Nenek yang Membuang Cucunya Divonis 3,5 Tahun

GRESIK,1minute.id – Terdakwa Hardiyaning Astiti Eka lemas. Nenek 42 tahun yang diduga menyuruh anaknya berinisial AEF (berkas berbeda) yang baru melahirkan untuk membuang bayi divonis hukuman penjara selama 3,5 tahun. Putusan majelis itu lebih rendah 1,5 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik.

JPU Salvida Putri dan kuasa hukum terdakwa dari pusat bantuan hukum (Posbakum) PN Gresik Muhammad Fatkhur Rozi menyatakan pikir-pikir. 

Menurut Ketua majelis hakim Rina Indrajanti menyatakan terdakwa Eka sengaja melawan hukum. Ia turut serta melakukan membuang bayi. Sehingga bayi meninggal. “Terdakwa terbukti melanggar pasal 306 ayat (2) KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,”tegasnya pada Rabu, 15 September 2021. 

Hakim Rina menyebut, kendati terdakwa Eka mengakui kesalahannya dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Namun menurut hukum tidak dibenarkan. “Sehingga terdakwa pantas dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara,”sambung Rina.

Seperti diberitakan  warga Kompleks Perumahan Graha Omah Indah, Desa Bringkang, Kecamatan Menganti dihebohkan penemuan bayi perempuan yang masih terdapat tali pusat (ari-ari) pada 10 Maret 2021 sekitar pukul 07.00. Bayi berbobot 1,1 kilogram itu diwadahi kardus lalu dibuang ke tempat pembuangan sampah dalam Kompleks perumahan itu.

Ketika ditemukan kondisi bayi tanpa baju, membiru diduga karena kedinginan. Belakangan bayi nahas itu meninggal. Polisi menangkap dua orang perempuan. Mereka adalah AEK, 17, dan ibundanya, Hardiyaning Astiti Eka. Berkas mereka dipisah menjadi dua. Dalam persidangan, terungkap bayi itu dibuang karena mereka panik, kalut dan malu. Sebab, bayi tidak berdosa itu lahir akibat hubungan di luar nikah. (yad)

Nenek yang Membuang Cucunya Divonis 3,5 Tahun Selengkapnya

Nenek Diduga Menyuruh Membuang Bayi di Bak Sampah Dekat Makam Dituntut 5 Tahun Penjara

GRESIK,1minute.id – Masih ingat bayi dengan tali pusat dalam kardus yang dibuang di bak sampah dekat pemakaman di Komplek Perumahan Omah  Indah Menganti (OIM) pada 10 Maret 2021 lalu.

Siapa yang tega membuang bayi dengan bobot 1,1 kilogram yang akhirnya meninggal itu?  Pengadilan Negeri (PN) Gresik menggelar sidang terkait pembuangan bayi menggegerkan warga itu. Terdakwa adalah Hardiyaning Astiti Eka, warga Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Gresik. Perempuan 42 tahun ini diduga yang menyuruh anaknya bernama berinifial AEF, baru melahirkan untuk membuang bayinya itu.

AEF, juga menjadi pesakitan di PN Gresik dalam berkas berbeda. Ia masih dibawah umur. Sidang lanjutan dengan terdakwa Astiti ini memasuki pembacaan surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik Salvida Putri digelar di Pengadilan Negeri Gresik.

Jaksa penuntut Selvida Putri nenuntut terdakwa Astiti hukum selama 5 tahun. Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa Salvida Putri dari Kejaksaan Negeri Gresik pada Rabu, 1 September 2021. Dalam berkas tuntutannya terdakwa Astiti sengaja turut serta melakukan membuang cucunya itu. Sehingga bayi malang tersebut meninggal, sesuai pasal 306 ayat (2) KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja telah melakukan atau turut serta melakukan untuk membuang bayi. “Menjatuhkan pidana dengan pidana 5 tahun penjara. Sebab perbuatannya nenek dari bayi yang malang ini sangat keji,” tegasnya dihadapan majelis hakim diketuai oleh Rina Indrajanti ini.

Penasehat hukum terdakwa Muhammad Fatkhur Rozi menyebut, tuntutan jaksa ini berlebihan. Rozi akan melakukan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan secara virtual ini. 

Untuk diketahui,  warga Komplek Perumahan Oma Indah Menganti,  Desa Bringkang, Kecamatan Menganti dihebohkan penemuan bayi perempuan yang masih terdapat tali pusat (ari-ari). Bayi berbobot 1,1 kilogram itu diwadahi kardus dibungkus tas kresek lalu dibuang ke tempat pembuangan sampah dekat pemakaman dalam Komplek perumahan itu.

Ketika ditemukan kondisi bayi tanpa baju, membiru diduga karena kedinginan. Belakangan bayi nahas itu meninggal. Polisi menangkap dua orang perempuan. Mereka adalah AEK, 17, dan ibundanya, Hardiyaning Astiti Eka. Berkas mereka dipisah menjadi dua. Dalam persidangan, terungkap bayi itu dibuang karena mereka panik, kalut dan malu. Sebab, bayi tidak berdosa itu lahir akibat hubungan di luar nikah. Ibu bayi berinisial AEK masih belia. (yad)

Nenek Diduga Menyuruh Membuang Bayi di Bak Sampah Dekat Makam Dituntut 5 Tahun Penjara Selengkapnya