Pembalakan Liar Kawasan Hutan Sipora Seluas 730 Hektar, Kerugian Negara Capai Rp 240 Miliar, Kayu Log Dikirim ke Gresik 

GRESIK,1minute.id – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan Gresik Jasa Tama (GJT) di Jalan R.E.Martadinata, Gresik pada Selasa, 14 Oktober 2025.

Kunker Febrie Andriansyah ini untuk merilis hasil ungkap dugaan ilegal loging yang telah dilakukan oleh Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH Garuda) di Hutan Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. 

Sebanyak 4.610,16 meter kubik (m³) kayu bulat ilegal asal Hutan Sipora diamankan. Kayu ribuan kubik itu hasil pembalakan yang disinyalir dilakukan oleh PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) di hutan Sipora yang hendak dikirim ke perusahaan kayu berlokasi di Gresik. Kurun waktu Juli sampai Oktober 2025 diperkirakan kayu dijual ke perusahaan berlokasi di Gresik sebanyak 12 ribu meter kubik. Luasnya 730 hektar. Negara berpotensi mengalami kerugian sekitar Rp 240 miliar. 

Menurut Komandan Satgas PKH Garuda Mayjen TNI Dodi Triwinarto, hutan di Kecamatan Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai memiliki luas 3 ribu hektare. Selama kurun waktu 2 tahun atau sejak 2023 pembalakan liar hutan Sipora mencapai 730 hektare. “Masyarakat resah dan khawatir kemudian melaporkan ke Satgas PKH Garuda,” ujar mantan anggota Tim Mawar itu.

Ribuan kubik kayu berbagai jenis, antara lain, Meranti, Keluing dan campuran lainnya. “Ini (barang bukti yang diamankan) adalah pengiriman ketiga,” ujarnya. Secara nasional, penindakan terhadap aktivitas pembalakan liar oleh Satgas PKH Garuda yang baru dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto itu sebanyak empat kali. 

Data yang diperoleh wartawan 1minute.id hingga awal Oktober 2025, Satgas PKH Garuda bersama tim gabungan melakukan 21 kali operasi pembalakan liar mengamankan 34 tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan. Sedangkan, kawasan hutan yang diamankan seluas 227.985 hektare, 686 m³ kayu sitaan. Total Satgas PKH Garuda seluas 3,4 juta Ha kawasan hutan ditertibkan. 

Dalam pengungkapan kasus pembalakan liar di hutan Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai yang diduga dilakukan oleh PT BRN ini, Satgas PKH Garuda bersama tim gabungan yang terdiri dari Kementerian Kejaksaan Agung, BPKP, dan Kementerian Perhubungan ini membutuhkan waktu hampir sebulan. Mulai penyelidikan, penggerebekan hingga penangkapan kapal tongkang yang mengangkut kayu gelondong itu.

Perjalanan Sipora – Gresik, imbuhnya, membutuhkan waktu selama 19 hari. “Lazim perjalanan (Sipora, Kepulauan Mentawai-Gresik) selama 13-14 hari. Ada dinamika di lapangan di Jepara, Jawa Tengah mesin tagboat rusak,” terangnya.

Jampidsus Febrie Adriansyah memberikan apresiasi tindakan tegas yang dilakukan oleh Satgas PKH Garuda yang dipimpin oleh Mayjen TNI Dodi Triwinarto itu. 

Febrie Adriansyah mengatakan, pembentukan Satgas PKH Garuda diperlukan untuk menjaga hutan kita. Ia mencontohkan hasil pengungkapan dugaan ilegal logging Yang dilakukan oleh PT BRN di hutan kayu Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

“Asal kayu dari Kecamatan Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai dirambah 730 ha. Bayangkan kalau kita diamkan akan habis,” kata Febrie Adriansyah didampingi Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Syahar Diantono, Komandan Satgas PKH Garuda Mayjen TNI Dodi Triwinarto di Pelabuhan Gresik Jasa Tama (GJT) pada Selasa, 14 Oktober 2025.

Sebanyak 14 awak tagboat masih dilakukan pemeriksaan intensif dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 230 miliar. Kerugian tersebut berpotensi lebih besar karena ada kerusakan ekosistem dan alam. “Ini menjadi penting karena untuk mengembalikan tidak mudah. Luas (kerusakan hutan) sampai 700 hektare. Proses penyelidikan, perlu waktu karena mulai ujung di Mentawai hingga Gresik,” tegas Febrie Adriansyah. (yad)

Pembalakan Liar Kawasan Hutan Sipora Seluas 730 Hektar, Kerugian Negara Capai Rp 240 Miliar, Kayu Log Dikirim ke Gresik  Selengkapnya

Jampidsus Rilis Hasil Ungkap Satgas PKH Garuda Gagalkan 4.610 M³ Kayu Ilegal Logging tujuan Gresik

GRESIK,1minute.id – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH Garuda) Pemberantasan Pembalakan Liar (Hulu Hilir) melakukan rilis hasil ungkap kasus dugaan pembalakan liar atau ilegal logging hutan Kecamatan Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat di Pelabuhan Gresik Jasa Tama (GJT) di Jalan R.E.Martadinata, Kabupaten Gresik pada Selasa, 14 Oktober 2025.

