Polres Gresik Sita 47 Botol Miras Saat Patroli KRYD di Kebomas

GRESIK, 1minute.id – Polres Gresik menggelar patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar warung yang disinyalir menjual minuman keras (miras) di Kecamatan Kebomas pada Jumat malam, 30 Oktober 2026.

Patroli ini digelar sebagai ikhtiar menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Santri, sebutan lain Kabupaten Gresik.

Dalam patroli tersebut, petugas mengamankan total 47 botol miras dari dua lokasi di Kecamatan Kebomas. Rinciannya:

Kawasan Karangkiring, Jl. Kapten Darmo Sugondo: 24 botol, terdiri dari 17 botol Bintang, 5 botol Guinness, dan 2 botol anggur merah.

Kawasan Tlogongipik, Jl. Siti Fatimah binti Maimun: 23 botol berbagai merek, mulai dari Guinness, arak, Bintang, Singaraja, anggur merah, Atlas, hingga anggur hijau.

Patroli dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Akhmad Yani dengan melibatkan personel gabungan Polres Gresik, Polsek jajaran, serta Satpol PP Kabupaten Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, patroli tersebut merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

“Kami terus meningkatkan patroli, khususnya pada malam hari, sebagai upaya mencegah peredaran miras dan potensi gangguan keamanan lainnya,” ujarnya.

Kapolres juga mengajak masyarakat ikut menjaga kondusivitas lingkungan.

“Kami mengajak masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan. Jangan ragu menghubungi kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti,” tambahnya.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau layanan pengaduan Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006. (yad)

Editor: Chusnul Cahyadi 

Polres Gresik Sita 47 Botol Miras Saat Patroli KRYD di Kebomas Selengkapnya