Satresnarkoba Polres Gresik Sita 209 Gram Sabu-sabu dari Jaringan Narkoba Madura-Gresik, Selamatkan 2500 Orang dari Narkoba 

GRESIK,1minute.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik membongkar jaringan pengedar narkoba Madura-Gresik dengan mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu seberat total bruto 209,38 gram. 

Bila harga sabu-sabu sekitar Rp 1,7 juta per gram barang bukti yang diamankan oleh sebesar Rp 355.810.000. Selain itu, sebanyak 2.500 orang yang bisa terselamatkan dari bahaya narkoba. 

Barang bukti terbesar kurun waktu 5 tahun terakhir di Kota Santri, sebutan lain, Kabupaten Gresik. Keberhasilan pengungkapan tangkapan kakap diungkapkan oleh Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution dalam konferensi pers di halaman Mapolres Gresik pada Jumat, 29 Mei 2026.

Kapolres Gresik menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan perkotaan Gresik. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial FRW, 29 tahun pada Jumat dini hari, 22 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di rumah kosnya di Jalan Brotonegoro No. 26, Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar,” ujar AKBP Ramadhan Nasution 

didampingi Kasat Narkoba AKP Ahmad Yani, Kasi Humas Iptu Hepi Muslih Riza, serta KBO Satresnarkoba Ipda Sidik Purnomo pada Jumat, 29 Mei 2026.

Dari tangan FRW, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa alat hisap, pipet kaca berisi sisa kristal putih diduga sabu seberat sekitar 2,91 gram, timbangan elektrik, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi dan penyelidikan lanjutan, petugas bergerak menuju lokasi kedua dan berhasil menangkap tersangka berinisial MZ, 32, pada pukul 04.30 WIB di depan Alfamart Jalan Raya Dukun, Kecamatan Dukun.

“Saat diamankan, petugas menemukan empat klip sabu seberat kurang lebih 13,29 gram yang disembunyikan di dalam tas kantong kain warna merah,” imbuh perwira dua melati di pundak ini. Satresnarkoba Polres Gresik melakukan penggeledahan di rumah MZ di Desa Padang Bandung, Kecamatan Dukun. Hasilnya, polisi kembali menemukan 42 paket sabu siap edar dengan berat total sekitar 196,09 gram.

Dari seluruh rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita total 46 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto mencapai 209,38 gram. Selain narkotika, petugas juga mengamankan uang tunai Rp 400 ribu, dua unit telepon genggam merek Infinix dan Poco, timbangan elektrik, puluhan potongan sedotan plastik untuk pengemasan sabu, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria bernomor polisi W 66xx LQ.

Menurut pengakuan tersangka MZ, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang di wilayah Madura yang kini masih dalam pengejaran aparat.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut berasal dari jaringan di Madura dan saat ini kami terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok maupun jaringan di atasnya,” tegas AKBP Ramadhan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka yang diketahui bekerja di sektor swasta itu dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dan Pasal 609 ayat (1) serta ayat (2) KUHP baru.

Dengan jumlah barang bukti yang melebihi lima gram, para tersangka terancam hukuman berat berupa pidana penjara maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati. Dalam kesempatan itu, Kapolres Gresik juga mengimbau masyarakat agar terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba.

“Kami mengajak seluruh masyarakat aktif melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center 110 maupun Hotline Lapor Cak Rama,” imbau Kapolres. (yad)

Editor: Chusnul Cahyadi 

Satresnarkoba Polres Gresik Sita 209 Gram Sabu-sabu dari Jaringan Narkoba Madura-Gresik, Selamatkan 2500 Orang dari Narkoba  Selengkapnya

Terduga Pelaku Curanmor Ngaku asal Bangkalan, Dibekuk Anggota Reskrim Polsek Menganti

GRESIK,1minute.id – Seorang pria berinisial F terduga pencuri kendaraan bermotor (curanmor) diringkus anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Menganti. Pemuda 28 tahun itu ditangkap usai beraksi di Dusun Sidowareg, Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Menganti AKP Moch. Dawud mengatakan, pada saat anggota unit Reskrim Polsek Menganti sedang melakukan patroli, mendapat informasi bahwa ada pencurian sepeda motor. Anggota segera ke mendatangi lokasi tersebut.

“Begitu menerima informasi, personel langsung ke lokasi, bersama warga, dan mengamankan pelaku,” ujar AKP Moch. Dawud pada Rabu, 29 Oktober 2025. Peristiwa terjadi Minggu, 26 Oktober 2025  sekitar pukul 13.00 WIB di area parkir teras rumah korbsn Subiyono. Siang itu, pelaku berjalan kaki mencari sasaran dan melihat sepeda motor Honda Scoopy  yang diparkir di luar rumah tanpa pagar. Pelaku menggeser kendaraan tersebut. 

Aksi itu dipergoki korban dan spontan berteriak minta tolong. Maling… maling… maling. Pelaku kabur. Untuk menghilangkan jejak, pelaku baju dari hijau ke merah dan membuang tas di sekitar telaga desa. Warga dan polisi melakukan penyisiran dan menemukan tas berisi kunci letter T dan pembuka magnet kontak motor. Kemudian menangkap pelakunya. 

Identitas pelaku berinisial F, 28, warga Timur Jarat, Desa Alang-Alang, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan. Barang bukti yang diamankan, satu unit Honda Scoopy rakitan 2024, Nopol W-4028-FQ (beserta STNK). Rekaman CCTV saat terduga hendak melakukan pencurian. Kunci letter T yang ditajamkan dan kunci/pembuka magnet kontak.Pakaian yang dipakai pelaku (baju hijau & merah), topi hitam, dan tas pinggang tempat menyimpan alat.

“Modus operandi, pelaku menggunakan kunci letter T,” tegasnya. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 21 juta. Pelaki dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Seluruh barang bukti dan terduga telah dibawa ke Mapolsek Menganti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau mencurigai kejadian serupa melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat. (yad)

Terduga Pelaku Curanmor Ngaku asal Bangkalan, Dibekuk Anggota Reskrim Polsek Menganti Selengkapnya