Pemkab & Bea Cukai Gresik Kawal Ketat Pemusnahan Rokok Tanpa Cukai ke Tungku Pembakaran di Lawang, Malang 

MALANG,1minute.id – Sebanyak lima truk berukuran besar yang membawa jutaan batang rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa cukai tiba di kawasan pemusnahan di Lawang, Malang pada Rabu pagi, 10 Desember 2025. 

Bau tembakau yang menyengat langsung menyeruak. Seluruh barang satu per satu  dipindahkan menuju tempat khusus pemusnahan. Pemindahan dilakukan secara tertib, terukur, dan terbuka. Pemusnahan ini merupakan lanjutan dari rangkaian sosialisasi edukasi penanganan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang dipimpin langsung Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani sehari sebelumnya, Selasa, 9 Desember 2025.

Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Komunikasi dan Informatika bersama Bea Cukai dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) berkolaborasi untuk menuntaskan pemusnahan 9,8 juta batang rokok ilegal dan 349,2 liter MMEA ilegal, hasil dari penindakan sepanjang 2025. Proses pemusnahan dikawal untuk memastikan bahwa proses ini dilakukan secara transparan dan akuntabel, sekaligus menjadi sarana edukasi publik agar masyarakat mengenali peredaran rokok ilegal yang kian meresahkan.

Bagi masyarakat umum, rokok ilegal sering dipandang sekadar rokok murah tanpa pita cukai. Tetapi bagi negara, setiap batang yang beredar berarti hilangnya penerimaan yang seharusnya masuk ke kas publik.

Pemeriksa Bea dan Cukai Gresik Atan, menjelaskan bagaimana kerugian negara dihitung. “Setiap batang rokok ilegal itu ada tarif cukainya. Untuk SPM atau sigaret putih mesin tarifnya Rp 794 per batang, sementara SKM atau sigaret kretek mesin Rp 746 per batang. Di luar itu, masih ada PPN 9,9 persen dari harga jual eceran,” terangnya.

Tidak hanya itu, Atan juga menjelaskan bahwa MMEA ilegal pun dikenakan tarif cukai Rp 100.000 per liter. Jika angka tersebut dikalikan total barang yang diamankan, potensi kerugian negara melonjak hingga Rp 9,63 miliar, sebuah angka fantastis yang menjadi dasar urgensi penindakan masif yang dilakukan Pemkab Gresik dan aparat terkait.

Di tengah tingginya peredaran rokok tanpa cukai, edukasi publik menjadi kunci. Atan memberikan cara paling mudah bagi masyarakat awam dalam mengenali rokok ilegal:

1. Ada atau tidaknya pita cukai. Rokok legal wajib memiliki pita cukai asli.

2. Letak pita cukai. Ketika bungkus rokok dibuka, pita cukai harus robek. Jika tidak, besar kemungkinan rokok tersebut ilegal atau pita cukainya palsu.

Proses pemusnahan di Lawang dilakukan dalam tiga tahapan: pemilahan, penghancuran, dan pembakaran.

Di lapangan, tumpukan karton berisi rokok diletakkan di atas conveyor untuk kemudian diarahkan ke tungku besar bersuhu sangat tinggi. Setelah semua barang berhasil masuk dalam tungku, perwakilan dari Sat Pol PP, Bea Cukai, dan Pemkab Gresik turut mengambil bagian dalam prosesi pembakaran. Dalam hitungan menit, jutaan batang rokok itu berubah menjadi abu.

Sementara itu, untuk MMEA ilegal, para petugas memasukkannya ke dalam alat penghancur khusus sebelum cairan tersebut dinetralkan.nSeluruh proses dilakukan terbuka dan disaksikan oleh unsur Pemkab Gresik, Bea Cukai, Sat Pol PP, serta lembaga terkait lain sebagai komitmen agar tidak ada penyimpangan atau penyalahgunaan barang bukti.

Menurut Atan, memproduksi rokok ilegal bukanlah pelanggaran ringan. Pelakunya dapat dijerat UU Cukai Nomor 39 Tahun 2007 dengan ancaman pidana 1 hingga 5 tahun penjara. Dalam beberapa kasus, pelanggaran dapat diselesaikan melalui sanksi administrasi, yakni membayar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Namun, maraknya peredaran rokok ilegal menunjukkan bahwa ancaman hukuman belum sepenuhnya menimbulkan efek jera sehingga kolaborasi lintas sektor diperlukan untuk menghentikan distribusi.

Selain merusak ekosistem iklim usaha, peredaran rokok ilegal juga berdampak pada program pemerintah yang bermanfaat bagi masyarakat. Hilangnya penerimaan cukai berdampak langsung terhadap Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dana yang seharusnya kembali kepada masyarakat dalam bentuk layanan kesehatan, pengawasan, pemberdayaan petani, dan berbagai pembangunan daerah.

Sepanjang 2025, Sat Pol PP Gresik bersama Bea Cukai mencatat: sebanyak 2,8 juta batang rokok ilegal diamankan Sat Pol PP Gresik. 7 juta batang rokok ilegal diamankan Bea Cukai Gresik. Totalnya 9,8 juta batang. Pemusnahan di Gresik dan Lawang merupakan bukti nyata dari hasil operasi tersebut.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, dalam kegiatan sebelumnya menegaskan bahwa tindakan pemusnahan bukan sekadar formalitas hukum. “Yang kita musnahkan hari ini merugikan kita semua. Maka kami dukung terus penegakan hukum ini. Semoga Gresik menjadi bebas dari rokok dan minuman beralkohol ilegal,” ujar Gus Yani, sapaan akrab, Fandi Akhmad Yani.

