8 Jam Diperiksa, Dua Tersangka Terduga Penista Agama Ditahan, Viral Manusia Menikahi Kambing 

GRESIK,1minute.id – Penyidik perkara dugaan penistaan agama, perkawinan manusia dengan kambing menahan dua dari empat tersangka. Dua tersangka itu adalah Arif Syaifullah, pemilik Sanggar Cipta Alam juga pemilik konten dan Syaiful Arif, pengantin pria.

Sebelum ditahan kedua tersangka itu menjalani pemeriksaan selama 8 jam di Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik pada Selasa, 12 Juli 2022. Sehari sebelumnya, penyidik mengagendakan pemeriksaan tiga tersangka. Yakni, Arif Saifullah, Syaiful Arif dan Sutrisno alias Kresna, penghulu perkawinan nyeleneh yang menjadi viral dan menimbulkan banyak kecaman dari warga Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik ini. 

Irfan Choirie, kuasa hukum ketiga orang tersebut mengaku tidak mengetahuinya. Irfan ditunjuk mereka ketika proses penyelidikan.  “Maaf karena sejak ketiga orang ditetapkan sebagai tersangka, Saya belum mendapatkan kuasa lanjutan untuk mendampingi mereka. Jadi Saya tidak bisa berkomentar,”kata Irfan di konfirmasi selulernya pada Rabu, 13 Juli 2022.

Informasi yang dihimpun, dua dari empat tersangka mendampingi Mapolres Gresik sekitar pukul 16.00 WIB. Dua tersangka itu, Arif Syaifullah dan Syaiful Arif. Sedangkan, Kresna tidak terlihat. Arif dan Syaiful Arif langsung masuk ke ruang penyidik Pidum Satreskrim Polres Gresik. 

Mereka kemudian menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan kali pertama sejak penyidik menetapkan sebagai tersangka pada 1 Juli 2022. Sekitar pukul 23.30 WIB pemeriksaan dua tersangka tuntas. Penyidik melakukan gelar perkara dan memutuskan kedua tersangka ditahan. 

“Dari proses itu kami melakukan penahanan,”kata Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro melalui Kasi Humas Polres Gresik Ipda Wiji Mulyono kepada wartawan pada Rabu, 13 Juli 2022. Kini, masih ada dua orang tersangka lainnya yang masih belum menjalani penahanan. Kedua orang itu adalah Sutrisna alias Kresna, penghulu perkawinan nyeleneh yang menjadi viral dan menimbulkan banyak kecaman dari warga Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik itu.

Tersangka lainnya adalah Nur Hudi Didin Ariyanto, anggota DPRD Gresik, pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, tempat hajatan ngunduh mantu acara tersebut. Pesanggrahan Keramat berlokasi di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik itu telah di police line oleh polisi. Untuk pemeriksaan Nur Hudi, penyidik Polres Gresik masih menunggu izin dari Gubernur Jawa Timur. 

Seperti diberitakan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik menyatakan perkawinan manusia dengan kambing menggunakan syariat Islam adalah penodaan atau penistaan agama. Keempat orang yang terlibat aktif dinyatakan telah murtad. Mereka menjalani mengucapkan Kalimat Syahadat di Aula Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim Gresik. 

Mereka menangis dan mengaku menyesali perbuatan itu. Namun, mereka bersikukuh perkawinan manusia dengan kambing betina bernama Sri Rahayu binti Bejo itu  untuk konten medsos. Syaiful Arif, pengantin pria mengaku tidak ada malam pertama dengan “Sri Rahayu”. Ia pun mengaku sejak video viral, ia dimarahi oleh istrinya. “Saya jelaskan itu hanya konten. Istri bisa menerima,”katanya waktu di Aula Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim Gresik. (yad)

Grafis : Tersangka Pernikahan Nyeleneh 

1. Arif Syaifullah selaku pembuat konten dan Pemilik Sanggar Cipta Alam. Jerat pasal 44a Ayat 2 UU ITE Juncto Pasal 156a KUHP

2. Syaiful Arif Pemeran selaku pengantin pria, jerat pasal Pasal 156a KUHP 

3. Sutrisna alias Krisna selaku pemeran penghulu, jerat pasal Pasal 156a KUHP 

4. Nur Hudi Didin Arianto selaku penyedia tempat, jerat pasal Pasal 156a KUHP

(Sumber Polres Gresik)

8 Jam Diperiksa, Dua Tersangka Terduga Penista Agama Ditahan, Viral Manusia Menikahi Kambing  Selengkapnya

Ini Cerita Pengantin Pria, Usai Menikahi Kambing dengan Mahar 2022

GRESIK,1minute.id – Syaiful Arif mewek. Mempelai laki-laki di pernikahan nyeleneh manusia dengan kambing di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik itu meminta maaf kepada umat islam. Ia mengaku bersalah dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang menjadikan murtad. 