Sebanyak 4.610,16 meter kubik (m³) kayu bulat ilegal asal Hutan Sipora ;  satu unit tongkang (TK) Kencana Sanjaya & B ;  satu unit tagboat (TB) Jenebora I ; 453 m³ kayu log di TPK Sipora dan 3 unit alat berat. Serta 14 awak TB masih dilakukan pemeriksaan secara intensif. Kerugian negara dari aksi kejahatan lingkungan diperkirakan mencapai Rp 240 miliar. Ribuan kayu gelondong itu rencananya dikirim ke PT Berkah Rimba Nusantara (BRN). 

Rilis ungkap kasus ilegal logging ini dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah.  Febrie yang didampingi Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon,  Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Syahar Diantono, Komandan Satgas PKH Garuda Mayjen TNI Dodi Triwinarto.

Berdasarkan laporan Komandan Satgas PKH Garuda Mayjen TNI Dodi Triwinarto menjelaskan dugaan pembalakan liar yang dilakukan oleh perusahaan PT BRN sejak 2023. Dalam kurun waktu 2 tahun, aktivitas pembalakan liar atau ilegal logging telah merambah kurang lebih 590 hektare. Aktivitas pembalakan liar itu menimbulkan kekhawatiran masyarakat. “Masyarakat kemudian melaporkan aktivitas ilegal itu,” kata Mayjen TNI Dodi Triwinarto.

Tim Satgas PKH Garuda bersama Kementerian Kehutanan, Kejaksaan Agung, BPKP, dan Kementerian Perhubungan melakukan melakukan penyelidikan. “Kami mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) ada kegiatan pembalakan. Tapi, mereka sudah pergi membawa hasil pembalakan,” terang Mayjen TNI Dodi Triwinarto dalam paparannya. Di TKP, imbuhnya, tersisa 12 ribu meter kubik. “Mereka sudah mengangkut 3 kali, dan ini kapal yang ketiga,” tegasnya. 

Tim Satgas PKH Garuda melakukan penguntitan perjalanan Tongkang mengangkut kayu gelondong diduga hasil ilegal logging itu. Perjalanan Sipora – Gresik, imbuhnya, membutuhkan waktu selama 19 hari. “Lazim perjalanan (Sipora, Kepulauan Mentawai-Gresik) selama 13-14 hari. Ada dinamika di lapangan di Jepara, Jawa Tengah mesin tagboat rusak,” terangnya.

Pada, Sabtu, 11 Oktober 2025 dilakukan intersep atau pengawalan langsung di lapangan. “Tidak dilakukan penangkapan di laut, tapi kita duduki sampai lokasi (pelabuhan Gresik) pukul 20.30 WIB kapal sandar,” katanya. Mayjen TNI Dodi Triwinarto melanjutkan, kegiatan terjadi di tiga titik wilayah dari Padang, Sumatera Barat, lokasi kegiatan Kepulauan Mentawai dan Gresik sehingga persoalan ini dikendalikan langsung oleh Kejagung 

“Barang bukti 4.600 meter kubik atau 1.190 batang , Tagboat 14 orang saat dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan,” tegasnya. Dodi mengatakan tujuan memberikan dampak efek jera dan pesan di kepulauan yang ada tidak mudah dijadikan tempat kegiatan eksploitasi. “Jika tidak dilakukan mulai sekarang mungkin Pulau itu akan menjadi ladang-ladang sawit. Indikasi kerugian negara Rp 240 miliar termasuk ekosistem seluas 590 hektare,” katanya. 

BARANG BUKTI ILEGAL LOGGING: Jampidsus Febrie Adriansyah (6 dari kanan) bersamaan satgas PKH Garuda, Kasum TNI. Kabareskrim foto bersama berlatar Barang bukti ribuan kubik kayu diduga hasil ilegal logging di Pelabuhan Gresik Jasa Tama pada Selasa, 14 Oktober 2025 ( Foto: Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Sementara itu, Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan, Satgas PKH diperlukan untuk menjaga hutan kita. Ia mencontohkan hasil pengungkapan dugaan ilegal logging Yang dilakukan oleh PT BRN di hutan kayu Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

“Asal kayu dari Kecamatan Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai dirambah 730 ha. Bayangkan kalau kita diamkan akan habis,” kata Febrie Adriansyah didampingi Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Syahar Diantono, Komandan Satgas PKH Garuda Mayjen TNI Dodi Triwinarto di Pelabuhan Gresik Jasa Tama (GJT) pada Selasa, 14 Oktober 2025.

Febrie melanjutkan, berdasarkan keterangan teman-teman dari kehutanan menunggu kayu sebesar ini selama 50 tahun lebih.  “Oleh karena kita amankan di wilayah Gresik,” tegasnya. Saat ini, katanya, masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Siapa yang terlibat, sejak Juli 2025 sudah 3 kali ilegal logging,” tegasnya. Ia pun memberikan apresiasi kepada Satgas PKH karena telah berhasil kegiatan ilegal logging di kepulauan Mentawai. “Kita harapkan dukungan masyarakat disana untuk menjaga kondisi hutan tetap lestari,” harapnya.

Febrie menegaskan penindakan terhadap aktivitas pembalakan liar akan terus dilakukan.  “Ini sebagai peringatan Satgas PKH ini dibentuk dan aktivitasnya tiap hari melakukan klarifikasi hutan kita dan kita akan terus melakukan penertiban baik ilegal logging atau perambahan hutan untuk perkebunan, pertambangan karena kalau tidak saat ini melakukan penertiban kita khawatirkan hutan akan habis,” tegasnya. (yad)

Jampidsus Rilis Hasil Ungkap Satgas PKH Garuda Gagalkan 4.610 M³ Kayu Ilegal Logging tujuan Gresik Selengkapnya