Satreskirim Polres Gresik Bekuk Pelaku Pembobol Kartu ATM sebesar Rp 30,6 Juta

GRESIK,1minute.id – Para penjahat semakin canggih. Bahkan, seorang pencuri dengan pemberatan (curat) pun bisa membobol kartu anjugan tunai mandiri (ATM) sebesar Rp 30,65 juta. Unit Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Gresik turun tangan menangkap pelaku yang diketahui berinisial NBR, 25 tahun. Ia warga Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. 

Menurut Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang kehilangan dompet berisi identitas diri dan kartu ATM. “Begitu laporan kami terima, anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku,” ujarnya di Mapolres Gresik pada Selasa, 30 Juni 2026.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi di SPKT Polres Gresik. Korban bernama Muhammad Jamil, warga Desa Gumeno, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kronologi kejadian  Selasa, 23 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WIB korban baru turun dari bus TransJatim di Terminal Bunder, Gresik. Tanpa disadari, dompet yang disimpan di saku belakang celana hilang. Di dalam dompet tersebut terdapat KTP, kartu BPJS, kartu ATM BCA, ATM BNI serta dokumen pribadi lainnya.

Korban baru menyadari dompetnya hilang setelah tiba di rumah sekitar pukul 20.00 WIB. Keesokan harinya, Rabu, 24 Juni 2026

korban berusaha mencari dompet tersebut namun tidak ditemukan. Karena khawatir kartu ATM disalahgunakan, korban kemudian memeriksa saldo melalui aplikasi mobile banking. Saat itulah korban mengetahui saldo rekening BCA miliknya berkurang drastis. Korban kemudian mendatangi kantor Bank BCA di kawasan GKB, Gresik untuk mencetak rekening koran. Hasil pemeriksaan rekening koran menunjukkan uang sebesar Rp30.650.000 telah ditarik oleh orang yang tidak dikenal tanpa seizin korban.

Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan melakukan penyelidikan intensif. Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang terduga pelaku.

Pada Senin, 29 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Gresik. Beberapa anggota Resmob bergerak melakukan penyisiran di lokasi yang dicurigai. Sekitar pukul 14.40 WIB, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah makan Bakso di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam penangkapan tersebut, Satreskrim Polres Gresik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon seluler, KTP milik korban, kartu ATM BCA dan ATM BNI milik korban, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih beserta STNK dan kunci kendaraan, surat gadai telepon seluler iPhone, surat gadai BPKB sepeda motor, sepasang sandal, serta uang tunai sebesar Rp 1.472.000.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Gresik masih terus melengkapi proses penyidikan dan pemberkasan perkara guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat apabila masyarakat mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110. Selain itu, warga Gresik juga dapat memanfaatkan layanan pengaduan 24 jam LAPOR Cak Rama (Lapor Kapolres Gresik) melalui nomor 0811-8800-2006. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Satreskirim Polres Gresik Bekuk Pelaku Pembobol Kartu ATM sebesar Rp 30,6 Juta Selengkapnya