Syaiful pun mengucapkan syahadat disaksikan oleh para tokoh agama dari organisasi islam di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik pada Kamis, 9 Juni 2022.

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik telah menyatakan perkawinan manusia dengan kambing betina bernama Sri Rahayu binti Bejo adalah perbuatan penistaan agama. Fatwa itu dibacakan oleh Ketua MUI Gresik KH Mansoer Shodiq di Aula Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim Gresik di Jalan DR Wahidin Sudirohusodo, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik pada Kamis siang, 9 Juni 2022.

Bagaimana cerita Syaiful Arif mengawini kambing Sri Rahayu itu? Ia menceritakan Sabtu malam, 5 Juni 2022 pukul 23.00 dijemput dirumah di Benjeng. Pria 44 tahun itu kemudian diajak ke Pesanggrahan Keramat Ki Ageng milik Nur Hudi Didin Ariyanto, anggota DPRD Gresik dari Partai Nasional Demokrat (NasDem). Arif dan Nur Hudi, saling kenal. “Saya nginep semalam di Pesanggrahan,” katanya. 

Keesokan hari, Minggu, 6 Juni 2022 Arif mulai di rias bak pengantin. Ia memakai busana khas Jawa Tengah-an. Pakaian Jawa, Kanigaran adalah penggunaan songkok yang memanjang ke atas. Seperti yang dikenakan pakaian para Raja. 

khas pakaian Kanigaran yang dikenakan pria adalah penggunaan singkok yang memanjang ke atas.”Semuanya itu sudah disiapkan mereka. Saya tinggal memakai saja,”ungkapnya. Lalu berapa mahar atawa mas kawin. “Maharnya 2022. Itu juga sudah disiapkan,”imbuhnya. Sekitar pukul 15.00 WIB proses akad nikah dilakukan dengan “penghulu” adalah Kresna. 

Arif pun lancar melaksanakan ijab kabul itu. “Padahal, Saya tidak pakai latihan sebelumnya,”ujarnya. Arif resmi “beristri” Sri Rahayu, seekor wedus atau domba betina. “Setelah prosesi semuanya. Saya pulang. Sri Rahayu, saya tinggal di Pesanggrahan,” ceritanya. “Saya pun istri dan satu anak perempuan berumur 5 tahun,”katanya Ijab kabul itu disaksikan banyak undangan. Termasuk, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik Muhammad Nasir.   

Kabar pernikahan manusia dengan kambing itu pun viral di medsos. Arif mengaku istrinya melihat peristiwa yang tak lazim. “Saya dimarahin habis-habisa. Saya jelaskan perkawinan itu untuk konten medsos. Istri percaya,”ujarnya. Namun, sebaliknya warga Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik malu. Dab, mengecam acara pernikahan manusia dengan kambing itu di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng milik oknum anggota DPRD Gresik bernama Nur Hudi Didin Ariyanto di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik itu. 

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyebut pernikahan manusia dengan kambing itu seperti Prilaku zaman jahilia. Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir mengecam ritual tersebut. “Ini sangat keterlaluan, artinya kalau LGBT saja di tolak oleh masyarakat. Menungso podo menungso (manusia dengan manusia) ditolak. Dengan alasan apa pun berdalih membuat konten atau alasan apa pun tidak mendidik,”tegas Abdul Qodir kepada wartawan pada Senin, 6 Juni 2022. 

Komisi Fatwa MUI Gresik KH Mansoer Shodiq bersama tokoh agama lainnya, yakni PCNU Gresik diwakili KH Rofiq ; PD Muhammadiyah M In’am ; Ketua LDII Gresik KH Abdul Aziz Zuhri dan tokoh agama Islam memutuskan perbuatan pernikahan manusia dengan kambing itu adalah penistaan agama Islam. Sebab empat orang yang memiliki peran penting dalam acara yakni pemilik Pesanggrahan Nur Hudi Didin Ariyanto ; mempelai pria Syaiful Arif ; penghulu Kresna dan pembuatan naskah Arif Syaifullah telah murtad. 

Mereka diminta meminta maaf dan taubat. Disaksikan puluhan tokoh agama itu, keempat orang tersebut mengucapkan syahadat. Meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Namun, nasi sudah menjadi bubur. Perkara tersebut sudah masuk ke gedung parlemen dan Polres Gresik. Kini, nasib hukum mereka berada di aparat kepolisian. Sedangkan, oknum anggota DPRD Gresik berada tangan Badan Kehormatan DPRD Gresik yang di koordinatori oleh Mujib Ridwan yang juga Wakil Ketua DPRD Gresik itu. (yad)

Ini Cerita Pengantin Pria, Usai Menikahi Kambing dengan Mahar 2022 Selengkapnya