Razia Miras, Samapta Polres Gresik Amankan Penjual dan Puluhan Botol Mihol

GRESIK,1minute.id – Penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum kepada para penjual minuman keras alias minuman beralkohol di Gresik belum membuat jera para pelakunya. Ditengarai sanksi bagi penjual terhadap pelaku tindak pidana ringan atau tipiring ringan. 

Pada Kamis, 27 November 2025, Unit Patroli dan Pengawalan (Turjawali) Satuan Samapta Polres Gresik melakukan penertiban peredaran miras di Kota Santri, sebutan lain, Kabupaten Gresik. Ada dua tempat, yakni warung kopi di kawasan perumahan di Desa Padeg, Kecamatan Cerme dan kios tepi Jalan Raya Duduksampeyan, Kecamatan Duduksampeyan.

Dalam razia yang dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga menjelang dini hari itu, tim Turjawali Samapta Polres Gresik mengamankan dua orang dan menyita puluhan botol mihol berbagai merek. 

Kasat Samapta Polres Gresik AKP Satriyono, mewakili Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, menjelaskan bahwa operasi pertama dilakukan di wilayah Kecamatan Cerme. “Kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran miras. Petugas kemudian melakukan penyelidikan di Desa Padeg, Kecamatan Cerme, tepatnya di kawasan Perumahan Ababil 2,” ujar AKP Satriyono pada Jumat, 28 November 2025.

Di warkop Desa Padeg, petugas menemukan sejumlah botol minuman keras jenis bir dan arak yang disembunyikan dalam kardus. Pemilik warung, berinisial A.P. diamankan bersama barang bukti. Operasi dilanjutkan menuju wilayah Kecamatan Duduksampean. Petugas kemudian menemukan sebuah kios mencurigakan di tepi jalan. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan puluhan botol miras berbagai jenis yang disimpan di berbagai sudut dan kolong almari.

“Dari lokasi kedua ini, kami mengamankan terduga penjual berinisial M beserta miras berbagai jenis yang ia simpan,” tambah AKP Satriyono. Ia menegaskan bahwa penertiban peredaran miras akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk tindak pidana atau gangguan kamtibmas melalui layanan darurat Hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006. (yad)

Razia Miras, Samapta Polres Gresik Amankan Penjual dan Puluhan Botol Mihol Selengkapnya

Polres Gresik Gerebek Warkop Sediakan Miras Dekat Stasiun Indro 

GRESIK,1minute.id – Satuan Samapta Polres Gresik menggerebek warung kopi (warkop) yang menyediakan minum keras pada Jumat, 7 November 2025. Dalam penggerebak warkop berada di sekitar Stasiun Indro, Kelurahan Sidorukun, Kecamatan/Kabupaten Gresik, Tim Turjawali menyita 28 botol miras Bali.

Puluhan botol miras dalam kardus itu disimpan salah satu kamar warkop milik lelaki berinisial AB, warga setempat tersebut. Penggerebekan itu dilakukan setelah aparat menerima laporan dari masyarakat melalui layanan 110.

“Begitu mendapat laporan dari masyarakat, anggota langsung kami arahkan ke lokasi. Hasilnya, benar ditemukan miras jenis arak Bali. Terhadap pelaku sudah kami lakukan penindakan Tipiring,” terang Kasat Samapta Polres Gresik AKP Heri Nugroho pada Jumat, 7 November 2025.

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti diamankan ke Polres Gresik untuk proses lebih lanjut. Kepada polisi, pemilik warkop berinisial AB mengaku sudah berjualan miras selama kurang lebih lima bulan. Miras itu diakuinya didapat dari toko online.

Penindakan ini menjadi bentuk komitmen Polres Gresik dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang akhir pekan. “Langkah cepat ini merupakan bentuk respon kami terhadap laporan warga. Kami berterima kasih atas partisipasi masyarakat yang aktif melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas,” tambah AKP Heri.

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau mencurigai kejadian serupa melalui hotline 110 atau “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 bisa langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat. (yad)

Polres Gresik Gerebek Warkop Sediakan Miras Dekat Stasiun Indro  Selengkapnya

Dicekoki Miras, Lalu Disetubuhi, Terduga Pelaku Ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Gresik

GRESIK,1minute.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik menangkap pria berinisial FA alias Songol di Kecamatan Benjeng.

Pemuda 20 tahun di sergap karena diduga telah melakukan perbuatan asusila. Menyetubuhi anak di bawah umur, sebut saja Delima (bukan nama sebenarnya) berusia 15 tahun. 

Waka Polres Gresik Kompol Danu Anindhito menyampaikan, pengungkapan ini berawal dari laporan ibu korban pada 6 Mei 2025. Korban, seorang remaja perempuan berusia 15 tahun, mengaku menjadi korban persetubuhan oleh pelaku dalam dua kesempatan, yakni akhir Maret 2025 dan 5 Mei 2025 di sebuah gubuk di Kecamatan Benjeng. 

Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap tersangka FA alias Sogol.

“Korban pada saat di setubuhi terpengaruh oleh minum-minuman keras dan pelaku membungkam mulut juga memukul pipi kanan korban sebanyak satu kali dan memukul pipi kiri korban sebanyak satu kali sehingga korban tidak berdaya dan di setubuhi oleh pelaku,” ujar Kompol Danu.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka merupakan teman korban yang mengajak korban minum-minuman keras jenis arak sebelum melakukan perbuatan bejatnya. Perbuatan pertama dilakukan di rumah pelaku saat situasi sedang sepi, dan yang kedua dilakukan di sebuah gubuk di area persawahan. Korban dalam keadaan tidak berdaya dan sempat mendapat kekerasan fisik berupa pukulan di wajah sebelum diperkosa.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian. Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 5 miliar.

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak, apabila menemukan tindak pidana bisa melaporkan ke Kepolisian terdekat atau Melalui Hotline Lapor Kapolres Gresik. 

“Awasi aktivitas mereka, baik di dunia nyata maupun di media sosial. Jangan ragu melaporkan ke pihak kepolisian jika mengetahui adanya indikasi tindak pidana,” tambahnya. (yad)

Dicekoki Miras, Lalu Disetubuhi, Terduga Pelaku Ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Gresik Selengkapnya