Kepala Istri dengan Besi di Driyorejo

GRESIK,1minute.id – Warga Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur geger pada Kamis, 14 November 2024. Mereka berbondong-bondong menuju rumah korban berinisial Y. Korban tergeletak di teras rumah berlantai keramik warna putih dengan kepala berceceran darah segar.

“Korban diduga dipukul dengan linggis oleh terduga suami korban,” kata sumber  1minute.id  pada Kamis, 14 November 2024. Kejadian memilukan dan membuat warga ngelus dada alias prihatin itu terjadi sekitar pukul 09.00 WIB.

Usai melakukan penganiayaan hingga korban kelenger bersimbah darah, terduga pelaku berinisial M melarikan diri. “Korban dibawa mobil ambulan milik Polsek Driyorejo,” katanya. Dalam sebuah video yang diterima wartawan 1minute.id, sejumlah aparat dari Polsek Driyorejo dan Koramil Driyorejo mendatangi tempat kejadian perkara. Aparat terlihat menyita sebuah besi mirip linggis sepanjang 1 meteran. 

Di bagian lain, terlihat darah berceceran di teras lantai rumah yang sederhana itu. “Kata orang-orang disana, pelaku adalah kalaps karena terjerat judol (judi online),” ujarnya.

Benarkah ? Kapolsek Driyorejo AKP Musihram dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan laporan dari anggota. “Saya masih di Polres Gresik. Belum ada laporan anggota di grup tentang kejadian itu,” katanya melalui telepon. “Coba nanti saya cek dulu,” imbuhnya. (yad)

Kalah Judol, Suami Kalap Pukul Kepala Istri dengan Besi di Driyorejo Selengkapnya

Apel Dulu, Lalu Sidak Gawai Anggota Polres, Antisipasi Judol

GRESIK,1minute.id – Polres Gresik menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap handphone para personilnya pada Selasa, 9 Juli 2024. Sidak gawai ini dilakukan di depan Mapolres Gresik ini dengan tujuan untuk memberantas peredaran dan mencegah penggunaan aplikasi judi online atau judol di kalangan aparat penegak hukum atau APH.

Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhita Kuncoro Putro didampingi Kasi Propam Ipda Munif, menjelaskan tujuan diadakannya sidak  dilakukan untuk menindaklanjuti perintah Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto terkait pencegahan anggota Polri dan ASN bermain judi online.

Sidak ini dilakukan setelah apel pagi, di mana puluhan handphone personil Polri maupun ASN diperiksa oleh tim Propam Polres Gresik. Petugas memeriksa satu per satu handphone untuk memastikan tidak ada aplikasi judi online yang terpasang.

Menurut Kompol Danu, sidak ini merupakan langkah preventif untuk mencegah anggota Polri dan ASN terjerumus ke dalam perjudian online.  “Judi online dapat merusak citra Polri dan ASN, serta dapat berakibat fatal bagi yang terlibat,” tegas Kompol Danu.

Lebih lanjut, Kompol Danu menghimbau kepada seluruh personil Polres Gresik untuk menjauhi segala bentuk perjudian, baik online maupun offline. “Mari kita jaga marwah dan citra Polri dengan menjauhi perjudian,” pungkasnya.

Sidak handphone ini merupakan bagian dari upaya Polres Gresik untuk menciptakan institusi Polri yang bersih dan profesional. Dengan memberantas judi online di kalangan internal, diharapkan Polri dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam memerangi perjudian.

Sejatinya, segala bentuk perjudian telah dilarang di Indonesia. Larangan itu termaktub dalam kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP pasal 303 dan pasal 303 bis. Pasal 303 ayat (1) para pelaku judi dapat diancam pidana penjara minimal 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta. Sedangkan, dalam ketentuan pasal 303 bis ayat (1) KUHP mengatur ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp 10 juta. (yad)

Apel Dulu, Lalu Sidak Gawai Anggota Polres, Antisipasi Judol Selengkapnya