Pemdes Tebaloan, Duduksampeyan Berikan Pelayanan Prima, Siapkan Mobil Siaga untuk Warga

GRESIK,1minute.id – Ada pemandangan beda di halaman Balai Desa Tebaloan. Satu unit mobil multi purpose vehicle atau MPV terparkir di Balai Desa yang dipimpin oleh Afuan Afandi itu. 

Bodi mobil serba guna alias bisa mengangkut barang dan orang kelir hitam itu bertuliskan “Mobil Siaga” Desa Tebaloan, Kecamatan Duduksampeyan. 

“Mobil siaga ini baru datang Kamis lalu (12 September 2024),” kata Kepala Desa Tebaloan, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Afuan Afandi ditemui  pada Ahad, 15 September 2024.

Mobil Siaga, yang aset desa ini semakin menambah panjang program pelayanan kepada warga Desa Tebaloan yang memiliki jumlah penduduk lebih kurang 3.900 jiwa yang tersebar di Dusun Brak dan Dusun Tebaloan. Mayoritas warga di Desa Tebaloan ini berprofesi sebagai petambak. 

“Mobil siaga ini bisa digunakan untuk  pelayanan kepada seluruh warga,” kata Kades yang alumni Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Trunojoyo, Madura itu. Semua jenis pelayanan selama 24 jam non stop. 

Mobil layanan non stop, 24 jam ini, untuk pelayanan sosial, kesehatan, serta operasional perangkat desa saat memberikan pelayanan kepada warga. Serta, layanan kedaduratan lainnya. Sehingga membantu meringankan beban warga yang butuh untuk berobat kerumah sakit atau yang sifatnya urgen atau mendesak membutuhkan pertolongan.

SIAP MELAYANI WARGA : Kepala Desa Tebaloan, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Jawa Timur Afuan Afandi atau Andik mencoba mobil Siaga di halaman Balai Desa Tebaloan pada Ahad, 15 September 2024 ( Foto : Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Karena mobil siaga yang kinyis-kinyis keluaran 2024 ini belum sepakan menjadi aset sehingga Pemerintahan Desa dalam waktu dekat pemerintahan desa atau Pemdes Tebaloan akan melaksana musyawarah desa atau musdes terkait standar operasional prosedur atau SOP Mobil Siaga. Hasil musdes nantinya akan  ditetapkan sebagai peraturan desa atau Perdes. 

“Karena baru datang untuk sementara operator Mobil Siaga adalah Saya sendiri,” kata kades berusia 29 tahun ini. Layanan bidang kesehatan, salah satu program prioritas Kades Andik yang baru menjabat sebagai Kepala Desa Tebaloan ini. 

Sejatinya, layanan antar dan jemput warga yang sakit atau hendak berobat ke rumah sakit sudah berjalan sejak Andik-sapaan akrab-Afuan Afandi menjabat sebagai Kades dua tahun lalu. Akan tetapi, alat transportasi masih menggunakan mobil sewa dan mobil pribadi kepala desa. Untuk mobil sewa ini, kata Andik, keluarga pasien harus mengeluarkan tambahan biaya. 

“Saya kasihan karena rata-rata yang membutuhkan transportasi ekonomi kurang mampu,” ujar Andik. “Kalau Saya ada pasti akan saya antar sendiri,” imbuhnya. Ia mengaku kerap menjadi jujugan ketika warga mengalami kesulitan mendapatkan transportasi. “Bahkan, Saya pernah jemput warga says yang sakit stroke ke Pacitan. Berangkat jam 2 pagi, nyampe Gresik jelang Mahrib,” katanya. 

Kini, masyarakat Desa Tebaloan bakal tidak kesulitan lagi transportasi untuk kebutuhan yang mendesak, seperti, berobat karena Pemerintahan Desa telah menyiagakan satu unit Mobil Siaga. Saking senangnya masyarakat, kedatangan Mobil Siaga ini melakukan syukuran. “Sejak lama warga membutuhkan Mobil Siaga ini,” pungkas Andik. (yad/adv) 

Pemdes Tebaloan, Duduksampeyan Berikan Pelayanan Prima, Siapkan Mobil Siaga untuk Warga Selengkapnya

FGD Pra Musrenbang, DPRD Gresik Akan Maksimal Memperjuangkan Harapan Kepala Desa 

GRESIK,1minute.id – Forum Group Discussion (FGD) Pra Musrenbang Kecamatan Duduksampeyan Tahun Anggaran (TA) 2023 terasa lebih berbobot. Pasalnya, pra Musyawarah Rencana Pembangunan itu dihadiri oleh sejumlah wakil rakyat, DPRD Gresik. Mulai Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Saidah, Ketua Komisi IV DPRD Gresik Muhammad (F-PKB) dan sejumlah anggota DPRD Gresik dari Daerah Pemilihan (Dapil) Cerme dan Duduksampeyan. Antara lain, Hamzah Takim (F-Partai Golkar).

