Viral Manusia Menikahi Kambing, Polisi Mulai Mintai Keterangan Empat Elemen Pengadu 

GRESIK,1minute.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa pernikahan manusia dengan kambing adalah penistaan agama. Polisi mulai melakukan penelisikan perkawinan nyeleneh di Pesanggrahan Keramat di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik pada Minggu, 6 Juni 2022.

Sebanyak empat elemen masyarakat yang telah melapor ke Polres Gresik mulai menjalani pemeriksaan di Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik pada Jumat, 10 Juni 2022. Pemeriksaan dimulai pukul 16.00 hingga 19.30. Empat elemen itu diantaranya adalah Aliansi Warga Cerdas (WC) Gresik , Aliansi Masyarakat Peduli Gresik (AMPG) dan Gerakan Pemuda (GP) Ansor Gresik. 

Ada empat orang penyidik Pidum Satreskrim Polres Gresik yang menggali keterangan dari empat elemen yang melaporkan perbuatan yang oleh MUI Gresik tindakan penistaan agama itu. Masing-masing penyidik memeriksa satu orang pelapor. Pertanyaan yang diajukan penyidik Pidum Satreskrim Polres Gresik masih seputar data awal. 

Diantaranya, barang bukti video berasal dari mana, siapa saja orang yang terlibat dalam video tersebut. Hampir semua saksi pelapor mengenal identitas nama orang yang terlibat dalam perkawinan manusia dengan kambing betina bernama Sri Rahayu binti Bejo tersebut. Nama-nama yang terlibat dalam video yang diakui mereka untuk konten medsos itu sama dengan yang di “sidang” oleh Komisi Fatwa MUI Gresik yang melibatkan empat organisasi keagamaan di Kabupaten Gresik itu. Yakni, MUI Gresik, PCNU Gresik, PD Muhammadiyah Gresik dan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Gresik itu.

Menurut Perwakilan Aliansi WC Gresik Abdullah Syafii, pemanggilan dilakukan untuk memintai keterangan kepada para pengadu. Sebab, pihak kepolisian membutuhkan bukti sebagai dasar pengaduan agar bisa ditindaklanjuti.

“Kami diundang Polres Gresik, untuk dimintai ketarangan terkait pengaduan kasus ritual pernikahan nyeleneh antara manusia dan kambing yang terjadi di Pesanggerahan Keramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, yang telah kita layangkan ke pihak kepolisian,”ujar Syafii pada Sabtu, 11 Juni 2022.

“Kita para pengadu oleh pihak kepolisian, tak hanya dimintai keterangan tetapi juga diminta memberikan video atau dokumentasi ritual tersebut, untuk dijadikan dasar pengaduan,”imbuh Syafii yang juga pengacara itu.

Syafii menambahkan bahwa pihaknya bersama tiga ormas lain, yang notabene pengadu telah memberikan semua bukti rekaman video kepada pihak penyidik dari Polres Gresik.

“Kami para pengadu, tadi sudah menyerahkan bukti berupa video terkait ritual pernikahan nyeleneh antara manusia dengan kambing, kepada penyidik. Semoga ini bisa menjadi atensi serius Polres Gresik, dalam menindaklanjuti kasus ini sampai tuntas,” ungkapnya.

Penyidik telah menyiapkan pasal berlapis untuk para terduga pelaku yang terlibat dalam perkawinan manusia dengan kambing itu. Diantaranya, pasal 28 ayat (2) UU ITE serta Pasal 156 (a) KUHP. 

Pasal 28 ayat (2) UU ITE, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 156 (a) berbunyi  Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan :

a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. 

“Seluruh pihak yang terlibat atau hadir di lokasi kegiatan tersebut, bisa terkena sanksi pidana setidaknya 5 tahun,”tegas Syafii. (yad)

Viral Manusia Menikahi Kambing, Polisi Mulai Mintai Keterangan Empat Elemen Pengadu  Selengkapnya

GP Ansor Gresik Desak Sanggar Cipta Alam Dibubarkan

GRESIK,1minute.id – Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Gresik menggelar aksi demo di depan Kantor DPRD Gresik pada Kamis  9 Juni 2022. Mereka mendesak DPRD Gresik untuk meninjau perizinan berdirinya Sanggar Cipta Alam (SCA). 

“Kami meminta agar sanggar tersebut dibubarkan karena terindikasi mengajarkan kesesatan,”ujar Ketua GP Ansor Gresik Abdul Rokim dalam orasinya. Setelah berorasi  massa aksi akhirnya ditemui Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir bersama Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan dan Nur Saidah.

Dihadapan demonstran, pimpinan dewan mengatakan telah memulai proses pembahasan kasus pernikahan dengan kambing yang melibatkan anggotanya. Mereka juga sudah memastikan rapat Badan Kehormatan (BK) bakal diikuti langsung oleh pimpinan. Sehingga bisa memastikan semua berjalan sesuai aturan.

DIALOG : (ki-ka) Mujib Riduan, Much Abdul Qodir dan Nur Saidah ketika berdialog dengan perwakilan aksi demo dari GP Ansor Gresik menyikapi perkawinan manusia dengan kambing di Ruang Pimpinan DPRD Gresik pada Kamis, 9 Juni 2022 ( Foto : Chusnul Cahyadi/1minute.id)

“Saat ini masih dalam proses kajian pengaduan bersama tim ahli. Kemudian, penyusunan jadwal untuk penyelesaikan kasus,”ujar Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir. Qodir dihadapan para demonstran memastikan pihaknya serius mengusut dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh oknum anggota DPRD Gresik itu. Ketua BK Muhammad Nasir legawa tidak akan memimpin rapat-rapat BK dalam upaya yang dilakukan parlemen. 

“Jadi, nanti rapat BK akan dipimpin oleh pak Mujib (Mujib Riduan, Wakil Ketua DPRD Gresik,Red). Pimpinan lain akan mendampinginya,”tegas Qodir yang juga Ketua DPC PKB Gresik itu. Sebab, perkara yang membelit oknum anggota DPRD Gresik telah menjadi perhatian masyarakat. MUI Gresik juga sudah mengeluarkan fatwa. “Kami serius untuk menuntaskan. Karena kami tidak mau trust (kepercayaan) masyarakat kepada DPRD turun,”tegasnya. 

Terkait tuntutan demonstran, pimpinan dewan meminta agar masyarakat menyampaikan kepada lembaga lain yang berwenang.”Yang pasti, dewan akan melakukan penindakan sesuai kewenangan yang dimiliki,”kata Qodir. 

Untuk diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik mengeluarkan fatwa pernikahan pria dengan kambing adalah perbuatan penistaan agama. Sebanyak empat orang yang memiliki peran penting dalam hajatan perkawinan Syaiful Arif dengan seekor kambing betina bernama Sri Rahayu binti Bejo itu dinyatakan telah murtad. Mereka akhirnya taubat dengan mengucap syahadat. 

Empat yang diduga terlibat dalam perkawinan tak lazim sehingga menimbulkan banyak kecaman adalah pemilik Pesanggrahan Keramat “Ki Ageng” Nur Hudi Didin Ariyanto. Nur Hudi adalah anggota DPRD Gresik dari Partai Nasional Demokrat (NasDem). Berikutnya, Syaiful Arif adalah pengantin pria. Kemudian, Kresna adalah penghulu dan Arif Syaifullah, adalah Ketua Sanggar Cipta Alam sebagai pemilik akun media sosial (medsos) atau konten kreator. (yad)

GP Ansor Gresik Desak Sanggar Cipta Alam Dibubarkan Selengkapnya