SPBUN Pertama Hadir di Campurejo, Soft Opening Dilakukan Bupati Gresik, Harga Solar Rp 5.150/Liter

GRESIK,1minute.id – Ratusan nelayan Desa Campurejo, Kecamatan Panceng semringah. Sebab,  mereka tidak lagi susah mendapatkan solar untuk mesin kapal pencari ikan ke laut. Pemkab Gresik melalui Gresik Migas mendirikan stasiun pengisian bahan bakar untuk nelayan (SPBUN) di desa setempat. 

Soft launching SPBUN dilakukan oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani pada Sabtu,13 Agustus 2022. Hadirnya SPBUN disambut suka-cita warga desa setempat yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan itu. 

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengungkapkan, pihaknya akan terus berusaha mempertahankan kedaulatan nelayan, salah satunya lewat Gresik Migas, perusahaan milik BUMD untuk hadir ditengah masyarakat dalam memenuhi bahan bakar para nelayan. Kedaulatan nelayan dan laut merupakan salah satu isu nasional yang dihadapi Indonesia.

“Maka perlu langkah cepat dan efektif dalam meresponnya,”kata Gus Yani-sapaan akrab-Bupati Fandi Akhmad Yani. Soft launching dihadiri Kepala Dinas Perikanan Gresik Moh Nadlelah.

Kedepan, lanjutnya, akan mendorong Gresik Migasakan berkolaborasi dengan Bank Gresik untuk memberikan kredit lunak kepada nelayan. Kredit lunak antara Rp 1 juta sampai Rp 3 juta tanpa anggunan. Kredit ini disalurkan untuk mencegah nelayan terjerat rentenir agar penghasilan nelayan bertambah. Sedangkan, Gresik Migas hadir dalam pemenuhan bahan bakar untuk nelayan.

“Kita harapkan PT. Gresik Migas bisa bersinergi dengan BUMD yang lain yaitu Bank Gresik, Bank Gresik hadir ditengah kebutuhan para nelayan, agar para nelayan tidak menjadi korban para rentenir,” harap Fandi Akhmad Yani. 

“jadi hadirnya bank Gresik sebagai pelayanan agar tidak berhubungan dengan rentenir, dengan menggunakan kredit lunak mikro yang mana dimulai Rp 1 juta sampai Rp 3 juta tanpa anggunan,”sambungnya. 

Sementara itu, Dirut PT. Gresik Migas Habibullah menambahkan distribusi akan segera dilakukan. Ia memperkirakan kurang lebih sebulan solar bisa terdistribusikan kepada nelayan. Gresik Migas mengestimasikan akan menjual solar dengan harga Rp. 5.150 per liter. 

“Sekarang tinggal pendataan lebih lanjut untuk menentukan patokan kuota distribusi solar di Campurejo ini,”kata Habibullah. 

Sebelumnya, Ketua Rukun Nelayan Campurejo Mu’zi mengharapkan SPBUN ini dapat segera beroperasi agar para nelayan tidak kesulitan dalam bekerja.

“Saya sebagai ketua rukun nelayan Campurejo sangat berharap dengan adanya SPBUN ini segera beroperasi, masalahnya selama ini nelayan tidak bisa melaut karena kekurangan bahan bakar. Jadi tolonglah bagi pihak-pihak berwenang bisa mengoperasikan SPBN ini agar segera dapat dioperasikan,”katanya.

Mu’zi melanjutkan warga desanya mayoritas nelayan, sehingga tanpa bahan bakar akan banyak nelayan yang tidak bisa bekerja. Ia juga berharap agar solar tidak menjadi sesuatu yang langka kedepannya. (yad)

SPBUN Pertama Hadir di Campurejo, Soft Opening Dilakukan Bupati Gresik, Harga Solar Rp 5.150/Liter Selengkapnya

Polair Polres Gresik Larang Nelayan Menggunakan Jaring Trawl

GRESIK,1minute.id – Satuan Polisi Air (Sat Polair) Polres Gresik mulai melakukan sosialisasi larangan penggunaan jaring trawl kepada nelayan Desa Campurejo, Kecamatan Panceng pada Rabu, 27 Oktober 2021. Sosialisasi dipimpin oleh Kasat Polair Polres Gresik AKP Poerlaksono itu diikuti puluhan nelayan setempat. “Penggunaan Trawl dilarang oleh pemerintah karena bisa merusak ekosistem dan biota laut,”kata Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Poerlaksono.  

Untuk diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 melarang penggunaan cantrang atau trawl untuk menangkap ikan. 

UIfan Suparno, 32, nelayan asal Paciran, Lamongan diadili Pengadilan Negeri Gresik. Terdakwa ditangkap oleh petugas bersama nelayan di Pulau Bawean karena diduga menggunakan jaring trawl.  Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik menuntut Ifan, nakhoda perahu tersebut dengan hukuman selama 2 tahun dan denda Rp 30 juta subsider 3 bulan. 

Jaksa menjerat terdakwa Ifan Suparno dengan Pasal 85 jo Pasal  9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Kuasa hukum terdakwa Ifan, Fasichatus Sakdiyah dalam pledoi meminta majelis hakim diketuai Wiwin Arodawanti untuk menghukum ringan. Majelis akan memutus perkara Ifan pada Kamis besok, 28 Oktober 2021. (yad)

Polair Polres Gresik Larang Nelayan Menggunakan Jaring Trawl Selengkapnya