Terbukti Meningkatkan PAD Rp 103 Miliar, Bupati Gresik : Sinergi, Kolaborasi Pemkab dan Kejari Gresik Bisa Sustainable

GRESIK,1minute.id – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik bersinergi dan kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dalam melakukan percepatan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) membuahkan hasil. Kurun waktu April sampai Desember 2022 berhasil menambah pundi-pundi PAD Gresik sebesar Rp 103.498.406.000. 

Penambahan pendapatan ratusan miliar itu berasal dari pajak bumi dan bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PBHTB). 

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan sinergitas dan kolaborasi yang terjalin antara Pemkab Gresik dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dilakukan karena melihat potensi pendapatan yang besar di Kabupaten Gresik. Pemkab Gresik memandang perlu melakukan kerjasama dengan Kejari Gresik dalam percepatan peningkatan PAD. 

“Kabupaten Gresik sangat luas, memiliki potensi luar biasa. Kami tidak bisa sendiri,” kata Bupati Fandi Akmad Yani dalam peresmian Rumah Dinas Kejari Gresik, Musala dan Rumah rehabilitasi Napza pada Selasa, 24 Januari 2022.

Peresmian Rumah Dinas (Rumdin) Kejari Gresik , musala dan rumah narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (Napza) dipusatkan kompleks  rumdin Kejari di Jalan Jurit, Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiarti, Kepala Kejari Gresik Muhammad Hamdan Saragih serta para kepala seksi (Kasi) Kejati dan Kejari Gresik. 

Gus Yani-sapaan akrab-Bupati Fandi Akhmad Yani melanjutkan sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin terbukti bisa meningkatkan PBB dan BPHTB 2022. “Upaya ini (percepatan peningkatan PAD) akan terus kita lanjutkan. Sustainable karena telah terbukti ada peningkatan PAD kurang lebih Rp 100 miliar, ” katanya. 

Ia berharap hubungan baik antara dua institusi ini bisa semakin mesra dengan dibangunnya rumah dinas (Rumdin) Kejari Gresik di Jalan Jurit, Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik ini. 

Sementara itu, Kepala Kejari Gresik Muhammad Hamdan Saragih mengatakan, sinergi dan kolaborasi dengan Pemkab Gresik ini telah terjalin sejak 2022. Sinergi, kolaborasi Kejari Gresik dengan Pemkab Gresik mulai April 2022. “Bupati menerbitkan surat keputusan (SK) tentang peningkatan PAD. Bupati (Fandi Akhmad Yani, Red) sebagai ketua. Saya sebagai Wakil Ketua bersama tim dari BPPKAD (Badan Pendapatan,  Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah,Red) bisa  membantu peningkatan pendapatan sebesar Rp 103 miliar lebih,” terang Hamdan Saragih dalam sambutannya. 

Selain kerjasama peningkatan pendapatan asli daerah, imbuhnya, pihaknya menjalin kolaborasi dengan Pemkab Gresik terkait pendirian rumah rehabilitasi narkotika, psikotropika dan zat terlarang (Napza).

“Rumah rehabilitasi napza ini satu gedung dengan RSUD Ibnu Sina Gresik,” terangnya. Ada dua fungsi rumah rehabilitasi napza ini. Pertama, terang Kajari Hamdan, untuk rehabilitasi terpidana narkoba. Sedangkan, fungsi kedua adalah untuk rehabilitasi khusus warga Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik ini. 

Telah disepakati untuk rehabilitasi bagi warga Gresik yang kecanduan narkotika dilakukan dua tahap secara gratis. “Tahap ketiga berbayar karena kalau sudah 3 kali itu sudah keterlaluan,” tegasnya.  Hamdan berharap kepada Kepala Kajati Ami Amiarti untuk bisa meresmikan rumah dinas Kejari Gresik, Musala dan Rumah rehabilitasi Napza ini. Ditempat sama, Kajati Jawa Timur Mia Amiarti mengapresiasi langka yang dilakukan oleh Kejari Gresik dengan Pemkab Gresik itu. (yad)

Terbukti Meningkatkan PAD Rp 103 Miliar, Bupati Gresik : Sinergi, Kolaborasi Pemkab dan Kejari Gresik Bisa Sustainable Selengkapnya

DPO Penggelapan Aset Bank BCA Rp 13 Miliar Ditangkap Tim Intelijen Kejari Gresik saat Makan Malam

GRESIK,1minute.id – Tim gabungan dari Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim bersama Tim Intelejen Kejari Gresik dibantu tim dari Kejagung menangkap terpidana Amir Djoewito.

Terpidana penggelapan aset yudisia milik PT. Bank BCA sebesar Rp 13 miliar itu ditangkap ketika makan malam di restoran sebuah rumah makan di Jalan Embong Malang No.78 L, Kecamatan Genteng, Surabaya pada Rabu,  25 Mei 2022 sekitar pukul 20.15 WIB.

Amir Djoewita diburu tim gabungan setelah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pascaputusan kasasi pada 2012. Penangkapan DPO mendapatkan apreasiasi dari Kejaksaan Agung. Tepidana Amir Djoewito sudah puluhan tahun lalu oleh Majelis hakim Kasasi telah dinyatakan bersalah melakukan penggelapan aset yudisia milik PT. Bank BCA senilai Rp 13 miliar lebih.  Akan tetapi belum berhasil dieksekusi. Atas putusan itu Amir Djoewito melakukan Peninjauan Kembali (PK) dan ditolak oleh Mahkamah Agung.

Pada saat penangkapan tim gabungan melakukan pemeriksaan identitas atas nama DPO terpidana Amir Djoewito dan menunjukkan surat perintah pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : Print- 03/M.5.27/Eoh 3/05/2022. Setelah verifikasi identitas, tim gabungan lansung membawa terpidana ke Kejati Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dan lansung dikirim ke Kejari Gresik untuk dilalukan proses eksekusi.

Kejari Gresik M. Hamdan S melalui Kasi intel  Deni Niswansyah mengatakan bahwa terpidana setelah tiba di Kejari Gresik lansung dilakukan penandatangan berita acara pelaksanaan putusan Mahkamah Agung. Setelah berkas pemeriksaan eksekusi selesai terpidana  Amir Djoewito bersama Jaksa dan pengawal tahanan dikrim ke rutan Banjarsari untuk menjalankan putusan selama 2 tahun.

“Alhamdulilah, kami telah melaksanakan eksekusi putusan MA atas terpidana Amir Djoewito atas perkara pidana penggelapan berjalan aman dan lancar,”ujar Dani Niswansyah kepada wartawan pada Kamis, 26 Mei 2022.

Lebih lanjut dikatakan, keberhasilan tim Intelijen menangkap DPO ini atas bantuan tim dari Kejagung dan Kejati Jatim. Bersama tim,  kami berhasil menangkap terpidana di restoran New Panorama di Jalan Embong Malang No.78 L, Kecamatan Genteng Kota Surabaya.

Pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1059 K/Pid.Sus/2012 menyatakan bahwa Terpidana bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dan melanggar pasal 372 Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 25 juta  dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka kepada terdakwa di kenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 2 (dua) bulan,” jelasnya. (yad)

DPO Penggelapan Aset Bank BCA Rp 13 Miliar Ditangkap Tim Intelijen Kejari Gresik saat Makan Malam Selengkapnya