Jaksa Kejari Gresik Tuntut Terdakwa Pembunuhan Driver Ojol Perempuan Hukuman Seumur Hidup

GRESIK,1minute.id –  Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menuntut  terdakwa Syahrama, 36, hukuman seumur hidup. Sidang lanjutan agenda pembacaan tuntutan terdakwa dugaan pembunuhan driver ojol perempuan Sevi Ayu Claudia di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Kamis, 26 Februari 2026.

Tuntutan seumur hidup ini kali pertama dalam kurun waktu satu dekade di Kota Santri, sebutan lain, Kabupaten Gresik ini. 

Jaksa Penuntut Umum Immamal Muttaqin dihadapan majelis hakim Aunur Rofiq menyatakan bahwa rangkaian fakta persidangan menunjukkan adanya perencanaan untuk membunuh korban Sevi Ayu Claudia, 30, asal Sidoarjo. 

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 340 KUHP dan diubah pasal 459 KUHP tahun 2023 tentang pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana seumur hidup,” tegasnya.

Jaksa penuntut menganggap perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak manusiawi. Selain itu terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana. “Perbuatan terdakwa menyebabkan korban kehilangan nyawa dan kerugian uang 7 juta. Selain itu terdakwa residivis pembunuhan. Bahkan perbuatannya itu meresahkan masyarakat,” ujarnya. 

Untuk diketahui  warga Kedamean digegerkan dengan penemuan mayat dalam kardus di tepi jalan raya Kedamean pada Senin 28 Juli 2025. Belakangan diketahui mayat tersebut berinisial SAC, driver ojol asal Sidoarjo. Terduga pelaku adalah Syahrama, 36, warga Sidoarjo. Pelaku dan korban sama-sama berprofesi sebagai driver ojek online alias ojol.

Pada Sabtu, 26 Juli 2025 sekitar pukul 16.45 WIB, Sevi datang ke lokasi sesuai janji. Sevi masuk ke dalam toko dan langsung diajak SR menuju ruang kerja. Di ruangan itulah pelaku menjalankan aksinya. Tanpa banyak bicara, SR memukul korban secara brutal menggunakan alat pemotong kertas ke bagian belakang kepala. Korban sempat mencoba melawan, namun SR terus menghantamkan alat berat tersebut hingga Sevi tak berdaya dan akhirnya meninggal dunia di tempat. (*)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Jaksa Kejari Gresik Tuntut Terdakwa Pembunuhan Driver Ojol Perempuan Hukuman Seumur Hidup Selengkapnya

Driver Ojol Perempuan yang Ditemukan Tewas Terbungkus Kardus di Gresik Diduga Korban Pembunuhan

GRESIK,1minute.id – Driver ojek online ditemukan tewas di semak-semak pinggir Jalan Raya Kedamean, Desa Banyuurip, Kedamean, Kabupaten Gresik. Mayat perempuan itu terbungkus kardus. Hasil autopsi di RSUD Ibnu Sina Gresik korban bernama Sevi Ayu Claudia diduga kuat korban pembunuhan. 

Kini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik sedang melakukan penyelidikan. Mayat perempuan berusia 30 tahun asal Sidoarjo yang terbungkus kardus itu ditemukan pada Minggu, 27 Juli 2025. Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan oleh dr. Nily Sulistyorini, SpFM, di RSUD Ibnu Sina Gresik pada Minggu, 27 Juli 2025 pukul 15.00 WIB, korban dinyatakan meninggal akibat kekerasan benda tumpul di bagian kepala.

Korban yang ditemukan tak bernyawa  mengenakan jaket jins biru, atasan hitam, dan celana abu-abu tersebut, menunjukkan sejumlah luka dan tanda kekerasan. Dari pemeriksaan luar, tampak lebam keunguan pada dada kiri dan punggung, yang tidak menghilang saat ditekan. Rahang dan pergelangan kaki korban mengalami kaku mayat, sementara tanda-tanda pembusukan belum terlihat, yang mengindikasikan bahwa kematian terjadi dalam 18 hingga 24 jam sebelum autopsi.

Yang paling mencolok adalah luka di kepala: delapan luka robek dengan ukuran antara 2 hingga 6,5 cm, serta memar hebat dari puncak hingga bagian belakang kepala. Selain itu, ditemukan memar di bibir bagian dalam dan lakban hitam sepanjang 10 cm yang berada di dalam rongga mulut. Leher korban pun menunjukkan luka lecet, dan di tangan terdapat memar serta lecet yang diduga sebagai hasil perlawanan.

Dari pemeriksaan alat kelamin, ditemukan cairan putih dan robekan lama pada selaput dara, namun tidak ditemukan indikasi kekerasan seksual terbaru.Autopsi bagian dalam memperkuat dugaan kekerasan fisik, dengan ditemukannya perdarahan di bawah selaput otak dan selaput laba-laba, serta resapan darah di area kepala yang berpotensi menyebabkan kematian akibat trauma berat.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya Sevi Ayu Claudia. Ia memastikan bahwa pihaknya tengah mendalami hasil autopsi sebagai bagian dari proses penyelidikan yang intensif.

Dugaan sementara korban mengalami kekerasan fisik di kepala sebelum meninggal dunia. Saat ini pihaknya masih menunggu hasil toksikologi lambung dan darah, serta hasil laboratorium dari swab vagina dan kuku tangan kanan.

Hingga saat ini, empat orang saksi telah diperiksa guna mengungkap kasus ini lebih lanjut. Sejumlah barang bukti seperti jaket, baju hitam, dan celana abu-abu milik korban juga telah diamankan oleh pihak kepolisian. Pihak RSUD Ibnu Sina Gresik dan tim forensik menegaskan bahwa kematian korban murni diakibatkan oleh trauma berat di kepala akibat benturan benda tumpul, yang memicu perdarahan fatal. “Semoga pelaku segera tertangkap dan kasus ini dapat segera terungkap dengan terang,” pungkas AKBP Rovan Richard Mahenu. (yad)

Driver Ojol Perempuan yang Ditemukan Tewas Terbungkus Kardus di Gresik Diduga Korban Pembunuhan Selengkapnya