Edukasi dan sosialisasi barang kena cukai (BKC) ilegal yang digelar Pemkab Gresik bukan hanya untuk memberikan pemahaman, tetapi juga membangun budaya pengawasan bersama.

Kasi Penyidikan dan Penindakan Sat Pol PP Gresik Nuhaeda, menuturkan bahwa masyarakat adalah elemen penting untuk memutus mata rantai distribusi rokok ilegal. “Kami berharap dukungan masyarakat. Laporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal, baik ke Bea Cukai maupun Sat Pol PP,” ujarnya.

Laporan dapat disampaikan secara langsung atau menghubungi nomor kontak resmi kedua institusi. Pemusnahan di Lawang bukan akhir dari masalah, melainkan bagian dari perjalanan panjang melawan peredaran rokok tanpa cukai. Setiap batang rokok ilegal yang berhasil diamankan berarti penyelamatan penerimaan negara yang seharusnya kembali ke masyarakat melalui pembangunan, layanan kesehatan, hingga peningkatan kualitas hidup. Dengan sinergi antarinstansi dan partisipasi masyarakat, upaya menjadikan Gresik sebagai wilayah bersih rokok ilegal bukan sekadar harapan, tetapi target nyata yang sedang diperjuangkan. (yad)

Pemkab & Bea Cukai Gresik Kawal Ketat Pemusnahan Rokok Tanpa Cukai ke Tungku Pembakaran di Lawang, Malang  Selengkapnya

Bea Cukai Gresik dan Pol PP Gresik Musnahkan Rokok dan Mihol Ilegal Senilai Rp 8,3 Miliar

GRESIK,1minute.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Bea Cukai Gresik bersama Dinas Satuan Polisi Pamong Praja atau Sat Pol PP Gresik memusnahkan barang kena cukai ilegal senilai Rp 8,3 miliar.

Pemusnahan barang ilegal, seperti rokok dan minuman beralkohol alias mihol  mengandung etil alkohol (MMEA) dilakukan di halaman Kantor Bupati Gresik pada Kamis, 7 November 2024. Sekretaris Daerah Gresik Achmad Washil Muftachul Rachman yang memimpin pemusnahan barang tersebut secara simbolis.

Untuk rokok ilegal alias tanpa cukai dimusnahkan dengan cara di bakar. Kegiatan pemusnahan barang bukti juga dilakukan bersama secara hybrid di PT Tri Surya Plastik Lawang Kabupaten Malang, dengan cara dibakar sampai tidak mempunyai nilai ekonomis. 

Sedangkan, mihol dimusnahkan dengan cara dicampur dengan diterjen. Srkda Gresik Achmad Washil menyampaikan, sinergitas menjadi salah satu kunci dalam meningkatkan efektifitas pengawasan rokok ilegal. 

Dengan meningkatkan koordinasi dan sinergitas antar instansi terkait, khususnya Satpol PP dan Bea Cukai. “Diharapkan upaya pemberantasan rokok ilegal akan semakin efektif. Sehingga memberikan dampak yang positif bagi perekonomian masyarakat di Kabupaten Gresik,” harapnya. 

Adapun barang ilegal yang dimusnahkan hasil operasi gabungan Pol PP dengan Bea Cukai Gresik periode 2023-2024 adalah rokok berbagai merek tanpa cukai sebanyak 6.201.740 batang dan 2.801 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

“Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 8.334.970.309. Dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 6.179.126.147,” ungkap Sekda Achmad Washil. 

Sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Menteri Keuangan nomor 222/PMK.07/2017 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi DBHCHT digunakan untuk mendanai program atau kegiatan di antaranya, peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialiasi ketentuan di bidang cukai serta pemberantasan barang kena cukai ilegal. 

“Pelaksanaan pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai untuk terus melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melindungi masyarakat, industri, dan perdagangan dalam negeri. Sekaligus mengamankan penerimaan negara dengan mengedepankan sinergi antar instansi,” pungkas mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman- kini berubah menjadi – Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Kawasan Permukiman atau DCKPKP Gresik ini.

Di tempat sama, Kepala Kantor Bea dan Cukai Gresik Wahjudi Adrijanto mengungkapkan, Kementrian Keuangan melalui DJBC terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal. Upaya ini merupakan aksi nyata DJBC dalam menciptakan Fair Treatment bagi industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya. 

Dengan adanya penindakan ini, lanjut Wahjudi, tidak ada lagi rokok ilegal dan pasar akan diisi oleh industri rokok yang legal. Sehingga akan menambah penerimaan negara di bidang Cukai dan mencegah peredaran rokok ilegal di pasar bebas. 

“Sampai saat ini KPPBC TMP B Gresik sudah menyetorkan ke kas negara atas pembayaran sanksi administrasi. Berupa denda terkait penyelesaian pelanggaran di bidang cukai tidak dilakukan penyidikan sebanyak 10 kali penindakan dengan nilai denda cukai sebesar Rp 951.544.000,” katanya. (yad)

Bea Cukai Gresik dan Pol PP Gresik Musnahkan Rokok dan Mihol Ilegal Senilai Rp 8,3 Miliar Selengkapnya