Polairud Polres Gresik Amankan Tiga Kapal Nelayan Gunakan Jaring Trawl

GRESIK,1minute.id – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Gresik mengamankan tiga kapal motor nelayan (KMN) menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan jenis jaring trawl di Perairan Karang Jamuan, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.

Ketiga kapal yang diamankan masing-masing adalah KMN Semangat, KMN Alif Ba Tsa, dan KMN Jati Jaya. Penindakan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas penangkapan ikan yang mencurigakan di wilayah perairan tersebut.

Informasi awal diterima Sat Polairud Polres Gresik pada Senin, 29 Desember 2025 sekitar pukul 05.00 WIB menerima laporan ada nelayan menggunakan alat tangkap jaring trawl alias pukat harimau. Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Aiptu Pudji bersama tujuh personel lainnya segera bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 06.30 WIB, petugas mendapati ketiga kapal tengah mengoperasikan jaring trawl di perairan Karang Jamuang. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa alat tangkap yang digunakan melanggar ketentuan perundang-undangan karena berpotensi merusak ekosistem laut.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit kapal, tiga set jaring trawl dengan panjang sekitar 40 meter dan lebar 7 meter, enam buah blabak atau papan pembuka jaring, tiga utas tali tampar sepanjang 40 meter, serta hasil tangkapan laut berupa enam drum berisi ikan glomo, udang, dan ikan kiper. Seluruh barang bukti beserta para nahkoda kapal langsung diamankan ke Mako Satpolairud Polres Gresik untuk kepentingan penyidikan.

Kasat Polairud Polres Gresik AKP I Nyoman Ardita, menegaskan bahwa penggunaan jaring trawl sangat merugikan lingkungan laut karena dapat merusak terumbu karang dan mengganggu kelestarian biota laut. “Penggunaan jaring trawl jelas dilarang. Saat ini ketiga kapal beserta nahkodanya telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara ini juga akan kami koordinasikan dengan Dinas Perikanan setempat,” tegasnya.

Para pelaku terancam dijerat Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan.

Polres Gresik mengimbau seluruh nelayan agar mematuhi aturan penggunaan alat tangkap yang legal dan ramah lingkungan demi menjaga kelestarian sumber daya laut. Masyarakat juga diminta berperan aktif menjaga keamanan wilayah perairan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 (24 jam) atau layanan pengaduan Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Polairud Polres Gresik Amankan Tiga Kapal Nelayan Gunakan Jaring Trawl Selengkapnya

KMP Gili Iyang dari Pelabuhan Gresik Tujuan Bawean Terbakar, 268 Penumpang Selamat

GRESIK,1minute.id – Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Gili Iyang tujuan Gresik-Bawean terbakar pada Rabu malam, 13 Agustus 2025. Penyebab kebakaran kapal jenis Roll On – Roll Of (RoRo) milik PT ASDP Indonesia Ferry mengangkut 220 penumpang dan 64 kendaraan bermotor itu diduga dari konsleting. 

Untungnya, tidak ada korban jiwa dalam musibah di perairan Karangjamuang atau sekitar 12 mil laut dari Pelabuhan Gresik itu. Saat, kapal Gili Iyang bersandar di Pelabuhan Gresik. 

Pada Rabu, 13 Agustus 2025 pukul 20.30 WIB KMP Gili Iyang berlayar dari Pelabuhan Gresik tujuan Pulau Bawean sekitar 180 mil laut. Dalam manives kapal jenis Ro-Ro itu mengangkut 268 penumpang dan kargo sebesar 60 ton atau sekitar 62 unit kendaraan golongan II. 

Saat berangkat kapal yang dinakhodai oleh Supriyadi, 45, itu dalam kondisi laik jalan. Sebab, baru selesai doking. Setelah berlayar sejauh 12 mil laut tepatnya di bouy 8 sekitar Karangjamuang kemudian muncul asap sekitar pukul 22.00 WIB. Asal yang berubah menjadi bara api membuat sistem kelistrikan dan navigasi kapal lumpuh. GPS dan kemudi tidak berfungsi. 

Ratusan penumpang panik. Supriyadi, nakhoda akhirnya memutuskan menghentikan kapal di sekitar Karangjamuang itu. Penumpang memasang lifejacket. Kabar KMP Gili Iyang terbakar menyebar. Kapal tunda Kaya Negara dan Krisna yang berada di dekat Gili Iyang melakukan pertolongan setelah bara api berhasil dijinakkan menggunakan Alat Pemadam Ringan (APAR). 

Dua unit kapal tunda itu menarik KMP Gili Iyang balik arah ke Pelabuhan Gresik pada Kamis, 14 Agustus 2025 pukul 03.00 WIB. Proses evakuasi kapal dan penumpang dibantu oleh KT. Jayanegara, KP. X-1029, Basarnas , KN 365 KPLP menuju pelabuhan Gresik.

Supriyadi, Nakhoda KMP Gili Iyang kepada wartawan mengatakan, dugaan sementara penyebab konsleting listrik. “Penyebab secara pasti kami belum mengetahui,” ujarnya. Supriyadi bersyukur karena musibah di Alur Pelayaran Barat Surabaya ( APBS) perairan Gresik tidak menimbulkan korban jiwa. (yad)

KMP Gili Iyang dari Pelabuhan Gresik Tujuan Bawean Terbakar, 268 Penumpang Selamat Selengkapnya