Pra Musrenbang ini digelar di Kantor Kecamatan Duduksampeyan ini dihadiri Naili, Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan dan Pembangunan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Gresik, Camat Duduksampeyan serta para Kepala Desa dan Sekretaris Desa (Sekdes) se- Kecamatan Duduksampeyan ini digelar pada Senin, 24 Januari 2022.

Kehadiran anggota parlemen berkantor di Gedung DPRD Gresik di Jalan KH Wachid Hasyim, Gresik itu untuk mendengarkan dan menampung aspirasi para kepala desa.Pra Musrenbang tingkat kecamatan adalah menetapkan bersama-sama rancangan prioritas kecamatan berdasarkan usulan-usulan prioritas dari musrenbang desa yang telah diselenggarakan. 

Usulan kegiatan yang nantinya dianggap sebagai prioritas pembangunan. Bentuk pembangunan dalam wujud fisik maupun non fisik seperti infrastruktur desa dan pemberdayaan masyarakat yang nantinya akan dibahas dan diputuskan ketika diadakan musrenbang kecamatan pada Kamis besok, 28 Januari 2022.

Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Saidah menjelaskan tata cara yang harus dilaksanakan pemerintah desa dan kecamatan dalam mengajukan prioritas pembangunan TA 2023. Disamping itu, ia juga membahas mengenai usulan perbaikan infrastruktur yang akan dikerjakan. Salah satunya pengurukan bawah jembatan Desa Kemudi untuk mengantisipasi banjir dan masih banyak lagi perbaikan infrasruktur yang menjadi prioritas wilayah Kecamatan Duduksampeyan.

Dalam sesi tanya jawab, Kades Gredek Muhammad Bahrul Ghofar mewakili unek-unek kepala desa melontarkan pertanyaan apakah Glosarium atau perencanan pembangunan 2022 terutama pembangunan Balai Desa dan GOR bisa dilanjutkan kembali atau tidak karena kelanjutan pembangunan tersebut tidak ada pada Glosarium 2023. 

Selain itu, Ghofar meminta penjelasan tentang petunjuk teknis (Juknis) tentang alokasi anggaran BUMDEs, persoalan Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa (Siltap). Ghofar berharap DPRD memperjuangkan hak tunjangan kepala dan perangkat desa. 

Menanggapi aspirasi kepala desa itu, Nur Saidah mengatakan kepala desa yang menginginkan adanya pembangunan Balai Desa dan Gor atau gedung serbaguna yang tidak masuk dalam kategori 8 prioritas pembangunan, Ia beserta anggota dewan tetap turut memperjuangkan karena menurutnya, hal itu menyangkut pelayanan masyarakat.

“Walaupun itu bukan prioritas, tetapi dalam hal melayani masyarakat ada hambatan, kita akan mencoba memperjuangkan. Paling tidak lihat kondisi tertentu,”ungkap Nur Saidah, politisi Partai Gerindra itu.
Lebih lanjut Nur Saidah berpesan kepada kepala desa bahwa perencanaan itu harus dimulai dari usulan yang benar, administrasi juga harus dilakukan dengan benar, lokasi yang diusulkan jangan sampai salah dan usulan perencanaan harus sesuai tidak boleh keluar dari RKPDes dan RPJMDEs. (yad)

FGD Pra Musrenbang, DPRD Gresik Akan Maksimal Memperjuangkan Harapan Kepala Desa  Selengkapnya

Eksepsi Ditolak Majelis Hakim Perintahkan Perkara Suropadi Dilanjutkan


SIDOARJO, 1minute.id – Upaya kuasa hukum terdakwa Suropadi kandas. Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Camat Duduksampeyan non aktif Suropadi digelar Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya.

Sidang lanjutan dengan agenda putusan sela itu digelar pada Selasa, 8 Juni 2021. Pada amar putusan sela, majelis hakim Tipikor Surabaya yang diketuai Johanis Hehamony menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa maupun kuasa hukum terdakwa.

Menurutnya, dakwaan JPU dari Kejari Gresik telah memenuhi syarat formil dan materill dan memerintahkan agar JPU melanjutkan perkara ini untuk memeriksa ke pokok materi dengan memeriksa saksi-saksi.

“Menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, menyatakan bahwa dakwaan Jaksa telah memenuhi syarat formil dan materill sesuai dengan ketentuan dari KUHAP, “tegas Johanis saat membacakan putusan sela.

Ditolaknya eksepsi ini, praktis perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran di Kecamatan Duduksampeyan dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan ke pokok materi.

Sidang yang dilakukan secara daring yang dihadiri kuasa hukum terdakwa Fajar Yulianto dan JPU dari Pidsus Kejari Gresik Indah dan Esti Harjanti Candrarini itu kemudian ditunda Minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi. 

Seperi diberitakan, terdakwa Camat Duduksampeyan non aktif Suropadi dijebloskan ke tahanan rutan Banjarsari atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran kecamatan pada 2017 – 2019. Hasil audit inspektorat akibat perbuatannya negara dirugikan sekitar Rp 1 miliar. (yad)

Eksepsi Ditolak Majelis Hakim Perintahkan Perkara Suropadi Dilanjutkan Selengkapnya
Camat Duduksampeyan, Gresik menutupi wajah dengan topi dari jepretan para wartawan di kantor kejaksaan negeri Gresik pada Senin, 15 Februari 2021

Jaksa Menolak Permohonan Penangguhan Penahanan Tersangka, Perkara ini Warning bagi OPD

GRESIK,1minute.id – Camat Duduksampeyan Suropadi telah dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) Gresik di Jalan Raya Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik. 
Mantan Camat Cerme dan Tambak, Pulau Bawean itu diduga melakukan penyalagunaan keuangan di kecamatan Duduksampeyan kurun waktu tiga tahun.

Yakni, 2017, 2018 dan 2019. Berdasarkan audit dari Inspektorat Kabupaten Gresik kerugian negara sekitar Rp 1.041.108.960.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Dimas Adji Wibowo mengatakan, pemeriksaan terduga tindak pidana korupsi yang membelit Suropadi, Camat Duduksampeyan membutuhkan waktu hampir 10 bulan. 

Kerja keras yang dilakukan tim akhirnya membuahkan hasil,  dengan menetapkan Camat Suropadi sebagai tersangka dan melakukan penahanan.  “Kasus ini sebagai bentuk peringatan untuk semua pejabat, baik Kades, Camat, Kepala OPD maupun penyelenggara negara,  agar berhati-hati dalam menggunakan anggaran,” tegas Dimas kepada wartawan pada Senin, 15 Februari 2021.

Terpisah,  Kuasa hukum tersangka Fajar Yulianto menegaskan bahwa klien kami hadir memenuhi panggilan penyidik dengan sangat kooperatif, walaupun panggilan pertama sempat menunda. 

“Kami selaku kuasa hukum telah menggunakan hak tersangka berdasarkan KUHAP untuk mengajukan surat permohonan untuk tidak ditahan serta penangguhan penahanan. Akan tetapi permohanan tersebut tidak dikabulkan, ” tegasnya.

Masih menurut Fajar, pihaknya sangat menghormati proses hukum. Akan tetapi, dalam perkara ini kami berpegang azas praduga tak bersalah. Terkait materi tindak pidana korupsi yang disangkahkan, tim akan siap dan yakin akan mematahkan dakwaan jaksa dalam sidang nanti. 

“Ada yg patut disayangkan dalam proses pemeriksaan kali ini, klien kami belum dilakukan pemeriksaan terhadap pokok materi sama sekali sebagai kapasitas tersangka. Hari ini, tersangka hanya di kasih enam pertanyaan.  Itupun terkait masalah data aset yang dimiliki tersangka,” tegas pemilik LBH Fajar Trilaksana. (*)

Jaksa Menolak Permohonan Penangguhan Penahanan Tersangka, Perkara ini Warning bagi OPD Selengkapnya